0
Gedung Kejati Jatim
Surabaya, bk – “Mati Satu tumbuh seribu”. Perumpamaan ini yang barangkali dipegang oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam mengusut kasus Korupsi Saham IPO Bank Jatim.

Sebab, dua kali mengalami kekalahan di sidang Praperadilan dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim selaku pemohon, tidak membuat berhenti begitu saja penyidik Kejati Jatim yang dipimpin Maruli Hutagalung itu untuk menghentikan penyidikan kasus korupsi dana hibah Kadin tahun 2012 terkait pembelian saham IPO Bank Jatim senilai Rp 5,3 M.

Walaupun Majelis Hakim PN Surabaya menyatakan dalam putusan sidang Perkara gugatan Praperadilan pada 12 April 2016, terkait penyidikan dan penetapan Ketua Umum Kadin Jatim, La Nyalla Mahmud Mattalitti, sebagai tersangka kasus korupsi IPO Bank Jatim, tidak sah, dan sudah disidangkan, namun tidak demikian bagi Lembaga Adiyaksa yang berkantor di Jalan Raya A.Yani, Surabaya itu.

“Sekali mandi harus basah, sekali tersangka harus disidangkan”, ungkapan ini yang barangkali dipegang Maruli Hutagalung selaku pimpinan tertinggi di Kejaksaan Tinggi jkawa Timur sejak Desember 2015. Penetapan La Nyalla sebagai tersangka kasus korupsi IPO Bank Jatim oleh Kejati Jatim, seperti yang disampaikan Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana kepada media ini.
Dandeni menjelaskan, putusan MK No 21/2014 disebutkan bahwa, pembatalan penetapan tersangka tidak menggugurkan tindak pidana yang dilakukan tersangka.

“Iya. Ini ada tindak pidana dan secara tegas di Pertimbangan Putusan MK No. 21 / 2014 disebutkan bahwa, pembatalan penetapan tersangka tidak menggugurkan tindak pidana yang dilakukan tersangka, penyidik bisa mengulanginya dengan proses yang sesuai. Kalau ada tindak pidana, apa kita tidak boleh menyidik. Hakim prapid (Praperadilan) tidak mempunyai kewenangan untuk menghentikan penyidikan atau memutuskan suatu perkara tidak bisa dibuka kembali,” kata Dandeni

Terkait putusan Praperadilan, Dandeni mengakui menganyakan akan menghormati dan menerima putusan Hakim yang sudah membatalkan Sprindik. Namun Dandeni juga mempertanyakan putusan Hakim yang tidak mempertimbangkan pembuktian seperti BAP (berita acara pemeriksaan) saksi.

“Kita hormati dan menerima putusan hakim yang sudah membatalkan sprindik kita, walaupun kita pertanyakan, mengapa hakim sama sekali tidak mempertimbangkan pembuktian kita seperti BAP saksi, ahli dan perolehan surat yang merupakan alat bukti kita untuk menetapkan tersangka. Kita hormati putusan hakim, tapi hakim juga harus menghormati Undang-undang yang mengatur kewenangan kita sebagai wakil negara demi kepentingan penegakan hukum untuk melakukan penyidikan. Putusan prapid harusnya hanya tentang proses bukan tida boleh menyidik lagi perkara. ini ada seseorang yang telah turut serta atau setidaknya membantu melakukan tindak pidana, apa tidaj boleh disidik,itu melukai rasa keadilan masyarakat,” ujarnya

Ditanya terkait apa yang disampaikan Kuasa Hukum La Nyalla, maupun dalam putusan hakim bahwa, kasus IPO sudah disidangkan dan sdh dipertanggung jawabkan oleh Diar. Namun menurut Dandeni, bahwa pertanggungjawaban pidana tidak dapat dialihkan ke orang lain. “Loh, memang pertanggungjawaban pidana bisa dialihkan? Kan ada peran tersangka lain disitu dan itu seharusnya dibuktikan di peradilan pokok perkara, bukan di prapid. Kalau memang LNM (La Nyalla), nggak salah, itu dibuktikannya nanti di persidangan pokok perkara, bukan di prapid. Ssebagai pihak pembeli saham atas nama pribadi dengan menggunakan uang negara dan ada keuntungan yang dinikmati olehnya,” tandasnya.

Sementara Kuasa Hukum La Nyalla menilai, ada sesuatu di balik pengeluaran sprindik dan surat penetapan tersangka oleh Kejati. Atas tindakan itu, pihaknya akan melaporkannya ke Kejaksaan Agung hingga Presiden Jokowi. “Hari ini tim lawyer yang ada di Jakarta sudah melaporkan ke Kejaksaan Agung, untuk menertibkan bawahannya yang ada di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Amir, salah satu Kuasa Hukum La Nyalla, Rabu, 13 April 2016.

Amir menjelaskan, kalau Kejaksaan Agung tidak bisa menertibkan anak buahnya, kita akan laporkan ke Presiden (Jokowi). “Dikeluarkan sprindik dan penetapan tersangka lagi terhadap La Nyalla, sudah kami prediksi bahwa Kejati akan mengeluarkan sprindik lagi. Kami sebagai masyarakat biasa, bisa apa, kecuali mempertahankan hak dan mencari keadilan. Kami tetap berupaya melakukan langkah-langkah hukum sesuai perundang-undangan,” katanya.

Amir melanjutkan, kalau Kejati Jatim mengeluarkan sprindik dan penetapan tersangka lagi, ini perbuatan salah yang diulang lagi. Sehingga kami yakin pasti akan disalahkan oleh pengadilan.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top