0
beritakorupsi.co - Kamis, 13 Desember 20018, Seluruh Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional serta seluruh Pegawai maupun karyawan honorer di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Niaga dan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Surabaya, melaksanakan Pembinaan Zona Integritas untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dengan menyatakan ikrar bersama Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tanggal 11 September 2017 Tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya, yang berlangsung di ruang rapat lantai 6 Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Surabaya Jalan Raya Arjuna No. 16 - 18 Surabaya.

Nursyam., SH., M.Hum selaku Wakil Ketua, menggantikan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Surabaya, Sujatmiko., SH., MH, dalam sambutannya menegaskan, bahwa pembacaan ikrar bersama Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, bukan semata-mata ucapan biasa, melainkan harus lahir dari pikiran dan hati nurani seluruh Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional maupun karyawan honorer di lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya.

“Pembacaan ikrar hari ini, untuk mengingatkan kembali kepada seluruh Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural, Fungsional maupun karyawan honorer di lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya, untuk selalu menjaga wibawa pengadilan dan meningkatkan kedisiplinan   sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pengawasan dan Pembinaan atasan langsung di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Dibawahnya, dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya,” ucap Nursyam.

Wakil Ketua PN Surabaya Nursyam menambahkan, bahwa maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah salah satu upaya untuk memberikan jaminan kepada masyarakat,  bahwa seluruh Hakim dan pejabat lainnya di lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya tidak akan melakukan perbuatan yang merendahkan wibawa, kehormatan, dan martabat Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

“Hakim tidak hanya memeriksa perkara dan saksi-saksi di persidangan, tetapi harus tetap menjaga kedisiplinan walau tidak ada sidang, wajib tetap masuk,” lanjuta Nursyam.

Setelah pembacaan ikrar dan kata sambutan oleh Wakil Ketua PN Surabaya, kemudian dilanjutkan dengan penandatangan ikrar bersamapun yang di mulai dari Wakil Ketua PN Surabaya Nursyam, Panita Drs. Djamaluddin. SH., M.hum, Sekretaris dan diikuti oleh seluruh Hakim, Pejabat Struktural, Fungsional serta seluruh Pegawai maupun karyawan honorer.

Sesuai acara pembacaan dan penandatanganan ikarar bersama, kepada wartawan media ini, Nursyam mengatakan, bahwa pembacaan dan penandatanganan ikrar bersama memang perlu dilakukan setiap tahun untuk selalu menjaga wibaya dan mengingatkan kedisiplinan kerja.

“Acara seperti ini memang perlu dilaksanakan paling tidak sekali setahun. Selama ini, Hakim maupun pegawai lainnya masih tergolong kondusif dan tidak ada hal-hal lain yang bersifat negatif,” ucap Nursyam diruang kerjanya. (Rd1)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top