0

BERITAKORUPSI.CO – Jumlah Perkara Korupsi yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya selama tahun 2019 menuru sebanyak 26.7% (151 perkara) dari tahun 2018 sejumlah  206 perkara. Hal itu seperti yang dsampaikan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Nursyam., S.H., M.Hum, Senin, 30 Desember 2019

“Perkara yang masuk ke kita (Pengadilan Tipikor Surabaya) tahun ini menurun 26.7 persen dibandingkan tahun kemarin,” kata Nursyam.

Nursyam menambahkan, prioritas yang sudah dilaksanakan sejak tahun 2018 samapai sekarang  adalah percepatan penyelesaian perkara dan peningkatan pelayanan publik dengan pemanfaatan IT (Information and Technology), serta peningkatan SDM (Sumber Daya Manusia) di Pengadilan Negeri Kelas I-A Khusus Surabaya, yang membawahi Peradilan Umum meliputi Pidana Umum, pidana anak dan HAM. Kemudian Pengadilan Niaga, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan Pengadilan Tipikor.

“Prioritas kita adalah percepatan penyelesaian perkara dan pelayanan publik dengan cara peningkatan dalam pemanfaatan IT serta peningkatan SDM. Dan ini akan terus ditingkatkan,” ucapnya.

Sementara Panmud (Panitra Muda) Pengadilan Tipikor Surabaya, Akhmad Nur saat ditemui beritaakorupsi.co diruang kerjanya di gedung Pengadilan Tipikor Jalan Raya Juanda, Sidaorjao Jawa Timur (Senin 30 Desember 2019) mengatakan, bahwa jumlah perkara Korupsi menurun dari tahun 2018 sebanyak 206 menjadi 151 tahun 2019 atau menurun 26.7 persen

“Tahun 2018 sebanyak 206 perkara. Dan tahun ini 151, ditambah sisa tahun lalu 76 perkara. Yang sudah putus (Vonis) sebanyak 174 perkara. Jadi sisa perkara tahun ini sebanyak 53 perkara.” ujar Akhmad Nur. (Jen/T1m)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top