0

#Basir, selaku Kasi Pelayanan Desa, Kecamatan Baron,  Kabupaten Nganjuk yang menjabat sebagai Anggota Panitia PTSL/Prona Desa Katerban mendapatkan pembagian dari uang Pungli sebesar Rp63.750.000 lebih bernasib mujur dari pada terdakwa yang menerima Rp33 juta. Ada apa?#

BERITAKORUPSI.CO – Rabu, 12 Februari 2020, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menyeret Arifin, SH Bin Supono yang menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes), Desa Katerban, Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk ke Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidoarjo Jawa Timur untuk diadili sebagai terdakwa Kasus Tindak Pidana Korupsi menerima uang Pungli (pungutan liar) sebesar Rp33.750.000 dari masyarakat Desa Katerban, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk selaku peserta Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap)/Prona (Program Nasional Agraria) atau Sertifikat Gratis tahun 2017

Sidang yang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya adalah pembacaan Surat Dakwaan oleh JPU Eko Wahyu Prayitno dari Kejari Nganjuk terhadap terdakwa Arifin, SH Bin Supono dengan didampingi Penasehat Hukumnya di muka persidangan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Cokorda Gedearthana dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yaitu Kusdarwanto dan M. Mahin serta Panitra Pengganti (PP).

Dalam surat dakwaan JPU menyatakan, bahwa terdakwa Arifin, SH Bin Supono selaku Sekretaris Desa (Sekdes), Desa Katerban, Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk yang menjabat sebagai Wakil Ketua Panitia PTSL/Prona Desa Katerban, Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk tahun 2017, menerima uang hasil pungutan liar dari dari masyarakat peserta Program PTSL/Prona sebesar Rp 33.750.000.

Sementara Muhammmad Subur yang menjabat sebagai Kepala Desa (Kades), Desa Katerban, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk mendapat jatah uang Pungli sebesar Rp937.750.000 dan sudah menjadi terpidana dalam perkara ini berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Surabaya No. 09/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Sby tanggal 06 Mei 2019.

Sehingga atas perbuatan terdakwa Arifin dijerat dan diancam Pidana sebagaimana dalam pasal 12 huruf e atau pasal 11 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31  Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undahg-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Anehnya, mengapa hanya terderdakwa Arifin yang diseret oleh JPU ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk diadili atas penerimaan uang Pungli sebesar Rp33.750.000 dari masyarakat peserta PTSL/Prona ? Padahal, ada perangkat Desa dan tokoh masyarakat yang juga sebagai Panitia PTSL/Prona menerima jatah uang Pungli yang jauh lebih besar dari yang diterima terdakwa, namun bernasib baik kerena tidak tersentuh hukum.

Diantaranya adalah Basir, selaku Kasi Pelayanan Desa yang menjabat selaku Anggota Panitia Prona Desa Katerban mendapatkan pembagian sebesar Rp63.750.000, Sugeng Hariono, selaku Tokoh Masyarakat (Mantan Kasun) sebagi Anggota Panitia Prona Desa Katerban mendapatkan bagian sebesar Rp37.250.000 dan Sugeng Rianto, selaku Kasun Banar yang Anggota Penitia Prona Desa Katerban Tahun 2017 mendapatkan  jatah sebesar Rp34.500.000.

Selain ketiga orang ini (Basir, Sugeng Hariono dan Sugeng Rianto), masih ada beberapa Perangkat Desa dan Tokoh Masyarakat sebagai Panitia PTSL/Prona juga menerima duit namun tak tersentuh hukum. Yaitu ;
1. Sugeng selaku Kepala Dusun Sumberputat yang menjabat selaku Ketua Panitia Prona Desa  
    Katerban sebesar Rp29.250.000;
2. Moh Muhlis, selaku Kamituwo Dusun Jati dan BendaharaTksa Katerban yang menjabat  selaku
    Bendahara Panitia Prona Desa Katerban sebesar Rp21.000.000;
3. M Khudori, selaku Kasi Pemdes yang menjabat selaku Anggota Panitia Prona Desa Katerban 
    mendapatkan pembagian sebesar Rp10.000.000;
4. Munari, selaku Kaur Keuangan Desa yang menjabat selaku Anggota Panitia Prona Desa  Katerban 
     mendapatkan pembagian sebesar Rp15.000.000;
5. Mulyani, selaku Kaur Kesra yang menjabat selaku Anggota Panitia Prona Desa Katerban
    mendapatkan pembagian sebesar Rp13.750.000;
6. Imam Sya'roni selaku Kaur Umum yang menjabat selaku Anggota Panitia Prona Desa  Katerban
    mendapatkan pembagian sebesar Rp16.000.000;
7. Hadi Mafatih, selaku Kasi Pelaksana Pembangunan yang menjabat selaku Anggota Panitia   Prona
    Desa Katerban mendapatkan pembagian sebesar Rp15.250.000;
8. HM. Taukhid, selaku mantan Kamituwo yang menjabat selaku Anggota Panitia Prona Desa
    Katerban mendapatkan pembagian sebesar Rp3.750.000.

Kalau uang yang diterima terpidana M. Subur selaku  Kepala Desa maupun yang diterima terdakwa Arifin dianggap salah atau melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana surat dakwaan JPU, apakah ke- 11 perangkat Desa dan Tokoh Masyarakat yang juga menerima jatah uang dari hasil Pungli itu dianggap benar ?

Lalu mengapa baru saat ini JPU menyeret terdakwa Arifin ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk diadili setelah M. Subur selaku Kepala Desa divonis tahun lalu ? mengapa tidak diadili bersama-sama dengan terpidana M. Subur pada tahun 2019?.

Menanggapi hal ini JPU beralasan, karena penyidiknya bukan Kejari melainkan Polres Nganjuk. Selain itu, JPU yang menerima berkas SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari penyidik Kepolisian Polres Nganjuk tidak berhak untuk memberikan petunjuk kepada penyidik terkait siapa saja yang terlibat untuk diperiksa sebagai tersangka.

Selain itu JPU juga mengatakan, bahwa penyidik Kejari tidak dapat melakukan pengembangan kasus yang ditangani Kepolisian sekalipun fakta persidangan dan putusan Hakim. Alasannya, karena yang ditangani Kepolisin tidak dapat ditangani oleh Kejaksaan begitu juga sebaliknya  sesuai dengan MoU antara Kejaksaan, Kepolisian dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)

“Ini dari Polres, bukan kita (Kejari). Kita nggak bisa karena ada MoU,” kata JPU seusai persidangan, Rabu, 12 Februari 2020.

Dalam surat dakwaan JPU lebih lanjut dijelaskan, bahwa terdakwa Arifin, SH Bin Supono yang menjabat sebagai Sekretaris Desa Katerban, Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk berdasarkan Keputusan Bupati Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 188/468/SK/426.12/1995 tanggal 20 November 1995 tentang Pengangkatan Sekretaris Desa, Desa Katerban, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk dan diperbarui dengan Surat Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 813/108.1/411.303/2009 tanggal 30 Oktober 2009, bersama-sama dengan Mohammad Subur, (sudah menjadi terpidana dalam perkara ini berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Surabaya No. 09/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Sby tanggal 06 Mei 2019) selaku Kepala Desa Katerban Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk berdasarkan Keputusan Bupati Nganjuk Nomor: 188/35/K/411.013/2013 tanggal 16 Pebruari 2013 tentang Pemberhentian dengan hormat Kepala Desa Katerban Kec. Baron Kab. Nganjuk masa jabatan 2007-2013 dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Katerban Kec. Baron Kab. Nganjuk masa jabatan 2013-2019 dan selaku Anggota Panitia Ajudikasi Tim / berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepala Pertanahan Nganjuk Nomor: 173/KEP-100.1/X/2017 tanggal 15 Nopember 2017 tentang Revisi ke V Susunan Panitia Ajudikasi, Satuan Tugas Fisik dan Satuan Tugas Yuridis Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Pendaftaran Tanah Sistematis TA 2017.

Perbuatan itu dilakukan pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti, namun dalam kurun waktu antara sekitar bulan Januari Tahun 2016 sampai dengan sekitar tanggal 27 Agustus 2018 atau pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2018 bertempat di Kantor Kepala Desa Katerban, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk atau di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya.

Bahwa terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu untuk dirinya sendiri, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa Terdakwa Arifin, SH Bin Supono selaku Sekretaris Desa Katerban, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, pasal 7 ayat (2) yang menyebutkan : “Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalarn bidang administrasi pemerintahan.  Pasal 7 ayat (3) menyebutkan "untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) sekretaris desa mempunyai fungsi : a. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi ; b. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa. penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor. penyiapan rapat pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum ; c. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, veritikasi administrasi keuangan. dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya ; d. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan

Pada tahun 2017, Desa Katerban, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk melaksanakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)/PRONA berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk Nomor: 64/KEP-100.1/l/2017 tanggal 17 Januari 2017. Tahap I ditargetkan sebanyak 847 bidang, dan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk Nomor: 145/KEP-100.1/VII/2017 tanggal 10 Juli 2017 tahap II ditargetkan 650 bidang

Setelah mengetahui Desa Katerban mendapatkan kegiatan PTSL/Prona, saksi Mohammad Subur selaku Kepala Desa Katerban mengumpulkan seluruh perangkat desa Katerban di Kantor Desa Katerban untuk mengadakan rapat pembahasan penentuan biaya dan persiapan pemberkasan Prona. Rapat tersebut diselenggarakan sebanyak 3 (tiga) kali. Pertama di Kantor (Balai) Desa Katerban, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk pada bulan Desember 2016 sekitar pukul 09.00 Wib, yang dihadiri oleh Kepala Desa, perangkat desa/pamong blok, yaitu terdakwa Arifin, Munib. NB (Kaur Perencanaan), Moh. Muhlis (Kadus Jati), Sugeng Hariono (mantan Kadus Sambikenceng), Munari (Kaur Keuangan), M. Khudori (Kasi Pemerintahan), Basir (Kasi Pelayanan), Sukamto (Pelaksana Seksi Kesejahteraan), Imam Sya'roni (Kaur TU dan Umum), Mulyani (Kasi Kesra), Sholikodin (Pelaksana Seksi Pelayanan), Hadi Mafatih (Pelaksana Seksi Pemerintahan), M. Zuhdi (Pelaksana TU dan Umum) dengan hasil rapat, ada informasi program PTSL/Prona, biaya PTSL/Prona adalah Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang ditetapkan oleh Kepala Desa.

Namun perangkat desa/pamong blok keberatan atas penetapan biaya tersebut dan mengusulkan kepada Kepala Desa agar biaya PTSL/Prona adalah Rp 1.000.000 (satu juta rupiah). Lalu karena belum ada titik temu atas penetapan biaya, rapat ditunda sekitar dua minggu kemudian. Rapat kedua dilakukan di Kantor (Balai) Desa Katerban, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk pada bulan Desember 2016 sekitar pukul 09.00 Wib yang dihadiri oleh Kepala Desa,  perangkat desa/pamong blok, yaitu Terdakwa aRIFIN, Munib. NB (Kaur Perencanaan), Moh. Muhlis (Kadus Jati), Sugeng Hariono (mantan Kadus Sambikenceng), Munari (Kaur Keuangan), M. Khudori (Kasi Pemerintahan), Basir (Kasi Pelayanan), Sukamto (Pelaksana Seksi Kesejahteraan), Imam Sya'roni (Kaur TU dan Umum), Mulyani (Kasi Kesra), Sholikodin (Pelaksana Seksi Pelayanan), Hadi Mafatih (Pelaksana Seksi Pemerintahan), M. Zuhdi (Pelaksana TU dan Umum) dengan hasil rapat bahw biaya PTSL/Prona adalah Rp1.000.000 (satu juta rupiah) per 1 (satu) bidang tanah dan disampaikan persyaratan apa saja yang harus dipenuhi oleh warga masyarakat untuk mengikuti program PTSL/Prona.

Rapat ketiga dilakukan di Kantor (Balai) Desa Katerban, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk pada bulan Januari 2017 sekitar pukul 09.00 Wib, yang dihadiri oleh Kepala Desa, perangkat desa/pamong blok, yaitu Munib, NB (Kaur Perencanaan), Moh. Muhlis (Kadus Jati), Sugeng Hariono (mantan Kadus Sambikenceng), Munari (Kaur Keuangan), M. Khudori (Kasi Pemerintahan), Basir (Kasi Pelayanan), Sukamto (Pelaksana Seksi Kesejahteraan), Imam Sya'roni (Kaur TU dan Umum), Mulyani (Kasi Kesra), Sholikodin (Pelaksana Seksi Pelayanan). Hadi Mafatih (Pelaksana Seksi Pemerintahan), M. Zuhdi (Pelaksana TU dan Umum) dengan hasil rapat, Kepala Desa menyampaikan rincian atas penggunaan biaya Rp1.000.000 per 1 (satu) bidang tanah, yaitu Rp 250. 000 untuk setiap Perangkat Desa/Pamong blok sebagai biaya dan honor pemberkasan

Untuk jumlah uang yang diterima setiap perangkat desa tidak sama, semakin banyak pemohon yang mendaftar melalui perangkat desa, maka semakin banyak jumlah yang diterima oleh perangkat desa yang bersangkutan sebesar Rp 50.000,  untuk terdakwa selaku Sekretaris Desa Katerban sebagai biaya saksi sebesar Rp 700. 000, untuk saksi M. Subur selaku Kepala Desa Katerban sebagai biaya pembelian patok batas tanah dan materai serta sisa uang selebihnya dikuasai terdakwa.

Atas penyampaian tersebut, terdakwa Arifin, saksi M. Subur dan Peserta Rapat yang hadir menyepakati biaya persiapan pemberkasan prona yang harus dibayar oleh para pemohon prona Desa Katerban adalah sebesar Rp1.000.000 per bidang tanah dan selanjutnya M. Subur  meminta kepada terdakwa Arifin bersama Perangkat Desa/Pamong blok yang lain untuk menyampaikan biaya pemberkasan tersebut kepada para pemohon Program PTSL dan melakukan penarikan biaya persiapan pemberkasan sebagaimana yang ditentukan.

Sebagai bukti telah melakukan pembayaran kepada peserta PTSL, diberikan tanda bukti pemohon prona, dimana tanda bukti tersebut digunakan untuk mengambil Sertifikat. Apabila uang sudah terkumpul, uang tersebut diserahkan kepada Bendahara Prona, selanjutnya oleh Bendahara Prona akan dibagikan kepada saksi M. Subur, terdakwa Arifin dan perangkat desa/pamong blok sesuai dengan kesepakatan. Adapun perangkat desa/pamong blok Desa Katerban yang ditugasi melakukan penarikan biaya persiapan pembayaran prona kepada peserta program PTSL adalah sebagai berikut :

Untuk Dusun Katerban oleh Kasi Pelayanan (Kebayan Dusun Katerban) Basir; Dusun Banar oleh Kepala Dusun Banar, Sugeng Riyanto dan Kasi Pemerintahan (Jogoboyo) Moch. Kudhori; Dusun Sambirejo oleh Kasi Kesra (Kebayan) Sdr. Mulyani, Kaur Keuangan (Jogotirto) Sdr. Munari dan Mantan Kepala Dusun Sambirejo Sdr. H.M. Taukhid; Dusun Sumber Putat oleh Kepala Dusun Sumber Putat, Sugeng S; Dusun Jati oleh Kepala Dusun Jati, Moh. Mukiis dan Kaur TU dan Umum (Kebayan) Imam Sahroni; Dusun Sambikenceng oleh Kepala Dusun Sambikenceng, Sugeng Hariyono; Dusun Botogeneng oleh Pelaksana Seksi Pemerintaharin (Kebayan), Hadi Mafatih.

Pada tanggal 30 Januari 2017, diadakan Sosialisasi kegiatan propona di Kantor Desa Katerban yang dihadiri oleh para pemohon prona Desa Katerban, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nganjuk, Kejaksaan Negeri Nganjuk, Polres Nganjuk, Muspika dan Panitia Prona Desa Katerban dan disampaikan perihal pentahapan kegiatan prona, yaitu penetapan lokasi, Penyuluhan, pengumpulan data/ alat bukti/ alas hak, pengukuran batas tanah, pemeriksaan tanah penerbitan Sertifikat Hak/ pengesahan data base dan data yuridis penerbitan sertifikat serta penyerahan sertifikat.

Selanjutnya setelah sosialisasi tersebut selesai dilaksanakan, tanpa musyawarah dan persetujuan para pemohon prona, saksi M. Subur menyampaikan kepada pemohon Prona bahwa biaya yang harus dibayar oleh pemohon Prona untuk biaya persiapan pemberkasan Prona sebesar Rp1.000.000 setiap satu bidang, lalu M. Munir selaku Ketua BPD menyatakan keberatan atas biaya pemberkasan yang ditentukan Terdakwa, akan tetapi Terdakwa selaku Kepala Desa Katerban tetap menentukan biaya yang harus dibayar oleh pemohon prona/Program PTSL sebesar Rp 1. 000 000 per bidang tanah

Pada tanggal 31 Januari 2017, saksi M. Subur tanpa melakukan musyawarah dengan peserta Program PTSL, menerbitkan Surat Keputusan Kepala Desa Katerban No. 03 tahun 2017 tentang Pembentukan Panitia Prona Desa Katerban Tahun 2017 dengan susunan kepanitiaan sebagai berikut: Mohamad Subur selaku Kepala Desa Katerban menjabat sebagai Penanggungjawab; M. Munir selaku Ketua BPD Katerban menjabat sebagai Pembina; Sugeng Riyadi selaku Tokoh Masyarakat Desa Katerban menjabat sebagai Ketua; Arifin. SH selaku Sekretaris Desa Katerban menjabat sebagai Wakil Ketua; Munib NB selaku Tokoh Masyarakat Desa Katerban sebagai Sekretaris; Moh Muhlis selaku Perangkat Desa Katerban menjabat sebagai Bendahara; Sugeng Hariono, Munari, M. Khudori, Basir, Sukamto, Imam Sya'roni, Mulyani, Hadi Mafatih, M. Zuhdi, selaku Tokoh Masyarakat Desa Katerban masing-masing sebagai Anggota.

Sesuai dengan Surat Keputusan Panitia Prona Desa Katerban Tahun 2017, saksi M. Subur meminta kepada panitia prona desa Katerban termasuk terdakwa Arifin untuk mencari, mendaftar masyarakat yang mengikuti program Prona dan menerima pembayaran biaya persiapan/ pemberkasan, mengumpulkan berkas persayaratan, mendampingi petugas ukur dan kegiatan lainnya sampai dengan lengkap. Sebelum berkas diserahkan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk, terdakwa Arifin berperan sebagai Wakil ketua Prona, dengan tugas dan tanggung jawab antara lain :

1. Menyiapkan letter C desa. 2. Tanda tangan sebagai saksi dalam berkas ; a. Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah,; b. Berita acara kesaksian,; c. Surat pernyataan pemasangan tugu batas,; d. Surat peralihan hak (pernyataan jual beIi/hibah/waris). 3. Melakukan pengecekan tentang riwayat tanah dibandingkan dengan letter C desa. 4. Meregister berkas pengajuan prona yang sudah lengkap sebelum masuk ke petugas kantor pertanahan.

Dalam proses penarikan biaya persiapan pemberkasan, perangkat desa telah dapat menarik biaya dari peserta program PTSL dengan jumlah sebagai berikut:
1. Terdakwa Arifin, sebanyak 3 orang peserta program PTSL;
2. Sugeng Kepala Dusun Sumberputat, sebanyak 118 orang peserta program PTSL
3. Moh. Muhlis, sebanyak 84 orang peserta program PTSL
4. Sugeng Hariono, sebanyak 149 orang peserta program PTSL
5. M. Khudori, sebanyak 40 orang peserta program PTSL
6. Munari, sebanyak 60 orang peserta program PTSL
7. Basir, sebanyak 255 orang peserta program PTSL
8. Mulyani, sebanyak 55 orang peserta prggram PTSL
9. Imam Sya'roni sebanyak 64 orang peserta program PTSL
10. Hadi Mafat'ih, sebanyak 61 orang peserta program PTSL
11. HM Taukhid, sebanyak 15 orang peserta prggram PTSL
12. Sugeng Rianto, sebanyak 138 orang peserta program PTSL

Biaya persiapan pemberkasan Prona yang ditentukan saksi M. Subur bersama Terdakwa dan perangkat desa/pamong blok sebesar Rp1.000.000 kepada pemohon prona untuk setiap satu bidang tanah tiarifnya lebih besar dari pada yang ditentukan dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25/SKBN/2017 Nomor; 590-3167A dan Nomor 34 Tahun 2017 tanggal 22 Mei 2017 yang menentukan biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis untuk kategori V Jawa dan Bali sebesar Rp150 000 antara lain untuk kegiatan;
1. biaya penggandaan dokumen pendukung
2. biaya pengangkutan dan pemasangan patok
3 biaya transportasi Petugas Kelurahan! Desa dari Kelurahan/ Desa ke Kantor Pertanahan dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan.

Selanjutnya, dalam pelaksanaan program PTSL sertifikat yang sudah tercetak untuk Tahap I sebanyak 830 sertifikat dan tahap II sebanyak 442 sertifikat yang seluruhnya berjumlah total yang sudah tercetak sebanyak 1. 272 lembar sertifikat, kemudian diserahkan kepada para pemohon peserta Program PTSL secara bertahap pada tanggal 26 Maret 2018, tanggal 19 April 2018 dan tanggal 01 Agustus 2018 di Kantor Desa Katerban, dimana jumlah sertifikat yang telah diambil oleh pemohon Program PTSL sebanyak 1. 046 lembar sertifikat dan yang belum diambil sebanyak 226 lembar sertifikat

Pada saat pembagian sertifikat kepada para pemohon prona di Kantor Desa Katerban, saksi M. Subur meminta kepada Roni Haryono, M. Widodo, M. Yusuf dan M. Afri, untuk menarik sertifikat dari pemohon peserta Program PTSL yang telah menerima sertifikat dari Kantor Pertanahan, tetapi belum membayar biaya persiapan pemberkasan prona sebesar Rp1.000.000 lalu sertifikat diserahkan kepada saksi M. Subur.

Selanjutnya, jika pemohon peserta Program PTSL tersebut sudah membayar biaya Rp1.000.000 maka sertifikat pemohon akan diserahkan kembali kepada pemohon dan dari pemohon peserta Program PTSL yang belum membayar biaya persiapan pemberkasan tersebut, terdapat sejumlah 26 Sertifikat milik pemohon PTSL yang disimpan oleh saksi M. Subur

Selama melakukan penarikan biaya persiapan pemberkasan prona dari peserta Program PTSL di Desa Katerban dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2018, terdakwa Arifin, saksi M. Subur  dan panitia prona desa Katerban dapat mengumpulkan uang sejumlah Rp1.231.000.000  (satu milyar dua ratus tiga puluh satu juta rupiah).

Dari penarikan biaya persiapan pemberkasan prona sejumlah 1.231 bidang tanah, selanjutnya saksi M. Subur membagikan uang tersebut kepada seluruh panitia prona Desa Katerban, termasuk terdakwa Arifin sesuai dengan kesepakatan, dengan rincian sebagai berikut:
1. Saksi M. Subur sebesar Rp937.750.000;
2. Terdakwa Arifin selaku Sekretaris Desa Katerban yang menjabat sebagai Wakil Ketua Panitia  
    Prona Desa Katerban sebesar Rp33.750.000,;
3. Sugeng selaku Kepala Dusun Sumberputat yang menjabat selaku Ketua Panitia Prona Desa
    Katerban sebesar Rp29.250.000;
4. Moh Muhlis, selaku Kamituwo Dusun Jati dan BendaharaTksa Katerban yang menjabat selaku   
    Bendahara Panitia Prona Desa Katerban sebesar Rp21.000.000;
5. Sugeng Hariono, selaku Tokoh Masyarakat (Mantan Kasun) yang menjabat selaku Anggota
    Panitia  Prona Desa Katerban mendapatkan pembagian sebesar Rp37.250.000,;
6. M Khudori, selaku Kasi Pemdes yang menjabat selaku Anggota Panitia Prona Desa Katerban 
    mendapatkan pembagian sebesar Rp10.000.000;
7. Munari, selaku Kaur Keuangan Desa yang menjabat selaku Anggota Panitia Prona Desa Katerban 
    mendapatkan pembagian sebesar Rp15.000.000;
8. Basir, selaku Kasi Pelayanan yang menjabat selaku Anggota Panitia Prona Desa Katerban 
    mendapatkan pembagian sebesar Rp63.750.000;
9. Mulyani, selaku Kaur Kesra yang menjabat selaku Anggota Panitia Prona Desa Katerban 
    mendapatkan pembagian sebesar Rp13.750.000;
10. Imam Sya'roni selaku Kaur Umum yang menjabat selaku Anggota Panitia Prona Desa
      Katerban mendapatkan pembagian sebesar Rp16.000.000;
11. Hadi Mafatih, selaku Kasi Pelaksana Pembangunan yang menjabat selaku Anggota Panitia 
      Prona Desa Katerban mendapatkan pembagian sebesar Rp15.250.000;
12. HM. Taukhid, selaku mantan Kamituwo yang menjabat selaku Anggota Panitia Prona Desa 
      Katerban mendapatkan pembagian sebesar Rp3.750.000;
13. Sugeng Rianto, selaku Kasun Banar yang menjabat selaku Anggota Penitia Prona Desa
      Katerban Tahun 2017 mendapatkan  sebesar Rp34.500.000

Terdakwa Arifin mendapatkan bagian berupa uang sebesar Rp33.750.000 dengan rincian ; Rp33.000.000 adalah bagian sebagai saksi (660 x Rp50.000), dan Rp750.000 adalah sebagai perangkat desa/pamong blok (3 x Rp. 250.000), sehingga uang yang tersangka terima adalah Rp33.750.000 dan uang tersebut sudah digunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Perbuatan terdakwa Arifin bersama saksi M. Subur selaku Kepala Desa Katerban, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk dan Penanggung jawab dalam Kepanitiaan Prona, yang telah meminta uang biaya persiapan pemberkasan prona dengan keharusan tersebut, telah menguntungkan diri terdakwa sendiri kurang lebih sebesar sebesar Rp33.750.000 dan menguntungkan saksi M. Subur sebesar Rp937.530.000

Perbuatan dengan paksaan meminta uang biaya persiapan pemberkasan prona sebesar Rp1.000.000 per bidang kepada peserta pemohon Program PTSL Desa Katerban, bertentangan dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 51, Surat Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruane/ Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25/SKBN/2017 Nomor: 590-3167A dan Nomor 34 tahun 2017 tanggal 22 Mei 2017 iktum Ketujuh yang menetukan,  “Besaran biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, Diktum Keempat, Diktum Kelima dan Diktum Keenam terbagi atas ; 5. Kategori V (Jawa dan Bali) sebesaer Rp150.000”

Perbuatan Terdakwa Arifin, SH. Bin Supono tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e (atau pasal 11) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31  Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undahg-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. (Jen)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top