0
Surabaya, bk
Sumarso
– Sidang Praperadilan Kadin Jilid II yang dilayangkan La Nyalla Mahmud Mattalitti selaku Pemohon, Kepada Kejati Jatim sebagai Termohon, kembali dilanjutkan pada, Rabu, 6 April 2016.

Sidang lanjutan gugatan Praperadilan tersebut dipimpin Majelis Hakim Tungga Ferdinandus, dengan agenda pembacaan jawaban dari Kejati selaku termohon yang dihadiri Jaksa Rhein S. Cs. Dalam jawaban yang dibacakan Jaksa Rhein Cs, dalam persidangan terungkap bahwa, penyitaan barang bukti (BB) dilakukan berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada 30 Maret 2016.

Pada hal, surat penetapan tersangka La Nyalla Mahmud Mattalitti, tanggal 16 Maret 2016, No.KEP-11/0.5/Fd.1/03/2016 tanggal 16 Maret 2016. “Telah dilakukan penyitaan terhadap Barang Bukti atas persetujuan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 30 Maret 2016,” kata Kuasa termohon.

Kaitannya Barang Bukti tersebut adalah dalam kasus dugaan Korupsi dana hibah dalam bentuk NPHD yang ditandatangani Ketua Umum Kadin Jatim dengan Gubernur Jatim sejak tahun 2011 hingga 2014. Pada tahun 2012, Kadin Jatim menerima kuncuran dana hiba sebesar Rp 10 M lebih. Dan dana sebesar Rp 5,3 milliar diduga digunakan oleh La Nyalla selaku Ketua Kadin untuk pembelian saham IPO Bank Jatim yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Termohon juga menyebutkan, sebelum menetapkan tersangka, sudah dilakukan pemeriksaan kesejumlah saksi, BPKP, Ahli termasuk memeriksa La Nyalla. Pada hal, putusan Majelis Hakim pada sidang Praperadilan bulan Pebruari lalu, yang layangkan Diar Kusuma Putra, mantan terpidana 1,2 tahun penjara dalam kasus Korupsi dana hibah Kadin Jatim tahun 2011 hingga 2014 yang merugikan negara sebesar Rp 26 milliar dari total dana yang dikucurkan Pemprov. Jatim sejak 2011 hingga 2014 sebesar Rp 48 milliar. Dalam putusan Majelis Hakim tersebut menyebutkan, penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin tidak dapat dibuka kembali atau putusan Ne Bis In Idem.

Tidak hanya itu, penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP perwakilan Jawa Timur, yang disampaikan termohon dalam jawabannya, juga sama dengan penghitungan kerugian negara dalam kasus Korupsi dana hibah Kadin tahun 2011 hingga 2014 yang merugikan negara sebesar Rp 26 M dari total dana hiba sebesar 48 milliar rupiah sejak 2011 hinnga 2014.

Dalam Kasus Korupsi dana hiba Kadin Jatim tahun 2011 hingga 2014, Majelis Hakim Tipikor telah memvonis dua terdakwa/terpidana pada 8 Desember 2015, dengan hukuman pidana penjara 1,2 tahun untuk Diar, dan 5,8 tahun untuk Nelson. Keduanya juga dihukum pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 9 milliar utuk Diar dan Rp 17 milliar untuk Nelson. Dalam kasus tersebut juga disebutkan bahwa penggunaan dana hibah Kadin yang tidak sesuai peruntukannya, termasuk dana ke Persebaya dan pembelian saham IPO Bank Jatim.

Sementara, Kuasa Hukum pemohon, Sumarso menyatakan, keterangan jaksa justru menguntungkan posisi pemohon. “Dari sisi prosedur administratif maupun pokok perkara, apa yang disampaikan jaksa justru secara eksplisit mengakui bahwa apa yang disampaikan tim advokat Kadin Jatim benar adanya. Dan hal ini justru menguntungkan pemohon,” katanya.

Ia menambahkan, bahwa dari jawaban termohon dengan sendirinya terungkap fakta bahwa, penetapan tersangka La Nyalla memuat kesalahan yang sangat substantif. “Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-291/O.5/Fd.1/03/2016 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Kep-11/O.5/Fd.1/03/2016 terhadap La Nyalla ditetapkan pada hari yang sama, yaitu 16 Maret 2016. Lalu, alat bukti, baru didapatkan secara sah oleh termohon pada 30 Maret 2016,” kata Sumarso.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top