0
beritakorupsi.co – Bagaikan mimpi disiang hari. Itulah yang barangkali dibenak Ahmad Fauzi, SH., MH, si jaksa suap sebesar 1,5 milliar rupiah dalam persidangan yang di gelar di Pengadilan Tipikor Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, pada Senin, 20 Pebruari 2017

Sebab, Ahmad Fauzzi tak mengira kalau dirinya akan di jatuhi hukuman (Vonis) pidana penjara jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erni dan Dr. Eriyanto dari Kejagung serta JPU Jolvis dan Wira dari Kejari Surabaya. Dalam tuntutan, si Jaksa yang bergelar Strata Dua (S2) sarjana hukum ini hanya dituntut pidana penjara selama dua tahun. Terdakwa dijerat dengan pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) jo pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Namun dalam putusan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Wiwin Arodawanti, terdakwa dajatuhui hukam pidana penjara selama 4 tahun denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Terdakwa dijerat dengan pasal 5 ayat (1) jo pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa, terdakwa Ahmad Faizi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancama dalam pasal 5 ayat (1) jo pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mengadili. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan,” ucap Hakim Wiwin.

Kasus yang menyeret Ahmat Fauji adalah, pada saat dirinya diperintahkan untuk melaukan penyidikan dalam kasus dugaan  Korpsi pengalihan hak atas tanah kas desa (TKD) di Desa Kalimook Kabupaten Sumenep dalam pemberian hak atas tanah di BPN Kabupaten Sumenep.

Saat itu, terdakwa sedang memeriksa Abdul Manaf sebagai saksi, karena abdul manaf adalah pembeli sebindang tanah yang duduga merugikan negara. Namun abdul Manaf membeli tanah tersebut sudah bersertifikat. Namun dari bukti yang dimiliki penyidik, ada aliran dana sebesar Rp 100 juta dari Abdul Manaf ke rekening Uwahyu, pegawai BPN Sumenep.

Karena diancam akan dijadikan tersangka, kemudian Abdul Manaf meminta bantuan kepada Abdullah. Abdullah meneruskan kepada terdakwa Ahmat Fauzi. Agar Abdul Manaf tak dijadikan tersangka, Ia pun rela menyerahkan uang sebanyak Rp 1,5 milliar yang diterima terdakwa. Ternyata uang tersebut membawa “petaka”. Sebab, sepulangnya dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, mengikuti sidang Praperadilan tersangka Dahlan Iskan, terdakwa langsung “diterkam” oleh Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kejati Jatim.

Sementara terdakwa Abdul Manaf, juga di jatuhi hukam pidan penjara. Namun lebih ringan satu tahun dan lebih berat 1 tahun pula dari tuntutan JPU. Dalam tuntutan, Abdul Manaf dan Ahmat Fauzi sama-sama dituntut pidana penjara selama dua tahun.

Namun dalam putusan, Abdul Manaf dihukum 3 tahun dengan denda yang sama dengan terdakwa Ahmat Fauzi. Menanggapi putusan Majelis Hakim, terdakwa Ahmat Fauzi langsung menyatakan banding. Sementara Abdul Manaf, lewat Penasehat Hukumnya, Andri Ermawan mengatakan, piker-pikir.

“Kita piker-pikirlah. Hukumannya terlalu berat. Klien kami ini adalah korban dari penegak hokum. Uang itu bukan uang negara, harusnya dikembalikan,” kata Andri usai persidangan.

Terpisah. JPU Erni saat diminta tanggapannya terkait putusan Hakim yang dua kali lipat dari tuntutan Jaksa mengatakan, menghargai putusan itu. ”Kita menghargai. Artinya Majelis Hakim mengambil alih,” kata Erni. Namun saat ditanya apakah tuntutan 2 tahun terhadap terdakwa karena sesame Jaksa, JPU Erni mngatakan tidak. “Bukan, bukan karena itu,” kataya singkat.  (Redaksi)


Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top