![]() |
Terdakwa mantan anggota DPRD menangis saat di Persidangan |
Wanita Hamil tua ini, berdasarkan surat keterangan dokter (dr. Rizal Fitni,SpOG) yang memeriksa kandungannya menyatakan rencana operasi tanggal 9 Juni 2016, ditahan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Hakim H.R. Unggul, usai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, setelah membacakan surat penetapan penahanan tanpa mempertimbangkan permohonan Penasehat Hukum (PH) terdakwa.
Penegakan supremasi Hukum memang tidak pandang bulu. Baik tua maupun muda, pejabat maupun rakyat jelata, bila bersalah haruslah dihukum. Namun, apakah “tidak ada dispensasai, perikemanusiaan seperti butir ke-2 Pancasila terhadap wanita hamil tua ini. Agar bayi tanpa dosa yang dikandung Muniroh lahir di “alam bebas” bukan dalam Lapas (Lembaga Pemasyrakatan) “berstatus tahanan” mengikuti ibundanya ?”
Selain Muniroh selaku pemilik Trevel, Dua terdakwa lain adalah mantan anggota Dewan yakni, Jimmy Harianto dan Libianto, juga dijebloskan Jaksa ke “Hotel” Prodeo atas penetapan Majelis Hakim yang menangani Perkara dugaan Korupsi perjalanan Dinas anggota DPRD Kabupaten Lamongan pada tahun 2012 lalu, yang merugikan keuangan negara sekitar 800 juta dari total anggaran senesar Rp 3,2 miliar.
Tim Eksekutor dari Kejari Lamongan dibawah komando Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Edy Subhan dengan pengawalan beberapa orang angggota Kepolisian dari Polres Lamongan telah mempersiapkan Dua unit Mobil. Dua terdakwa selaku mantan akil rakyat Kabupaten Lamongan itu diangkut dengan Mobil dinas tahanan Kejari Lamongan dan terdakwa Muniroh “beserta bayi dalam kandungannya” menggunakan mobil pribadi.
Usai persidangan, alasan penahan para terdakwa Khususnya terdakwa Muniroh yang sedang hamil tua, menurut Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Edy Subhan, maupun Ketua Majelis Hakim, H.R. Unggul, ditempat terpisah mengatakan agar tidak menghilangkan barang bukti.
“Alasannya agar mempermudah persidangan, tidak menghilangkan barang bukti,” kata Edy. Sementara menurut Majelis Hakim, proses selanjtnya bisa dibantarkan. “Bisa dibantarkan. Agar mempermudah persidangan, tidak menghilangkan barang bukti,” ujar Hakim Unggul.
Entah barang bukti mana yang akan dihilangkan terdakwa Muniroh, mengingat terdakwa ini tidak lagi dalam status penyidikan bahkan tidak ditahan sejak awal. Namun anehnya, begitu menjalani persidangan pertama, wanita yang sedang berjuang dengan taruhan nyawa untuk kelahiran bayi yang ada dalam kandungannya itu pun, harus meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan. (Redaksi)
Posting Komentar
Tulias alamat email :