0
#Terdakwa Haryono selaku Dirut PDAM Tulungagung  di Vonis 3 Tahun Penjara dan membayar uang pengganti Rp478.295.157 subsider 3 bulan penjara#  
BERITAKORUPSI.CO -
Sekalipun Dunia (PBB) mengatakan bahwa Korupsi adalah salah satu kejahatan yang luar biasa, namun dalam proses penangan dan penegakan hukum sepertinya bukan kejahatan yang luar biasa melainkan bisa-bisa saja.

Berbeda jauh dengan kasus perkara pencurian. Karena siapa melaksanakan apa semuanya terseret dan dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi; Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: Ke-1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan


Lalu salah masyarakat bertanya, mengapa dan ada apa dengan Kejaksaan Negeri (Kejari)  Tulungagung yang tidak menyeret Ari Kusumawati (Ketua Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia Tulungagung) dan pihak-pihak lain yang terlibat menandatangani Kontrak Kerja namun tidak mengerjakan proyek pengadaan dan pemasangan Pipa PDAM dalam Program Hibah Air Minum untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Tulungagung?

Atau perkara ini hanya untuk menyeret Terdakwa Drs. Haryono, M.Si selaku Dirut PDAM Kabupaten Tulungagung untuk diadili dan bukan untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dengan alasan bahwa siapa mengerjakan apa adalah atas perintah Terdakwa?

Lalu apa hubungan Ari Kusumawati dan 12 pemilik CV dalam perkara Korupsi Penyelewengan Dana Pelaksanaan Program Hibah Air Minum untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kabupaten Tulungagung ini?  
Saksi Ari Kusumawati
Dari fakta yang terungkap di persidangan, yaitu dari 12 CV yang terlibat dalam paket perjaan proyek PDAM sejak tahun 2016 - 2018 adalah CV. Lembu Suro, CV. Wisanggeni, CV. Karya Sentosa, CV. Mega Santosa, CV. Anugrah Santosa, CV. Sinar Rejeki, CV. Mayang Perkasa Mandiri, CV. Anugrah Santosa, CV. Jaya Sentosa, CV. Gondho Aroem, CV. One Icons, CV. Bintang  Harapan

Dan dari puluhan CV tersebut diatas, 3 diantaranya di Sub Kontrak ke Ari Kusumawati selaku Ketua Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia Tulungagung yang digunakan untuk mengerjakan Paket Pengadaan dan Pekerjaan Pemasangan Pipa dan menandatangani Surat Perjanjian Kontrak Kerja

Dan anehnya, sekalipun Ari Kusumawati menandatangani 2 Kontrak Kerja tadi, yang dikerjakan Ari Kusumawati adalah hanya Pengadaan Pipa, sedangkan yang mengerjakaan Pemasangan Pipa adalah pihak PDAM sendiri.

Hal inipun diakui oleh Ari Kusumawati dihadapan Majelis Hakim saat Tim JPU Kejari Tulungagung menghadirkannya sebagai saksi bersama saksi lannya dalam persidangan yang berlangsung pada 8 Pebruari 2022.

Selain itu terungkap pula, adanya pemberian uang ratusan juta rupiah dari Ari Kusumawati kepada Terdakwa Drs. Haryonoo, M.Si selaku Dirut PDAM melalui Staf Terdakwa yang dibungkus dalam bungkusan plastik

Dan kepada beritakorupsi.co, JPU menjelaskan bahwa Sub Kontrak dari 3 pemilik CV kepada Ari Kusumawati tidak sesuai dengan prosedur atau aturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan JPU juga menjelaskan, bahwa pekerjaan pemasangan pipa PDAM dalam Pelaksanaan Program Hibah Air Minum untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) adalah pihak PDAM sendiri

“Untuk pinjam bendera itu sudah salah. Terkait pekerjaan yang seharusnya di kerjakan 3 CV itu. Peminjaman CV oleh Ari Kusumawati adalah atas perintah Terdakwa sendiri. Jadi semua pembayaran atas peritah Terdakwa,” ujar JPU saat itu (8 Pebruari 2022)
  
”Jadi kita tidak memfokus kepada rekanan maksud saya ke rekanan yang harusnya dikerjakan oleh rekanan Ari dan 3 CV itu. Jadi kita tidak kesana. Kita hanya memfokuskan bagaimana 2016 itu apakah dikerjakan oleh rekanan ataukah PDAM. Tapi kenyataannya Terdakwa sendiri yang melaksanakan di lapangan,” kata JPU menjelaskan dengan agak membingungkan 
Terdakwa Drs. Haryonoo, M.Si
Dan mungkin itulah sebabnya, JPU tidak menjelaskan secara lengkap tentang siapa dengan siapa yang menandatangani Surat Pejanjian Kontrak Kerja untuk paket pekerjaan sejak Tahun 2016, 2017 dan 2018 dan juga tidak menjelaskan secara gamblang tentang peran kerja masing-masing dalam pelaksanaan Program Hibah Air Minum untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Tulungagung kecuali JPU hanya menjelaskan perbuatan Terdakwa Drs. Haryonoo, M.Si selaku Dirut (Direktur Utama) PDAM PT Tirta Cahya Agung Kabupaten Tulungagung periode tahun 2014 - tahun 2018

Selain itu, dalam dakwaan ataupun tuntutan JPU Kejakwaan Negeri Tulungagung dijelaskan, Tahun Anggaran 2016, CV. Lembu Suro sebagai Pelaksana Paket Pekerjaan Pengadaan, Pemasangan, Accessories Pipa Rabat Beton, Paving, Perlintasan Jalan, Konek lokasi Karangrejo, Kauman, Gondang, Bandung, Sendang, Pagerwojo dengan nilai kontrak Rp195.254.000 sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor 690/08/III/502/2016 tanggal 14 Maret 2016

CV. Wisanggeni sebagai Pelaksana Paket Pekerjaan Pengadaan, Pemasangan, Accessories Pipa Rabat Beton, Paving, Perlintasan Jalan, Konek lokasi Campurdarat, Boyolangu, Rejotangan, Sumbergempol, Ngunut dengan nilai kontrak Rp164.158.000 sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor 690/09/III/502/2016 tanggal 14 Maret 2016

CV. Karya Sentosa sebagai Pelaksana Paket Pekerjaan Pengadaan, Pemasangan, Accessories Pipa Rabat Beton, Paving, Perlintasan Jalan, Konek lokasi Campurdarat, Boyolangu, Rejotangan, Sumbergempol, Ngunut dengan nilai kontrak Rp164.181.000 sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor 690/07/III/502/2016 tanggal 14 Maret 2016
Untuk Tahun Anggaran 2017, CV. Mega Sentosa sebagai Pelaksana Paket Pekerjaan Pengadaan, Pemasangan, Accessories Pipa Rabat Beton, Paving, Perlintasan Jalan, Konek lokasi Bandung dengan nilai kontrak Rp176.634.000 sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor 690/33/502/2017 tanggal 1 Maret 2017

CV. Anugrah Makmur sebagai Pelaksana Paket Pekerjaan (Pengadaan, Pemasangan, Accessories Pipa Rabat Beton, Paving, Perlintasan Jalan, Konek lokasi Gondang  dengan nilai kontrak Rp166.217.000 sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor 690/32/502/2017 tanggal 1 Maret 2017

CV. Sinar Rejeki sebagai Pelaksana Paket Pekerjaan Pengadaan, Pemasangan, Accessories Pipa Rabat Beton, Paving, Perlintasan Jalan, Konek lokasi Tulungagung dengan nilai kontrak Rp186.748.000 sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor  690/81/502/2017 tanggal 30 Maret 2017

CV. Mayang Perkasa Mandiri sebagai Pelaksana Paket Pekerjaan Pengadaan, Pemasangan, Accessories Pipa Rabat Beton, Paving, Perlintasan Jalan, Konek lokasi Karangrejo, Kauman, Sendang, Pagerwojo dengan nilai kontrak Rp176.192.000 sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor 690/82/502/2017 tanggal 30 Maret 2017

CV. Mega Sentosa sebagai Pelaksana Paket Pekerjaan Pengadaan, Pemasangan, Accessories Pipa Rabat Beton, Paving, Perlintasan Jalan, Konek lokasi Campurdarat,Boyolangu dengan nilai kontrak Rp186.690.000 sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor 690/89/502/2017 tanggal 3 April 2017

CV. Anugrah Makmur sebagai Pelaksana Paket Pekerjaan Pengadaan, Pemasangan, Accessories Pipa Rabat Beton, Paving, Perlintasan Jalan, Konek lokasi Sumbergempol, Ngunut, Rejotangan dengan nilai Kontrak Rp180.655.000 sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor 690/90/502/2017 tanggal 3 April 2017

Dan Tahun Anggaran 2018, CV. Jaya Sentosa sebagai Pelaksana Pekerjaan yang berlokasi di Karangrejo,Sendang dengan nilai Kontrak Rp194.441.000 sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor 690/75/502/2018 tanggal 16 April 2018

CV. Gondho Aroem sebagai Pelaksana Pekerjaan yang berlokasi di Ngunut, Rejotangan dengan nilai Kontrak Rp199.385.000 sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor 690/34.1/502/2018 tanggal 26 Pebruari 2018

CV. One Icons sebagai Pelaksana Pekerjaan yang berlokasi di Campurdarat, Bandung dengan nilai Kontrak Rp178.163.000 sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor 690/068/502/2018 Tanggal 6 April 2018

CV. Mega Sentosa sebagai Pelaksana Pekerjaan yang berlokasi di Gondang, Boyolangu dengan nilai Kontrak Rp191.413.000 sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor 690/80/502/2018 Tanggal 2 Mei 2018

CV. Sinar Rejeki sebagai Pelaksana Pekerjaan yang berlokasi di Kauman, Pagerwojo dengan nilai Kontrak Rp167.353.000 sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor 690/82/502/2018 Tanggal 2 Mei 2018

CV. Bintang Harapan sebagai Pelaksana Pekerjaan yang berlokasi di Tulungagung, Sumbergempol dengaan nilai Kontrak Rp193.408.000 sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor 690/92/502/2018 Tanggal 15 Mei 2018   
Dan mungkin itulah sebabnya, JPU tidak menjelaskan secara lengkap tentang siapa dengan siapa yang menandatangani Surat Pejanjian Kontrak Kerja untuk paket pekerjaan sejak Tahun 2016, 2017 dan 2018 dan juga tidak menjelaskan secara gamblang tentang peran kerja masing-masing dalam pelaksanaan Program Hibah Air Minum untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Tulungagung

Kecuali JPU hanya menjelaskan perbuatan Terdakwa Drs. Haryonoo, M.Si selaku Dirut (Direktur Utama) PDAM PT Tirta Cahya Agung Kabupaten Tulungagung periode tahun 2014 - tahun 2018

Sementara Terdakwa Drs. Haryono, M.Si selaku Dirut (Direktur Utama) Utama PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) PT Tirta Cahya Agung Kabupaten Tulungagung periode tahun 2014 - tahun 2018, dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, 10 Mei 2022 dengan pidana penjara selama 3 tahun denda sebesar Rp50 juta Subsider pidana kurungan selama 2 bulan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp478.295.157 subsider pidana penjara selama 3 bulan karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Pelaksanaan Program Hibah Air Minum untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang bersumber dari Pemerintah Pusat (APBN) sebesar Rp9 miliar dan penyertaan modal dari APBD Kabupaten Tulungagung sebesar Rp6 miliar yang merugikan keuangan negara sebesar Rp478.295.157

Hukuman pidana penjara terhadap Terdakwa Drs. Haryono, M.Si dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) diruang sidang Cakra  Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Selasa, 10 Mei 2022) dengan agenda putusan yang diketuai Hakim Tongani, SH., MH dan dibantu dua Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Poster Sitorus, SH., MH dan Manambus Pasaribu, SH., MH serta serta Panitra Pengganti (PP) Akhmad Nur, SH., MH yang dihadiri JPU dari Kejaksaan Negeri Tulungagung maupun Penasehat Hukum Terdakwa dan dihadiri pula oleh para Terdakwa secara Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kabupaten Tulungagung karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)

Dalam putusannya Majelis Hakim mengatakan, bahwa Terdakwa Drs. Haryono, M.Si terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Subsider Jaksa Penuntut Umum, sehingga Terdakwa haruslah dijatuhui hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.   
“MENGADILI; 1. Menyatakan Terdakwa Drs. Haryono, M.Si telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Namor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP

2. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Drs. Haryono, M.Si dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangkan seluruhnya selama Terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara dan bayar denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Bilamana Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulam

3. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa Drs. Haryono, M.Si untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp478.295.157 dengan ketentuan bilamana Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim

Atas putusan dari Majelis Hakim, Terdakwa melalui Tim Penasehat Hukum-nya maupun JPU sama-sama mengatakan “pikir-pikir”. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top