0
Dirut PDAM Surabaya 5X Tak Hadiri Panggilan Sidang Korupsi, JPU Enggan Berkomentar
Dirut PDAM Surabaya 5X Tak Hadiri Panggilan Sidang Korupsi, JPU Enggan Berkomentar

berita korupsi .co - Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupis berbunyi ; Setiap orang wajib memberi keterangan sebagai saks...

»
 
 
Top