0

beritakorupsi.co - Bermimpi dan berhayal tentang yang indah boleh-boleh saja karena itu adalah  hak setiap insan manusia. Begitu para tersangka/terdakwa Khususnya yang terjerat kasus perkara Korupsi untuk bisa bebas dari dari jeratan hukum apalagi dari penjara, namun terkabul atau tidak itu adalah kewenangan Majelis Hakim.

Seperti yang dialami Ratih Retnowati, Dini Rinjati dan Syaiful Aidy selaku anggota DPRD Surabaya periode 2014 - 2019 yang terseret dalam kasus dugaan Korupsi dana jasma tahun 2016  sebesar Rp4.9 M, dan ketiganyapun saat ini mendekan di balik jeruji besi alias dipenjara setelah penyidik Kejari (Kejaksaan Negeri) Tanjung Perak penetapkannya sebagai tersangka bersama 3 (tiga) rekannya sesama anggota DPRD Surabaya periode 2014 - 2019 yakni H. Darmawan, Binti Rochmah dan Sugito.

Mendekam dipenjara sudah pasti makan tak enak apa lagi  tidurpun tak nyenyak. Sehingga Ketiga tersangka (Ratih Retnowati, Dini Rinjati dan Syaiful Aidy) berharap bisa bebas dan keluar dari penjara dengan mempraperadilakan Kejari Tanjung Perak ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan alasan bahwa para tersangka tidak menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130 Tahun 2015 dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA RI) Nomor 4 Tahun 2016 Bab II, Pasal 2 tentang objek praperadilan dari penyidik Kejari Tanjung Perak di bawah komando Dimaz Atmadi selaku Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidusus) Kejari Tanjung Perak.

Pada hal, penetapan tersangka terhadap anggota Dewan yang terhormat ini bukanlah penyidikan atau kasus baru, melainkan pengembangan kasus persidangan terdakwa Agus Setiawan Tjong selaku Direktur PT. Sang Surya Dwi Sejati (PT SSDS) yang sudah divonis terlebih dahulu oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, pada Rabu, 31 Juli 2019.

Dan itupula sebabnya, Majelis Hakim Praperadilan PN Surabaya dalam pertimbangan  putusan Praperadilan menyatakan, bahwa Majelis Hakim tidak berewenang untuk menguji putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 130 Tahun 2015 yang dipertegas melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2016 Bab II, Pasal 2 tentang objek praperadilan.

Putuasan Praperadilan itu dibacakan oleh Majelis Hakim Tunggal Praperadilan Eko Agus Siswanto dengan dibantu Panitra Pengganti (PP) Takiyat dalam sidang yang berlangsung di PN Surabaya, pada Senin, 23 September 2019.

"Permohonan pemohon tidak dapat diterima dan mengabulkan eksepsi termohon (Kajari Tanjung Perak)," ucap Majelis Hakim praperadilan Eko Agus Siswanto.

"Sehingga Majelis Hakim tidak perlu lagi untuk membuktikan materi gugatan pemohon," lanjut Majelis Hakim Eko Agus Siswanto.

Atas putusan tersebut, Bahrul Ulum Selo Pamungkas selaku Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan Ratih Retnowati, Dini Rinjati dan Syaiful Aidy mengatakan, menghormati putusan Majelis Hakim meski semua dalil gugatannya tidak disentuh dalam amar putusan.

"Kami selaku Kuasa Hukum pemohon tetap menghormati putusan ini. Gugatan kami bukan ditolak tapi tidak diterima karena alasan Hakim tidak punya kewenangan," ujar Bahrul.

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Dimaz Atmadi mengatakan, dengan bacakannya putusan Praperadilan ini, maka pihaknya akan fokus ke pemeriksaan selanjutnya.

"Tentu kami akan mempercepat proses penyidikan perkara ini," kata Dimaz.

Kasus ini berawal pada tahun 2018, saat penyidik Kejari Tanjung Perak melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait penggunaan Dana Jasmas (Jaringan Aspirasi Masyarakat) yang berasal dari APBD Perubahan Pemkot Surabaya Tahun Anggaran (TA) 2016 sebesar Rp27.465.033.400 (dua puluh tujuh miliyar empat ratus enam puluh lima juta tiga puluh tiga ribu empat ratus rupiah) milik 6 (enam) anggota DPRD Surabaya periode 2014 - 2019 yang akan disalurkan ke Kontitwennya atau daerah pemilahan (Dapil) masing-masing anggota DPRD yaitu Ratih Retnowati, Dini Rinjati, Sayaiful Aidy, H. Darmawan, Binti Rochmah dan Sugito.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejari Tanjung Perak dengan menggandeng BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp4.991.271.830,61 (Empat milyar Sembilan ratus Sembilan puluh satu juta dua ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh rupiah koma enam puluh satu sen) yang tertuang dalam hasil audit BPK RI No. 64/LHP/0I/09/2018 tanggal 19 September 2018.

Selain itu, penyidik Kejari Tanjung Perak juga menemukan bahwa proposal yang diajukan oleh ratusan lembaga selaku penerima dana Jasmas diduga ada rekayasa yang melibatkan pihak ketiga selaku penyedia barang.

Kemudian penyidik Kejari Tanjung Perak pun menetapkan Agus Setiawan Tjong, Direktur PT. Sang Surya Dwi Sejati (PT SSDS) selaku penyedia barang untuk disalurkan ke ratusan lembaga penerima dana Jasmas yaitu Ketua RT/RW (Rukun Tetangga/Rukun Warga) di beberapa Kelurahan dan Kecamatan Kota Surabaya.

Setelah Agus Setiawan Tjong ditetapkan menjadi tersangka dan dijebloskan ke penjara oleh penyidik Kejari Tanjung Perak, Ia (Agus Setiawan Tjong) pun berusaha untuk bebas dengan mempraperadilkan Kejari Tanjung Perak ke PN Suarabya, namun hasilnya kandas.

Walaupun Praperadilannya ditolak, usaha terdakwa Agus Setiawan Tjong untuk bebas tak berhenti sampai di situ. Terdakwa Agus Setiawan Tjong pun menolak surat dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Tanjung Perak dengan cara menyampaikan Eksepsi (keberatan) ke Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang mengadilinya.

Lagi-lagi usaha terdakwapun kandas. Eksepei terdakwa yang disampaikannya ke Majelis Hakim melalui Tim Penasehat Hukumnya pun ditolak, dan persidanganpun berlanjut. Ke-6 anggota Dewan yang terhormat itupun dihadirkan oleh JPU ke Persidangan termasuk 4 pejabat Pemkot Surabaya dan puluhan Ketua RW selaku lembaga penerima dana Jasmas.

Dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan, bahwa terdakwa Agus Setiawan Tjong terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagalmana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsl juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan, bahwa terdakwa Agus Setiawan Tjong selaku Direktur PT. Sang Surya Dwi Sejati, baik sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama dengan Sugito, H. Darmawan, Binti Rochmah, Dini Rinjanti, Ratih Retnowati, Saeful Aidi (anggota DPRD Surabaya.red), pada waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti antara bulan maret 2015 sampai dengan Januari 2017 atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu di tahun 2015 sampai dengan tahun 2017, bertempat di Kantor DPRD Kota Surabaya Jln. Yos Sudarso No 1822 Kel. Embong Kaliasin, Kec Genteng Kota Surabaya, Jln Bunguran No 27 A Kelurahan Bongkaran,  Kecamatan Pabean Gantikan, telah melakukan perbuatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp4.991.271.830,61 (Empat milyar Sembilan ratus Sembilan puluh satu juta dua ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh rupiah koma enam puluh satu sen) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam laporan perhitungan kerugian Negara BPK RI No. 64/LHP/)O(I/09/2018 tanggal 19 September 2018.

Akibatnya, Agus Setiawan Tjong pun dinyatakan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4.9 miliyar dan dijatuhui (Vonis) hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan serta di hukum pula untuk mengembalikan kerugian keangan negara.

Setelah putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya inilah, penyidik Kejari Tanjung Perak langsung bekerja  cepat. Tak butuh waktu berbulan-bulan bagi penyidik untuk menetapkan 6 (enam) anggota Dewan yang terhormat di Kota Pahlawan ini sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi dana Jasmas Pemkot Surabaya tahun 2016 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4.9 miliyar sebagai pengembangan dari persidangan terdakwa Agus Setiawan Tjong.

Itulah sebabnya, tersangka Ratih Retnowati, Dini Rinjati dan Syaiful Aidy mempraperadilkan Kejari Tanjung Perak dengan harapan bisa bebas, namun sia-sia karena permohonan Praperadilannya tak dikabulkan Majelis Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Subaya, pada Senin, 23 Sepetember 2019. (Jen/Rd1)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top