0
“Adakah Keterlibatan Ketiga Saksi Dalam Perkara Korupsi Perusahaan Daerah Aneka Usaha Agung Kab. Pacitan tahun 2010-2011 sebesar Rp1 M?”       

BERITAKORUPSI.CO – 
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidusus) Kejari Kab. Pacitan, Didit Agung Nugrooho, SH dkk, menghadirkan Tiga mantan Penjabat Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pacitan yaitu Suwiyono, mantan Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang juga mantan Sekretaris Daerah (Sekda), dan Haryo Jumanto, mantan Kepala Bagian Hukum. Serta Soetopo, mantan Ketua DPRD Kab. Pacitan periode 2009-2014 sebagai saksi dipersidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Selasa, 12 Januari 2021 dalam perkara dugaan Korupsi dana Hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Pacitan Tahun 20210 – 2011 sebagai dana penyertaan untuk Perusda yang merugikan keuangan negara sebesar 1 miliar rupiah dengan terdakwa  Agung Hariyadi selaku Direktur Utama (Dirut) Perusda Aneka Usaha Kab. Pacitan

Sidang yang berlangsung melalui Vidio Conference (Vidcon) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan (PN) Surabaya (Selasa, 12 Januari 2021), adalah agenda mendengarkan keterangan saksi untuk terdakwa Agung Hariyadi dihadapan Majelis Hakim yang diketuai H. Hisbullah Idris, SH., MH dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yaitu John Desta, SH., MH dan M. Mahin, SH., MH dan Panitra Pengganti (PP) Eni Fauzi, SH yang dihadiri Tim Penasehat Hukum terdakwa. Sementara mengikuti persidangan melalui Vidcon di Rutan Kejaksaan karena kondisi Pandemi Covid19 (Coronavirus disease 2019)

Pertanyaannya adalah, adakah keterlibatan Ketiga saksi ini dalam perkara Korupsi Perusahaan Daerah Aneka Usaha Agung Kab. Pacitan tahun 2010-2011 sebesar Rp1 M?

Pasalnya, saat anggota Majelis Hakim menanyakan ke Ketiga saksi tentang peruntukkan dana hibah yang dikucurkan Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan untuk Perusda Aneka Usaha Kab. Pacitan, saksi sepertinya “pura-pura” tidak mengerti. Sehingga ada yang menjawab boleh dan ada pula jawaban “konyol” yaitu tidak mengerti.

“Apakah dana hibah boleh diberikan untuk perusahaan daerah? Dana hibah itu kan hanya boleh diberikan kepada masyarakat, Rt/Rw. Ini dana hibah untuk perusahaan tanpa ada proposal. Apakah boleh?,” tanya anggota Majelis Hakim John Desta, SH., MH

“Boleh,” jawab Haryo Jumanto, mantan Kepala Bagian Hukum.
“Tidak boleh,” jawab mantan Ketua DPRD Kab. Pacitan, Soetopo
“Saya kurang mengerti,” jawab mantan Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang juga mantan Sekretaris Daerah (Sekda), Suwiyono

Mendengar jawaban Suwiyono, anggota Majelis Hakim John Desta, SH., MH pun menanyakan latar belakan pendidikan dan jabatan saksi Suwiyono

Majelis Hakimpun berang melihat kenyataan dari kasus yang mengakibatkan raibnya keuangan negara (Kab. Pacitan) karena dana hiba dikucurkan ke Perusahaan Daerah milik Pemda Kab. Pacitan hanya berdasarkan Perda Penyertaan Modal tetapi dijadikan sebagai daasar pencairan dana hibah yang bersumber dari APBD tanpa ada permohonan.
 
Apakah memang saksi Suwiyono yang saat itu menjabat Asisten Perekonomian dan Pembangunan, dan Haryo Jumanto, selaku Kepala Bagian Hukum Kabupaten Pacitan serta Soetopo selaku Ketua DPRD Kab. Pacitan tidak mengetahui ?.

Sayangnya. Bupati yang terlibat saat itu teleh lebih dahulu dipanggil Yang Maha Kuasa, sehingga JPU tak bisa lagi menghadirkannya ke persidangan untuk didengar keterangannya bagaiaman sejarah mengalirnya dana hibah ke Perusda milik Pemda Kab. Pacitan itu

“Bupatinya sudah meninggal. Tapi kita ikuti aja dulu persidangan ini sampai putusan Majelis Hakim nantinya,” kata Didit Agung Nugrooho, SH kepada beritakorupsi.co seusai persidangan. (Jen)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top