![]() |
Dari kiri, Sri Sugeng P, Dr. Sufyanto dan Andreas Pardede |
Kali ini, JPU menghadirkan 11 orang saksi yang semuanya dari staf Bawaslu, setelah pada minggu lalu menghadirkan 13 orang saksi dari bendahara Panwaslu Kab/Kota. Dari 11 saksi yang dihadirkan dalam persidangan, 3 diantaranya adalah Pimpinan (sama-sama berstatus tersangka). Ketiga saksi yang dimaksud antara lain, Dr. Sufyanto, S.ag, MSi, Sri SugengPujiatmiko, SH dan Andreas Pardede SH dengan terdakwa, Amru (Sekretaris Bawaslu Jatim), Gatot Sugeng Widodo (Bendahara Bawaslu), Ahmad Khusaini dan Indriyono keduanya selaku rekanan penyedia barang dan Jasa masing-masing didampingi penasehat hukum (PH)-nya.
Dalam persidangan session pertama yang diketuai Majelis Hakim Tahsin, Sufyanto menjelaksan kepada Majelis terkait tanggung jawa atas dana NPHD (naskah perjanjian hibah daerah) antara Pemprov Jatim dengan Bawaslu Jatim.
“Ketua Bawaslu yang bertanggung jawab mutlak terhadap penggunaan dana hibah Pilgub,” kata Sufyanto
Terkait pencairan dana dimaksud, saksi Sufyanto menjelaskan, dana akan cair apabila ada tandatangan Bendajara dan Ketua. “Cek bisa cair Kalu ada tantatangan bendahara dan ketua,” Jawab saksi
Sementara terkait pertanggungjawaban terhadap RAB (rancangan anggaran baiaya), orang nomor Satu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim ini mulai “dihinggapi penyakit plin plan” alias berubah-ubah. Semulia Dia mengatakan bahwa yang bertanggungjawa adalah sekretaris, kemudian diralat. Yang membuat dan bertanggungjawab adalah Pimpinan.
“Sekretariat,” jawab saksi tapi kemudian Dia jelaskan, “yang bertanggungjawab adalah pimpinan dan yang membuat adalah pimpina,” jelas saksi Sufanto. Saksi Sufayanto sepertinya menutupi fakta yang sebenarnya terkait hasil rekapitulasi yang Dia laporkan ke Gunernur tanpa adanya lampiran, apalagi belum pernah ada hasil laporan/rapat pleno di internal tentang penggunaan anggaran yang dipergunakan Bawaslu dalam pelaksanaan Pilgu/Wagub yang bersumber dari NPHD APBD Pemprov tersebut. Namun dalam rekapitulasi tersebut ada sisa anggaran sebesar 1.626.640.765 rupiah. Menurut Sufyanto, bahwa data itu sudah ada.
“Itu sudah ada jadi tinggal tandatangani. Bapak juga akhirnya tandatangan,” kata Syfanto kepada terdakwa Amru. “Ia benar saya tandatangan tapi ada catatan dibawahnya yang saya buat kalau itu belum bisa dipakai untuk pertanggungjawaban,” sangkal terdakwa Amru pada saksi yang kemudian di-ia kan saksi.
Majelis Hakim Dan JPU Tidak Tertarik Untuk Mengungkap, Siapa Yang Membuat Rekapitulasi
Tentang rekapitulasi penggunaan dana hibah sehingga disimpulkan ada sisa anggaran 1.626.640.765 ternyata, ketua bawaslu mengirimkan lapiran ini secara sepihak tidak melalui penghitungan secara menyeluruh dan tanpa melalui pleno Anehnya, JPU maupun Majelis Hakim sepertinya “tidak” tertarik untuk mengungkap siapa yang membuat hasil rekapitulasi yang dilaporkan saksi Sufyanto kepada Gubernur, yang menjadi “biang kerok” utama dalam kasus ini ?. Apakah memang Ketua Bawaslu tidak mengetahui siapa yang menyuruh dan siapa yang membuat hasil rekapitulasi tersebut ? Apakah hasil rekapitulasi penggunaan anggaran Pilgub/Wagub ada begitu saja tanpa dikerjakan seseorang dimeja Ketua Bawaslu ? Mengapa Ketua Bawaslu melaporkan hasil rekapitulasi yang tidak ada lampirannya ?
Usai persidangan, Ketua Bawaslu yang juga tersangka dalam kasus ini, tidak mau berkomentar. “Maaf ia, kalau dalam kasus ini saya puasa. Maaf sekali lagi ia, saya puasa,” kata Sofyanto sambil memasuki mobilnya.Terpisah, menurut terdakwa Amru, sebelum memasuki Mobil tahanan untuk mengantarnya ke LP Medaeng menuturkan kepada Wartawan Mendia ini, bahwa mengenai sisa anggaran dianggap menyesatkan. Menurut Amru, setelah bendahara tidak membuat. pembukuan hingga 7 bulan berakhirnya kegiatan Pilgub (mulai dari tahapan Pilgub Januari sampai dengan September 2013), maka Ketua Bawaslu tiba-tiba pada tanggal 1 april 2014 memanggil saya untuk menadatangani lembaran yang sudah disiapkan.
“Masalah sisa anggaran ini menurut saya sangat menyesatkan semua pihak. Karena setelah bendahara tidak membuat pembukuan sampai 7 bulan berakhirnya kegiatan Pilgub, mulai dari tahapan Pilgub bulan Januari sampai dengan September 2013, Ketua Bawaslu tiba-tiba pada tanggal 1 April 2014 bersama salah satu pimpinan Bapak Andreas Pardede, 3 Kasubag, koordinator keuangan, Bendahara dan satu staf (Supriono) bertempat diruang kerja Ketua Bawaslu, memanggil saya untuk menghadap. Ketika saya sudah menghadap, saya diminta untuk menandatangani satu lembar kertas yg dibikin rangkap 3 isinya tertulis Perkembangan Terakhir Penggunaan Dana Hibah Provinsi Jawa Timur Untuk Pemilihan Gubernur Jawa Timur Tahun 2013 yang dikelola Bawaslu
Provinsi Jawa Timur,” tutur Amru.
Terdakwa Amru Merasa Dijebak Dalam Tandatangan Di Dokumen
Terdakwa Amru melanjutkan, “Disitu tertulis Silpa Bawaslu Provinsi Rp 829.386.650 serta Panwaslu 38 Kab/Kota Rp 3.265.320.145 sehingga total sisa anggaran yang harus dikembalikan Rp. 829.386.650 tambah Rp.3.265.320.145 = 4.094.706.795. Namun sayangnya, untuk sisa anggaran Bawaslu Provinsi yang 829.386.650 tidak ada dasarnya. Dan saya dipaksa untuk menandatanganinya. Akhirnya saya mau menandatanganinya dengan memberikn catatan dibawahnya dan diparaf semua pihak. Ketua Bawaslu Bapak Sufyanto, terkait tandatangan saya itu ternyata melakukan jebakan terhadap saya dengan mengeluarkan surat hari itu juga surat Nomor 50/Bawaslu-Prov/JTM/II/2014 Perihal Laporan rekapitulasi penggunaan Dana Hibah Daerah Tahun 2013 sesuai yang disampaikan oleh KPA dan Bendahara Pengeluaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2013. Surat ini disampaikan kepada Sekretaris Daerah Propinsi Jawa Timur. Ada 3 hal rekayasa ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur,” rincinya.
Terkait rekayasa yang dimaksud, Amru mengungkapkan, Ketua Bawaslu dianggap menjerat dirinya terkait tandatangan, “Tujuannya untuk menjerat saya sebagai sekretaris yang bertanggungjawab terhadap sisa anggaran. Padahal bukankah ketua yang menyodorkan draft surat rekapitulasi untuk saya tandatangani. Kedua; Pada surat laporan penggunaan dana hibah diatas, tertulis Rekapitulasi Penggunaan Dana Hibah. Jika Rekapitulasi pasti ada lampiranya. Padahal surat Ketua yang dikirimkan ke Sekdaprov diatas hanya dilampiri surat yang mereka paksakan untuk saya tanda tangani yang hanya 1 (satu) lembar, yaitu perkembangan terakhir penggunaan dana hibah. Yang ketiga; Dengan menetapkan sisa anggaran Bawaslu Provinsi sebesar 829.386.650, berarti Ketua sudah melakukan kebohongan. Karena Bendahara belum memertanggungjawabkan keuangan yang menurut saya bisa mencapai Rp 4 miliar dan sesuai audit yang diakukan oleh pimpinan dan koordinator keuangan secara kasar, dan sudah ditandatangani serta diparaf yaitu realisasi rancangan anggaran belanja (RAB) Bawaslu Prov Jawa Timur untuk Pilgub dan Wagub yang ditandatangani bulan januari 2014 masih menyisakan sisa anggaran sebesar 2.571.975.763 bukan 829.386.650,” ujar Amru.
Terdakwa Mengungkapkan, Kasus Dana hibah Pilgub Jatim tahun 2013Hanya Untuk Menjatuhkan Saya
Ketika ditanya mengenai Pengadaan barang dan jasa, Amru menjelakan, bahwa pengadaan barang dan jasa dana hibah Pilgub/wagub tahun 2013 lalu, sebenarnya tidak ada masalah apapun. Akan tetapi, Pejabat pengadaan melakukan fitnah dengan jebakan terhadap saya, yang diduga bertujuan untuk menjatuhkan dirinya dan keluarganya.
“mengenai Pengadaan barang dan jasa hibah Pilgub/Wagub tahun 2013, sebenarnya tidak ada masalah apapun. Akan tetapi pejabat pengadaan melakukan fitnah dengan membuat jebakan terhadap saya yang diduga bertujuan nntuk menjatuhkan saya dan keluarga saya. Karena yang bersangkutan memang punya kebiasaan seperti itu Sebagaimana dia lakukan di Bappemas, dalam tandakutip seperti ada kelainan jiwa. Yang kedua; Untuk mencegah terungkapnya kelakuan Bendahara yang merampok uang Bawaslu yang melibatkan ketua Bawaslu Jawa Timur, Koordinator Keuangan dan lain lain. Hal ini diduga yang bersangkutan dibayar untuk itu,” ungkap Amru lagi.
Lebih lanjut terdakwa Amru mengungkapkan terkait pengadaan spanduk. Faktanya, menurut Amru, waktu pembuatan sangat sempit, sampai akhir Januari. Koordinator keuangan Pasaru Palebangan, yang sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen belum juga menunjuk rekanan dan belum membuat materi dan draf spanduk padahal, awal Agustus sudah harus terpasang 5 jenis sepanduk.
Amru melnjelaskan, dirnya bersama Andreas Pardede, memanggil Direktur CV Canopus untuk meminta kesiapannya membuat spanduk tepat waktu. “Akhirnya saya membuat materi bersama Bapak Andreas Pardede dan memanggil Direktur CV Canopus dan meminta kesiapannya untuk membuat spanduk tepat waktu, karena hanya ada waktu sebulan. Setelah CV Canopus menyanggupi, maka saya arahkan untuk menemui saudara Pasaru Palebangan untuk menetukan jumlah dan spek tekhnisnya. Setelah jadi, maka CV Canopus dibayar oleh bendahara langsunh senilai 221.426.000 dan spanduk segera didistribusikan ke Panwaslu Kabupaten/Kota di Jawa Timur,” pungkas Amru.
Menurut Amru, Permasalahan muncul Setelah Pejabat Pengadaan Membuat Dokumen Menggunakan CV Lain
Permasalahan muncul, menurut Amru, setelah Pejabat Pengadaan membuat dokumen pertanggunggajawabanya dengan memakai CV Singgasana P utih dan CV Jatayu Era Global senilai Rp. 669.810.000 tanpa saya ketahui.
“Permasalahan muncul setelah Pejabat Pengadaan membuat dokumen pertanggunggajawabanya memakai CV Singgasana P utih dan CV Jatayu Era Global senilai 669.810.000 tanpa saya ketahui. Ini baru saya tahu saat di polda setelah. Mengenai pengadaan buku perundang-undangan oleh CV Canopus senilai 74.375.000 namun oleh pejabat pengadaan di SP kan memakai CV Singgasana Putih dengan nilai Rp. 191.688.000,” ungkap Amru lagi. Amru menambahkan, kegiatan di hotel, dirinya tidak pernah ikut dalam pembayaran.
“Saya tidak pernah ikut dalam hal pembayaran, pendokumentasian. Karena saya sangat memerlukan berbagai kegiatan untuk bimbingan teknis Panwaslu Kab/Kota sesuai tahapan Pilgub yang bebitu cepat. Adapun perbedaan tanggal dan jumlah, saya tidak pernah tahu.Mengenai ada pemberian uang dari pihak Hotel Orchid, sepenuhnya tanggungjawab Samudi Hendrik Susilo Bali, karena dia yang mengambil dan dia juga yang memakai, saya punya bukti dan saksi,” jelasnya. (Redaksi)
Posting Komentar
Tulias alamat email :