0

BERITAKORUPSI.CO – Kamis, 7 Nopember 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, akhirnya menahan tersangka “SPR” (Supriyono) selaku Ketua DPRD Tulungagung Periode 2014 – 2019, dalam Kasus dugaan Korupsi Suap Rp4.8 miliyar dari Syahri Mulyo (terpidana 10 tahun) terkait pembahasan dan pengesahan APBD dan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung sejak tahun 2015 hingga 2018

“Tersangka SPR ditahan di Rutan KPK cabang K4 untuk 20 hari ke depan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis, 7/11/2019 (dikutip dari Liputan6.com)

Sebelumnya, JPU KPK Dodi Sukmono kepada BERITAKORUPSI.CO mengatakan, bahwa uang sebesar Rp41 miliyar mengalir ke pihak-pihak lain yang dapat dilakukan penuntutan, karena dalam fakta persidangan terungkap beberapa nama pejabat yang turut menikmati uang “haram” yang berasal dari fee proyek APBD sebesar 15% dari jumlah anggaran proyek pekerjaan yang didapatkan beberapa kontraktor di Tulungagung sejak tahun 2014 - 2018.

“Ia, ada uang sejumlah empat puluh satu miliyar rupiah (Rp41 M) kepihak lain dan bisa dilakukan penuntutan. Jadi apapun yang terungkap dalam persidangan, dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan akan kita sampaikan ke pimpinan untuk dapat dikembangkan,” ujar JPU KPK Dodi Sukomono, Kamis, 17 Januari 2019.

Saat ditanya lebih lanjut, apakah ada kemungkinan KPK akan melukan penyidikan atau pengembangan untuk tersangka baru?. JPU KPK Dodi mengatakan, KPK tidak bicara kemungkinan tetapi fakta yang terungkap dalam persidangan

“Kita tidak bicara kemungkinan, tetapi fakta yang terungkap dalam persidangan,” ucap JPU KPK Dodi Sukmono kemudian.

Kasus yang menyeret “orang kuat” di Kabupaten Tulungagung ini bermula dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan oleh KPK terhadap Susilo Prabowo alias Embun (Pengusaha),  Syahri Mulyo (Bupati Periode 2013/2018 dan Terpilih kembali untuk periode kedua tahun 2018/2023 saat berada ditahanan KPK), Sutrisno (Kepala Dinas PUPPR Kab. Tulungagung dan Agung Prayitno (orang dekat Syahri Mulyo), keempatnya berstatus terpidana

Dari fakta persidangan yang terungkap, bahwa Sepriyono selaku Ketua DPRD Tulungagung diduga menerima aliran duit “panas” sebagai fee proyek dari APBD murni maupun APBD-P sebesar Rp750 juta setiap tahunnya sejak 2015, 2016, 2017 dan 2018.

Selain fee proyek APBD, Supriyono juga diduga menerima uang pelicin untuk mempermuda prosespencairan DAK (Dana Alokasi Khusus) dan dana Banprov (Bantuan Provinsi) Jawa Timur sebesar Rp750 juta.

Sehingga, dalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dalam putusannya  (Kamis, 14 Pebruari 2019) terhadap terdakwa/terpidana Syahri Mulyo mengatakan, bahwa uang sebesar Rp41 miliyar berada dipihak lain dapat dilakukan penuntutan.

Sementara dalam putusan (Vonis) Majelis Hakim terhadap Syahri Mulyo, dengam pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp700 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp26.836 milliar subsidair 2 tahun penjara

Foto kiri, Tiga terpidana (Syahri Mulyo, Sutrisno dan Agung Prayitno) dan Tersangka Supriyono (kanan). Foto Dok.BK
Anehnya hingga saat ini, KPK hanya menetapkan Supriyono sebagai tersangka. Sementara dalam dakwaan dan tuntutan JPU KPK maupun pertimbangan dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyebutkan, bahwa ada beberapa nama pejabat yang diduga menerima aliran duat “haram”, diantaranya 1. Budi Juniarto, selaku Kepala Bidang Fisik Prasarana Bappeda Provinsi Jawa Timur sejumlah Rp8.025 miliyar,; 2. Budi Setiyawan selaku Kepala Keuangan Provinsi Jawa Tlmur sebesar Rp3.750.000 miliar,; 3. Tony Indrayanto selaku Kepala Bidang Fisik Prasarana Provinsi Jawa Timur Rp6.750 miliar,; 4. Chusainuddin  selaku Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Dapil Tulungagung sejumlah Rp1 miliyar dan 5. Ahmad Riski Sadiq  sebesar Rp2.931 miliyar, Aparat Penegak Hukum, LSM dan Wartwan sebesar Rp2,7 miliyar.

Selain nama-nama penerima, JPU KPK juga menyebutkan dalam dakwaan dan tuntutannya terkait pengusaha Kontraktor yang memberikan uang suap berupa fee proyek ABPD sejak 2015, 2016, 2017 dan 2018, diantaranya Susilo Prabowo alias Embun terpidana), Sony Sandra, Tigor, Prakasa Abror, selaku pengurus Gapeksindo (Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia) Kabupaten Tulungagung, Anjar Handriyanto selaku pengurus Gapensi  (Gabungan Pelaksana Konstruksi Seluruh Indonesia) Kabupaten Tulungagung, Santoso  selaku pengurus Apaksindo (Asosiasi Pengusaha Kontraktor Seluruh Indonesia) Kabupaten Tulungagung, Rohmat (pengurus Gapeknas) Kabupaten Tulungagung, Hendro Basuki (pengurus Gapensinas) Kabupaten Tulungagung, Ari Kusumawaty selaku Ketua Gapeksindo Kabupaten Tulungagung yang diakuinya sebagai istri salah seorang perwira TNI AD yang sempat bertugas di Surabaya.

Apakah KPK hanya menyeret tersangka Supriyono selaku Ketua DPRD Tulangagung dalam kasus suap Tangkap Tangan KPK terhadap Bupati Syahri Mulyo (terpidana) ? sementara uang sejumlah Rp41 miliyar ada dibeberapa pejabat lainnya ?.

Mengapa KPK lebih bersemangat menyeret 41 dari 45 anggota DPRD dan Wali Kota Malang Moh. Anton ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk diadili terkait penerimaan uang Pokir, uang sampah dan uang 1 persen yang totalnya Rp6.5 miliyar ?. (Jen/T1m)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top