0
#Selain Terdakwa Sumarto, 17 Terdakwa lainnya selaku pemberi suap terhadap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari masih menunggu jadwa sidang. Sedangkan 4 Tersangka selaku penerima suap yaitu Puput Tantriana Sari (Bupati Probolinggo), Hasan Aminudin (DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem yang juga mantan Bupati Probolinggo), Doddy Kurniawan (Camat Krejengan) dan Muhamad Ridwan (Camat Paiton) masih berada di Rutan Merah Putih KPK#
BERITAKORUPSI.CO
“Duit dan jabatan, sepertinya ibarat sendok dan garpu yang saling mendudukung atau saling membutuhkan bila seseorang sedang makan”. Dan barangkalipula, inilah yang terjadi dalam kasus Tindak Pidana Korupsi suap terkait jual beli jabatan yang menyeret Kepala Daerah seperti yang baru-baru ini terjadi di Kabupaten Nganjuk dan Probolinggo, Jawa Timur

Banyangkan, pada tanggal (Minggu) 9 Mei 2021, Penyidik KPK dan Bareskrim Mabes Polri melakukan Tangkap Tangan terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat bersama ajudannya, M. Izza Muhtadin selaku penerima Suap jual beli jabatan, dan 5 Camat di Kabupaten Nganjuk selaku pemberi suap  (Dupriono, Edie Srijanto, Haryanto, Bambang Subagio dan Tri Basuki Widodo) karena kasus suap jual beli jabatan di Kabupaten Nganjuk.

Dari kegiatan Tangkap Tangan tersebut, KPK menetapkan 7 orang tersangka, yaitu 2 selaku penerima suap dan 5 selaku pemberi suap. Kelimanya sudah di Vonis pidana penjara masing-masing selama 2 tahun. Sementara Novi Rahman Hidhayat dan M. Izza Muhtadin masih menunggu tuntutan JPU Kejari Nganjuk dan Kejagung RI

Bupati Nganjuk sebelumnya yang digantikan Novi Rahman Hidhayat, yaitu Taufiqurrahman, terpidana Kasus Korupsu Suap yang juga Terdakwa Kasus Korupsi Gratifikasi dan TPPU juga Tertangkap Tangan KPK pada Oktober 2017 lalu.

Kasus Tangkap Tangan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat masih hangat diperbincangkan diberbagai tempat Khususnya di Jawa Timur terutama masyarakat Kabupaten Nganjuk termasuk pemberitaan di berbagai media masa, dan bahkan perkara tersebutpun belum tuntas diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, KPK kembali melakukan Tangkap Tangan terhadap Kepala Daerah di Jawa Timur, Minggu, 29 Agustus 2021
Dengan kejadian ini, hampir 50 persen atau 16 dari 38 Kepala Daerah (Bupati/Wali Kota) di Jawa Timur sudah dipenjarakan karena kasus Perkara Korupsi suap jual beli jabatan maupun terkait proyek APBD
 
Pada tanggal 29 Agustus 2021, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari bersama suaminya, Hasan Aminudin selaku anggota DPR RI F-Nasdem yang juga mantan Bupati Probolinggo yang digantikan istrinya, dan 20 orang lainnya juga Tertangkap Tangan KPK karena kasus dugaan Korupsi Suap jual beli jabatan di Kabupaten Probolinggo
    
Dari kasus Tangkap Tangan ini, KPK menetapkan 22 orang Tersangka yang terdiri dari 18 Tersangka selaku pemberi suap yaitu; 1. Sumarto (perkara tersendiri), 2. Ali Wafa, 3. Mawardi, 4. Mashudi, 5. Maliha, 6. Mohammad Bambang, 7. Masruhen, 8. Abdul Wafi, 9. Kho’im, 10. Ahkmad Saifullah, 11. Jaelani, 12. Uhar, 13. Nurul Hadi (satu berkas perkara), 14. Nuruh Huda, 15. Hasan, 16. Sahir, 17. Sugito dan 18. Samsudin (satu berkas perkara)

Sedangkan 4 Tersangka lainnya adalah selaku penerima suap, yaitu Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo periode 2013 - 2018 dan 2019 - 2024, Hasan Aminudin, suami Puput Tantriana Sari, selaku Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem yang juga mantan Bupati Probolinggo periode 2003 - 2008 dan 2008 - 2013, Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan, dan Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton yang saat ini masih berada di Rutan Merah Putih KPK

Dari 18 tersangka selaku pemberi suap terhadap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, 1 diantaranya saat ini sedang diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur. Sedangkan 17 tersangka/Terdakwa masih menunggu jadawa sidang
 
Terdakwa Sumarto dan Dodi Kurniawan, adalah yang pertamakalinya diamankan penyidik KPK pada Minggu, 29 Agustus 2021

"Nikmat membawa sengsara", barangkali inilah yang dialami oleh Sumarto bersama 21 Tersangka/Terdakwa lainnya termasuk Bupati Probolinggo dan suaminya, Hasan Aminuddin yang menjabat aggota DPR RI dari Fraksi Nasdem
 
Ibarat Peribahasa, "Maksud hati memeluk gunung apa daya tangan tak sampai". Maksud Sumarto dan 17 orang lainnya ingin menjadi Kepala Desa sehingga bersedia memberi duit masing-masing sebesar Rp20 juta kepada Bupati Probolonggo melalui suaminya, Hasan Aminuddin dan Dodi Kurniayan, namun apa daya, jabatan belum dipundak Tim Anti Rasuah sudah meringkusnya. "Mimpi tinggallah mimpi, Jabatan Kadespun tak tercapai melainkan harus "berlibur"" di penjara
 
Dan hari ini, Rabu, 17 Nopember 2021, JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu Eva Yustisiana, Budi Nugraha, Muhammad Riduan, Richard Marpaung, Tito Jaelani dan Erlangga Jayanegara menyeret Sumarto ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya untuk diadili sebagai Terdakwa dalam perkara dugaan Korupsi suap sebesar Rp20 juta terhadap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari yang Tertangkap Tangan KPK pada Minggu, 29 Agustus 2021
Pada persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) diruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya adalah agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU KPK terhadap Terdakwa Sumarto dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Marper Mandeangan, SH., MH  dengan dibantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Psters Sitorus, SH., MH dan Manambus Pasaribu, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Wenny RosalinaWibawa, SH., MH yang dihadiri Penasehat Hukum Terdakwa yaitu Wilman, Rr.Lilis Hermawanti dkk serta dihadiri Terdakwa melalui Teleconference (Zoom) dari (rumah tahanan negera) Kejaksaan Tinggi Jatinggi – Jawa Timur Cabang Surabaya karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)

JPU KPK Eva Yustisiana dan Richard Marpaung dalam surat tuntutannya mengatakan, pada tanggal 26 Agustus 2021, bertempat di Kantor Kecamatan Krejengan di Jl. Raya Karangren No. 5 Kec. Krejengan Kabupaten Probolinggo, Dodi Kurniawan  melakukan pertemuan dengan beberapa PNS di Kecamatan Krejengan. 
 
Pada pertemuan itu, Dodi Kurniawan  menyampaikan, bahwa untuk mengganti 13 (tiga belas) Kepala Desa definitif yang akan berakhir masa jabatannya, Dodi Kurniawan akan mengusulkan PNS di Kecamatan Krejengan diantaranya Ali Wafa, Mawardi, Hairul Anwar, Mashudi, . Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi

JPU KPK mengatakan, menindaklanjuti hal tersebut, pada sekitar tanggal 27 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2021, atas perintah Dodi Kurniawan, Terdakwa mengumpulkan uang dari 12 (dua belas) calon Pj. Kades di Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo yang merupakan staff Kecamatan Krejengan, yaitu Masruhen, Mohammad Bambang, Maliha, Abdul Wafi, Mawardi, Jaelani, Ahkmad Saifullah, Ali Wafa, Uhar, Mashudi, Kho’im, dan Nurul Hadi masing-masing sejumlah Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah)

“Sehingga uang yang terkumpul pada Terdakwa seluruhnya berjumlah Rp240.000.000 (dua ratus empat puluh juta rupiah) dan akan diserahkan kepada Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo melalui Hasan Aminudin, agar 12 (dua belas) calon Pj. Kades tersebut ditetapkan sebagai Kepala Desa di Kecamatan Krejengan,” kata JPU KPK
Pada tanggal 29 Agustus 2021, uang tersebut disimpan Terdakwa di bawah jok supir, mobil Dinas Dodi Kurniawan. Selanjutnya, sekitar malam hari Dodi Kurniawan bersama dengan 10 (sepuluh) Camat lainnya menemui Hasan Aminuddin di gedung bekas Dinas Koperasi Kabupaten Probolinggo Jalan Ahmad Yani Mayangan Kabupaten Probolinggo, dimana Dodi Kurniawan datang diantar oleh Terdakwa sambil membawa uang sejumlah Rp240.000.000 (dua ratus empat puluh juta rupiah) yang disimpan di bawah jok mobil Dodi Kurniawan.

“Namun ternyata Dodi Kurniawan mendapatkan perintah dari Hasan Aminuddin melalui Muhammad Ridwan selaku Camat Paiton Kabupaten Probolinggo agar uang tersebut diserahkan di lain waktu,” ujar JPU KPK
 
Selanjutnya, Dodi Kurniawan menyerahkan Nota Dinas No.420/181/426.415/2021 tanggal 27 Agustus 2021 perihal Permohonan Usulan Pengisian Pj. Kades di Kecamatan Krejengan sebanyak 12 (dua belas) orang kepada Hasan Aminuddin untuk disetujui dengan memberikan paraf yang nantinya akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Probolinggo tentang pengangkatan Pj. Kades yang ditandatangani oleh Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo.            

“Setelah pertemuan tersebut pada saat perjalanan pulang, Terdakwa dan Dodi Kurniawan diamankan oleh petugas KPK,” ujar JPU KPK

JPU KPK mengatakan, bahwa perbuatan Terdakwa memberi sesuatu berupa uang sejumlah  Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) kepada Puput Tantriana Sari melalui Hasan Aminuddin dan Dodi Kurniawan, dimaksudkan agar Puput Tantriana Sari menetapkan Terdakwa menjadi Pj. Kades Karangren, yang bertentangan dengan kewajiban Puput Tantriana Sari selaku penyelenggara negara yaitu Bupati Probolinggo
“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 5 ayat (1) huruf a (atau Kedua Pasal 13) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucap JPU KPK diakhir surat dakwaannya

Atas surat dakwaan JPU KPK tersebut, Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya keberatan dan akan menyampaikan Ekespsi pada persidangan selanjutnya

“Nanti akan kita sampaikan dalam Eksepsi,” kata Wilman kebada beritakorupsi.co seusai persidangan saat ditanya terkait keberatannya atas dakwaan JPU KPK
Lebih lanjuta dalam dakwaan dijelaskan, bahwa Terdakwa SUMARTO, pada tanggal 13 Agustus 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat di gedung bekas Dinas Koperasi Kabupaten Probolinggo Jalan Ahmad Yani Mayangan Kabupaten Probolinggo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang  sejumlah Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah), kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada PUPUT TANTRIANA SARI selaku Bupati PROBOLINGGO periode Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2023 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-5858 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Bupati Probolinggo Provinsi Jawa Timur Periode 2018-2023, melalui HASAN AMINUDDIN dan DODDY KURNIAWAN,

Dengan maksud, supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yaitu agar PUPUT TANTRIANA SARI selaku Bupati Probolinggo menyetujui dan menetapkan Terdakwa SUMARTO menjadi Pejabat (Pj.) Kepala Desa Karangren Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu bertentangan dengan kewajiban PUPUT TANTRIANA SARI  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf e dan Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa PUPUT TANTRIANA SARI menjabat selaku Bupati Probolinggo periode Tahun 2018 sampai dengan tahun 2023, yang mempunyai tugas dan kewenangan diantaranya menetapkan Peraturan Kepala Daerah dan keputusan Kepala Daerah khususnya mengenai penetapan Pejabat (Pj.) Kepala Desa di wilayah Kabupaten Probolinggo, dimana sebelumnya Bupati Probolinggo dijabat oleh suami dari PUPUT TANTRIANA SARI yaitu HASAN AMINUDDIN selama 2 (dua) periode dan saat ini HASAN AMINUDDIN  menjabat selaku Anggota DPR RI.

Bahwa DODDY KURNIAWAN menjabat selaku Camat Krejengan Kabupaten Probolinggo yang membawahi 17 (tujuh belas) Kepala Desa satu diantaranya dijabat oleh MOCHAMAD GUSAERI  selaku Pj. Kepala Desa Karangen. Sedangkan untuk 13 (tiga belas) Kepala Desa lainnya akan berakhir jabatan pada tanggal 9 September 2021, sehingga untuk mengisi kekosongan jabatan sekitar 6 (enam) bulan sampai dengan dilantiknya Kepala Desa yang baru diperlukan penunjukkan Pejabat (Pj.) Kepala Desa dimana untuk pengusulan calon Pj. Kepala Desa harus melalui persetujuan HASAN AMINUDDIN sebelum ditetapkan oleh PUPUT TANTRIANA SARI selaku Bupati Probolinggo.
Pada tanggal 12 September 2021, bertempat di Kantor Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo, dilakukan pertemuan antara DODDY KURNIAWAN, PERMANA HERMANI JOEDHIANTO selaku Kasi pembangunan Kecamatan Krejengan dan FATHUR selaku Kasi Trantib Kecamatan Krejengan dengan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Karangren. Saat itu  BPD melaporkan MOCHAMAD GUSAERI  selaku Pj.Kepala Desa Karangren kepada DODDY KURNIAWAN dikarenakan terlibat permasalahan dan meminta yang bersangkutan diberhentikan sebagai Pj. Kepala Desa Karangren sebagaimana Surat Permohonan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karangren Nomor :02/BDP/PBH/VIII/2021, tanggal 12 Agustus 2021.

Selanjutnya pada hari yang sama sekitar pukul 13:05 WIB, HASAN AMINUDDIN menghubungi DODDY KURNIAWAN menanyakan permasalahan MOCHAMAD GUSAERI yang kemudian HASAN AMINUDDIN menyetujui pemberhentian MOCHAMAD GUSAERI  sebagai Pj. Kades Karangren dan memerintahkan DODDY KURNIAWAN untuk mencari penggantinya.

Menindaklanjuti perintah tersebut bertempat di Kantor Kecamatan Krejengan, DODDY KURNIAWAN menemui MAWARDI selaku staff Kasi Kesra Kecamatan Krejengan menawarkan jabatan Pj. Kades Karangren akan tetapi MAWARDI tidak bersedia, mengetahui hal tersebut Terdakwa SUMARTO yang merupakan staff Kecamatan Krejengan menyampaikan kepada DODDY KURNIAWAN bersedia menjadi Pj. Kades Karangren. Selanjutnya DODDY KURNIAWAN menyampaikan dan meminta kepada Terdakwa bahwa untuk menjadi Pj. Kades harus membuat Nota Dinas pengusulan kepada PUPUT TANTRIANA SARI selaku Bupati Probolinggo yang disetujui oleh HASAN AMINUDDIN dan menyiapkan uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk diserahkan kepada PUPUT TANTRIANA SARI melalui HASAN AMINUDDIN, dimana Terdakwa menyetujui dan menyanggupi permintaan tersebut.

Pada tanggal 13 Agustus 2021 di kantor Kecamatan Krejengan, Terdakwa menemui PERMANA HERMANI JOEDHIANTO selaku Kasi Pembangunan Kecamatan Krejengan dan menyerahkan Surat Keputusan Bupati Probolinggo mengenai Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil atas nama Terdakwa kepada PERMANA HERMANI JOEDHIANTO. Saat pertemuan tersebut DODDY KURNIAWAN memerintahkan PERMANA HERMANI JOEDHIANTO membuat nota dinas usulan Pejabat Kepala Desa Karangren atas nama Terdakwa ditujukan kepada PUPUT TANTRIANA SARI selaku Bupati Probolinggo sebagaimana nota dinas Nomor : 903/172/426.415/2021 tanggal 13 Agustus 2021 perihal usulan Terdakwa menjadi Pj. Kepala Desa Karangren.

Pada malam harinya, DODDY KURNIAWAN diantar oleh Terdakwa menemui HASAN AMINUDDIN di gedung bekas Dinas Koperasi Kabupaten Probolinggo Jalan Ahmad Yani Mayangan Kabupaten Probolinggo sambil membawa Nota Dinas Usulan dan uang sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Selanjutnya DODDY KURNIAWAN menemui sendiri HASAN AMINUDDIN dan menyerahkan Nota Dinas Usulan tersebut kepada HASAN AMINUDDIN untuk disetujui dengan memberikan paraf, sekaligus akan menyerahkan uang sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kepada PUPUT TANTRIANA SARI selaku Bupati Probolinggo melalui HASAN AMINUDDIN.

Saat itu HASAN AMINUDDIN menanyakan kepada DODDY KURNIAWAN “Apakah aman?” dan kemudian DODDY KURNIAWAN mengatakan “Aman, izin untuk menyerahkan uang kepada ajudan.” Kemudian HASAN AMINUDDIN memerintahkan DODDY KURNIAWAN untuk menyerahkan uang tersebut kepada FAISAL RAHMAN selaku ajudan HASAN AMINUDDIN, lalu DODDY KURNIAWAN menyerahkan uang tersebut kepada FAISAL RAHMAN.
Menindaklanjuti Nodis yang telah diparaf oleh HASAN AMINUDDIN, DODDY KURNIAWAN memerintahkan PERMANA HERMANI JOEDHIANTO memproses usulan Pengangkatan Terdakwa selaku  Pj. Kades Karangren kemudian pada tanggal 16 Agustus 2021, PERMANA HERMANI JOEDHIANTO memberikan nota dinas usulan tersebut kepada EDY SURYANTO selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Probolinggo.

Selanjutnya EDY SURYANTO membuat draft Surat Keputusan Pengangkatan Pj. Kades Karangren atas nama Terdakwa dan kemudian PUPUT TANTRIANA SARI selaku Bupati Probolinggo menyetujui draft tersebut dengan menandangani Surat Keputusan Bupati                                    No.141/528/426.32/2021 tanggal 18 Agustus 2021 tentang pengangkatan Terdakwa sebagai Pj. Kades Karangren Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo, selanjutnya Terdakwa dilantik menjadi Pj. Kepala Desa Karangren pada tanggal 25 Agustus 2021.

Pada tanggal 26 Agustus 2021 bertempat di Kantor Kecamatan Krejengan di Jl. Raya Karangren No. 5 Kec. Krejengan Kabupaten Probolinggo, DODDY KURNIAWAN melakukan pertemuan dengan beberapa PNS di Kecamatan Krejengan. Pada pertemuan itu DODDY KURNIAWAN menyampaikan bahwa untuk mengganti 13 (tiga belas) Kepala Desa definitif yang akan berakhir masa jabatannya
 Dan DODDY KURNIAWAN akan mengusulkan PNS di Kecamatan Krejengan diantaranya ALI WAFA, MAWARDI, HAIRUL ANWAR, MASHUDI, MALIHA, MOHAMMAD BAMBANG, MASRUHEN, ABDUL WAFI, KHO’IM, AKHMAD SAIFULLAH, JAELANI, UHAR dan NURULHADI untuk menjadi Pejabat Kepala Desa di Kecamatan Krejengan serta memberikan arahan agar menyiapkan uang masing-masing sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang akan diberikan kepada PUPUT TANTRIANA SARI melalui HASAN AMINUDDIN.

Menindaklanjuti hal tersebut, pada sekitar tanggal 27 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2021 atas perintah DODDY KURNIAWAN, Terdakwa mengumpulkan uang dari 12 (dua belas) calon Pj. Kades di Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo yang merupakan staff Kecamatan Krejengan yaitu MASRUHEN, MOHAMMAD BAMBANG, MALIHA, ABDUL WAFI, MAWARDI, JAELANI, AKHMAD SYAIFULLAH, ALI WAFA, UHAR, MASHUDI, KHO’IM dan NURUL HADI masing-masing sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)

Sehingga uang yang terkumpul pada Terdakwa seluruhnya berjumlah Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah) dan akan diserahkan kepada PUPUT TANTRIANA SARI selaku Bupati Probolinggo melalui HASAN AMINUDDIN agar 12 (dua belas) calon Pj. Kades tersebut ditetapkan sebagai Kepala Desa di Kecamatan Krejengan.

Pada tanggal 29 Agustus 2021 uang tersebut disimpan Terdakwa di bawah jok supir mobil Dinas DODDY KURNIAWAN, selanjutnya sekitar malam hari DODDY KURNIAWAN bersama dengan 10 (sepuluh) Camat lainnya menemui HASAN AMINUDDIN di gedung bekas Dinas Koperasi Kabupaten Probolinggo Jalan Ahmad Yani Mayangan Kabupaten Probolinggo, dimana DODDY KURNIAWAN datang diantar oleh Terdakwa sambil membawa uang sejumlah Rp240.000.000 dua ratus empat puluh juta rupiah) yang disimpan di bawah jok mobil DODDY KURNIAWAN, namun ternyata DODDY KURNIAWAN mendapatkan perintah dari HASAN AMINUDDIN melalui MUHAMMAD RIDWAN selaku Camat Paiton Kabupaten Probolinggo agar uang tersebut diserahkan di lain waktu.

Selanjutnya DODDY KURNIAWAN menyerahkan Nota Dinas No.420/181/426.415/2021 tanggal 27 Agustus 2021 perihal Permohonan Usulan Pengisian Pj. Kades di Kecamatan Krejengan sebanyak 12 (dua belas) orang kepada HASAN AMINUDDIN untuk disetujui dengan memberikan paraf yang nantinya akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Probolinggo tentang pengangkatan Pj. Kades yang ditandatangani oleh PUPUT TANTRIANA SARI.            

Setelah pertemuan tersebut, pada saat perjalanan pulang Terdakwa dan DODDY KURNIAWAN diamankan oleh petugas KPK
Bahwa perbuatan Terdakwa memberi sesuatu berupa uang sejumlah  Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kepada PUPUT TANTRIANA SARI melalui HASAN AMINUDDIN dan DODDY KURNIAWAN, dimaksudkan agar PUPUT TANTRIANA SARI menetapkan Terdakwa menjadi Pj. Kades Karangren, yang bertentangan dengan kewajiban PUPUT TANTRIANA SARI selaku penyelenggara negara yaitu Bupati Probolinggo, sebagaimana dimaksud dalam :

Pasal 67 huruf e dan Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
a. Pasal 67 Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi :
b. Huruf e : “menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik”.
c. Pasal 76 ayat (1) Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah dilarang :
d. Huruf a : “ membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi,  keluarga, kroni, golongan tertentu,atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;”

Huruf e : “melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan”.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dalam Pasal 5 angka 4 yang menentukan : “Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme”; dan Pasal 5 angka 6 yang menentukan: “Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top