0
Tim Audit BPKP Jatim, Herman
Surabaya – Sidang kasus dugaan Korupsi alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pasuruan yang merugikan negara sebesar Rp 600 juta lebih pada tahun 2013 lalu, kembali digelar pada, Kamis, 14 Januari 2016.

Sidang kali ini, dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli dari Tim audit BPKP perwakilan Provinsi Jawa Timur, yang dihadirkan JPU dari Kejari Pasuruan dengan terdakwa mantan Direktur  RSUD dr. R Soedarsono, Rusdianto dan Fuad Krisnanto. Tim audit BPKP perwakilan Prov. Jatim yang diwakili, Herman, dihadapan Majels Hakim menjelaskan, bahwa kerugian negara dalam proyek Alkes di rumah sakit pemerintah itu sebesar Rp 630.994.528,65. Herman tidak menyangkal, bahwa BPK RI pernah melakukan audit namun dia menjelaskan perbedaan penghitungan yang dilakukan Tim BPKP dengan BPK.

“Memang pernah diaudt BPK. Tapi ada dua kontrak yang dihitung. Sementara yang kami hitung adalah kontrak ke dua. Kalau kontrak pertama kami tidak tau. Dalam penghitungan yang kami lakukan terhadap kontrak kedua, ada selisih harga barang sebesar 8 rupiah dalam bukan 2 rupiah,” kata Herman menjelaskan kepada Majelis Hakim.

Terakita metode penghitungan yang dilakukan BPKP dalam proyek tersebut adalah berdasarkan pengungkapan fakta dan proses kejadian serta data/bukti.

“Berdasarkan pengungkapan fakta dan proses kejadian serta data/bukti. Menghitung jumlah pembayaran pengadaan bahan alat kesehatan atas kontrak No 600/13346.1/423.212/20013, tanggal 17 Desemeber 2013 kepada PT Berrito Jaya Medika Surabaya. Menghitung jumlah pembayaran pembelian bahan alat kesehatan oleh PT Berrito Jaya Medika Surabaya kepada masing-masing distributor berdasarkan faktur,” jelasnya.

Herman juga menjelaskan jumlah rupiah dalam kerigian negara akibat pelaksanaan proyek tersebut yang tidak sesuai.”Pembayaran dari RSUD dr. R. Soedarsono kepada PT Berrito Jaya Medika Surabaya sebesar Rp 1.436.087.054,56. Jumlah pembayaran alat kesehatan oleh PT Berrito Jaya Medika Surabaya kepada distributor sebesar Rp 685.627.840,81. Sehingga ada kerugian negara sebesar Rp 750.459.204,65. Jumlah pengembalian sebesar Rp 119.646.676,00. Total kerugian negara sebesar Rp 630.994.528,65,” ungkap Herman.

Seperti yang diketahui, kasus dugaan korupsi proyek alat kesehatan di RSUDÂ dr. R Soedarsono Kota Pasuruan, bermula adanya temuan hasil audit yang dilakukan oleh Tim BPKP Perwakilan Jawa Timur, atas ketidak beresan dalam pelaksanaan proyek pengadaan alkes di tahun 2013 lalu saat kepemimpinan dipegang, Rusdianto. Dari temuan itu, penyidik Polda Jatim pun akhirnya turun tangan untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan Tim Polda Jatim, ditemukan adanya indikasi dugaan Korupsi dalam pengadaan alkes ditahun 2013 lalu.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top