0
Surabaya – Untuk yang ketiga kalinya, Bambang Mulyono selaku Pimpinan CV Usaha Mandiri dalam penantian putusan Majelis Hakim dalam tiga kasus perkaranya yang berbeda tetapi saling berkaitan.

Kasus perkara yang pertama adalah, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya atas Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHPKKN) oleh BPKP perwakilan Jatim terkait kegiatan pelatihan otomotif tahun 2013. Dalam putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa, PTUN tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Untuk kasus perkara yang kedua, sekaligus yang paling utama adalah dugaan Korupsi. Putusan Majelis menyatakan, bahwa Bambang Mulyono terbukti melanggar pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 KUHP. Dan yang ketiga adalah kasus perkara gugatan Perbuatan Melawan hukum (PMH).

Untuk mencari keadilan dan penegakan hukum yang sesungguhnya, Bambang Mulyono telah melakukan berbagai upaya hukum diantaranya, gugatan di PTUN dan gugatan PMH di PN Surabaya. Bambang juga mencari keadilan dan kepastian hukum lewat laporannya ke Polda Jatim yang melaporkan, Tim Audit BPKP perwakilan Jatim dan mantan Kasi Pidsus Kejari Perak ‘Gatot Haryono’.

Terkait laporan Bambang terhadap mantan Kasi Pidsus Kejari Perak tersebut, penyidik Polrestabes Surabaya yang menerima pelimpahan, telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan No : B/3968 / SP2HP-1/LPB.953.15/XII/2015/Satreskrim, tanggal 11 Desember 2015.

Sebelumnya, Bambang telah menyurati Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta perlindungan dan penegakan hukum atas kasus yang menimpanya dengan tembusan diantaranya KPK, Ketua MA, KaJagung, Komisi III DPR RI, KY, Komnas HAM. Dan sidang putusan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan Bambang, selaku Pimpinan CV Usaha Mandiri (selaku penggugat) terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjun Perak (tergugat I), BPKP perwakilan Prov.Jatim (tergugat II), Wali Kota Surabaya (turut tergugat I) dan Dinas Tenaga Kerja Pemkot Surabaya (turut tergugat II), akan dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Risti Indrijani dibantu Hakim anggota, Hakim Irfan Basuning dan Imam Hanfi, pada Selasa, 26 Januari 2016.

Bambang Mengatakan, Perjalanan Masih Panjang, Untuk Mencari Keadilan Belum Berhenti Disini

Dalam persidangan minggu lalu dengan agenda putusan sela, menurut Bambang maupun Kuasa Hukumnya, Majelis Hakim menolak Eksepsi para tergugat dan membebankan biaya perkara kepada tergugat. Namun, apakah putusan akhir dalam kasus ini akan sama seperti putusan sela ?. Dibenak Bambang saat ini, bahwa perjalanan masih panjang, usaha untuk mencari keadilan belum berhenti hingga disini. Bambang, menggugat Kejari Tanjung Perak dalam perkara PMH terkait uang sebesar 300 juta yang dijadikan sebagai barang bukti tanpa adanya surat penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya dan munculnya dokumen RAB (Rincian Anggaran Biaya) dalam kasus perkara dugaan Korupsi kegaiatan kewirausahaan pelatihan otomotif pada tahun 2013 lalu.

Menurut Bambang, uang 300 juta tersebut diserahkan atas permintaan Kasi Pidsus yang saat itu dijabat Gatot Haryono, dengan menjanjikan bahwa kasusnya tidak akan dilanjutkan (dihentikan). “Saya ditekan dan disuruh menyedian uang sebesar 300 juta sebagai pengganti kerugian negara dan dijanjikan tidak akan dilanjutkan. Kalau tidak, saya juga akan ditahan. Karena saya tidak mengerti, saya mengikuti apa kata Gatot. Tanggal 6 Januari 2014, saya bawa uang 300 juta ke Kejari. Tapi saya malah diantar oleh Gatot (Kasi Pidus) dan Haryo ke BRI di Jalan Pahlawan untuk mentransfer uang tersebut ke Rek. BRI Nomor : 0211-01-000633-30-7 atas nama Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Yang membawa uang 300 juta tersebut dari Kejari ke Bnank, adalah Gatot dan yang mengisi slip transfer Haryo, saya hanya disuruh tandatangan. Sepulang dari Bank, kami kembali ke Kejari dan langsung menyita bukti transfer sebagai bukti uang titipan tanpa ada surat penetapan Pengadilan. Pada hal, uang itu bukan titipan tapi karena permintaan dan saya ditekan. Terpaksa saya menjual apa aja yang ada supaya bisa memenuhi permintaa uang 300 juta, dan terkumpul dari hasil penjualan rumah warisan orang tua, uang hasil penjualan 1 (satu) unit mobil dan 60 unit komputer. Ini benar-benar uang pribadi Saya. Pada hal, dalam kententuan pasal 38 ayat (1) KUHP, Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat,” terang Bambang, sambil menunjukkan pasalnya dalam buku KUHP.

Bambang, menambahkan, “Pada kenyataannya, Gatot Haryono dengan kekuasaan dan kewenangannya melakukan adanya tipu muslihat dan rangkaian kebohongan. Gatot Haryono, meminta saya untuk mencarikan uang Rp.300.000.000 dengan janji bahwa proses penyidikan akan dihentikan, yang menurutnya bahwa, 180 peserta mengikuti penuh dan 100 orang mengikuti tapi tidak mencapai 20 hari atau 100 peserta x harga kuantitas satuan yaitu Rp.3.150.000, kurang lebih Rp. 300.000.000. Inilah dasar permintaan penyidik Gatot. Setelah permintaannya saya penuhi, tanggal 8 Januari 2014 saya langsung ditetapkan jadi tersangka dengan barang bukti slip transfer uang 300 juta. Penetapan penyitaan uang 300 juta baru terbit pada 24 April 2014,” beber Bambang.

Bambang menjelaskan, Gatot Haryono, “Menjanjikan Angin Surga” Dan Menekan Siswo Apriatmono Untuk Membuat RAB
Terkait RAB dalam gugatan PMH, Bambang menjelaskan bahwa, Gatot Haryono, “menjanjikan angin surga” dan menekan Siswo Apriatmono untuk membuat Rincian Anggaran Biaya Automotif 2013.
“Gatot Haryono, menjanjikan angin surga dan menekan Siswo Apriatmono untuk membuat Rincian Anggaran Biaya Automotif 2013. Yang secara hukum, RAB Automotif 2013 tidak ada tapi dijadikan menjadi ada dan bahkan dijadikan sebagai alat bukti dalam dakwaan maupun tuntutan serta menjadi putusan Hakim,” urai Bambang

Menurut Bambang selaku penggugat, penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Dulu saya nggak mengerti hukum makanya saya dibodohi. Tapi dengan kejadian ini saya belajar. Penyidik telah melakukan perbuatan melawan hukum karena, kesaksian semua pihak dan fakta dipersidangan serta kepatuhan terhadap regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah. Fakta hukum dalam persidangan jelas yaitu, pada saat penyampaian dokumen penawaran pada proses lelang yang dilakukan oleh ULP tanggal 11 Januari 2013. Pada saat penjelasan/Awijzing, tidak terdapat rincian biaya (RAB) karena jenis kontraknya menggunakan kontrak lumpsum berdasarkan SK Wali Kota. Sehingga rincian biaya bukan merupakan kewajiban penyedia barang/jasa atau pihak kedua. Dan dokumen SPH (Surat Penawaran Harga) Rp. 882.000.000 yang bersifat mengikat yaitu sebesar Rp. 3.150.000 x 280 orang peserta = Rp.882.000.000,” rincinya.

SK Wali Kota Surabaya yang dimaksud Bambang adalah, SK No. 188.45/348/436/.1.2/2012, tanggal 1 Nopember 2012 tentang standar satuan harga belanja Daerah Kota Surabaya TA 2013, untuk seluruh SKPD yang besarnya Rp 4.237.500 per orang.

Bambang melanjutkan, “Pada tanggal 31 Desember 2013, Gatot Haryono, menyuruh Siswo Apriatmono untuk membuat RAB. Siswo disuruh mencontoh standart satuan harga (SSH) milik CV. Iham Zidan Jaya. Pada tanggal 2 Januari 2014, Gatot Haryono, menyuruh dan memaksa Siswo selaku PPKm supaya CV. Usaha Mandiri mencontoh seperti milik CV. Iham Zidan Jaya dan apa yang perlu dikurangi hingga mencapai harga total Rp. 63.000.000 dengan harga satuan Rp. 3.150.000 yang seolah-olah rincian biaya pelatihan otomotif tersebut atas nama CV Usaha Mandiri. Menurut Siswo, jika sudah membuat Rincian Anggaran Biaya pelatihan Otomotif 2013 dari contoh CV. Ilham Zidan Jaya, maka persoalan penyidikan kasus dugaan korupsi pelatihan otomotif 2013 akan dihentikan. Apakah seperti ini proses penegakan hukum.”

Mengapa BPKP Jatim ikut dalam gugatan PMH. Menurut Bambang Mulyono, bahwa BPKP jatim menyatakan bahwa ada kerugian negara dalam kegiatan pelatihan otomotif. “Karena BPKP Jatim telah mengeluarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHPKKN) terkait pelatihan otomotif tahun 2013. Pada hal, semua dokumen yang dimiliki BPKP hanya dari penyidik. Bahkan saat tim BPKP datang ke tempat saya di Jalan Sidodadi, tim penyidik Kejari Tanjung Perak pun ikut. Saat itu mereka juga bingung tapi akhirnya dipaksakan. Dokumen BAP BPKP saat itu ada tertinggal di Laptop saya. Flashdisk BPKP dibuka di Laptop saya sekaligus memprint (cetak),” pungkasnya.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top