0
Terdakwa Abd. Aziz (kanan)
BERITAKORUPSI.CO – Ibarat Peribahasa, Nasi sudah jadi bubur. Penyesalan datangnya belakangan, sebab yang diawal adalah formulir. Itulah yang akan dijalani Abd. Aziz saa ini.

Karena uang sebesar Rp2.500.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), Abd. Aziz (57) warga Dusun Bringin, Desa Apa’an, Kec. Pangatengan, Kabupaten Sampang Jawa Timur inipun menjadi penghuni warga Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) di Kabupaten Sampang, karena uang itu dianggap sebagai Tindak Pidana Korupsi, dengan meninggalkan anak semata wayang yang saat ini berusia 6 tahun.

Yang terseret dalam kasus ini tidak hanya terdakwa Abd. Aziz, melainkan ada beberapa terdakwa yang sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, diantaranya terdakwa Mastur Kiranda (yang pinjam bendara terdakwa Abd. Aziz),; Noriman (yang membeli bendara terdakwa Abd. Aziz dari Mastur Kiranda),;  Didik Hariyanto Direktur CV Bina Consultan (yang mengerjakan pekerjaan) dan Sofiyan (pengawas/perencana).

Kepada beritakrupsi,co, terdakwa Abd. Aziz bercerita. Sejak mendirikan CV Amor Palapa pada tahun 2009 lalu, Abd. Aziz baru mndapat 1 proyek PL (Penunjukan Langsung) dari Bupati Nurcahya, dan mendapat keuntungan sebesar Rp20 juta. Pada tahun 2016, Abdul Aziz meminjaamkan CV nya kepada orang lain dengan imbalan sebesaar Rp1.5 juta. Dan pada tahun 2016, Abdul Aziz kembali meminjamkan CV nya ke pihak lain dengan imbalan Rp2.5 juta sekaligus menghantarnya ke penjara.

“Saya menyesal, saya tidak tahu kalau begini. Sejak 2009 samapai sekarang hanya mendapat satu proyek dari Bupati Nurcahya. Tahun 2016 saya dapat uang Rp1.5 juta, saat itu CV saya dipinjam. Tahun 2016, yang saat ini saya alami, saya terima Rp2.5 juta. Anak saya hanya satu, saat ini usia 6 tahun. Saya kapok,” kata terdakwa dengan polos dan tidak ada tampangnya sedikitpun sebagai kontraktor.

“Terima kasih karena sudah memberikan saya saran. Tadi Jaksanya bilang ke saya supaya mengucapkan terima kasih ke sampean (anda),” ucapnya polos.

Andai saja Abd. Aziz tidak meminjamkan bendera atau CV Amor Palapa miliknya ke sahabatnya sesama kontraktor di Kabupaten Sampang untuk mengerjakan proyek pemerintah daerah dan juga tidak menanda tangani dokumen kontrak dengan imbalan sebesar Rp2.5 juta, mungkin cerita hidupnya akan berbeda.

Walaupun uang sebanyak itu sudah dikembalikannya ke kas negara melalui JPU sekitar 3 pekan lalu atas saran dari beritakorupsi.co sebelum JPU membacakan surat tuntutan, namun hal itu tetap dianggap sebagai Tindak Pidana Korupsi. Karena dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, tidak menyebutkan nominal uang yang dinikmati oleh tersangka/terdakwa. Namun bisa jadi salah pertimbangn Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman (Vonis) pidana penjara terhadap terdakwa.

Pada sidang sebelumnya, dalam surat tuntutan JPU Kejari Sampang, menuntut terdakwa dengan pidana penjara yang totalnya selama 2 tahun dan 6 bulan. Dengan rincian, yaitu tuntutan pokok (pidana penjara badan) selama 1 (satu) tahun dan 6 (nenam) bulan, denda sebesar Rp50 juta subsidair 6 (enam) bulan kurungan serta dituntut pula untuk mengembalikan uang sebesar Rp2.5 juta dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dan kalau terdakwa tidak membayar maka jaksa akan menyita harta bendanya, dan bila harta benda terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan penjara selama 6 (enam) bulan.

Pada sidang yang berlangsung Selasa, 29 Oktober 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman (Vonis) pidana penjara selama 1 (satu) tahun tehadap terdakwa Abd. Aziz dalam perkara Nomor 88/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Sby, kasus Korupsi proyek pembangunan kelas baru SMPN 2 Kabupaten Sampang pada tahun 2016 yang menelan anggaran dari APBD Kab. Sampang sebesar Rp Rp134.800.000 (Seratus tiga puluh empatjuta delapan ratus ribu rupiah) dan merugikan keuangan negara sama dengan jumlah anggaran.




Vonis pidana penjara terhadap terdakwa Abd. Aziz yang diampingi Tim Penasehat Hukum (PH)-nya,  Yuliana Heriyanti Ningsih dkk dari LBH YLKI (Lembaga Legundi Keadilan Indoneisa), dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Hisbullah Idris dengan diabantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) serta Panitra Pengganti juga dihadri JPU dari Kejari Sampang.

Dalam pertibangannya Majelis Hakim menyatakan, bahwa terdakwa Abdul Aziz terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum secara bersamaa-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 UU No.31 Th.1999 sebagaimana telah telah dirubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana

“Mengadili ; Menyatakan terdakwa Abdul Aziz terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ; Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama satu (1) tahun, denda sebesar lima puluh juta rupiah (Rp50.000.000). Apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan kurungan selama Satu (1) bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim

Atas putusan Majelis Hakim, terdakwa langsung menyatakan menerima, sementara JPU pikir-pikir. “Saya menerima,” kata terdakwa.

Seperti yang diberitakan sebelumnya. Dalam surat tuntutan  JPU menyatakan, bahwa terdakwa Abd.Aziz selaku Direktur CV.Amor Palapa yang beralamat di Ds. Apa'an, Kec. Pangarengan, Kab. Sampang Madura Jawa Timur bersama-sama dengan Mastur Kiranda dan Noriman (tersangka dalam berkas perkara Terpisah/Splitsing), antara bulan Maret 2016 sampai dengan bulan Oktober 2016 atau setidak tidaknya dalam suatu waktu tahun 2016 bertempat di Sekolah SMPN 2 Ketapang Desa Ketapang Barat Kec.Ketapang Kab.Sampang Madura Jawa Timur, atau setidak tidaknya yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Surabaya Jawa Timur, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada tahun 2016 Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang mendapat anggaran Kegiatan yang bersumber dari dana APBD Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2016 sebagaimana DPA Nomor : 1.01.1.01.01.16.03.5.2 tanggal 31 Desember 2015 sebesar Rp135.000.000 (seratus tiga puluh lima juta rupiah) untuk pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru SMPN 2 Ketapang.

Setelah Dokumen Penganggaran Dinas Pendidikan Kab. Sampang di sahkan oleh Tim Anggaran dengan persetujuan DPRD Kab. Sampang, kemudian semua kegiatan di Dinas Pendidikan Kab. Sampang dituangkan dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui website LPSE (Lembaga Pengadaan Secara Elektronik) Kab. Sampang.

Selanjutnya dengan adanya penayangan RUP, semua penyedia jasa konsultan di Kab. Sampang mengetahui tentang adanya kegiatan perencanaan dan pengawasan di Dinas Pendidikan Kab. Sampang. Kemudian dari penayangan itu, penyedia jasa konsultan memasukkan profil company (perkenalan) melalui Bagian Sekretariat Dinas Pendidikan Kab. Sampang, kemudian oleh sekretariat akan di Disposisikan ke bidang kebijakan dan pembiayaan Disdik Kab. Sampang,

Sehingga PPTK Akh. Raji'un (tersangka dalam berkas perkara terpisah/splitsing) profil yang masuk dari masing-masing penyedia jasa konsultan di inventarisir. Setelah diinventarisir kemudian PPK M. Jupri Riyadi, S.Pd, SH, MMPd (tersangka dalam berkas perkara terpisah/splitsing) membuat surat kepada pejabat pengadaan yaitu Sri Warsono, ST.Msi untuk diadakan pengadaan langsung pada perencanaan dan pengawasan kegiatan RKB SMPN 2 Ketapang Kab. Sampang TA 2016 terhadap CV Bina Consultan.

Bahwa atas dasar surat dari PPK, kemudian Pejabat Pengadaan mengundang Direktur CV Bina Consultan yakni Didik Hariyanto (tersangka dalam berkas perkara terpisah/splitsing) untuk memasukkan pra kualifikasi dengan melampirkan dokumen-dokumen kelengkapannya antara lain : SUJK (Surat Ijin Usaha Jasa Konsultansi; NPWP Perusahaan; Laporan Pajak; TDP (Tanda Daftar Perusahaan); Kartu Tanda Keanggotaan Asosiasi; SBU (Sertifikat Badan Usaha Jasa Perencanaan dan Pengawasan).

Setelah memenuhi pra kualifikasi, kemudian dilakukan penawaran harga terhadap perencanaan dan pengawasan untuk selanjutnya Pejabat Pengadaan melaksanakan evaluasi harga (saat itu penawaran CV Bina Consultan memenuhi syarat penawaran dimana harga tersebut msih dibawah Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Selanjutnya Pejabat Pengadaan mengundang kembali CV Bina Consultan untuk dilakukan negosiasi harga. Setelah tahap negosiasi selesai, kemudian Pejabat Pengadaan membuat Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung pada pekerjaan perencanaan dan pengawasan.

Kemudian pejabat pengadaan membuat surat penetapan CV Bina Consultan sebagai konsultan perencanaan dan pengawasan yang ditujukan kepada PPK dalam hal ini CV CV Bina Consultan dengan direktur Didik Hariyanto (tersangka dalam berkas perkara terpisah/splitsing) sebagai konsultan perencanaan dan pengawasan sebagaimana kontrak Perencanaan Nomor : 425/01l6.03.PRC.SMPN/KONTRAK/lV/434.101/2016 Tanggal 27 April 2016 dan Pengawasan Nomer : 425/ 16.03/02.pwsviil 16.03/“1/2016 Tanggal 25 Agustus 2016

Bahwa setelah RKA (rencana kegiatan anggaran) Dinas Pendidikan Kab. Sampang disahkan semua kegiatan tersebut yang dituangkan dalam RUP (rencana Umum Pengadaan), selanjutnya dengan adanya RUP, semua rekanan yang ada di Kab. Sampang, mengetahui tentang adanya kegiatan pengadaan di Dinas Pendidikan Kab. Sampang baik fisik maupun non ftsik, selanjutnya CV Amor Palapa memasukkan Proposal/Proflle company melalui bagian sekretariat, kemudian didisposisi kebagian sarana dan prasana Dinas Pendidikan. Kemudian oleh PPTK  Akhroji’un (tersangka dalam berkas perkara terpisah/Splitsing) di invetarisir.

Dan setelah beberapa waktu kemudian, PPK yakni M. Jupri Riyadi. S.Pd, SH, MMPd (tersangka dalam berkas perkara terpisah/Splitsing) menyurati Pejabat Pengadaan Sri Warsono untuk dilakukan pengadaan Langsung (PL) atas semua proposal yang masuk (dimana yang tertera pada halaman 27 pada Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor 1425/16.03/KONTRAK/434.lOl/VIIU2016 Tanggal 25 Agustus 2016 tentang Proyek Kegiatan Pembangunan Ruang Kelas Baru SMPN 2 Kec. Ketapang Kab. Sampang TA 2016, CV Amor Palapa di mana tyerdakwa Abd. Aziz adalg sebagai Direktur, ditunjuk dan memenuhi syarat sebagai penyedia barang dan jasa dalam Proyek Kegiatan Pembangunan Ruang Kelas Baru SMPN 2 Kec. Ketapang Kab. Sampang TA 2016, karena sudah melewati tahapan evaluasi kualifikasi dan penawaran harga.

Bahwa Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 425 / 16.03/65/ SPMK / 434 . lOl/VIII/ 2016 tanggal 25 Agustus 2016 dalam Proyek Kegiatan Pembangunan Ruang Kelas Baru SMPN 2 Kec. Ketapang Kab. Sampang TA 2016 dimana ketentuan pengerjaan selama 100 (Seratus) hari Kalender dengan spesifikasi teknis sebagai berikut:

Bahwa Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru SMPN 2 Ketapang tersebut tidak dikerjakan oleh terdakwa ABDAZIS selaku Direktur CV AMOR PALAPA, melainkan dalam pelaksanaan proses tahapan Pengadaan Langsung (PL) perusahaan CV. AMOR PALAPA dipinjam oleh saksi Mastur Kiranda (tersangka dalam berkas perkara Terpisah/Splitising) yang mana saksi Mastur Kiranda memberikan Fee kepada Terdakwa selaku Direktur CV. AMOR PALAPA sebesar Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) agar dapat mengerjakan Proyek Kegiatan Pembangunan Ruang Kelas Baru SMPN 2 Kec. Ketapang Kab. Sampang TA 2016 namun kemudian oleh saksi Mastur Kiranda peketjaan tersebut dijual/dialihkan kepada Noriman (tersangka dalam berkas perkara Terpisah/Splitising) sebesar Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).

Bahwa pada pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru SMP Negeri 2 Ketapang Ds. Ketapang Barat, Kec. Ketapang Kab. Sampang , Pelaksana pekerjaan tidak sah/tidak sesuai dengan kontrak dikarenakan, Saksi Noriman tidak memegang atau tidak beracuan pada RAB yang sudah ada dan telah di sepakati oleh kedua belah pihak yaitu Pihak PPK yakni Saksi M.JUPRI RIYADI.S.Pd, SH, M.MPd dan terdakwa ABD AZIS selaku Direktur CV AMOR PALAPA, sehingga dapat dipastikan kualitas bangunan tidak sesuai dengan RAB yang ada dalam kontrak.

Bahwa Pembayaran Pekerjaan pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru SMPN 2 Ketapang tersebut dinyatakan 100% dengan rincian sebagai berikut: Pembayaran Tahap I senilai 45 % yakni sebesar Rp60.660.000 sebagaimana Surat Perintah Membayar TA. 2016 Nomor : 00599/SPM-LS/1.01.01/l1/2016, Tanggal 08 Nopember 2016 perihal pembayaran Termyn I Pembangunan Ruang Kelas Baru SMPN 2 Ketapang Kab. Sampang;

Pembayaran Tahap II senilai 50 % yakni sebesar Rp67.400.000 sebagaimana Surat Perintah Membayar TA. 2016 Nomor : 00832/SPM-LS/l.01.01/12/2016, Tanggal 06 Desember 2016 perihal pembayaran Termyn II Pembangunan Ruang Kelas Baru SMPN 2  Ketapang Kab. Sampang.

Pembayaran Tahap III senilai 5 % yakni sebesar Rp. 6.740.000 Surat Surat Perintah Membayar TA. 2016 Nomor : 00833/SPM-LS/l.Ol.01/l2/2016, Tanggal 06 Desember 20l6 perihal pembayaran Termyn lll Pembangunan Ruang Kelas Baru SMPN 2 Ketapang Kab. Sampang.

Bahwa proses Pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru SMPN 2 Ketapang Kab Sampang tersebut, oleh terdakwa ABD AZlS selaku Direktur CV AMOR PALAPA tidak sesuai dengan Pasal 87 ayat (3) (Penyedia barang dan jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan sub kontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedian barang ataujasa specialist) dan Ayat (4) (Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud ayat 3 penyedia barang atau jasa dikenakan sanksi berupa denda yang bentuk dan besarnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam dokumen kontrak) Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 70 tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Kontruksi H. Ahmad Musyafak setelah melakukan cek fisik bangunan Ruang Kelas Baru SMPN 2 Ketapang Kab Sampang tersebut Roboh, disebabkan karena pekerjaan bagian-bagian fisik, seperti pegerjaan beton, pekerjaan pasangan, pekerjaan atap, pekerjaan Kusen pintu dan jendela tidak dikerjakan secara benar serta tidak sesuai dengan RAB, sehingga menyebabkan adanya perubahan bentuk dari fisik bangunan (rusak) yang akhirnya bangunan tersebut roboh, terjadi kegagalan kontruksi yang mengakibatkan bangunan tidak dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuan awal yaitu penambahan ruang kelas baru SMPN 2 Kec. Ketapang Sampang.

Bahwa berdasarkan hasil audit oleh Tim Inspektorat Daerah Kabupaten Sampang No. X.O43/63/434.100/2018 tanggal 28 September 2018 diperoleh hasil penghitungan kerugian negara sebesar Rp l34.800.000 (Seratus tiga puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah).

Bahwa meskipun hasil pemeriksaan fisik bangunan tersebut terpasang sebesar Rp29.592.130,420 (dua puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh dua ribu seratus tiga puluh koma empat ratus dua puluh rupiah) tetap dinilai sebagai total loss, karena fisik bangunan terjadi kegagalan kontruksi sehingga bangunan tersebut tidak bisa dimanfaatkan, sehingga terjadi Kerugian Negara sebesar Rp134. 800. 000 (Seratus tiga puluh empatjuta delapan ratus ribu rupiah).

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Abd. Aziz selaku Direktur CV. Amor Palapa bersama-sama dengan Mastur Kiranda dan Noriman (tersangka dalam berkas perkara terpisah/splitsing) tersebut telah merugikan keuangan Negara sebesar Rpl34.800.000 (Seratus tiga puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah).

Bahwa terdakwa Abd. Aziz selaku Direktur CV Amor Palapa menyalahgunakan kewenangannya meminjamkan perusahaan terdakwa kepada Mastur Kiranda dan mendapat Fee sebesar Rp2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dari  Mastur Kiranda, kemudian oleh Mastur Kiranda dijual kepada Pelaksana yang tidak sah yakni Noriman (tersangka dalam berkas perkara Terpisah/Splitising) sebesar Rp25.000.000 (dua Puluh lima juta Rupiah).

Bahwa pada pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru SMP Negeri 2 Ketapang Ds. Ketapang Barat, Kec. Ketapang Kab. Sampang, pelaksana tidak sah karena Noriman tidak memegang atau tidak beracuan pada RAB yang sudah ada didalam kontrak yang sudah di sepakati oleh kedua belah pihak yaitu PPK M. Jupri Riyadi dan terdakwa Abd. Aziz selaku Direktur CV Amor Palapa, sehingga dapat dipastikan kualitas bangunan tidak akan sesuai dengan RAB yang ada dalam kontrak.

Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Kontruksi H. Ahmad Musyafak, setelah melakukan cek fisik bangunan Ruang Kelas Baru tersebut yang roboh karena pekerjann bagian-bagian fisik  seperti pegerjaan beton, peketjaan pasangan, pekerjaan atap, pekerjaan kusen pintu dan jendela  tidak dikerjakan secara benar dan sesuai RAB, sehingga menyebabkan adanya perubahan bentuk dari fisik bangunan (rusak) yang akhirnya bangunan tersebut roboh, terjadi kegagalan kontruksi yang mengakibatkan bangunan tidak dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuan awal yaitu penambahan ruang kelas baru pada SMPN 2 Kec. Ketapang Sampang.

Bahwa berdasarkan hasil audit oleh Tim Inspektorat Daerah Kabupaten Sampang No. X.O43/63/434.lOO/20l8 tanggal 28 September 2018 diperoleh hasil penghitungan kerugian negara sebesar Rp. 134.800.000,(Seratus tiga puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah).

Meskipun hasil pemeriksaan fisik bangunan tersebut terpasang senilai Rp29.592.130,420 (dua puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh dua ribu seratus tiga puluh koma empat ratus dua puluh rupiah) tetap dinilai sebagai total loss, karena fisik bangunan terjadi kegagalan kontruksi sehingga bangunan tersebut tidak bisa dimanfaatkan, sehingga terjadi Kerugian Negara sebesar Rp134.800.000,(Seratus tiga puluh empatjuta delapan ratus ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU No.31 Th.1999 sebagaimana telah telah dirubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana. (Jen/T1m)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top