0
BERITAKORUPSI.CO -
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bodowoso (Rabu, 13 April 2022) menuntut Terdakwa Saiful Bari Bin Imam Bakti (Alm) Desa Kerang RT 07 RW 04, Desa Sukosari Lor, Kecamatan Sukosari, Kabupaten Bondowoso selaku Pejabat (Pj) Kepala Desa Sukosari Lor, Kecamatan Sukosari, Kabupaten Bondowoso dengan pidana penjara selama 5 tahun denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah Rp290.272.417 dengan subsidair pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan karena diaggap terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahagunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2019 yang merugikan keuangan negara senilai Rp290.272.417 berdasarkan hasil Audit Inspektorat Kabupaten Bondowoso Nomor: X700/393/430.8/2021 tanggal 26 Februari 2021

Tuntutan pidana penjara terhadap Terdakwa Saiful Bari Bin Imam Bakti (Alm) dibacakan JPU dari Kejari Kabupaten Bondowoso dalam persidangan secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Rabu, 13 April 2022) dengan agenda pembacaan surat Tuntutan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Marfer Pandeangan, SH., MH dengan dibantu dua Hakim Ad Hock masing-masing sebagai anggota yaitu Poster Sitorus, SH., MH dan Manambus Pasaribu, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Sjahrizal, SH yang dihadiri Penasehat Hukum Terdakwa dan dihadiri pula oleh Terdakwa secara Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negara) Kabupaten Bondowoso karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)
Dalam surat tuntutannya JPU mengatakan, sesuai fakta persidangan, saksi dan bukti-bukti, bahwa perbuatan Terdakwa Saiful Bari Bin Imam Bakti (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

JPU mengatakan, berdasarkan rencana anggaran belanja pada penjabaran APBDesa Sukosari Lor Tahun 2019, merencanakan pembiayaan berupa penyertaan modal BUMDesa dan sesuai laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa T.A. 2019, Pemerintah Desa Sukosari Lor pada Aplikasi OM-SPAN telah melaporkan realisasi penyerapan anggaran untuk pembiayaan berupa penyertaan modal BUMDesa

Tetapi tidak terdapat pemindahbukuan dan/atau penyetoran ke rekening BUMDesa ”Sukosari Jaya” pada Bank Jatim dengan Nomor rekening 1583005865 serta tidak ditemukan bukti dan hasil penyerapan anggaran tersebut.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saiful Bari Bin Imam Bakti (Alm) selaku Penjabat Kepala Desa Sukosari Lor mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp290.272.417 (dua ratus sembilan puluh juta dua ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus tujuh belas Rupiah).


“MENUNTUT: Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, MEMUTUSKAN :

1. Menyatakan Terdakwa Saiful Bari Bin Imam Bakti (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Primer melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

2. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Saiful Bari Bin Imam Bakti (Alm) dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangkan selama Terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan bayar denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;

3. Menghukum Terdakwa Saiful Bari Bin Imam Bakti (Alm) untuk membayar uang pengganti sebesar Rp290.272.417 dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan,” ucap JPU

Atas tuntutan dari JPU tersebut, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan terhadap Terdakwa maupun melalui Penasehat Hukum-nya untuk menyampaikan Pembelaan atau Pledoinya pada persidangan berikutnya yang akan di gelar sepekan kemudian. 
Diberitakan sebelumnya. Dalam surat dakwaan JPU dijelaskan, bahwa Terdakwa SAIFUL BARI Bin  IMAM BAKTI (Alm) sebagai Penjabat Kepala Desa Sukosari Lor, Kecamatan Sukosari, Kabupaten Bondowoso yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bondowoso Nomor : 188.45/764/430.4.2/2018 tanggal 23 November 2018 tentang pengangkatan saudara SAIFUL BARI sebagai Penjabat Kepala Desa Sukosari Lor Kecamatan Sukosari Kabupaten Bondowoso, pada hari tidak dapat diingat dengan pasti sekira bulan Januari 2019 sampai dengan bulan desember tahun 2019, bertempat di Desa Sukosari Lor Kecamatan Sukosari Kabupaten Bondowoso,

Atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya di Surabaya (berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 191/KMA/SK/XI1/2010 tanggal 1 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya), secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor : 90 Tahun 2018 Tanggal 19 Desember 2018 tentang tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana desa kabupaten bondowoso tahun anggaran 2019, anggaran Dana Desa (DD) Desa Sukosari Lor tahun 2019 sebesar Rp.1.021.423.000,(satu milyar dua puluh satu juta empat ratus dua puluh tiga ribu rupiah) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun anggaran 2019.

Bahwa dalam Peraturan Desa Sukosari Lor Nomor : 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2019, anggaran Dana Desa (DD) dengan pagu sebesar Rp. Rp.1.021.423.000,(satu milyar dua puluh satu juta empat ratus dua puluh tiga ribu rupiah) dipergunakan antara lain untuk untuk kegiatan Bidang Pembangunan / Fisik dan Kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

Bahwa kegiatan Bidang Pembangunan / Fisik, diantaranya :
a) Pembangunan Jalan Paving di Dusun Bengko Anyar RT. 28/12 Desa Sukosari Lor Kecamatan Sukosari Kabupaten Bondowoso sebesar Rp. 32.005.000,
b) Pembangunan Jalan Paving di Dusun Bengko Anyar RT. 29/12 Desa Sukosari Lor Kecamatan Sukosari Kabupaten Bondowoso sebesar Rp. 55.847.000,
c) Pembangunan Jalan Paving di Dusun Bengko Anyar RT. 30/12 Desa Sukosari Lor Kecamatan Sukosari Kabupaten Bondowoso sebesar Rp. 48.630.400,-:  
d) Pembangunan Jalan Paving di Dusun Nang Nangkah Kulon RT. 19/09 Desa Sukosari Lor Kecamatan Sukosari Kabupaten Bondowoso sebesar Rp. 39.230.000,-,
e) Pembangunan Jalan Paving di Dusun Nang Nangkah Kulon RT. 21/09 Desa Sukosari Lor Kecamatan Sukosari Kabupaten Bondowoso sebesar Rp. 45.785.900,-,
f) Pembangunan Jalan Paving di Dusun Nang Nangkah Kulon RT. 22/10 Desa Sukosari Lor Kecamatan Sukosari Kabupaten Bondowoso sebesar Rp. 31.057.250,-:

g) Pembangunan Jalan Paving di Dusun Nang Nangkah Kulon RT. 23/10 Desa Sukosari Lor Kecamatan Sukosari Kabupaten Bondowoso sebesar Rp. 32.348.600,-:
h) Pembangunan Jalan Paving di Dusun Gadingsari Kidul RT. 11/05 Desa Sukosari Lor Kecamatan Sukosari Kabupaten Bondowoso (belum selesai) sebesar Rp 93.887.500,-:
i) Pembangunan Jalan Paving di Dusun Nang Nangkah Wetan RT. 16/06 Desa Sukosari Lor Kecamatan Sukosari Kabupaten Bondowoso sebesar Rp. 23.426.750,-:

j) Pembangunan Jalan Paving di Dusun Nang Nangkah Wetan RT. 16/06 Desa Sukosari Lor Kecamatan Sukosari Kabupaten Bondowoso sebesar Rp. 16.036.300,-:
k) Pembangunan Jalan Paving di Dusun Pasar RT. 01/01 Desa Sukosari Lor Kecamatan Sukosari Kabupaten Bondowoso dengan anggaran sebesar Rp. 39.230.500,-:
l) Saluran Drainase di Dusun Nang Nangkah Wetan RT. 14/06 Desa Sukosari Lor Kecamatan Sukosari Kabupaten Bondowoso sebesar Rp. 28.058.600,-,

m) Paving Parkir Rest Area di Dusun Pasar RT. 01/01 Desa Sukosari Lor Kecamatan Sukosari Kabupaten Bondowoso (belum selesai) sebesar Rp. 163.624.900,-:
n) Interior Rest Area di Dusun Pasar RT. 01/01 Desa Sukosari Lor Kecamatan Sukosari Kabupaten Bondowoso sebesar Rp. 122.694.300,-,
0) Honor Guru PAUD sebesar Rp. 12.600.000,:

p) Kegiatan Keagamaan sebesar Rp. 63.000.000,
q). Honor PPKBD dan Sub PPKBD sebesar Rp4.050.000,-:
r) Honor Kader Posyandu sebesar Rp. 9.600.000,
s) Pemberian PMT Balita sebesar Rp. 31.200.000,dan
t) Pemberian PMT Lansia sebesar Rp. 13.200.000,-:
u) Pengadaan Sarana Ponkesdes sebesar Rp. 9.000.000,-:
w) Getar Desa (Silpa) sebesar Rp. 79.410.000,-:
x) Pengadaan SAID (Silpa) sebesar Rp. 7.500.000,-.

Bahwa Kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat, diantaranya adalah :
a) Pembinaan Kesenian Daerah (pengadaan alat musik/gitar) sebesar Rp. 25.500.000,(dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah),
b) Pelatihan manajemen UMKM sebesar sebesar Rp. 7.050.000,(tujuh juta lima puluh ribu rupiah) tetapi tidak dilaksanakan,
c) Pelatihan menjahit dan bantuan alat sebesar Rp. 45.330.000,(empat puluh lima juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) tetapi untuk pelatihan tidak dilaksanakan,
d) Pelatihan Pengurus BUMDES sebesar Rp. 2.450.000,(dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah),
e) Pengadaan barang perlengkapan BUMDES (pengadaan laptop, printer, lemari arsip) sebesar Rp. 15.000.000,(lima belas juta rupiah).
Bahwa anggaran Dana Desa (DD) Desa Sukosari Lor tahun 2019 sebesar Rp.1.021.423.000,(satu milyar dua puluh satu juta empat ratus dua puluh tiga ribu rupiah) telah masuk beberapa tahap ke rekening kas desa sukosari lor dengan Nomor Rekening Bank Jatim : 1583004854 dan telah dicairkan oleh Terdakwa dan Bendahara Desa yaitu saksi Sujono dengan beberapa tahapan pula, antara lain : “# Pencairan dana desa (DD) tahap I : Penarikan tanggal 15 Maret 2019 sebesar Rp. 204.284.600,“ Pencairan dana desa (DD) tahap II : Penarikan Pertama pada tanggal 08 Juli 2019 sebesar Rp. 221.449.000,Penarikan Kedua pada tanggal 31 Juli 2019 sebesar Rp. 187.120.200,& Pencairan Dana Desa (DD) tahap III : Penarikan Pertama pada tanggal 11 Desember 2019 sebesar Rp. 346.273.600,

Penarikan Kedua pada tanggal 17 Desember 2019 sebesar Rp. 34.156.073,Penarikan Ketiga pada tanggal 17 Desember 2019 sebesar Rp. 20.160.000,

Bahwa setelah dana desa (DD) dicairkan dari Bank Jatim Capem Wonosari uang DD tersebut langsung dipegang dan dikelola langsung oleh terdakwa selaku Penjabat Kepala Desa Sukosari Lor, sedangkan bendahara desa yaitu Saksi Sujono, Pelaksana kegiatan Bidang Pembangunan / Fisik yaitu saksi Kartono dan Pelaksana Kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat yaitu saksi Taufik Hidayat tidak di fungsikan sebagaimana mestinya oleh terdakwa:

Bahwa didalam Pelaksanaan kegiatan Bidang Pembangunan / Fisik dan Pelaksanaan Kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat desa Sukosari Lor tahun anggaran 2019 dilaksanakan oleh terdakwa sendiri dan hasil keuntungannya dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa yaitu untuk menggalang dukungan terdakwa maju dalam Pilkades Sukosari Lor,

Bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari ahli Auditor pada Inspektorat Kabupaten Bondowoso yaitu I DEWA MADE UDAYA ADIYATMA, S.E antara lain :

Bidang Pembangunan
a. Penyerapan anggaran senilai Rp. 25.500.000,(dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) untuk Kegiatan Pengembangan Dan Pembinaan Sanggar Seni tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.

Biaya yang telah diserap senilai Rp25.500.000,(dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan berdasarkan hasil klarifikasi barang yang telah direalisasikan pembelanjaannya serta jelas keberadaannya senilai Rp14.500.000,(empat belas juta lima ratus ribu rupiah) sehingga ditemukan selisih yang menjadi kerugian negara senilai Rp11.000.000,(sebelas juta rupiah),

b. Kegiatan Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan / Pengerasan Jalan Desa yang telah diserap dan dilaporkan senilai Rp. 457.210.500,(empat ratus lima puluh tujuh juta dua ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah), sedangkan berdasarkan hasil Penghitungan biaya riil yang dikeluarkan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut berdasarkan keterangan ahli SONYA SULISTYONO, S.T., M.T. senilai Rp412.239.401 (empat ratus dua belas juta dua ratus tiga puluh sembilan  empat ratus satu rupiah),

Sehingga ditemukan selisih yang menjadi kerugian negara senilai Rp44.971.099 (empat puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu sembilan puluh sembilan rupiah), Biaya yang telah diserap dan dilaporkan atas Pembangunan Saluran Drainase (Dusun Pasar RT. 14/RW. 006) senilai Rp28.058.600,(dua puluh delapan juta lima puluh delapan ribu enam ratus rupiah),

Sedangkan berdasarkan hasil Penghitungan biaya riil yang dikeluarkan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut berdasarkan keterangan ahli SONYA SULISTYONO, S.T., M.T. senilai Rp18.562.599 (delapan belas juta lima ratus enam puluh dua ribu Iima ratus sembilan puluh sembilan rupiah) sehingga ditemukan selisih yang menjadi kerugian negara senilai Rp9.496.001 (sembilan juta empat ratus sembilan puluh enam ribu satu rupiah),

c. Biaya yang telah diserap dan dilaporkan atas Kegiatan Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Sarana Prasarana Pariwisata Milik Desa senilai Rp286.319.200 (dua ratus delapan puluh enam juta tiga ratus sembilan belas ribu dua ratus rupiah), sedangkan berdasarkan hasil Penghitungan biaya riil terpasang yang dikeluarkan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut berdasarkan keterangan ahli SONYA SULISTYONO, S.T., M.T.
Dan hasil audit senilai Rp131.323.883 (seratus tiga puluh satu juta tiga ratus dua puluh tiga ribu delapan ratus delapan puluh tiga rupiah) sehingga ditemukan selisih yang menjadi kerugian negara senilai Rp. 154.995.317,(seratus lima puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus tujuh belas rupiah)

Bidang Pemberdayaan
a. Kegiatan Pelatihan Manajemen Koperasi/KUD/ UMKM
Sesuai dengan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa Tahap 3 T.A. 2019 Pemerintah Desa Sukosari Lor pada Aplikasi OM-SPAN telah melaporkan realisasi penyerapan anggaran untuk kegiatan senilai Rp. 7.030.000,(tujuh juta tiga puluh ribu rupiah) tetapi sesuai dengan laporan pertanggungjawaban tidak diperoleh informasi bukti pengeluaran. Fakta yang diperoleh bahwa kegiatan tersebut tidak dilaksanakan / fiktif. Berdasarkan fakta tersebut ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp. 7.030.000,(tujuh juta tiga puluh ribu rupiah):

Kegiatan Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi
Sesuai dengan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa Tahap 3 T.A. 2019 Pemerintah Desa Sukosari Lor pada Aplikasi OM-SPAN telah melaporkan realisasi penyerapan anggaran untuk kegiatan senilai Rp. 45.330.000,(empat puluh lima juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah), sesuai laporan pertanggungjawaban belanja tidak diperoleh informasi bukti pengeluaran terkait kegiatan tersebut. Berdasarkan fakta tersebut ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp. 45.330.000,(empat puluh lima juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah).

Kegiatan Pelatihan Pengelolaan BUMDesa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Pemdes).
Sesuai dengan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa Tahap 3 T.A. 2019 Pemerintah Desa Sukosari Lor pada Aplikasi OM-SPAN telah melaporkan realisasi penyerapan anggaran untuk kegiatan senilai Rp. 2.450.000,(dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), tetapi sesuai dengan laporan pertanggungjawaban tidak diperoleh informasi bukti pengeluaran. Fakta yang diperoleh bahwa kegiatan tersebut tidak dilaksanakan / fiktif. Berdasarkan fakta tersebut ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp. 2.450.000,(dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah). Pembiayaan

Berdasarkan rencana anggaran belanja pada penjabaran APBDesa Sukosari Lor Tahun 2019 bahwa merencanakan pembiayaan berupa penyertaan modal BUMDesa senilai Rp. 15.000.000,(lima belas juta rupiah) dan sesuai dengan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa Tahap 3 T.A. 2019 Pemerintah Desa Sukosari Lor pada Aplikasi OM-SPAN telah melaporkan realisasi penyerapan anggaran untuk pembiayaan berupa penyertaan modal BUMDesa senilai Rp. 15.000.000,(lima belas juta rupiah) tetapi tidak terdapat pemindahbukuan dan/atau penyetoran ke rekening BUMDesa ”SUKOSARI JAYA” (Bank Jatim Nomor 1583005865) serta tidak ditemukan bukti danhasil penyerapan anggaran tersebut. Berdasarkan fakta tersebut ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).

Bahwa perbuatan Terdakwa SAIFUL BARI Bin TO IMAM BAKTI (Alm) atas pengelolaan dana desa (DD) desa Sukosari Lor Tahun Anggaran 2019 tersebut tidak sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 29 Kepala Desa dilarang:
a) merugikan kepentingan umum,
b) membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu,
c) menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya:
d) melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya,

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 2014 Tentang Desa :
a. Pasal 91 : Seluruh pendapatan Desa diterima dan disalurkan melalui rekening kas Desa dan penggunaannya ditetapkan dalam APBDesa.
b. Pasal 94 : Pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan dalam masa 1(satu) tahun anggaran terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
a. Pasal 2 : Dana Desa dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat.

4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa :
a. Pasal 2
1) Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

2) Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1(satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

b. Pasal 24
1) Semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa. 2) Semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah. 5. Peraturan Bupati bondowoso nomor 89 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa Pasal 60: 6. Peraturan Bupati bondowoso nomor 18 tahun 2016 tentang pedoman dan tata cara pengadaan barang/ jasa di desa Pasal 1 angka 12, pasal 2,

Berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan penggunaan transfer dana desa pada desa sukosari lor tahun anggaran 2019 oleh Penjabat Kepala Desa Sukosari Lor, Kecamatan Sukosari, Kabupaten Bondowoso oleh Tim Audit Inspektorat Kabupaten Bondowoso Nomor: X700/393/430.8/2021 tanggal 26 Februari 2021 ditemukan kerugian keuangan negara sejumlah Rp290.272.417,00 (dua ratus sembilan puluh juta dua ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus tujuh belas Rupiah).

Bahwa akibat perbuatan terdakwa SAIFUL BARI Bin TO IMAM BAKTI (Alm) selaku Penjabat Kepala Desa Sukosari lor mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp290.272.417 (dua ratus sembilan puluh juta dua ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus tujuh belas Rupiah).

Perbuatan terdakwa SAIFUL BARI Bin  IMAM BAKTI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Jnt/Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top