0

Surabaya  – Kasus dugaan Korupsi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Prov. Jatim yang merugikan keuangan negara senilai 5,6 milliar rupiah dari total anggaran yang bersumber dari dana Hibah Pemprov sebesar 141 milliar pada saat Pemilihan Gubernur (Pilgub) tahun 2013 lalu, kembali digelar pada, Senin, 23 November 2015.

Pada sidang yang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor yang dipimpin Ketua Majelis Tahsin, dengan agenda mendengar keterangan 7 dari 8 orang saksi yang dihidirkan oleh JPU Endriyanto Cs dari Kejati Jatim dan JPU dari Kejari Surabaya dengan terdakwa, Amru (Sekretaris Bawaslu Jatim), Gatot Sugeng Widodo (Bendahara Bawaslu Jatim), Ahmad Khusaini dan Indriyono keduanya selaku rekanan penyedia barang dan jasa.

Kedelapan orang saksi tersebut yaitu; Saru Palembangan (Kordinator Keuangan), Ali Solikin (Dirut CV Jat AYU Era Global), Rohman Budi Utomo (Pengadaan Barang Jasa), Arif Rasmadin (pengawas penerimaan Barang), Sri Bodan (Pegawai Bank Jatim), Winoto (Pengadaan Barang Jasa) dan Firdaus juga selaku Pengadaan Barang Jasa.

Dalam fakta persidangan terungkap bahwa kasus dugaan Korupsi yang menyeret pejabat Bawaslu tersebut adalah adanya rekayasa dalam pembuatan SPJ (dokumen pengadaan) yang dilakukan oleh ‘Samudji Hendrik’ kemudian melaporkannya ke pihak Kepolisian.

Hal itu disampaikan langsung oleh terdakwa Amru dihadapan Majelis Hakim terkait tanggapannya atas keterangan saksi Arif Rasmadin yang mengatakan bahwa, dokumen SPJ yang dia tandatangani sudah Ada diatas mejanya dari Samudji dan penerimaan THR.

“Dokumen sudah ada dimeja saya dari Samudji. Hasil pekerjaan ada tapi saya tidak memeriksanya karena saya sering mendampingi Ketua. Tidak menerima biaya perjalan dinas tapi THR terima,” kata Arif.

Kemudian, Ketua Majelis Tahsin memeberikan kesempatan kepada terdakwa Amru untuk menggapi ketrangan saksi Arif. “Bagaimana menurut terdakwa atas kerangan saksi, Ada yang mau ditanggapi ?,” Tanya Hakim Tahsin.

Kesempatan itulah yang disampakan terdakwa Amru adanya rekayasa yang kemudian dilaporkan. “Yang Mulia, memang tidak ada THR. Tapi saat itu ada biaya perjalan dinas yang belum dibayar. Pada saat biaya perjalanan dinas itu cair, itulah yang dibagikan. Ada yang merekayasa kemudian dilaoprkan. Ini juga pernah terjadi di BAPEMAS,” kata Amru. Saat Hakim Tahsin menanyakkan siapa, Amru menjawab, “Samudji,”

Menurut Terdakwa Amru, Rekayasa Dibuat Samudji Hendrik Susilo Bali, Selaku Pejabat Pengadaan
Usai persidangan, terdakwa Amru menjelaskan pada Wartawan media ini terkait rekayasa kasus yang menyeretnya dalam perkara dugaan Korupsi tersebut. Menurut Amru, rekayasa yang dibuat Samudji Hendrik Susilo Bali selaku Pejabat Pengadaan Barang Jasa, adalah meminjam bendera (CV) lain.

“Pengadaan pada tahun 2013 lalu tidak ada masalah, semua sesuai prosedur. Hanya pada saat membuat LPS, SAmudji memakai CV lain atau pinjam Bendera yakni, CV Singgah Sana Putih, CV Era Global. Pada hal Rekanan yang sesungguhnya adalah CV Canofus,” ungkap Amru.

Amru menjelaskan, pada saat mendokumenkan CV Singgah Sana Putih, CV Era Global, itu tanpa koordinasi dengan pejabat Bawaslu, dibuat ada selisih harga. Seharusnya dia bertanggungjawab atas keasbsahan dokumen.

“Pada saat Samudji mendokumenkan CV Singgah Sana Putih, CV Era Global, tanpa koordinasi dengan, lalu dibuat ada selisih harga. Inilah yang kemudian dilaporkannya ke Polisi. Seharusnya selaku pejabat pengadaan, Samudji bertanggungjawab tentang keabsahan dokumen. Dokumen yang sebenarnya kemudian diganti dengan dokumen atas CV yang dia pinjam. Hal ini juga pernah Dia lalukan di BAPEMAS Provinsi pada tahun 2007 sampai dengan 2011,” beber Amru kemudian.

Masih menurut Amru. “Misalnya anggaran pada 5 Aitem Spanduk dari 200 juta menjadi 669 juta rupiah. Ini hanya diatas kertas, hanya dalam dokumen untuk menjebak pimpinan,” ucap Amru. Amru Menambahkan, kegiatan di Bawaslu pada tahun 2013 belum diaudit sama sekali hingga saat ini oleh BPK RI dan Bakesbang. Diaudit BPKP pada saat penyidikan atas laporan Samudji.

Terpisah, terkait dengan apa yang dijelaskan terdakwa Amru, saat ditanya ke JPU Endriyanto kehadiran Samudji, dia mengatakan kemungkinan minggu depan. “Rencana minggu depan. Katanya dia ada dalam Perlindungan LPSK (lembaga Perlindungan saksi dan Korban) tapi belum ada surat resmi dari LPSK. katanya sudah dikirim tapi masih dalam perjalanan,” kata Endriyanto.  (Jentar)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top