0

“Direktur PDAM Kota Mojokerto, Trisno Nurpalupi alias Trisno Nurpalupi juga divonis Pidana Penjara 6 tahun”


BERITAKORUPSI.CO – Jumat, 8 Nopember 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, memvonis terdakwa Maju Sitorus (44) warga Simorejo XIX, Kecamatan Sukomanunggal Surabaya, selaku Direktur PT. Charismalis Artha dengan pidana penjara selama 6 tahun,  denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan, dan dihukum pula untuk membayar uang oengganti senjulah Rp913.405.000 subsidair 3 tahun penjara karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi pengadaan bahan kimia Alumunium Sulfate Liquid/Tawas cair PDAM Kota Mojokerto pada tahun 2013 hingga 2017 yang merugikan keuangan negara sebasar Rp913.405.000 berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Jawa Timur Nomor : SR-1225/PW.13.5/2018 tanggal 28 Desember 2018.

Vonis pida penjara terhadap terdakwa Maju Sitorus dibacakan di diruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda Siodarjo Jawa Timur oleh Majelis Hakim yang diketuai I Wayan Sosiwan dengan dibantu dua Hakim Anggota (Ad Hock) yakni Dr. Lufsiana dan Emma Elliana serta Panitra Pengganti (PP) Suparman, yang dihadiri Tim JPU Barkah Dwi Hatmoko,  Gede Indra Ari Prabowo dan Putu Agus Partha Wijaya dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto serta Penasehat Hukum Kedua terdakwa.

Selain terdakwa Maju Sitorus, dalam sidang terpisah perkara yang sama, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa Trisno Nurpalupi alias Trisno Nurpalupi, A.Md selaku Direktur PDAM Kota Mojokerto periode Tahun 2013 s/d 2017 dengan pidana penjaraa yang sama, namun terdakwa ini tidak dihukum untuk membayar uang pengganti.

Pertimbangan Majelis Hakim, bahwa terdakwa selaku Direktur PDAM Kota Mojokerto tidak menikmati aliran duit. Yang menikmatinya hanya terdakwa Majus Sitorus, sehingga terdakwa Maju Situruslah yang dihukum untuk membayarnya

Hukuman pidana yang dijatuhkan Majeis Hakim tehadap kedua terdakwa (Maju Sitoru dan terdakwa Trisno Nurpalupi alias Trisno Nurpalupi) lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Mojokerto.

Dalam putusannya Majelis Hakim mengatakan, bahwa Maju Sitoru (dan terdakwa Trisno Nurpalupi alias Trisno Nurpalupi) dianggap bersalah dalam pengadaan bahan kimia jenis Alumunium Sulfate Liquid/Tawas cair PDAM Kota Mojokerto pada tahun 2013 hingga 2017, karena tdiak sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Sehingga kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Selain itu, juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan keuangan Daerah.

Dalam pertimbangannya Majelis Hakim  mengatakan, bahwa terdakwa Maju Sitorus selaku Dhektur PT. Charismalis Artha berdasakan Akta Perseroan Terbatas (PT) Charismalis Artha Nomor 6 Tanggal 27 Jun 2009 dengan akta Notaris Saidi Marpaung, SH dan Akta Perubahm Anggaran Dasar Nomor 05 tanggal 04 Oktober 2011, Notaris Tatang Tayana, SH dan Akta Perubahan Anggaran Dasar Nomor 14 anggal 22 Oktober  2012, Notaris Tatang Taryana, SH. dan atau sebagai Direktur Utama Terbatas PT. Charismalis Artha berdasarkan Akta Pembahan Anggaran Dasar Nomor 03 tanggal 14 Juni 2013, Notaris Flora Agustine Aritonang, SH., Akta Perubahan Anggaran Dasar Nomor 11 tanggal 24 Maet 2014, Notais Flora Agustine Aritonang, SH, dan Akta Perumahan Anggaran Dasar Nomor 08 tanggal 24 Juni 2014, Notaris Flora Agustine Aritonang, SH, bersama-sama denga Trisno Nurpalupi alias Trisno Nurpalupi, A.Md. (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Direktur PDAM Kota Mojokerto periode Tahun 2013 s/d 2017, pada waktu-waktu tertentu  antara tahun 2013 sampi denga tahun 2017, bertempat di Kantor PDAM Kota Mojokerto di Jalan Pahlawan No. 40 Kota Mojokerto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan perbuatan atau turut serta melakukan sesuatu “secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, merekaa yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut ;

Majelis Hakim menjelaskan, pada awal tahun 2013,  M. Yasin selaku Kepala Bagian (Kabag) Umum, atas perintah Trisno Nurpalupi menghubungi Danang Wiryanto selaku sales PT Liku Telaga untuk memesan Alumunium Alumunium Sulfate Liquid/Tawas cair dari PT Liku Telaga, yang sebelumnya sempat memasukan penawaran harga bahan kimia ke PDAM Kota Mojokerto.

Atas pesanan tersebut, Danang Wiryanto kemudian mengajukannya kepada manager penjualan untuk mendapatkan persetujuan, yang selanjutnya pengajuan tersebut disetujui dengan harga bahan kimia Alumunium Sulfat/Tawas cair sebesar Rp1.050 (seribu lima puluh rupiah)/kg dan dengan jangka waktu pembayaran paling lama 1 (satu) bulan setelah bahan kimia tersebut diterima.

Kemudian PT Liku Telaga melakukan pengiriman bahan kimia Alumunium Sulfate Liquid/Tawas cair kepada PDAM Kota Mojokerto pada Instalasi Pengolahan Air/IPA Wates Kota Mojokerto dengan rincian sebagai berikut :

1. Pada tanggal 30 Mei 2013 sebanyak 10.000 kg dengan No. Purchase Order (PO) 695/102/417.601/2013 harga @ Rp1.050 (seribu lima puluh rupiah) dengan jumlah total senilai Rp11.550.000 (sebelas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah),;

2. Pada tanggal 15 Juni 2013 sebanyak 10.000 kg dengan No. PO. 695/110/417.601/2013 harga @ Rp1.050 (seribu lima puluh rupiah) dengan jumlah total senilai Rp11.550.000 (sebelas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);

3. Pada tanggal 29 Juni 2013 sebanyak 10.000 kg dengan No. PO. 695I118/417.601/2013 harga @ Rp1.050 (seribu lima puluh rupiah) dengan jumlah total senilai Rp11.550.000 (sebelas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);

4. Pada tanggal 16 Juli 2013 sebanyak 10.000 kg dengan No. PO. 695/131/417.601/2013 harga @ Rp1.050 (seribu lima puluh rupiah) dengan jumlah total senilai Rp11.550.000 (sebelas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);

5. Pada tanggal 24 Agustus 2013 sebanyak 10.000 kg dengan No. PO. 695/154/417.601/2013 harga @ Rp1.050 (seribu lima puluh rupiah) dengan jumlah total senilai Rp11.550.000 (sebelas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).

Karena pembayaran yang dilakukan oleh PDAM Kota Mojokerto melebihi batas waktu yang ditentukan dengan alasan bahwa PDAM Kota Mojokerto mengalami kesulitan keuangan, maka PT Liku Telaga menghentikan pengiriman bahan kimia Alumunium Sulfate Liquid/Tawas cair ke PDAM Kota Mojokerto.

Karena bahan kimia Alumunium Sulfate Liquid/Tawas cair ini adalah bahan dasar dalam memproduksi air, maka atas saran dari Danang Wiryanto kepada Trisno Nurpalupi agar menjalin kerjasama dengan terdakwa Maju Sitorus untuk menyediakan bahan kimia Alumunium Sulfate Liquid/Tawas cair.

Selanjutnya Trisno Nurpalupi selaku Direktur PDAM Kota Mojokerto memerintahkan M. Yasin  selaku Kepala Bagian Umum dan Narto selaku Kepala Bagian Keuangan untuk segera melakukan kerjasama dengan terdakwa Maju Sitorus selaku Direktur PT. Charismalis Artha untuk melakukan pembelian Alumunium Sulfat/Tawas cair.

Awalnya terdakwa Maju Sitorus menerima telepon dari salah seorang staf PDAM Kota Mojokerto yang terdakwa sudah tidak ingat lagi namanya, yang menyampaikan bahwa mendapat nomor telepon terdakwa dari saksi Danang Wiryanto selaku Sales PT. Liku Telaga. Kemudian staf PDAM tersebut menanyakan apakah terdakwa dapat menyediakan bahan kimia Alumunium Sulfat/Tawas untuk PDAM Kota Mojokerto dengan cara berhutang, dan  atas permintaan tersebut kemudian terdakwa berkordinasi dengan Danang Wiryanto selaku sales PT. Liku Telaga agar dapat menyediakan bahan kimia Alumunium Sulfat/Tawas untuk PDAM Kota Mojokerto.

Sebelumnya PDAM Kota Mojokerto adalah konsumen dari PT. Liku Telaga sehingga Danang Wiryanto bersama-sama terdakwa Maju Sitorus menyiapkan beberapa perusahaan diantaranya PT. Charismalis Artha milik terdakwa,; CV. Amanah Teknik,; CV. Indo Aji Pratama, yang mana ketiga perusahaan tersebut berdasarkan fakta penyidikan adalah perusahaan yang terafiliasi (saling berhubungan) untuk PT. Charismalis Artha dan dikelola oleh satu orang yaitu terdakwa Maju Sitorus  sesuai nama orang yang melakukan pembayaran yang tertuang pada rekening Koran PT. Liku Telaga  di Bank BCA KCU Gresik No. Rekening 7900990990, dan sesuai dengan PO Surat Jalan dan orang yang melakukan pembayaran untuk setiap pemesanan ke PDAM Kota Mojokerto yang juga dikuatkan dengan dokumen adminitrasinya.

Digunakannya CV. Amanah Teknik dan CV. Indo Aji Pratama termasuk Juga PT. Charismalis Artha  adalah strategi terdakwa Maju Sitorus bersama Danang Wiryanto untuk dapat menjual produk bahan kimia Alumunium Sulfat/Tawas yang di produksi oleh PT. Liku Telaga, karena menurut Danang Wiryanto, apabila PDAM Kota Mojokerto telah menjadi konsumen langsung PT. Liku Telaga,  perusahaan lain tidak dapat mengirimkan produk yang diproduksi oleh PT. Liku Telaga, sehingga solusinya dengan menyiapkan beberapa perusahaan untuk nantinya membeli produk dari PT. Liku Telaga dan nanti menjualnya lagi ke PDAM Kota Mojokerto. Cara ini akan menguntungkan PT. Charismalis Artha karena bisa menggeser perusahaan trader lainnya yang sudah duluan memasukan barang di PDAM Kota Mojokerto.

Diketahui pula oleh Trisno Nurpalupi, M. Yasin selaku Kepala Bagian Umum dan Narto selaku Kepala Bagian Keuangan, bahwa CV. Amanah Teknik dan CV. Indo Aji Pratama dan PT. Charismalis Artha bukan merupakan produsen atau distributor ataupun agen bahan kimia Alumunium Sulfatlfawas yang akan dibeli untuk PDAM Kota Mojokeno.

Ketiga perusahaan tersebut adalah perusahaan yang tidak memiliki hubungan dengan perusahaan yang mempmduksi selaku distributor dan selaku agen bahan kimia Alumunium Suliat/Tawas. Selain itu, saksi Trisno Nurpalupi selaku Direktur PDAM Kota Mojokerto, saksi M. Yasin selaku Kepala Bagian Umum dan Narto selaku Kepala Bagian Keuangan juga mengetahui bahwa CV. Amanah Teknik dan CV. Indo Aji Pratama dan PT. Charismalis Artha akan membeli bahan kimia Alumunium Suifat/Tawas yang akan dipesan/dibeli untuk PDAM Kota Mojokerto dengan cara membeli kembali dari produsen PT. Liku Telaga.

Bahwa Danang Wiryanto pemah menyampaikan apabila PDAM Kota Mojokerto membeli bahan kimia Alumunium Suitat/Tawas yang diproduksi oleh PT. Liku Telaga dari terdakwa Maju Sitorus,  harganya pasti lebih mahal dari PT. Liku Telaga namun saksi Trisno Nurpalupi selaku Direktur PDAM Kota Mojokerto tetap melakukan pembelian pada terdakwa Maju Sitorus tanpa adanya surat permintaan harga dari PDAM Kota Mojokerto.

 Kemudian PT. Charismalis Artha mengirimkan penawaran harga Nomon 021ISPH/SBYIX/2013. tanggal 25 Oktober 2013 dengan jenis bahan kimia Aluminium Sulfat Liquid/tawas cair dengan harga Rp1.155/kg (termasuk PPN) kepada PDAM Kota Mojokeno, sehingga atas penawaran harga tersebut saksi Trisno Nurpalupi langsung menyetujuinya, tanpa melakukan negosiasi secara tertulis dan meminta M. Yasin agar melakukan pemesanan tawas ke PT. Charismalis Artha.

Majelis Hakim memgatakan,  kemudian terdakwa Maju Sitorus selaku Direktur PT. Charismalis Artha mulai melakukan pengiriman bahan kimia Alumunium Sulfat/Tawas yang diproduksi oleh PT. Liku Telaga ke PDAM Kota Mojokerto adapun jenis bahan kimia Alumunium Sulfatn'awas yang dikinmkan yaitu sebagai berikut : 1. Alumunium Sulfat Liquid produk alumunium sulfat dalam bentuk cair dengan kadar alumina 8%,; 2. Sucolite LT100 produk alumunium sulfat dalam bentuk cair dengan kadar alumina 6% s/d 8% ditambahkan polimer 1% s/d 2 %,: 3. Suoolite LA22FZ, produk alumunium suifat dalam bentuk cair dengan kadar aiumina 6% s/d 8% ditambahkan polimer 1% s/d 2 %, namun jenis polimer berbeda dengan Soculte LT100.

Untuk pengiriman bahan kimia Alumunium Suitat/Tawas dari 30 Oktober 2013 sampai dengan 3 Januari 2014 yang dilakukan terdakwa Maju Sitorus selaku Direktur PT. Charismalis Artha, dengan menggunakan CV. Amanah Teknik yang terlebih dahulu melakukan pembelian ke PT. Liku Telaga dan selanjutnya mengirimkan bahan kimia Alumunium Sulfat/Tawas ke PDAM Kota Mojokerto berdasarkan data dari PT. Liku Telaga

Tahun 2014, terdakwa Maju Sitorus selaku Direktur PT. Charismalis Artha atas saran saksi Danang Wiryanto mulai menggunakan perusahamnya sendiri yaitu PT. Charismalis Artha untuk melakukan pembelian bahan kimia Alumunium Sulfat/Tawas di PT. Liku Telaga dan selanjutnya menjual kembali ke PDAM Kota Mojokerto.

Perubahan perusahaan pengiriman ini berkaitan dengan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang jika terus menggunakan CV. Amanah Teknik, maka PT. Charismalis Artha tidak akan mendapatkan pajak masukan dari setiap transaksi bahan kimia Alumunium Sulfat/Tawas tersebut.

Ditahun 2014, Trisno Nurpalupi selaku Direktur PDAM Kota Mojokerto juga melakukan pembelian kepada CV. Indo Aji Pratama karena PT. Charismalis Artha menghentikan pengiriman bahan kimia/tawas ke PDAM Kota Mojokerto dengan alasan PDAM Kota Mojokerto masih memiliki tunggakan di PT. Charismalis Artha, sehingga atas saran Danang Wiryanto dan terdakwa Maju Sitorus, PDAM Kota Mojokerto melakukan pembelian bahan kimia/tawas ke CV. Indo Aji Pratama karena adanya permasalahan kekeruhan air baku yang mengakibatkan PDAM Kota Mojokerto sering gagal memproduksi air sehingga airnya masih keruh.

Terdakwa Maju Sitorus selaku Direktur PT. Charismalis Artha menyarankan kepada PDAM Kota Mojokerto untuk menggunakan produk tawas PT. Liku Telaga jenis Sucolite LT100 untuk mengatasi permasalahan tersebut. Setelah melakukan plantest penggunaan Sucolite LT100, dengan hasil yang lebih efektif dan efisien kemudian saksi Trisno Nurpalupi mengganti penggunaan bahan kimia dari Alumunium Sulfat Liquid menjadi Sucolite LT100 yang ditawarkan PT. Charismalis Artha dan CV. Indo Aji Pratama untuk bahan kimia Sucolite LT100 ke PDAM Kota Mojokerto oleh Trisno Nurpalupi, langsung disetujui tanpa terlebih dahulu dilakukan pengecekan harga pasar untuk menilai harga kewajaran.

Harga yang ditawarkan PT. Charismalis Artha dan CV. Indo Aji Pratama ke PDAM Kota Mojokerto ini jauh lebih mahal dibandingkan dengan harga dari PT. Liku Telaga selaku produsen dari bahan kimia Sucolite LT100. Harga dari PT. Liku Telaga keseluruh costumer termasuk PT. Charismalis Artha dan CV. Indo Aji Pratama adalah senilai Rp600/Kg (enam ratus rupiah per kilo gram)

Rincian pembelian tawas oleh CV. Indo Aji Pratama dan PT. Charismalis Artha untuk pengiriman ke PDAM Kota Mojokerto pada tahun 2014 berdasarkan data dari PT. Liku Telaga. Pada tahun 2015, PT. Liku Telaga menaikkan harga jual Sucolite LT100 dari sebelumnya seharga + Rp600/Kg menjadi + Rp.800/Kg disebabkan terjadi kenaikan harga bahan baku. Terkait perubahan harga, terdakwa Maju Sitorus selaku Direktur PT. Charismalis Artha menyampaikan kepada Trisno Nurpalupi selaku Direktu PDAM Kota Mojokerto yang kemudian tanpa adanya negosiasi yang jelas dan tanpa dilakukannya penelitian/survey harga pasar langsung menyetuiui harga yang ditawarkan oleh terdakwa Maju Sitorus.

Berdasarkan data PT. Liku Telaga, terdakwa Maju Sitorus mengirimkan bahan kimia/tawas ke PDAM Kota Mojokerto pada tahun 2015, kemudian terjadi perubahan harga di tahun 2016 yang mana harga jual Sucolite LT100 dari sebelumnya seharga + Rp800/Kg, menjadi + Rp1.000/Kg berdasarkan kenaikan harga tersebut, terdakwa Maju Sitorus juga menaikan hargajualnya untuk PDAM Kota Mojokerto yang juga langsung disetujui oleh Trisno Nurpalupi.

Untuk mekanisme penjualan yang dilakukan terdakwa Maju Sitorus kepada konsumen, diawali penawaran oleh sales perusahaan terdakwa kepada konsumen/costumer, jika costumer ada yang tertarik dengan barang yang ditawarkan maka akan dilakukan negosiasi lewat telepon, dan apabila sudah disetujui/disepakatl maka terdakwa Maju Sitorus akan mengirimkan surat harga final yang didalamnya juga berisikan mekanisme pembayaran tanpa terlebih dahulu mengirimkan surat penawaran harga ataupun sebelumnya menerima surat permintaan harga dari costumer.

Proses atau mekanisme pemesanan tawas yang dilakukan oleh PDAM Kota Mojokerto kepada terdakwa Maju Sitorus selaku Direktur PT. Charismalis Artha yang juga terafiliasi dengan CV. Amanah Teknik dan CV. Indo Aji Pratama yaitu dengan 2 (dua) cara, yang pertama dengan membuat nota pemesanan/purchasing order yang ditujukan kepada Perusahaan Terdakwa PT. Charismalis Artha, dan cara selanjutnya yaitu pemesanan dengan langsung menelfon ke Terdakwa ataupun melalui staf administrasi PT. Charismalis Artha, atas pesanan tersebut kemudian terdakwa Maju Sitorus meminta staf dikantor untuk membuat nota pemesanan/purchase order ke PT. Liku Telaga, selanjutnya terdakwa Maju Sitorus langsung membayar ke PT. Liku Telaga melalui Bilyet Giro/BG atas nama PT. Charismalis Artha dan terkadang terdakwa Maju Sitorus mentransfernya langsung dari rekening Bank Mandiri miliknya ke rekening BCA milik PT. Liku Telaga.

Apabila sudah dibayarkan, maka PT. Liku Telaga kemudian mengirimkan bahan kimia yang dipesan oleh terdakwa Maju Sitorus tersebut ke PDAM Kota Mojokerto, selanjutnya saat bahan kimia tersebut diterima maka PDAM Kota Mojokerto akan menandatangani Surat Jalan yang dikeluarkan oleh PT. Liku Telaga dan surat jalan tersebut lalu dikirimkan ke terdakwa Maju Sitorus ataupun ke PT. Charismalis Artha sebagai data untuk terdakwa Maju Sitorus melakukan penagihan ke PDAM Kota Mojokerto.

Surat Jalan yang diterima terdakwa Maju Sitorus selaku Direktur PT. Charismalis Artha kemudian menerbitkan Surat Tagihan/lnvoice kepada PDAM Kota Mojokerto, selanjutnya PDAM Kota Mojokerto melakukan pembayaran dengan cara mentransfer ke rekening Bank Mandiri Cabang lndrapura Surabaya atas nama PT. Charismalis Artha nomor 1400011314441, dan pembayaran PDAM dilakukan paling lambat sekitar 30 (tiga puluh) hari setelah bahan kimia diterima dan setiap pembayaran oleh PDAM Kota Mojokerto kepada PT. Charismalis Artha sudah disertakan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pada setiap perubahan harga yang ditawarkan oleh terdakwa Maju Sitorus kepada PDAM Kota Mojokerto, Trisno Nurpalupi selaku Direktur PDAM Kota Mojokerto tidak pemah dilakukan negosiasi secara tertulis dan penelitian atau survey harga pasar terhadap kewajaran harga yang ditawarkan oleh terdakwa Maju Sitorus, melainkan langsung menyetujuinya. Aalasan terdakwa Maju Sitorus bersamasama dengan saksi Trisno Nurpalupi dan juga Danang Wiryanto adalah menggantikan bahan kimia Alumunium Sulfat Liquid/Tawas cair ke jenis yang berbeda yaitu Sucolite karena berdasarkan hasil janis bahwa pengolahan air lebih efektif dan efisien, ternyata berdasarkan data penggunaan bahan kimia Sucolite pada rentan waktu penggunaan Dana Penyertaan Modal, dan tahun 2014 sampai dengan tahun 2017 mengalami kenaikan yanq siginifikan, sehingga alasan penggantian bahan kimia tersebut adalah cara terdakwa Maju Sitorus bersama Trisno Nurpalui dan juga Danag Wiryanto untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari sebelumnya, karena bahan kimia Sucolite dibeli dengan harga yang lebih murah dari produsen, dan selanlutnya dijual lagi dengan harga yang lobih tinggi ke PDAM Kota Mojokerto.

Setiap pembelian bahan kimia Alumunium Sulfat/Tawas kepada PT. Charismalis Artha, CV. Amanah Tekni dan CV. Indo Aji Pratama oleh Trisno Nurpalupi, dilakukan dengan harga pembelian yang jauh lebih mahal dan harga di PT. Liku Telaga, padahal PDAM Kota Mojokerto beralasan bawa penghemat pembelian di PT. Liku Telaga karena tidak memiliki dana yang cukup.

PDAM Kota Mojokerto pada tahun 2013. 2014 dan 2015, selain ada pemasukan dana dari penjualan air dan non air, PDAM Kota Mojokerto juga memperoleh tambahan dana penyertaan modal yang Juga diperuntukan salah satunya untuk pembelian bahan kimia. Seharusnya dengan ketersedian dana, saksl Trisno Nurpalupi selaku Direktur PDAM Kota Mojokerto melakukan pembelian bahan kimia  Alumunium Sulfat/Tawas melalui proses Pengadaan Barang/Jasa dan bukan membeli secara langsung ke PT. Charismalis Artha, CV. Amanah Teknik dan CV. Indo Aji Pratama

Pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2017, terdapat selisih kemahalan pembayaran dari pembelian Tawas antara pembayaran yang dibayarkan oleh PDAM Kota Mojoketto kepada CV. Amanah Teknik, CV. Indo Aji Pratama dan PT. Charismalis Artha dengan pembayaran yang dibayarkan oleh CV. Amanah Teknik, CV. Indo Aji Pratama dan PT. Charismalis Artha kepada PT. Liku telaga

Pembayaran pembelian tawas yang dilakukan PDAM Kota Mojokerto kepada CV. Amanah Teknik di tahun 2013 dibandingkan dengan pembayaran pembelian tawas yang dilakukan CV. Amanah Teknik kepada PT. Liku telaga, maka terdapat selisih pembayafan dengan total senilai Rp54.400.000 (lima puluh empat juta empat ratus ribu rupiah)

Pembayaran pembelian tawas yang dilakukan PDAM Kota Mojokerto kepada CV. Indo Aji Pratama di tahun 2014 2015 dibandingkat dengan pembayaran pembelian tawas yang dilakukan CV. Indo Aji Pratama kepada PT. Liku telaga, terdapat selisih pembayaran dengan total senilai Rp65.000.000  (enam puluh lima juta rupiah)

Pembayaran pembelian tawas yang dilakukan PDAM Kota Moiokerto kepada PT. Charismalis Artha di tahun 2014 2015 dibandingkan dengan pembayam pembelian tawas yang dilakukan PT. Charismalis Artha kepada PT. Liku telaga, terdapat selisih pembayaran dengan total Rp212.850.000 (dua ratus dua belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)

Pembayaran pembelian tawas yang dilakukan PDAM Kota Moiokerto kepada PT. Charismalis Artha di tahun 2016 -2017 dibandingkan dengan pembawa pembel'm tawas yang dilakukan PT. Charismalis Artha kepada PT. Liku telaga, terdapat selish pembayaran senilai Rp300.470,000 (tiga ratus juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah)

Pembayaran pembelian tawas yang dilakukan PDAM Kota Mojokerto kepada PT. Charismalis Artha di tahun 2016 - 2017 dibandingkan dengan pembayaran pembelian tawas yang dilakukan PT. Charismalis Artha kepada PT. Liku telaga, terdapat selisih pembayaran dengan total senilai Rp217.210.000 (dua ratus tujuh belas juta dua ratus sepuluh ribu rupiah)

Bahwa terdakwa Maju Sitoruus selaku Direktur PT. Charismalis Artha bersama-sama dengan Trisno Nurpalupi selaku Direktur PDAM Kota Mojokerto periode 2013 s/d 2017 telah menggunakan anggaran dana penyertaan rnodat yang berasl dari Pemerintah Kota Mojokerto dan dana Kas PDAM Kota Mojokerto tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Selain itu, juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Datam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atae Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan keuangan Daerah.

Berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur sesuai dengan Laporan berdasarkan Surat Nomor SR-1225/PW.13.5/2018 tanggal 28 Desember 2018 Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara pada Penyimpangan dan Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kota Mojokerto Tahun 2013, 2014 dan 2015 untuk PDAM Kota Mojokerto dan dana Kas PDAM Kota Mojokerto disebutkan, diperoleh penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp884.530.000 (delapan ratus delapan puluh empat juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah).

Kerugian keuangan negara tersebut di atas, ditambah dengan PPN 10 % yang tidak disetorkan atau dibayarkan ke kas Negara namun telah dikeluarkan oleh PDAM Kota Mojokerto dengan jumlah sebesar Rp28.875.000 (dua puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu mplah) atas 25 (dua puluh lima) transaksi yang tidak disetorkan pembayaran PPN nya sesuai dengan surat dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Sukomanunggal Nomor : S-226/WPJ.11IKP.O1/2019, Perihal Jawaban Konfirmasi Surat dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Maju Sitorus selaku Direktur PT. Charismalis Artha bersama-sama dengan Trisno Nurpalupi selaku Direktur PDAM Kota Mojokerto periode 2013 s/d 2017 yang dilakukan secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri yakni terdakwa Maju Sitorus selaku Direktur PT. Charismalis Artha atau orang lain yaitu Trisno Nurpalupi selaku Direktur PDAM Kota Mojokerto periode 2013 s/d 2017 atau suatu Korporasi yakni PT. Charismalis Artha sekurang-kurangnya sebesar Rp884.530.000 (delapan ratus delapan puluh empat juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) ditambah dengan PPN 10 % yang tidak disetorkan atau dibayarkan ke kas Negara namun telah dikeluarkan oleh PDAM Kota Mojokerto dengan jumlah sebesar Rp28.875.000 (dua puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu ruplah), sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sejumlah total Rp913.405.000 (sembilan ratus tiga belas juta empat ratus lima ribu rupiah) atau setidaktidaknya sekitar jumlah tersebut.

Majelis mengatakan, bahwa perbuatan  terdakwa Maju Sitorus (dan Trisno Nurpalupi) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Majelis sependapat dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan menolak pembelaan yang disampaikan oleh Penasehat Hukum terdakwa.

"Atas perbuatan terdakwa Maju Sitorus (dan Trisno Nurpalupi) haruslah dihukum sesuai dengan perbuatannya,"

Majelis Hakim mengatakan, bahwa terdakwa Maju Sitorus (dan Trisno Nurpalupi alias Trisno Nurpalupi) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurur hukum melakukan Tindak Pidaa Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 182 ayat (1) huruf a KUHAP dalam hal mengajukan tuntutan pidana, Pasal 22 ayat (4) KUHAP

“Mengadili : Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Maju Sitorus dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, denda sebesar Rp200 juta. Apabila terdakwa tidak membayar maka diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan : Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp913.405.000 dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap. Bilamana terdakwa terdawa tidak membayar, maka harta bendanya akan dirampas oleh Jaksa dan lelang sebagai uang pengganti. Bila harta benda tedakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan penjara selama 3 (tiga) tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim.

Kemudian Ketua Majelis Hakim melanjutkan membacakan putusannya terhadap terdakwa Trisno Nurpalupi alias Trisno Nurpalupi. Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap terdakwa ini, sama dengan huukuman terhadap terdakwa Maju Sitorus. Hanya bedanya, terdakwa Trisno Nurpalupi alias Trisno Nurpalupi tidak ada hukuman untuk membayar uang pengganti.

Atas putusan Majelis Hakim, terdakwa Maju Sitorus langsung mengatakan banding, sementara terdakwa Trisno Nurpalupi alias Trisno Nurpalupi maupun JPU mengatakan pikir-pikir.

“Terdakwa Maju Siturus langsung mengatakan banding tadi, kalau terdakwa Trisno pikir-pikir. Kita juga masih pikir-pikir,” kata JPU

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top