0
Sidang Gugatan Praperadilan kasus Korupsi Disnaker
Surabaya  – Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dengan jelas mengatur dalam hal menetapkan maupun menahan seseorang tersangka yang diduga melakukan tindak tindak pidana Umum maupun Khusus terutama Pidana Korupsi.

Namun pelaksanaan dalam penegakan hukum, faktanya berbeda. Akibatnya, seseorang yang merasa dirinya diperlakukan tidak sesuai dengan prosedur hukum, akan melakukan upaya mencari keadilan.
Hal itulah yang dilakukan Tiga tersangka melalui Kuasa Hukum (KH)-nya yang terdiri dari, Robert Mantinia., SH., MH, Darwin S., SH dan Tejo., SH

Ketiga tersangka yang dimaksud adalah, Anggoro Dianto, Amin Wahyu Bagiyo, dan Harjani. Dua dari Tiga tersangka adalah pegawai Disnaker Pemkot Surabaya. Sedangkan Harjani telah mengajukan pensiun dini.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan oleh penyidik Polrestabes sejak 21 Desember 2015 lalu, dalam kasus dugaan Korupsi kegiatan pelatihan Otomotif di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya pada tahun 2012 lalu.

Menurut Robert, selaku Ketua Tim KH para tersangka mengatakan bahwa, apa yang dilakukan oleh penyidik, Polrestabes Surabaya, tidak sesuai dengan KUHP. Sehingga, membawa kasus ini ke PN Surabaya dalam perkara gugatan Pra peradilan.

Pada Selasa, 26 Januari 2016, sidang terakhir digelar dipimpin Majelis Hakim tunggal, I Dewa Gede Ngurah. Dalam persidangan Majelis Hakim menyatakan, pengusutan kasus korupsi yang dilakukan Polrestabes Surabaya atas kasus dugaan korupsi pelatihan otomotif telah cacat hukum. Dalam amar putusannya, I Dewa menyatakan, dari bukti-bukti yang terungkap, penyidikan yang dilakukan Polrestabes dan menetapkan atas tiga tersangka yaitu, Anggoro Dianto, Amin Wahyoe Bagiyo dan Harjani dinilai tidak sah.

“Menerima dan mengabulkan gugatan Praperadilan. Menyatakan penyidikan dan penahanan terhadap tiga tersangka cacat hukum,” kata I Dewa.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan, barang bukti yang dijadikan dasar penyidik untuk menetapkan tiga PNS Disnaker sebagai tersangka dugaan korupsi pelatihan otomotif dinilainya tidak sah. Tidak sahnya barang bukti, karena penyidik Polrestabes Surabaya hanya berupa fotocopy surat dan tidak ada aslinya, juga tidak pernah dilegalisir oleh instansi terkait.

“Keterangan saksi yang diambil dari seorang penyidik dalam kasus ini tidak sah dan cacat hukum,” ucapnya.
Dengan dikabulkannya permohonan Pra peradilan ini, Majelis Hakim memerintahkan agar
penyidik Polrestabes Surabaya segera membebaskan ketiga tersangka dari tahanan. “Memerintahkan kepada para termohon (penyidik) untuk membebaskan ketiga pemohon (tersangka) dari tahanan sejak putusan ini dibacakan,” tegas Hakim asal Bali itu.

Atas putusan ini Ketua Tim KH mengaku puas dengan dikabulkannya Pra peradilan ini. “Putusan hakim telah objektif sesuai fakta persidangan,” ujar Robert usai mengikuti persidangan. Robert, juga mengkritisi proses penyelidikan, oleh penyidik Polrestabes Surabaya yang, dinilai telah semena-mena menetapkan kliennya sebagai tersangka. “Sejak awal penyelidikan kasus ini sudah penuh kejanggalan. Dari bukti-bukti yang ada, terlihat penyidik telah sewenang-wenang dalam menetapkan klien saya sebagai tersangka,” terangnya.

Robert juga berharap, agar pihak Polrestabes Surabaya menghormati putusan Majelis Hakim. Menurutnya, ini bisa menjadi pelajaran bagi penyidik kepolisian agar lebih berhati-hati dalam menangani suatu perkara pidana. “Semoga kedepanya polisi lebih profesional dalam menangani suatu perkara pidana. Karena ini menyangkut hak asasi dan masa depan seseorang,” kritik Robert.

Terkait putusan Majelis Hakim PN Surabaya, yang mengabulkan permohonan Pra peradilan Ketiga tersangka, Humas Polrestabes Surabaya, saat diminta tanggapannya melalui telepon seluler (HP)-nya tidak ada tanggapan. “Tidak ada tanggapan apa-apa,” kata Kompol Lili, singkat.

Kasus ini bermula (dari data yang ada) atas adanya laporan Polisi, No. : LP/383/A/VII/2014, tanggal 23 Juli 2014 oleh “Wissang Wullantiko.,SH” (anggota Polrestabes Surabaya), adanya dugaan Korupsi di Disnaker Kota surabaya dalam kegiatan pelatihan otomotif pada 2012 lalu.

Berdasar laporan tersebut, penyidik Polrestabes Surabaya kemudian melakukan penyelidikan dan kemudian menjadi penyidikan. Dari hasil penyidikan tersebut, penyidik menetapkan 4 tersangka. Tiga dari Disnaker dan satu dari rekanan yakni pimpinan CV Yasco. Penyidik menetapkan Anggoro Dianto, Amin Wahyoe Bagiyo dan Harjani sebagai tersangka, karena dianggap telah merekayasa data laporan peserta pelatihan Otomotif tahun 2012, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 412 juta.

Anehnya, bukti surat yang dimilki penyidik dalam kasus tersebut hanyalah berupa fotocopy yang tidak dilampiri aslinya. Bahkan tidak dilegalisir oleh pejabat terkait. Akibatnya, berkas perkara ketiganya dikembalikan Kejaksaan Negeri Surabaya. Merasa penetapan tersangka atas diri Amin Wahyoe Bagio, Anggoro Dianto dan Harjani, tidak sesuai prosedur dan dipaksakan, kasus berlanjut pada permohonan gugatan Pra peradilan ke PN Surabaya.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top