0
BERITAKORUPSI.CO –
Edi Haryanto, S.H., M.H., C.I.L., C.Me mengungkap adanya keterlibatan pihak lain dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Penguatan Ekonomi Pedesaan dari Direktorat Jenderal Peternakan Kementerian Pertanian RI tahun 2009 untuk Kelompok Petani Ternak Singgih Agung Ds. Masaran, Kec. Munjungan, Kab. Trenggalek dialokasikan senilai Rp338.700.000 yang merugikan keuangan negara sebesaar Rp257.000.000 berdasarkan hasil Penghitungan Inspektorat Kabupaten trenggalek yang menyeret Fatah Ismanu Bin Kusnan selaku Ketua Kelompok Petani Singgih Agung Desa Masaran, Kec. Munjungan Kab. Trenggalek sebagai Terdakwa

Tidak hanya itu. Edi Haryanto, S.H., M.H., C.I.L., C.Me juga mengunkap bahwa uang sebesar Rp40 juta yang yang dianggap sebagai pengembalian dari Terdakwa, bukan dari Terdakwa melainkan pihak lain.

Lalu siapa ? Apa hubungannya antara perkara ini dengan pihak yang mengembalikan uang sebesar Rp40 juta tersebut kalau bukan dari Terdakwa sendiri?

Sementara dakam dakwaan JPU dijelaskan, bahwa yang menjual sapi-sapi bukan hanya terdakwaa melaainkan para penggaduh (anggota kelompok). Mengapa para penggaduh (anggota kelompok) tidak ikut terseret kerena turut menjual sapi-sapi tersebut?. Adakah kaitannya pengembalian uang sebesar Rp40 juta dengan para penggaduh (anggota kelompok)  yang menjual sapi?

Dalam perkara ini, Fatah Ismanu Bin Kusnan selaku Ketua Kelompok Petani Singgih Agung Desa Masaran, Kec. Munjungan Kab. Trenggalek dituntut pidana penjara selama 5 (lima) tahun denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dan membayar uang penggaanti sejumlah Rp217 juta akumulasi dari total kerugian negara senilai Rp257 juta (dikurangi titian Rp40 juta dari Danu Pratama pada tanggal 23 Agustus 2020 kepada JPU) dengan subsidair pidana penjara selama 2 (dua) tahun

Menurut JPU, bahwa perbuatan Terdakwa Fatah Ismanu Bin Kusnan selaku Ketua Kelompok Petani Singgih Agung Desa Masaran, Kec. Munjungan Kab. Trenggalek dalam pelaksanaan program Dana Bantuan Penguatan Ekonomi Pedesaan dari Direktorat Jenderal Peternakan Kementerian Pertanian RI tahun 2009 untuk Kelompok Petani Ternak Singgih Agung Ds. Masaran, Kec. Munjungan, Kab. Trenggalek yang mengalokasikan anggaran sebesar  Rp338.700.000 sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, disampaikan Edi Haryanto, S.H., M.H., C.I.L., C.Me sebagai Penasehat Hukum Terdakwa Fatah Ismanu Bin Kusnan dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (Selasa, 31 Agustus 2021), dengan agenda Pledoi atau Pembelaan dari Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Tongani, SH., MH dengan di bantu 2 Hakim Ad Hock masing-masing sebagai anggota yaitu Poster Sitorus, SH., MH dan Manambus Pasaribu, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Sikan Agusta, SH yang dihadiri JPU Rendy Bahar Putra, SH dari Kejari Kabupaten Trenggalek. Sementara Terdakwa Fatah Ismanu Bin Kusnan mengikuti persidangan melalui Zoom dari Rutan (rumah tahanan negera) Kabupaten Trenggalek karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)

Dihadapan Majelis Hakim, Edi Haryanto, S.H., M.H., C.I.L., C.Me selaku PH Terdakwa menyampaikan, peristiwa dan menyebabkan terjadinya Dana Bantuan kepada Terdakwa adalah: Proyek dari Kementrian Pertanian melalui Dirjen Peternakan dalam Program sarjana Membangun Desa Tahun 2009

“Dari pemerintah pusat sampai dengan tingkat Provinsi Jawa Timur serta tingkat Kabupaten Trenggalek, seharusnya aktif di dalam melaksanakan pengawasan dan pedampingan program tersebut. Akan tetapi yang terjadi di lapangan sebaliknya. Bahkan ketika baru melewati 3 bulan waktu berjalan, sudah tidak sesuai aturan, namun dari pihak pihak yang bertanggungjawab tidak ada sedikitpun kepedulian terhadap program tersebut,” ucap Edy dalam Pledoinya.
 
Lebih lanjut Edi Haryanto, S.H., M.H., C.I.L., C.Me menyampaikan, bahwa saksi Muh. Martadjuddin, S.Pt sebagai Sarjana yang ditunjuk dalam Program Membangun Desa (SMD) adalah Pihak yang paling bertanggungjawab atas Perkara ini, namun di persidangan hanya dijadikan saksi

“Saki Sutikno  sebagai Pihak yang membuat Pproposal adalah Pihak yang seharusnya ikut bertanggungjawab atas perkara ini, namun di persidangan hanya dijadikan saksi. Keterangan saksi-saksi seebagai warga masyarakat penerima Bantuan Sapi semua mengakui, akan tetapi sebagian besar tidak mampu untuk mengembalikan kerugian yang dimaksud,” ujarnya

Edi Haryanto, S.H., M.H., C.I.L., C.Me juga membeberkan asal usul uang sebesar Rp40 juta yang dikatakan sebagai pengembalian dari keluarga Terdakwa, pada hal dari pihak lain.

“Saat Jaksa Penuntut Umum membacakan Tuntutan, menyampaikan ada sejumlah uang sebesar Rp40.000.000 (empat puluh juta rupiah) yang dikatakan bahwa hal itu merupakan bentuk pengembalian dari keluarga Terdakwa. Yang terjadi sebenarnya adalah, bahwa uang tersebut milik dari 3 (tiga) orang saksi selaaku penerima Bantuan sapi, yaitu Nur Taman sebesar Rp10 juta, Solikin sejumlah Rp10 juta dan daro Miswanto Rp20 juta,” beber Edi

Diberitakan sebelumnya. Pada bulan Pebruari tahun 2009 bertempat di Desa Masaran Kec. Munjungan Kab. Trenggalek telah dibentuk Kelompok Petani Singgih Agung yang bergerak dalam bidang peternakan sapi dengan susunan pengurus sebagai berikut :

1. Fatah Ismanu Ketua RT.17 RW.04 Desa Masaran ; 2. Sutikno Sekretaris RT.16 RW.04 Desa Masaran ; 3. Supiyatun Bendahara RT.08 RW.02 Desa Munjungan ; 4. Muh. Martajuddin Anggota RT.42 RW.09 Desa Tawing
Kemudian ditunjuk Nuur sebagai SMD (Sarjana Membangun Desa); 5. Miswanto Anggota RT.16 RW.03 Desa Masaran ; 6. Kusnan Anggota RT.16 RW.03 Desa Masaran NN ; 7. Solikin Anggota RT.16 RW.04 Desa Munjungan ;  8. Tarum Setyawan Anggota RT.08 RW.02 Desa Munjungan Na ; 9. Siti Hadiah Anggota RT.17 RW.04 Desa Masaran ; 10. Fitri Emawati Anggota RT.16 RW.03 Desa Masaran ; 11. Siti Isminah Anggota RT.16 RW.03 Desa Masaran ; 12. Musyahri Anggota RT.16 RW.04 Desa Munjungan ; 13. Tsamrotul Laili Anggota RT.16 RW.04 Desa Munjungan ; 14. Sumino Anggota RT.04 RW.01 Desa Bendoroto ; 15. Rukani Anggota RT.21 RW.04 Desa Masaran ; 16. Juwami Anggota RT.18 RW.04 Desa Masaran Nan ; 17. Sudarmaji Anggota RT.27 RW.05 Desa Masaran Nan ; 18. Nur Tamam Anggota RT.20 RW.04 Desa Masaran ; 19. Moh. Soleh Anggota RT.18 RW.04 Desa Masaran ; 20. Sholihi Anggota RT.19 RW.04 Desa Masaran 21. Sunyoto Anggota RT.21 RW.04 Desa Masaran
 
Sekira bulan September 2009, kelompok petani ternak Singgih Agung mendapat pemberitahuan dari Dinas Peternakan Kab. Trenggalek tentang adanya program bantuan Sarjana Membangun Desa (SMD) dari Dirjen Peternakan Departemen Pertanian, dan Kelompok Petani Ternak Singgih Agung disarankan untuk mengajukan proposal Rencana Usaha Kelompok (RUK) dilampiri susunan anggota Kelompok dan mencari sarjana calon pendamping/Sarjana Membangun Desa (SMD). Bahwa proposal Rencana Usaha Kelompok (RUK) yang membuat adalah saksi SUTIKNO

Berdasarkan musyawarah kelompok yang ditunjuk sebagai sarjana calon pendamping/SMD adalah saksi MUH MARTAJUDDIN NUUR, kemudian saksi MUH MARTAJUDDIN NUUR mengikuti serangkaian tes yang diselenggarakan Fakultas Peternakan atau Kedokteran Hewan/Fakultas yang membidangi jurusan Petemakan hewan yang ada di Kabupaten Kediri yaitu Universitas Islam Kadiri

Dan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Peternakan Nomor : 07012/Kpts/KP.430/F/08/2009, tanggal 06 Agustus 2009 tentang Penetapan Nama Sarjana Membangun Desa (SMD) Desa, Kelompok dan lokasi Penerima Dana Penguatan Kelembagaan Ekonomi Pedesaan Melalui Bantuan Sosial SMD Direktorat Jenderal Peternakan Departemen Pertanian Tahun 2009, saksi MUH MARTAJUDDIN NUUR dinyatakan lulus dan ditunjuk sebagai Sarjana Membangun Desa untuk mendampingi kelompok petani ternak Singgih Agung Desa Masaran, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek,

Untuk pengajuan Dana Penguatan Kelembagaan Ekonomi Pedesaan Melalui Bantuan Sosial SMD Direktorat Jenderal Peternakan Departemen Pertanian Tahun 2009, Kelompok Petani Ternak Singgih Agung membuat Rencana Usaha Kelompok (RUK) sebagai berikut :

Bahwa RUK tersebut ditandatangi oleh saksi MUH MARTAJUDDIN NUUR selaku Sarjana Membangun Desa, terdakwa selaku Ketua Kelompok, Sutikno dan Supiyatun selaku anggota, mengetahui/menyetujui saksi BUDI SULISTYO, S.Pt. selaku Kasi Pengendalian Usaha dan Pemasaran Dinas Peternakan Kabupaten Trenggalek,

Selanjutnya saksi MUH MARTAJUDDIN NUUR selaku sarjana pendamping/SMD dan terdakwa selaku Ketua Kelompok Petani Ternak Singgih Agung mendapatkan pengarahan dari Direktorat Budidaya Ternak Ruminansia di Surabaya dan dalam pengarahan tersebut saksi MUH MARTAJUDDIN NUUR selaku SMD bersama terdakwa dengan didampingi oleh petugas dari Dinas Peternakan Kab. Trenggalek menandatangani surat perjanjian guna kelengkapan Proposal Pengajuan Dana Penguatan Kelembagaan Ekonomi Pedesaan Melalui Bantuan Sosial SMD Direktorat Jenderal Peternakan Departemen Pertanian Tahun 2009  berupa :

- Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 9 September 2009, Nomor : 522/HK.130/F3/09/2009 antara Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Budidaya Ternak Ruminansia dengan FATAH ISMANU selaku Ketua Kelompok Petani Ternak Singgih Agung Desa Masaran, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek Provinsi Jawa Timur:

- Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 9 September 2009 , Nomor : 029/KPTSA/SMD/09/2009 antara FATAH ISMANU selaku Ketua Kelompok Petani Ternak Singgih Agung Ds. Masaran, Kec. Munjungan, Kab. Trenggalek dengan SMD (Sarjana Membangun Desa) MUH. MARTADJUDDIN NUUR

Bahwa proposal Pengajuan Dana Penguatan Kelembagaan Ekonomi Pedesaan Melalui Bantuan Sosial SMD Direktorat Jenderal Peternakan Departemen Pertanian Tahun 2009 tersebut diajukan / ditujukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Peternakan melalui Direktorat Budidaya Ternak Ruminansia dengan mengetahui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Budidaya Ternak Ruminansia yaitu Ir. FAUZI LUTHAN :
Bahwa Direktorat Jenderal Peternakan Kementerian Pertanian RI menetapkan Kelompok Petani Ternak Singgih Agung Penerima sebagai penerima Bantuan Penguatan Ekonomi Pedesaan Dari Direktorat Jenderal Peternakan Kementerian Pertanian RI tahun 2009, sebagaimana tercantum pada nomor urut 21 Daftar Kelompok Tani Penerima Bantuan penguatan ekonomi pedesaan dari Direktorat Jenderal Peternakan untuk Propinsi Jawa Timur tahun 2009:

Bahwa pedoman Kelompok Petani Ternak Singgih Agung Ds. Masaran, Kec. Munjungan, Kab. Trenggalek untuk melaksanakan kegiatan Penguatan Kelembagaan Ekonomi Pedesaan melalui dana bantuan sosial Sarjana Membangun Desa (SMD) Direktorat Jenderai Peternakan Departemen Pertanian Tahun 2009, adalah :

1. Pedoman Pelaksanaan Sarjana Membangun Desa (SMD) tahun 2009:
2. Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 9 September 2009 , Nomor 522/HK.130/F3/09/2009 antara Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Budidaya Ternak Ruminansia dengan Kelompok Petani Ternak Singgih Agung Ds. Masaran, Kec. Munjungan, Kab. Trenggalek Prov. Jawa Timur:

3. Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 9 September 2009 , Nomor 029/KPTSA/SMD/09/2009 antara FATAH ISMANU selaku Ketua Kelompok Petani Ternak Singgih Agung Ds. Masaran, Kec. Munjungan, Kab. Trenggalek dengan SMD (Sarjana Membangun Desa) MUH. MARTADJUDDIN NUUR, S.Pt:

Bahwa dana Bantuan Penguatan Ekonomi Pedesaan dari Direktorat Jenderal Peternakan Kementerian Pertanian RI tahun 2009 untuk Kelompok Petani Ternak Singgih Agung Ds. Masaran, Kec. Munjungan, Kab. Trenggalek dialokasikan senilai Rp338.700.000 (tiga ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) telah ditransfer atau dipindahbukukan dari rekening Nomor 0339-01-000789-30-8 Direktorat Jenderal Peternakan ke rekening Simpedes BRI Unit Munjungan Nomor Rekening : 6552-01-007495-53-2 atas nama Kelompok Peternak Singgih Agung pada tanggal 14 Oktober 2009.

Bahwa terkait dana Bantuan Penguatan Ekonomi Pedesaan dari Direktorat Jenderal Peternakan Kementerian Pertanian RI tahun 2009 untuk Kelompok Petani Ternak Singgih Agung Ds. Masaran, Kec. Munjungan, Kab. Trenggalek bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan alokasi total yaitu 18.660.500.000 yang akan di distribusikan kepada 95 Kelompok

Kelompok yang berada di Provinsi Jawa Timur dengan bukti :
a) Surat Perintah Membayar Nomor : 00644/238776/DJP/X/2009, tanggal 12 Oktober 2009.
b) Ringkasan Kontrak PPK/Penanggung Jawab yang ditandatangani oleh Ir. FAUZI LUTHAN.
c) Surat Perintah Pembayaran yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Dr. Drh. Sjamsul Bahri, MS.
d) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Dr. Drh. Sjamsul Bahri, MS.
e) Lampiran Daftar Kelompok Penerima dana Bantuan Penguatan Ekonomi Pedesaan dari Direktorat Jenderal Peternakan Kementerian Pertanian RI tahun 2009.

Bahwa ketua kelompok Ternak Singgih Agung yaitu Terdakwa Bersama Muh. Martadjuddin Nuur, S.Pt selaku Sarjana Membangun Desa (SMD) menarik dana dari ATM:

Bahwa besaran nilai harga pembelian ternak sapi maupun asal usul ternak sapi serta untuk pembelian maupun pemenuhan bahan pendukung ternak sapi tersebut dilakukan terdakwa tanpa ada bukti pendukungnya dan pelaksanaannya tidak melalui hasil musyawarah kelompok beserta anggotanya:

Kemudian tanpa melalui musyawarah pengurus beserta anggota kelompok , terdakwa selaku Ketua Kelompok Ternak Singgih Agung menentukan sendiri pemelihara (penggaduh) ternak sapi sejumlah 23 (dua puluh tiga) ekor tersebut
Oleh karena FATAH ISMANU, SUTIKNO dan MISWANTO mendapatkan pembagian lebih satu ekor temak sapi menyebabkan beberapa orang anggota kelompok yang tidak mendapatkan pembagian sapi

Kemudian pada tahun 2011, terdakwa tanpa musyawarah dengan kelompok telah mendahului menjual ternak sapi yang dipeliharanya untuk selanjutnya penjualan ternak sapi tersebut diikuti oleh pengurus (sekretaris) dan para anggota kelompok lainnya.

Sapi hasil bantuan Dana Penguatan Kelembagaan Ekonomi Pedesaan Melalui Bantuan Sosial SMD Direktorat Jenderal Peternakan Departemen Pertanian Tahun 2009 dalam modal awal sebanyak 23 (dua puluh tiga) ekor kemudian menjadi berkembang sebanyak 38 (tiga puluh delapan) ekor sapi

Lalu 38 (tiga puluh delapan) ekor sapi tersebut sebanyak 1 (satu) ekor mengalami kematian (dipelihara peternak atas nama NURTAMAN), sebanyak 32 (tiga puluh dua) ekor dijual oleh para penggaduh/anggota kelompok sehingga sampai dengan tahun Maret 2020 hanya tersisa sebanyak 5 (lima) ekor sapi yaitu terdiri dari 2 (dua) ekor indukan sapi persilangan IB dan sebanyak 3 (tiga) ekor sapi hasil pengembangan ternak sapi

Sisa Modal Awal s/d. Maret 2020 sebesar Rp24.000.000, atau hanya mencapai 0,08 persen dari Modal Awal Rp288.000.000 yang seharusnya sisa modal awal s/d Maret 2020 sebesar Rp230.400.000, atau 85 persen dari Modal Awal Rp288.000.000. Tabulasi sebagaimana tersebut diatas merupakan penghitungan Kerugian Negara dari Auditor Inspektorat Kabupaten Trenggalek.

Selain melakukan penjualan sapi bantuan, terdakwa telah mengingkari kewajibannya kepada Tenaga Pendamping/SMD yaitu saksi MUH. MARTADJUDDIN NUUR, S.Pt. dengan tidak memberikan sebagian imbalan jasa/insentif dari biaya operasionalnya sebesar Rp.5.000.000  (lima juta rupiah) dari yang semestinya (sesuai RUK) sebesar Rp13.000.000 (delapan belas juta rupiah), dengan rincian : Pembayaran I Rp5.000.000, Pembayaran II Rp5.000.000, Pembayaran III Rp2.000.000 Pembayaran IV Rp1.000.000. Jumlah Rp13.000.000

Bahwa terdakwa dalam pengelolaan Dana Penguatan Kelembagaan Ekonomi Pedesaan Melalui Bantuan Sosial SMD Direktorat Jenderal Peternakan Departemen Pertanian Tahun 2009, tidak berpedoman'tidak melaksanakan sesuai aturan yaitu :

1. Tidak ber edoman! tidak melaksanakan Pedoman Pelaksanaan Sa “ana Memban: un Desa (SMD) tahun 2009, halaman 19 paragraf ke-3 yang berbunyi, “Untuk memperluas sasaran penerima , usaha budidaya temak harus dikembangkan secara berkelanjutan . Pengembangan usaha budidaya ternak tersebut diutamakan kepada anggota kelompok Sampai mencapai kapasitas optimal, baru kemudian dikembangkan ke kelompok lain yang ada di lokasi terdekat” dan Tidak berpedoman, tidak melaksanakan Surat Perjanjian Kerjasama tannggal 9 September 2009 Nomor : 522/HK.130/F3/09/2009 pasal 3 angka 7 berbunyi, “Dalam melaksanakan kegiatannya PIHAK KEDUA (FATAH ISMANU selaku Ketua Kelompok Petani Ternak Singgih Agung) berkewajiban mengembangkan modal usahanya sesuai petunjuk Tim Teknis Dinas Kabupaten/Kota setempat”

Yaitu, terdakwa tidak memperluas sasaran penerima sapi bantuan dan tidak mengembangkan modal usaha yang diberikan karena terdakwa mendahului menjual Sapi bantuan yang kemudian diikuti oleh anggota kelompoknya dan hasil penjualan sapi dimiliki sendiri, yang seharusnya usaha budidaya ternak harus dikembangkan Secara berkelanjutan :

Menjaga modal awal (sesuai RUK 85X) baik dalam bentuk fisik termak maupun uang kas tidak berkurang : Yaitu, terdakwa tidak menjaga modal awal 85 persen (dari RUK) karena sampai dengar bulan Maret 2020, terdakwa telah menjual sapi bantuan kemudian diikuti para  pemelihara / anggota sehingga sapi bantuan yang tersisa di Kelompok Petani Ternak Singgih Agung sebanyak 2 (dua) ekor (lebih kurang seharga Rp24.000.000 (atau hanya mencapai 0,08 persen dari Modal Awal) :

Terdakwa sebagai Ketua Kelompok tidak melakukan upaya untuk menjaga moda awal 85 persen (dari RUK) dengan cara tidak memasukkan uang hasil penjualan 5 (lima ekor sapi yang dipeliharanya dan tidak menagih/menarik uang hasil penjualan sap dari para pemelihara/anggota untuk dimasukkan ke dalam Rekening Kelompok : Tidak berpedoman/ tidak melaksanakan pasal 6 ayat 1 Surat Perjanjian kerjasama tanggal 9 September 2009 Nomor : 029/KPTSA/SMD/09/2009, yang berbunyi, Pihak Pertama (Ketua Kelompok) membayar imbalan jasa/insentif kepada pihak kedua (Tenaga pendamping/SMD) selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dengan pengaturan sebagai berikut ;

a. Pada tahun I sejak tanggal 1 Nopember tahun 2009 membayar imbalan jasa/insenti sebesar Rp1.500.000 setiap bulan selama 12 bular dengan total Rp18.000.000, yaitu terdakwa mengingkari kewajibannya dengan tidak memberikan imbalan jasa/insentif sesuai RUK kepada Tenaga Pendamping/SMD yaitu saksi MUH MARTADJUDDIN NUUR, S.Pt.

Akibat perbuatan terdakwa yang menyimpang dari Pedoman Pelaksanaan Sarjana Membangun Desa (SMD) tahun 2009 serta aturan-atutan terkait lainnya dalam pengelolaar bantuan sosial Sarjana Membangun Desa (SMD) Direktorat Jenderal Peternakan Departemer Pertanian Tahun 2009,

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dilakukan oleh Ahli dari Inspektorat Kabupaten Trenggalek atas nama DIDIK AGIT WAHYUDIANTO, S.E., M.AP. atas perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp257.000.000 (dua ratus lima puluh tujuh juta rupiah) yang merupakan akumulasi dari harga ternak sapi yang dijual dan ternak sapi mati sebesar Rp252.000.000 (dua ratus lima puluh dua juta rupiah) ditambah insentif tenaga pendamping yang tidak diserahkan sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaiman:

Laporan Hasil Audit Perhitungan Keuangan Negara atas Kegiatan Pengelolaan Bantuan Sosia Sarjana Membangun Desa (SMD) Direktorat Jenderal Peternakan Departemen Pertanian  Tahun 2009 pada kelompok petani ternak Singgih Agung Ds. Masaran, Kec. Munjungan, Kab Trenggalek tanggal 06 Maret 2020

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 2 Aya (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20  Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top