0

BERITAKORUPSI.CO –
Tuntutan Pidana Penjara terhadap terdakwa Korupsi, terkadang menggelitik. Sebab ada Terdakwa yang diduga Korupsi sejumlah puluhan juta, namun tuntutan JPU jauh lebih berat dari terdakwa Korupsi yang jumlahnya jauh lebih besar tetapi tuntutan pidana justru lebih ringan, diantaranya adalah kasus perkara Korupsi Penyimpangan dana Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun sebesar Rp.71.337.000 untuk 4 terdakwa atau masing-masing sejumlah Rp17.834.250

Dan Ke- 4 terdakwa (Eko Rusdianto, Gogot Setyawan, Tritanto dan Jaiunul Arifin) dituntut Pidana Penjara masing-masing diatas 4 tahun lebih dan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp17.834.250 subsidair pidana penjara diatas 1 tahun pula. Ke- 4 terdakwa ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi

Namun tidak demikian yang dialami oleh Ahmad Zaeni selaku Kepala Desa, Desa Sumberkradenan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang periode 2019-2025. Walaupun Kerugian negara yang didakwakan sebesar Rp162.992.148,12, namun tuntutan pidana penjaranya jauh lebih ringan dari 4 terdakwa Kprupsi BBM di DLH Kota Madiun

Tidak hanya itu. Pelaku kejahatan dalam Pidana Korupsi DD dan ADD, “tak ubahnya pencopet jalanan yang pelakunya hanya satu orang saja”. Padahal dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang tentang atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.....” artinya ada pihak lain selain dari terdakwa.

Itulah nasib Terdakwa Ahmad Zaeni yang dituntut Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dengan denda sebesar 50 juta rupiah subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp162.992.148,12 subsidair pidana penjara selama 1 (satu) tahun karena JPU menganggap bahwa terdakwa melakukan Tindak Pidan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD dan ADD) sebesar Rp995.123.000 Tahun Anggaran (TA) 2019 yang merugikan keuangan negera sejumlah Rp162.992.148,12

Terdakwa Ahmad Zaeni, menurut JPU, terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 31 Tahun 1990 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahum 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Tuntutan Pidana Penjara terhadap Terdakwa Ahmad Zaeni dibacakan Tim JPU Sutini, SH dkk  melalui sidang Vidio Conference (Vidcon) di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya (Senin, 15 Pebruari 2021) dengan agenda pembacaan Surat Tuntutan oleh JPU terhadap Terdakwa dihadapan Majelis Hakim yang di Ketuai Cokorda Gedearthana, SH., MH dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yaitu Emma Elliani, SH., MH dan Kusdarwanto, S., SE., MH serta Panitra Pengganti (PP) Erlyn Suzana Rahmawati, SH., M.Hum yang dihadiri Penasehat Hukum terdawa, yaitu Yuliana Heriyanti Ningsih. SH., MH dkk dari LBH YLKI (Lembaga Bantuan Hukum Yayasan Legundi Keadilan Indonesia), sementara terdakwa mengikuti persidangan melalui Vidcon di Rutan Kejaksaan karena kondisi Pandemi Covid19 (Coronavirus disease 2019)

“Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan, Menuntut ; Supaya Majelis Hakim Pengadian Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :

1. Menyatakan Terdakwa Ahmad Zaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 31 Tahun 1990 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahum 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 Ayat (1) KUHP, atau dalam dalam Dakwaan Subsidair.

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ahmad Zaeni dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 tiga  bulan kurungan,

3. Menyatakan Terdakwa Ahmad Zaeni untuk membayar uang penggaanti sebesar Rp162.992.148,12 dengan ketentuan, apabila para terdakwa tidak membayar dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan lelanag untuk menutupi uang pengganti. Bilamana harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara 1 (satu) tahun,” ucap JPU.

Lebih lanjut dalam surat tuntutannya JPU menyebutkan, bahwa Ahmad Zaeni sebagai Kepala Desa Sumberkradenan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Malang Nomor : 188.45 1784/KEP/35.07.013 2019 tentang Pengangkatan Kepala Desa Sumberkradenan Kecamatan Pakis Kabupaten Malang masa jabatan tahun 2019-2025

Pada waktu tertentu dalam kurun waktu antara tanggal 29 Agustus 2019 sampai dengan bulan Desember 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di Kantor Desa Sumberkradenan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Surabaya, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Malang Nomor 03 Tahun 2019 tentang tata cara pembagian dan penetapan besaran Dana Desa di Kabupaten Malang pada tahun 2019, Desa Sumberkradenan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang mendapatkan Dana Desa sebesar Rp995.123.000 (Sembilan ratus sembilan puluh lima juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah) yang diberikan dalam III tahap, yakni tahap I pada bulan Mei 2019 sebesar 20 persen dengan nilai nominal sebesar Rp.199.024.600 (seratus sembilan puluh sembilan juta dua puluh empat ribu enam ratus rupiah), tahap II pada bulan Juli 2019 sebesar 40% dengan nilai nominal sebesar Rp398.049.200 (tiga ratus sembilan puluh delapan juta empat puluh sembilan ribu dua ratus rupiah) dan tahap III pada bulan Desember sebesar 40% dengan nilai nominal sebesar Rp398.049.200 (tiga ratus sembilan puluh delapan juta empat puluh sembilan ribu dua ratus rupiah).

Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Bupati Malang Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa, setiap Desa di Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2019, Penyaluran Dana Desa dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD).

Bahwa berdasarkan Pasal 10 Peraturan Bupati Malang Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa, setiap Desa di Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2019 Penyaluran Dana Desa dilakukan dengan III Tahap dengan perincian:

Penyaluran Dana Desa Tahap I dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut: a. Kepala Desa menyampaikan Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun Anggaran 2019 kepada Camat. b. Camat menyampaikan kepada Bupati melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, terdiri dari:
1. Surat pengantar atau permohonan penyaluran Dana Desa Tahap I, 2). Surat pernyataan Camat yang isinya bahwa Desa telah menyampaikan Peraturan Dcsa tentang APB Desa Tahun Anggaran 2019.

c. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menyampaikan permohonan penyaluran Dana Desa Tahap I kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Dacerah. d. Penyaluran Dana Desa Tahap HI dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut : a. Kepala Desa menyampaikan Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa Tahun Anggaran 2018 kepada Camat. b. Camat menyampaikan kepada Bupati melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, terdiri dari: 1). Surat pengantar atau permohonan penyaluran Dana Desa Tahap II: 2). Surat pernyataan Camat yang isinya bahwa Desa tclah menyampaikan Laporan rcalisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa Tahun Anggaran 2018.

c. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menyampaikan permohonan penyaluran Dana Desa Tahap II kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.

Penyaluran Dana Desa Tahap III dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut : a. Kepala Desa menyampaikan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan Tahap II Tahun Anggaran 2019 kepada Camat. b. Camat menyampaikan kepada Bupati melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, terdiri dari: c. Surat pengantar atau permohonan penyaluran Dana Desa Tahap III Tahun Anggaran 2019:

2. Surat pernyataan Camat yang isinya bahwa Desa telah menyampaikan Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan Tahap II Tahun Anggaran 2019.

c. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menyampaikan permohonan penyaluran Dana Desa Tahap II kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah selaku Pejabat Pengciola Keuangan Daerah.

Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Sumberkradenan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019, Desa Sumberkradenan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang terhadap anggaran Dana Desa sebesar Rp.995.123.000 dialokasikan untuk beberapa bidang kegiatan yakni :

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, yang terdiri dari kegiatan : 1. Kegiatan pemeliharaan jalan desa sebesar Rp.80.998.000,; 2. Kegiatan pemeliharaan jalan lingkungan pemukiman/gang sebesar Rp20.223.500,; 3. Kegiatan pemeliharaan jalan usaha tani sebesar Rp.95.718.000,; 4. Kegiatan pemeliharaan prasarana jalan desa (gorong-gorong/selokam/parit/drainase, dll) sebesar Rp.584.521.000,; 5. Kegiatan pemeliharaan fasilitas pengelolaan sampah desa (penampungan, bank sampah, dll) sebesar Rp.9.264.000,; 6.
Kegiatan pengelolaan lingkungan hidup milik desa sebesar Rp.68.465.000

Bidang pemberdayaan masyarakat, yang terdiri dari kegiatan : 1. Kegiatan peningkatan kapasitas perangkat desa sebesar Rp.68 465 000,; 2. Kegiatan pemngkatan kapasitas BPD sebesar Rp.15.000.000,; 3. Kegiatan pelatihan dan penyuluhan pemberdayaan perempuan sebesar Rp.30.200 000,; 4. Kegiatan pelauhan dan penyuluhan perlindungan anak sebesar Rp.7.200 000,; 5. Kegiatan pelatihan dan penguatan penyandang difable (penyandang disabilitas) sebesar Rp 9.600.000

Bahwa pada tahun 2019, Kepala Desa Sumberkradenan dijabat oleh 3 (tiga) orang, yakni saksi SANTOSO dengan masa jabatan mulai tanggal 29 Mci 2013 sampai dengan tanggal 30 Mei 2019, saksi YULIANTI, SE .MM dengan masa jabatan mulai tanggal 31 Mci 2019 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2019 dan terdakwa menjabat sejak tanggal 29 Agustus 2019 sampai dengan sekarang.

Bahwa saksi SANTOSO pada tanggal 24 Mci 2019 telah melakukan proses pencairan dana desa tahap I sebesar 20% dengan nilai Rp. 199.024.600 berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) Nomor : 02020/SP2D-LS 402.01.02/2019 dan setelah dana tersebut telah masuk ke rekening kas desa Sumberkradenan, selanjutnya dilakukan proses pencairan dari rekening kas desa Sumberkradenan, namun karena masa jabatan saksi SANTOSO selaku Kepala Desa Sumberkradenan berakhir pada tanggal 30 Mei 2019 kemudian saksi SANTOSO tidak bisa melaksanakan kegiatan sebagaimana APBDes, kemudian menyerahkan dana desa tersebut kepada saksi NANING YUNAIDAH selaku Bendahara Desa Sumberkradenan.

Bahwa sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan saksi SANTOSO selaku Kepala Desa Sumberkradenan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, selanjutnya pada tanggal 31 Mei 2019 ditunjuk saksi YULIANTI, SE, MM selaku Pj. Kepala Desa Sumberkradenan ,selanjutnya pada tanggal 16 Juli 2019 saksi YULIANTI, SE., MM, selaku Pj. Kepala Desa Sumberkradenan melakukan proses pencairan dana desa tahap II sebesar 40% dengan milar Rp398 049 berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) Nomor : 03287 SP2D-LS/4 02.01.02/2019

Dan setelah dana tersebut telah masuk kc rekening kas desa Sumberkradenan, selanjutnya dilakukan proses pencairan dari rekening kas desa Sumberkradenan, namun karena masa jabatan saksi YULIANTI., SE., M M., selaku Kepala Desa Sumberkradenan berakhir pada tanggal 29 Agustus 2019, kemudian saksi YULIANTI, SE., MM., hanya melaksanakan kegiatan yang bersumber dari dana desa (DD) tahun anggaran 2019 sebagian saja, kemudian sisa dana desa yang belum dilaksanakan tersebut diserahkan kepada saksi NANING YUNAIDAH selaku Bendahara Desa Sumberkradenan.

Bahwa terdakwa pada tanggal 29 Agustus 2019, dilantik menjadi Kepala Desa Sumberkradenan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang dan setalah menjabat selaku Kepala Desa, kemudian terdakwa meminta anggaran dana desa yang telah dicairkan oleh Kepala Desa sebelum. Terdakwa yang masih dalam penguasaan saksi NANING YUNAIDAH selaku Bendahara Desa dan atas permintaan terdakwa tersebut, saksi NANING YUNAIDAH menyerahkan anggaran dana desa tersebut kepada terdakwa dilengkapi dengan kwitansi penyerahan dana desa.

Pada tanggal 04 Desember 2019, terdakwa melakukan proses pencairan dana desa tahap III sebesar 40% dengan milai Rp.398.049.200 berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) Nomor : 08791 SP2D-LS 4 02 01.02/2019, dan setelah dana tersebut telah masuk ke rekening kas desa Sumberkradenan, selanjutnya dilakukan proses pencairan dari rekening kas desa Sumberkradenan kemudian setelah dana tersebut terdakwa mengunakan sebagian saja untuk kegiatan sebagaimana APBDES, dan sisa dana desa tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Bahwa serangkaian perbuatan tersebut di atas yang dilakukan oleh terdakwa selaku Kepala Desa Sumberkradenan, Kecamata Pakis, Kabupaten Malang menyimpang dan bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yakni pada Pasal 2 ayat (1) menyebutkan : “Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran”. Pasal 2 ayat (2) menyebutkan : “APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal | Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Pasal 70 ayat (1) menyebutkan : “Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati Walikota melalui Camat setiap akhir tahun anggaran”.

Pasal 70 ayat (2) menyebutkan : “Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa”.

2. Peraturan Bupati Malang Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yakni pada : Pasal 79 ayat (1) menyebutkan : “Kepala Desa menyampaikan laporan perlanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati melalui Camat setiap akhir tahun anggaran”. Pasal 79 ayat (2) menyebutkan : “Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa”.

3. Peraturan Bupati Malang Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembangian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2019, yakni pada : Pasal 20 ayat (1) menyebutkan : “Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa”.

4. Peraturan Bupati Malang Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa, yakni pada : Pasal 3 ayat (2) menyebutkan : “Pelaksanaan pengadaan barang/ jasa harus mematuhi etika yaitu bertanggung jawab, mencegah kebocoran dan pemborosan keuangan desa serta patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan”. Pasal 4 menyebutkan : “Cara pengadaan barang/ jasa meliputi :

a. Dilakukan secara swakelola dengan memaksimalkan penggunaan material/ bahan dari wilayah setempat, dilaksanakan secara gotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat setempat untuk memperluas kesempatan kerja dan pemberdayaan masyarakat setempat. b. Apabila tidak dapat dilaksanakan secara swakelola, baik sebagian maupun keseluruhan, dapat dilaksanakan oleh penyedia barang/ jasa yang dianggap mampu. Pasal 5 ayat (2) menyebutkan : “Khusus untuk pekerjaan kontruksi tidak sederhana, yaitu pekerjaan kontruksi yang membutuhkan tenaga ahli dan/ atau peralatan berat, tidak dapat dilaksanakan dengan cara swakelola”. Pasal 5 ayat (4) menyebutkan : “Pelaksanaan kegiatan dengan cara swakelola, dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Pelaksanaan swakelola dilakukan berdasarkan rencana pelaksanaan Pengadaan barang/ jasa melalui swakelola,; b. Kebutuhan barang/ jasa termasuk didalamnya bahan/ material untuk mendukung kegiatan swakelola yang tidak dapat disediakan dengan cara swadaya, dilakukan oleh penyedia barang/ jasa yang dianggap mempu oleh TPK,; c. Khusus untuk pekerjaan kontruksi :

I. Ditunjuk satu orang penanggung jawab teknis pelaksanaan pekerjaan dari anggota TPK yang dianggap mampu atau mengetahui teknis kegiatan/ pekerjaan : dan 2. Dapat dibantu oleh personil yang ditunjuk dari dinas teknis terkait dan/ atau pekerja (tenaga tukang dan / atau mandor)”. Pasal 7 ayat (3) menyebutkan : “Pelaksanaan pengadaan barang/ jasa dengan nilai diatas Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut :

a. TPK membeli barang/jasa kepada 1 (satu) penyedia barang/jasa. b. Pembelian dilakukan TPK dengan cara meminta penawaran tertulis dari penyedia barang/ jasa dengan dilampiri daftar barang/ jasa (rincian barang/ jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume dan satuan). c. Penyedia barang/ jasa menyampaikan penawaran tertulis yang berisi daftar barang/ jasa (rincian barang/ jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume dan satuan) dan harga. d, TPK melakukan negosiasi atau tawar menawar dengan penyedia barang/ jasa untuk memperoleh harga yang lebih murah , dan Penyedia barang/ jasa memberikan bukti transaksi berupa nota, faktur pembelian atau kuitansi untuk dan atas nama TPK.

Pasal 9 menyebutkan : “Pembayaran atas pelaksanaan pengadaan barang/ jasa secara swakelola dan/ atau melalui penyedia barang/ jasa dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut : a. Setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah, dan b. Untuk keabsahan bukti sebagaimana dimaksud pada huruf a, harus mendapat pengesahan dari Sekretaris Desa atau Pelaksana Tugas Sekretaris Desa.

Bahwa berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian Negara atas perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan Penyalahgunaan DD (Dana Desa) Tahun 2019 pada Desa Sumber Kradenan Kecamatan Pakis Kabupaten Malang oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Nomor : X.700/627/35.07.050/2020 tanggal 24 September 2020 diperoleh hasil penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran Dana Desa Tahun 2019 pada Desa Sumberkradenan, Kecamatan Pakis yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara total sebesar Rp.254.700.391,95 (dua ratus lima puluh empat juta tujuh ratus ribu tiga ratus sembilan puluh satu rupiah sembilan puluh lima sen) dengan perincian :

1. Yang dilakukan terdakwa sebesar Rp162.992.148,12,; 2. Yang dilakukan ISWAHYUDI (Tim Pengelola Kegiatan Tahun 2019) sebesar Rp.4.000.000 (empat juta rupiah). 3. Yang dilakukan ANDRI KRISTANTO (Tim Pengelola Kegiatan Tahun 2019) sebesar Rp.38.589.209,06,; 4. Yang dilakukan FATKHUL MUNIR (Tim Pengelola Kegiatan Tahun 2019) sebesar Rp.20.871.418,06,; 5. Yang dilakukan ERNA SURSCORS (Sekretaris Desa Tahun 2019) sebesar Rp813.700,; 6. Yang dilakukan ZUHROTUL FAIDA (Ketua Posyandu Tahun 2019) sebesar Rp10.507.600

Bahwa selaku Bendahara Desa Tahun 2019, NANING YUNAIDAH telah memungut pajak namun belum menyetorkan serta belum memungut pajak dari Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Tahun 2019 total sebesar Rp.15.452.392,18. Aakibat serangkaian perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara berjumlah sebesar Rp.254.700.391,95

Fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan dipersidangan secara berturut-turut berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, petunjuk dan adanya barang bukti yaitu:
A. Keterangan saksi ERNA SURSCOR PIATMIATI, SH Sekretaris Desa Sumberkradenan sejak tanggal 15 Pebruari 2019 s/d sekarang, telah memberikan keterangan dipersidangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

Bahwa saksi sudah pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dan keterangan yang telah diberikan di berita acara sudah benar semua. Bahwa saksi menjabat selaku Sekretaris Desa Sumberkradenan sejak tanggal 15 Pebruari 2019 sampai dengan sekarang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Sumberkradenan Kecamatan Pakis Kabupaten Malang nomor : 001/SK/3507.18 2007/2019 tanggal 15 Pebruari 2019 tentang Pengangkatan Sekretaris Desa Sumberkradenan Kecamatan Pakis Kabupaten Malang.

Bahwa tugas dan kewenangan saksi selaku Sekretaris Desa adalah membantu Kepala Desa bidang administrasi dan sebagai koordinator sekretariat Desa. Bahwa Kepala Desa Sumberkradenan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang pada tahun 2019 adalah SANTOSO yang menjabat sampai dengan bulan Mei 2019 setelah itu dijabat oleh YULIANTI selaku Pj. Kepala Desa Sumberkradenan sampai dengan bulan Agustus 2019 setelah itu pada bulan September 2019 dijabat oleh Kepala Desa terpilih yakni Terdakwa AHMAD ZAENI.

Bahwa Dana Desa (DD) SumberkradenanKecamatan Pakis Kabupaten Malang TA. 2019sebesar Rp. 995.123.000 (Sembilan ratus Sembilan puluh lima juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah) sedangkan untuk Alokasi Dana Desa (ADD) yang diterima oleh Desa Sumberkradenan Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.518.334.000,(Lima ratus delapan belas juta tiga ratus tiga puluh empat rupiah).

Bahwa yang menentukan item-item kegiatan serta nilai nominal dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 yang diterima oleh Desa Sumberkradenan,  Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang adalah berdasarkan hasil musyawarah dusun (MUSDUS) dan hasil MUSDUS kemudian dibahas dalam musyawarah rencana pembangunan Desa (MUSRENBANGDES) tahun 2019 yang dilaksanakan pada tanggal 23 Desember 2018 di Balai Desa Sumberkradenan, Kec. Pakis Kab. Malang yang dihadiri oleh Muspika, Perangkat Desa, Anggota BPD, PKK, seluruh Ketua RT dan RW, serla tokoh masyarakat dan hasil MUSRENBANGDES tersebut ditetapkan menjadi APBDes oleh SANTOSO selaku Kepala Desa Sumberkradenan KecamatanPakis Kabupaten Malang.

Bahwa sebelum dana ADD dan DD masuk atau diterima oleh Desa Sumberkradenan,  Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang awalnya dibuat Perdes tentang APDes, RKPDes yang di dalamnya ditentukan lokasi dan besaran nominal yang akan dibangun kemudian dilaporkan pada Kabupaten melalui Camat untuk proses pencairan dan setelah disetujui oleh Bupati kemudian dibuat SPP yang ditanda tangani oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Bendahara Desa kemudian dilakukan proses pencairan DD dan ADD di Bank Jatim yang dilakukan oleh Kepala Desadan Bendaharadan setelah itu dana masuk ke rekening Kas Desa Sumberkradenan Kecamatan Pakis Kabupaten Malang

“Berdasarkan uraian tersebut di atas, lanjut JPU, Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan, Menuntut ; Supaya Majelis Hakim Pengadian Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :

1. Menyatakan Terdakwa Ahmad Zaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 31 Tahun 1990 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahum 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 Ayat (1) KUHP, atau dalam dalam Dakwaan Subsidair.

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ahmad Zaeni dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 tiga  bulan kurungan,

3. Menyatakan Terdakwa Ahmad Zaeni untuk membayar uang penggaanti sebesar Rp162.992.148,12 dengan ketentuan, apabila para terdakwa tidak membayar dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan lelanag untuk menutupi uang pengganti. Bilamana harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara 1 (satu) tahun,” ucap JPU. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top