0
La Nyalla, saat saksi di Sidang Korupsi Kadin
Surabaya, bk – Ada perumpamaan dalam Bahasa suku Batak di Tapanuli Utara, Provinsi Sumatra Utara yang berbunyi, “Sapala naung maridi ikkon tonu (sekali mandi harus basah).

Perumpaan itulah, yang barang kali “dipegang” oleh Maruli Hutagalung, sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait penetapan Ketua Umum Kadin Jatim yang juga Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mahmut Mattalitti sebagai tersangka dalam kasus Korupsi dana hibah Kadin yang dikucurkan Pemrov Jatim lewat Biro Perekonomian, pada tahun 2011, 2012, 2013 dan 2014 lalu sebesar Rp 48 M yang merugikan negara senilai Rp 26 milliar.

Dari pantauan wartawan media ini, tahun 2015 lalu, Kejati Jatim sudah melalukan penyidikan hingga penunttan, bahkan sudah disidangkan pada tahun yang sama dengan Dua terdakwa/terpidana dalam kasus korupsi dana hibah dalam bentuk NPHD (naskah perjanjian hibah daerah), yang dikucurkan Pemprov Jatim ke Kadin Jatim sejak tahun 2011, 2012, 2013 dan 2014. Total dana hibah yang dikucurkan Pemprov Jatim ke Kadin Jatim sejak 2011 hingga 2014 sebesar Rp 48 M lebih. Dari jumlah dana tersebut, ada penyalahgunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya berdasarkan, hasil penghitungan kerugian negara (HPKN) oleh BPKP Perwakilan Jawa Timur, sebesar Rp 26 milliar lebih.

Dari total kerugian negara tersebut, termasuk diantaranya dana yang dikucurkan Kadin ke Persebaya dan pembelian saham perdana IPO ((Initial Public Offering) Bank Jatim tahun 2012 sebesar Rp 5,3 milliar. Kasus pembelian saham perdana IPO Bank Jatim di tahun 2012 sebesar Rp 5,3 M itu, juga sudah disidangkan dalam sidang Perkara Korupsi dana hibah Kadin tahun 2011 hingga 2014 yang merugikan negara sebesar Rp 26 M dengan terdakwa/terpidana, Diar kusuma Putra dan Dr. Nelson Sembiring. Terdakwa Diar, saat itu (dalam persidangan), telah mengakui semua bukti terkait pembelian saham IPO. Bahkan, Diar kusuma Putra, mengakui juga dalam persidangan bahwa, dana hibah yang digunakan untuk pembelian IPO sudah dikembalikan/dilunasi pada 7 November 2012.

Dari kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim 2011 hingga 2014 itu, yang merugikan negara senbesar Rp 26 M, Majelis Hakim Penagdilan Tipikor, sudah menghukum/Vonis Diar Kusuma Putra dengan pidana penjara 1,2 tahun serta menghukumnya untuk mengembalikan kerugian negara senilai Rp 9 M. Semenatar untuk terdakwa/terpidana Nelson Sembiring, dihukum pidana penjara 5,8 tahun dan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 17 M.

Dalam dakwaan dan tuntutan JPU maupun dalam puitusan Majelis Hakim Tipikor yang diketua Hakim Martua Rambe, pada 18 Desember 2015 (sudah inckrah), tidak ada menyebutkan adanya keterlibatan orang lain. Lalu, mengapa penyidik Kejati Jatim melakukan penyidikan dalam kasus yang sama setelah Perkara tersebut berkekuatan hukum tetap ? Mengapa penyidik Kejati Jatim tidak menyebutkan dalam dakwaan ataupun dalam tuntutan bahwa kasus pembelian saham IPO Bank Jatim masih dalam penyidikan ? Mengapa JPU tidak melakukan upaya hukum banding atas putusan yang dijatuhkan Hakim Tipikor kepada terdakwa/terpidana, Diar dan Nelson ?

Dua Kali Kejati Mengeluarkan Sprindik, Dua Kali Pula Kalah Dalam Sidang Pra Peradilan
Tidak hanya disitu, dua kali putusan Majelis Hakim PN Surabaya dalam Perkara gugatan Praperadilan yang dilayangkan Dia dan La Nyalla terkait Sprindik dan penetepan La Nyallamattalitti sebagai tersangka, dua kali itu pula putusan yang sama, mengabulkan gugatan yang dilayangkan Diar maupun La Nyalla. Namun, lagi-lagi Maruli tidak puas atau “tidak tunduk” atas putusan Hakim Praperadilan yang kedua pada 12 April 2016 lalu yang menyatakan bahwa kasus trsebut tidak dapat dibuka lagi, namun saat itu pula, Maruli hutagalun kembali mengeluarkan Sprindik untuk yang ketiga kali dengan Nomor : Print-397/0.5/Fd.1/04/2016 tanggal 12 April 2016.

Untuk memenjarakan Ketua Umum Kadin Jatim yang juga Ketua Umum PSSI yang telah menghebohkan Masyarakat Indonesia maupun Negara Asean atau bahkan Dunia, karena La Nyalla dikabarkan telah meninggalkan Indonesia sebelum dikeluarkan surat pencekalan resmi oleh Imigrasi atas permintaan Kejaksaan Agung RI, Kejati Jatim kembali mengeluarkan Sprindik “ampuh”

Sprindik kali ini tak tanggung-tanggung. Sebab Maruli Hutagalung tidak hanya menyeret La Nyalla dalam Undang-undang Korupsi tetapi menjeratnya dengan Undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Maruli Hutagalung, menjerat La Nyalla dengan pasal 3 dan pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam Sprindik Nomor : PRINT.447/0.5/Fd.1/04/2016 tanggal 22 April 2016, terkait penggunaan dana hibah kadin yang diterima dari Biro perekonomian Pemprov Jatim tahun 2011 hingga 2014.

““Hari ini, terhadap tersangka korupsi atasnama LNM (La Nyalla Mattalitti), telah ditetapkan juga sebagai tersangka dalam TPPU dugaan penyalahgunaan bantuan dana hibah dari Pemprov ke Kadin Jatim tahun 2011-2014. Sementara pencucian uangnya Rp1,3 miliar, masih kami kembangkan,” kata Maruli Hutagalung, di kantor Kejati, Jumat 22 April 2016.

Apakah Kejati Jatim akan menyeret Istri dan anak-anaknya La Nyalla maupun pihak-pihak lain dalam kasus UU TPPU dana hibah kadin 2011 hingga 2014 atau hanya menyeret La Nyalla Mahmut Mattalitti ?  (Redaski)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top