0
#“Jarum dalam lumpur tak tertemukan” di Sidang Korupsi Gratifikasi Terdakwa Rendra Kresna selaku Bupati Malang sebesar Rp6.3 M, dan Eryk Armando Talla sebagai sahabat yang juga Tim Sukses Rendra Kresna sejumlah Rp4.8 M# 
 

BERITAKORUPSI.CO –
“Dalamnya laut Atlantik dapat diketahui, tetapi “Jarum dalam lumpur” di sidang Korupsi Gratifikasi Terdakwa yang juga terpidana Korupsi Rendra Kresna selaku Bupati Malang sebesar Rp6.3 M, dan Eryk Armando Talla, seorang pengusaha yang juga sahabat Rendra Kresna, sejumlah Rp4.8 M “tak tertemukan/terungkap” lagi

“Jarum dalam lumpur” yang dimaksuda dalam perkara ini adalah terkait uang sebesar 400 juta rupiah yang diduga mengalir ke beberapa Wartawan di Kabupaten Malang pada tahun 2011 untuk mengamankan proyek DAK (Dana Alokasi Khusus) Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, takkan terungkap lagi karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadirkan Wartawan yang dimaksud yang diduga menerima uang “Plester mulut” sebagai saksi dalam perkara ini, sementara jadwal persidangan berikutnya adalah agenda kesaksian Kedua terdakwa (Rendra Kresna dan Eryk Armando Talla)
 
Hal ini terungkap dari keterangan terpidana Korupsi Ali Murtopo dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Selasa, 16 Pebruari 2021

“Uang ke Wartawan itu adalah untuk menutupi fisik pekerjaannya. Uang itu bukan dari saya. Karena saya baru transfer uang sebesar Rp880 juta ke Eryk pada tanggal 5 Januari 2011. Tapi tanggal yang sama ada berita tentang klarifikasi dari AJI (Aliansi Jurnalis Independen) yang menjelaskan tidak pernah terima uang,” kata Ali Murtopo kepada beritakorupsi seusai persidangan sambil menunjukan artikel berita yang dimaksud dan juga diserkahkan sebagai bukti kepada Majelis Hakim

Terkait bukti-bukti yang diserahkannya kepada Majelis Hakim, Ali Murtopo mengatakan bahwa bukti-bkti tersebut baru ditemukan oleh istrinya baru-baru ini.

“Itu baru ditemukan istri saya. Jadi semua bukti-bukti sudah saya serahkan kepada Hakim,” kata Ali 
Saksi Ali Murtopo

Terkait uang ke Rendra Kresna melalui Eryk Armando Talla, menurut Ali Murtopo, bahwa itu adalah fee proyek pekerjaan DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, dimana fee itu ditentukan antara Eryk Armando Talla dengan Bagus Trsisakti selaku produsen Buku

“Yang menentukan fee adalah antara Eryk Armando Talla dengan Bagus Trsisakti. Saya hanya melaksanakan. Tapi semua sudah saya berikan melalui Eryk maupun melalui istrinya dan Budiono selaku ajudan Bupati Rendra Kresna,” kata Ali kemudian
 
Sekedar mengingat. Ali Murtopo dalam kasus ini adalah terdakwa Korupsi selaku Pemberi Hadiah berupa uang sebagai fee proyek DAK (Dana Alokasi Khusus) Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tahun 2011 sebesar 15 persen dari nilai anggaran kepada Bupati Malang Rendra Kresna melalui Eryk Armando Talla, seorang pengusaha yang juga sahabat Rendra Kresna

Pada awal 2019 lalu, Ali Murtopo bersama Rendra Kresna diadili sebaga terdakwa Korupsi Suap  Pemberi dan penerima Hadiah berupa uang sebesar 15 perses dari nilai anggaran DAK (Dana Alokasi Khusus) yang bersumber dari APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran (TA) 2011 untuk proyek pekerjaan peningkatan fisik dan mutu di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang sebagai fee untuk Bupati Malang Rendra Kresna

Pada Kamis, 28 Pebruari 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan bahwa terdakwa Ali Murtopo terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Krupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalama Pasal 5 ayat (1) humf  b Undang-Undang Nomor 31/1999  Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dan dijatui hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) tahun denda sebesar Rp200 juta  subsidiair 6 (enam) bulan kurungan serta dihukum untuk membayar uang pengganti (UP) sejumlah Rp1.875.030.000 dengan subsidair pidana penjara selama 1 tahun.
Tiga Bulan kemudian, tepatnya Kamis, 9 Mei 2019, Rendra Kresna selaku Bupati Malang juga dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Rendra Kresnaterbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Krupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalama pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dan di Vonis pidana penjara selama 6 (enam) tahun, denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti (UP) sejumlah Rp4.075.000.000 (empat miliyar tujuh puluh lima juta rupiah) dari total uang yang diterimanya dari Ali Murtopo dan pihak lain sejumlah Rp7.502.300.000, dengan subsidair pidana penjara selama 2 tahun

Pada akhir Desember 2020, giliran Eryk Armando Talla yang diadili bersama Rendra Kresna untuk yang Kedua kalinya. Terdakwa Eryk Armando Talla dalam perkara ini dijerat dalam pasal 12 huruh B (penerima hadiah) atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 (memberi suap) Undang-Undang Republik Indonesia(UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sedangkan terdakwa yang juga terpidana Rendra Kresna dijerat dalam pasal 12 huruh B Undang-Undang yang sama.

Namun ada perbedaan status terdakwa Eryk Armando Talla dengan terpidana Ali Murtopo dalam perkara ini. dimana Eryk Armando Talla adalah ‘Whistle Blower dan Justice Collaborator’, sehinga Eryk Armando Talla mendapat pengawalan super ketat dari sejumlah petugas Brimob lengkap dengan senjata laras panjang saat Eryk Armando Talla dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa/terpidana Ali Murtopo dan Rendra Kresna

Namun timbul pertanyaan dari “gelar” ini untuk Eryk Armando Tall. Apakah Whistle Blower dan Justice Collaborator diberikan kepada pelaku utama dalam perkara Tindak Pidana Korupsi?

Sedangkan dalam SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) RI Nomor 4 Tahun 2011 tanggal 10 Agustus 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (whistle blower) dan Saksi Pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu,  angka 9 huruf a berbunyi : Yang bersangkutan merupakan salah satu pelau tindak pidana tertentu sebagaimana dimaksud dalam SEMA ini, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan

Dan hari ini, Selasa, 16 Pebruari 2021, Tim JPU KPK Eva Yustisiana, Arif Suhermanto, Joko Hermawan, Andhi Kurniawan dan Handry Sulistiawan menghadirkan terpidana Ali Murtopo dalam persidangan sebagai saksi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi Pemberian Hadiah Berupa Uang sebesar Rp6.375.000.000 (enam miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) kepada Bupati Malang Rendra Kresna (juga terdakwa) sejak tahun 2012 hingga 2018 dengan terdakwa Eryk Armando Talla
Saksi Sudarso (kanan) dan Ramdhoni selaku Kepala Dinas PUBM Kabupaten Malang

Selain terpidana Ali Murtopo, Tim JPU KPK juga menghadirkan kembali 2 saksi yang sudah diperiksa pada persidangan sebelumnya (Selasa, 9 Pebruari 2021) yaitu Sudarso (rekanan/kontraktor) dan Ramdhoni selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Kabupaten Malang sejak tahun 2017 hingga sekarang untuk mengklarifikasi Barang Bukti (BB) dari Kedua saksi untuk terdakwaa Rendra Kresna

Agenda sidang yang berlasung Selasa, tanggal 16 Pebruari 2021 adalah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Tim JPU KPK

Agenda sidang yang berlangsung melalui Vidio Conference (Vidcon) di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Suarabaya (Selasa, 16 Pebruari 2021) adalah agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Tim JPU KPK dihadapan Majelis Hakim dengan Ketua Majelis Hakim Dr. Johanis Hehamony, SH., MH dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota yaitu I Ketut Suarta, SH., MH,  dan Hakim Ad Hck Emma Elliany, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Wahyu Wibawa, SH dan Didik Dwi Riyanto, SH., MH yang dihadiri Tim Penasehat Hukum Terdakwa Rendra Kresna, yakni Haris Fajar dkk serta Tim Pensehat terdakwa Eryk Armando Talla, yaitu Iki Dulagin dkk.

Sementara terdakwa Eryk Armando Talla mengkitu persidangan melalui Vidcon di rutan KPK, sedangkan terdakwa Rendra Kresna mengkuti persidangan melalui Vidcon di Lapas Porong, karena terdakwa Rendra Kresna sedang menjalani hukuman sebagai terpidana Korupsi Suap

Kehadiran saksi Sudarso, untuk mengklarifkasi bukti pengembalian uang sebesar Rp50 juta rupiah, sedangkan saksi Ramdhoni selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Kabupaten Malang sejak tahun 2017 hingga sekarang untuk mengklarifikasi terkait pemberian uang kepada Bupati Rendra Kresna (terdakwa) yang dikatakannya pada persidangan sebelumnya adalah dari anggaran perjalanan dinas yang dadapatkannya sebesar Rp15 juta dan hasil penjualan sapi sebesar Rp5 juta. Sedangkan total uang diberikan Kepala Dinas ini kepada Bupati adalah sebesar Rp3.5 miliar.

Sementara saksi Ali Murtopo mengatakan kepada Majelis Hakim, selain menjelaskan kembali keterangannya dalam perkara ini, Ali Murtopo juga menyerahkan sejumlah dokumen berupa bukti transfer sejumlah uang kepada Bupati Rendra Kresna melalui terdakwa Eryk Armando Talla.

“Apakah keterangan saudara tetap seperti dalam BAP ini ?,” tanya Ketua Majelis Hakim Dr. Johanis Hehamony, SH., MH

“Ya Yang Mulia, dan saya akan menambahkan dengan bukti-bukti baru,” jawab Ali Murtopo dengan menyerahkan sejumlah dokumen. Dimana dokumen berupa bukti, juga diberikan kepada beritakorupsi.co baik berupa Surel (surat Elektronik) maupun langsung
Kepada Majelis Hakim, Ali Murtopo menjelaskan secara lengkap pemberian sejumlah uang kepada Bupati Malang Rendra Kresna melalui terdakwa Eryk Armando Talla maupun melalui istri Eryk Armando Talla, yakni Yukebeth dan Budino selaku ajudan Bupati Rendra Kresna

Pembaca pasti bertanya. Mengapa Ali Murtopo baru sekarang menyerahkan bukti-bukti kepada Majelis Hakim setelah dirinya di Vonis pidana penjara dalam perkara ini dan dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.8 miliar ?.

Jawabannya menurut Ali Murtopo adalah, karena bukti-bukti berupa tranfer sejumlah uang kepada Bupati Rendra Kresna melalui Ery Armando Talla, baru ditemukan melalui istrinya. Pada saat Ali Murtopo diadili, bukti-bukti tersebut belum ditemukannya, sehingga Ali Murtopo merasa keberatan saat dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.8 milir, sementara uang sebesar itu sudah diserahkan kepada Eryk Armado Talla.

Selain itu, dalam keterangannya, Ali Murtopo juga mempertanyakan uang sebesar Rp400 juta ke sejumlah Wartawan pada November 2011. Sementara pada tanggal 9 Desember 2011, ada klarifikasi dari AJI (Aliansi Jurnalis Independen) yang dimuat dibeberapa media pada tanggal 5 Januari 2012 yang menjelaskankan bahwa tidak pernah menerima sejumlah uang. Sementara Ali Murtopo menjelaksan, bahwa pada tanggal 5 Januari 2012, Ali Murtopo mentransfer uang Rp880 juta ke rekening Eryk Aramndo Talla atas perintah Bagus Trisakti.

“Pada tanggal 5 Januari 2012, Saya telah menyerahkan uang senilai Rp880.000.000 kepada Eryk Armando Talia yang di pergunakan untuk wartawan sebesar Rp400.000.000, untuk oprasional Rp80.000.000 dan untuk entertaint/hiburan Rp400.000.000. tercantum dalam putusan perkara Nomor : 200/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Sby, hal 75,” kata Ali kepada Majelis Hakim

Ali Menjelaskan, “Saya telah menyerahkan uang kepada Eryk Armando Talla sebesar Rp1.6 miliar, selanjutnya oleh Eryk Armando Talla diberikan ke Rendra Kresna melalui ajudan Budiono, dengan rincian ; tanggal 16 Januari 2012 sebesar Rp780 000.000, tanggal 14 Maret 2012 sebesar Rp350.000.000 dan Maret 2012 sebesar Rp500.000.000. Tercantum dalam Putusan Perkara Nomor: 200/Pid.sus-TPK/2018/PN Sby, Hal 96”.

Menurut Ali sesuai bukti dalam putusan Majelis Hakim terhada dirinya, bahwa dalam kurun waktu antara tanggal 16 Desember 2011 sampai dengan 27 Maret 2012, Ali Murtopo telah memberikan uang sebesar Rp546.000.000 kepada Eryk Armando Talla melalui istrinya, Yukebeth dengan rincian ; tanggal 16 Desember 2011 sebesar Rp6.000.000, tanggal 13 Januari 2012 sebesar Rp480.000.000, tanggal 23 Maret 2012 Rp25.000.000 dan tanggal 27 Maret 2012 Rp35.000.000. Tercantum dalam Putusan Perkara Nomor: 200/Pid.sus-TPK/2018/PN. Sby, Hal 119 – 120.

Dalam keterangan Ali Murtopo kali ini adalah menjelaskankan bukti baru yang ditemukannya terkait uang sebesar Rp1.2 miliar yang sudah diberikannya terhadap terdakwa Eryk Armado Talla pada tanggal 9 Januari 2012

Ali Murtopo mengungkap, bahwa pada tanggal 9 Januari 2012, Ali Murtopo telah menyerahkan uang senilai Rp1.200.000.000 (satu miliar  dua ratus juta rupiah) kepada Eryk Armando Talla.
Keterangan Ali Murtopo disertai dokumen berupa Scan copy legalisir bukti tranfer dari Bank BCA tertanggal 17 May 2019, dan sesuai dengan barang bukti Nomor 347, 355, 357 tercantum dalam Putusan Perkara Nomor: 200/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Sby, hal 241-242.

Menurut Ali Murtopo, bahwa semua penyerahan uang yang di lakukannya adalah untuk melaksanakan perintah Bagus Trisakti selaku produsen Buku

“Semata-mata menjalankan Perintah Produsen yang berkomitmen dengan Eryk Armando Talla, sesuai Barang Bukti Nomor 343 berupa Email pada tanggal 10 April 2012 dari Bagus trisakti (bagustrisaku@yahoo.com) yang dikirimkan kepada Eryk Armando Talla (erykarmandow,yahoo.com) yang tercantum pada Putusan Perkara Nomor 200/Pid.Sus-TPK /2018 PN.Sby pada halaman 241,” kata Ali Murtopo

Ali Murtopo menjelaskan, bahwa total uang yang telah diserahkan kepada Eryk Armando Talla adalah sebesar Rp4.226.000.000 dan sisa uang yang ditangan Eryk Armando Talla hingga saat ini adalah sebesar R2.626.000.000

 “Total uang yang saya serahkan kepada Eryk Armando Talla adalah sebesar Rp4.226.000.000 dengan rincian ; Rp880.000.000 diterima Eryk Armando Talla melalui transfer BCA Pada tanggal 5 Januari 2012 Rekening Nomor 385.0410.177 (tercantum dalam Putusan Perkara Nomor: 200/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Sby, hal 75) dan sesuai BAP Eryk Armando Talla pada 19 November 2019 hal 14. Uang sebesar Rp1.600.000.000 diterima Eryk Armando Talla diteruskan di berikan ke Rendra Kresna (telah di kembalikan oleh Rendra Kresna ke KPK), uang sebesar Rp546.000.000 diterima Yukebeth cash dan transfer (tercantum dalam Putusan Perkara Nomor: 200/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Sby, hal 119 – 120. Uang sebesar Rp1.200.000.000 diterima Eryk Armando Talla melalui transfer BCA Pada tanggal 9 Januari 2012 Rekening Nomor 385.0410.177 dan sesuai dengan Barang Bukti Nomor 347, 355, 357. Tercantum dalam Putusan Perkara Nomor: 200/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Sby, hal 241 – 242” kata Ali

“Sehingga total sisa uang yang masih dalam penguasaan Eryk Armando Talla adalah Rp4.226.000.000 - Rp1.600.000.000 = Rp2.626.000.000,” lanjut Ali

Selain ke terdakwa Eryk Armando Talla, saksi Ali Murtopo juga menjelaskan terkait rincian cicilan uang yang diberikannya kepada Bagus Trisakti sebesar Rp900 juta berdasarkan keterangan Bagus Trisakti, termasuk bukti baru berupa transaksi uang dari Ali ke Bagus sebesar Rp225.000.000, dan bukti itu diserahkan Ali Murtopo kepada Majelis Hakim

 Ali Murtopo pun merinci uang sebesar Rp900 juta yang diserahkannya kepada Bagus Trisakti yakni ; pada tanggal 06 Juli 2012 sebesar Rp400.000.000, tanggal 12 Juli 2012 Rp100.000.000, tanggal 6 Juli 2012 sebesar Rp100.030.000 melalui transfer dari rekening Ali Murtopo dan tanggal 24 Juli 2012 sebesar Rp75.000.000 dan sebesar Rp225.000.000

Dan Menjawab kesaksian Bagus Trisakti, lanjut Ali Murtopo, bahwa saya awalnya kurang bayar Rp1.700.000.000 dan sampai juli 2012 telah mencicil sebesar Rp900.000.000, sehingga masih kurang bayar Rp800.000.000 adalah pernyataan sepihak dari Bagus Trisakti yang tidak pernah di konfirmasi ke saya dan tidak pernah di tagihkan ke saya baiklisan maupun tertulis. Justru seandainya uang Rp1.200.000.000 tersebut adalah saya bayarkan kepada Bagus Trisakti dan di tambah cicilan Rp900.000.000, maka total yang saya bayarkan akan menjadi Rp2.100.000.000. Sehingga terjadi lebih bayar

“Tetapi ternyata uang Rp1,2 milia dahulu saat sidang saya sampaikan, itu untuk membayar Bagus Trisakti adalah salah, dan setelah bukti tranfer uang tersebut ketemu, ternyata saya bayarkan kepada Eryk Armando Talla atas sepengetahuan Bagus Trisakti. Sehingga Berita Pengiriman Uang ke Eryk Armando Talla saya tuliskan DP Buku Adikersa,” jelas Ali

Ali menjelaskan, “Dan apabila saya benar-benar memiliki kekurangan bayar (Hutang) sebesar Rp800.000.000 kepada Bagus Trisakti, tentu terdapat dokumen hutang piutang dengan saya, dan tentu terdapat aktifitas dari Bagus Trisakti untuk melakukan penagihan kepada saya. Faktanya, saya tidak pernah di tagih baik secara lisan atau tertulis. Dan justru pada 31 Mei tahun 2013, Bagus Trisakti berkenan mentranfer / mengirim uang kepada saya Rp25.000.000.

“Bukti-bukti pembayaran yang sesungguhnya dulu sudah kami serahkan kepada KPK dan telah menjadi barang bukti, tetapi belum detail dan jelas nama penerima tranfer uang dari saya, yaitu ; Transaksi tranfer ke Eryk Armando Talla pada tanggal 9 Januari 2012 sebesar Rp1.200.000 000, Tranfer ke Bagus Trisakti, Bank Mandiri tanggal  6 Juli 2012 sebesar Rp400.000.000, Tranfer ke Bagus Trisakti, Bank Mandiri tanggal  12 Juli 2012 sebesar Rp100.000.000, Tranfer ke Bagus Trisakti, Bank BCA tanggal  6 Juli 2012 sebesar Rp100.000.000, Tranfer ke Bagus Trisakti, Bank BCA tanggal  24 Juli 2012 sebesar Rp75.000.000. Total seluruhnya adalah sebesar Rp1.875.030.000,” beber Ali

Bukti tranfer yang baru ditemukan Ali Murtopo setelah dirinya dihukum pidana penjara, diserahkan Ali Murtopo kepada Majelis Hakim maupun ke JPU KPK. Andai saja, bukti-bukti yang saat ini diserahkan Ali Murtopo kepada Majelis Hakim maupun kepada JPU KPK dapat ditunjukannya pada saat dirinya diadili, bisa jadi hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.8 miliar tidak akan dibebankan kepada terpidana Ali Murtpo.

Dan ada kemungkinan, bahwa terpidana Ali Murtopo akan mengajukan sidang PK (Peninjauan Kembali), bukan untuk meminta bebas dari pidana penjara, melainkan terkait hukuman pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp1.875.030.000.

Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim terkait jadwal sidang berikutnya seusai Ali Murtopo memberikan keterangan, JPU KPK mengatakan agenda kesaksian kedau terdakwa. Jadwal untuk menghadirkan Iwan Kurniawan dan Bagus Trisakti menurut JPU KPK sudah dianggap cukup dari keterangan Ali Murtopo. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top