0
Kasi Penkum Kejati Jatim, Romy Arizyanto
Surabaya  – “Aneh tapi nyata !”. Kasus perkara hilangnya barang bukti berupa kayu ulin yang dilaporkan Kejari Tanjung Perak ke Polrestabes Surabaya 3 tahun lalu, hingga saat ini “tidak jelas” perkaranya.

Pasalnya, Kejari Tanjung Perak melaporkan pemilik kayu ke Polrestabes Surabaya dengan tuduhan melakukan tindak pidana penggelapan, pencurian dan melepaskan barang sitaan berupa kayu ulin sebanyak 243 M3 yang merupakan barang bukti dalam Perkara Pidana Nomor : 3580/ Pid. B/2008/PN. Sby jo Nomor : 471K/PID.SUS/2010 tanggal 30 Desember 2010, yang sudah berkekuatan hukum tetap (inckrah), dalam amar putusannya mengembalikan barang bukti kepada saksi.

Dalam laporan nomor : LP/0302/B/III/2012/Jtm/Rstbs/ Sby tanggal 14 Maret 2012, Polrestabes Surabaya pun menetapkan tiga orang tersangka yakni, Aminata Taylor, GYB Tonak dan Suriansyah Djebar. Satu dari Tiga tersangka yaitu, Suriansyah Djebar, menyandang gelar sebagai tersangka hingga keliang lahat, yang dikabarkan sudah meninggal beberapa bulan lalu.

Anehnya, Barang Bukti (BB) berupa kayu ulin tersebut yang dilaporkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) yang saat itu dijabat Danel Panangan atas nama Kejari Tanjung Perak Pada tanggal 14 Maret 2012 lalu, saat ini ada di Rubasan dan dalam proses lelang.

Hal itu seperti yang disampaikan oleh Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Romy Arizyanto saat dihubungi melalui SMS pada, Senin 6 April 2015. “Apa yang dimaksudkan barang bukti kayu itu ya? Kalau itu tidak hilang kok, ada di rubasan malah mau dilelang. Iya saya sudah konfirmasi sama Kajari Perak bahwa barang bukti tersebut ada dirubasan dan sekarang lagi poses lelang mas,” kata Romy dalam SMS-nya.

Terkait hal tersebut, Kepala Kejaksaan Tanjung Perak, Bambang Permadi maupun Humas PolrestabesSurabaya, Kompol Widjanarko saat dihubungi dengan mengirim SMS ke nomor HP-nya tidak mau menanggapinya.

Terpisah, Penasehat Hukum tersangka, Junior Aritonang saat dihubungi lewat telepon selulernya mengaku heran. Ari, panggilan akrab dari Junior Aritonang pun, mempertanyakan bagaimana mau dilelang, sementara barang buktinya tidak ada sehingga Kejari Tanjung Perak melaporkannya ke pihak kepolisian.

“Apanya yang mau dilelang, barangnya nggak ada makanya Kejari melaporkan dengan tuduhan menghilangkan barang bukti, kok sekarang mereka mengatakan ada di Rubasan” ujar Ari dengan nada heran.

“Bagaimana mungkin ada pihak yang mengatakan kalau barang itu ada di rubasan dan proses lelang, sementara tahun 2012, Kasi Pidum Daniel Panangan mengakui barangnya nggak ada makaya dilaporkan dalam Kasus tindak pidana menghilangkan barang bukti,” kata Ari dengan nada tanya.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top