0

Bambang Soendjaswono Dirut PT PDS : Flotting Dock Tidak Layak Masuk ke Indonesia karena usianya sduah 40 tahun



beritakorupsi.co - “Saksi bisa jadi tersangka” ucap salah satu anggota Majelis Hakim Dr. Lufsiana, Rabu, 19 Juni 2019.

Hal itu diucapkan anggota Majelis Hakim Dr. Lufsiana di muka persidangan ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai Majelis Hakim Cokorda Gedearthana dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU Trimo, Lili Lindawati dari Kejati Jatim dengan terdakwa Aris Saputro selaku Direktur A&C Trading Network Pte Ltd, Singapura dalam kasus perkara Korupsi pengadaan Floting Dock di PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) atau yang lebih dikenal dengan sebutan PT Dok Surabaya pada tahun 2015 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp63.342.000.000 berdasarkan laporan penghitungan kerugian negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nomor : 04/LHP/XX1/01/2019 tanggal 31 Januari 2019.

Pada persidangan yang berlangsung, Rabu 19 Juni 2019, JPU menghadirkan 3 (tiga) orang saksi dari PT DPS yang digelar dalam 2 (dua) session, yaitu Bambang Soendjaswono (Dirut PT DPS menggantikan Riry Syened Jetta yang saat ini sebagai terdakwa.red) session pertama,  dan session kedua dengan saksi Penta Parawati (Direktur Keuangan) dan Diana Rosa (anggota Tim Investasi PT Dok dan Perkapalan Surabaya).

Apa yang dikatakan Majelis Hakim ini, tak jauh beda dengan apa yang disampaikan oleh JPU Trimo kepada beritakorupsi.co pada Kamis, 13 Juni 2019 sesuai persidangan dengan terdakwa Riry Syened Jetta selaku Dirut PT DPS maupun berdasarkan keterangan saksi pada persidangan sebelumnya (Rabu, 12 Juni 2019) dengan terdakwa Antonius Aris Saputro selaku Direktur A&C Trading Network Pte Ltd, Singapura yang mengatakan, bahwa tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara Korupsi pengadaan Floating Dock 8.500 TLC eks. Rusia pembuatan tahun 1973 yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku karena tidak melibatkan Tim Investasi dan tidak melalui lelang terbatas sehingga tidak ada proses penilaian kualifikasi, evaluasi administrasi, teknis dan harga.

Selain itu, lanjut Trimo, juga tidak menyusun dokumen pengadaan / Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS),; Tidak membuat dan tidak menetapkan HPS sebagai acuan penilaian kewajaran harga. Sedangkan untuk penentuan harga Floating dock 8.500 TLC senilai USD 7,486,174 hanya merupakan kesepakatan Riry Syeried Jetta dengan Adri Siwu selaku Marketing Representative.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, kita ikuti aja dulu persidangan selanjutnya,” upa Trimo kepada beritakorupsi.co, Kamis, 13 Juni 2019

Sementara dalam persidangan kali ini (Rabu, 19 Juni 2019) saksi Bambang Soendjaswono yang saat ini menjabata sebagai Dirut PT DPS menjelaskan kepada Majelis Hakim, bahwa Flotting Dock tidak layak masuk ke Indonesia karena usianya sudah 40 (empat puluh) tahun.

“Kita melakukan pemeriksaan. Flotting Dock tidak layak masuk ke Indonesia karena usianya sudah empat puluh tahun,” kata Bambang kepada Majelis Hakim

Sementara keterangan saksi Penta Parawati selaku Direktur Keuangan PT DPS menjelaskan, bahwa pembayaran uang muka Flotting Dock kepada SCTN (A&C Trading Network Pte Ltd, Singapura) pada tanggal 10 Juli 2015, sebelum PMN (Penambahan Modal Negara) cair pada 31 Desember 2015.

“Pembayaran uang muka tanggal 10 Juli 2015 diambil dana dana talangan, sebelum PMN cair tanggal 31 Desember 2015. Pencairan dana PMN masuk kerekening PT DPS,” kata Penta Parawati.

Dalam surat dakwaan JPU menjelaskan bahwa pembayaran dana talangan yang berasal dari pihak ketiga diabil dari dana PMN setelah cair. Selain itu juga dijelaskan, bahwa pada tanggal 3 Maret 2015, Direksi membentuk Komite Investasi Pengadaan Barang Modal yang bersumber dari PMN APBN-P 2015, PT DPS berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 096/Kpts/DS/3/IV/2015 yang ditanda tangani oleh Direktur Keuangan PT. DPS Persero  Penta Parawati.

Sementara saksi Dina Ronsa mengakui, bahwa dirinya berangkat ke Rusia menggantikan I Wayan Yoga selaku Direktur Produksi

“Ke Rusia menggantikan Pak I Wayan,” kata Dina Roas.

Ternyata kedua saksi ini juga sama dengan saksi sebelumnya yaitu Ina Rahmawati selaku Senior Manager Keuangan PT DPS dan I Wayan Yoga selaku Direktur Produksi yang sama-sama menerima duit dari pihak ACTN (A&C Trading Network Pte Ltd, Singapura) saat melakukan survey ke rusia.

Pejabat PT DPS yang menerima duit dari pihak ACTN adalah Slamet Riyadi sebesar USD 1.000. Selain itu Slamet Riyadi juga memperoleh uang saku dari Adri Siwu sebesar USD 300 pada saat survey Floating Dock pengganti di tahun 2016. Kemudian Doniarsal Nurdin menerima biaya perjalanan termasuk uang saku (Expenses) dari pihak terdakwa Antonius Aris Saputro.

Penta Parawati menerima tambahan uang makan selama di Rusia dari terdakwa Antonius Aris Saputro sebesar USD 1,000. Diana Rosa juga menerima dana dari ACTN sebesar Rp136.000.000,00 dengan rincian :

Pada tanggal 10 Agustus 2015 sebesar Rp30.000.000 dengan cara dari Rekening BCA Nomor 06280619980 atas nama Adri Siwu ke rekening BCA No. 05130068415 atas nama Diana Rosa,; Pada tanggal 2 November 2015 sebesar Rp56.000.000  dengan cara transfer dari rekening BRI atas nama Adri Siwu ke rekening BRI Nomor 32801056201505 atas nama Diana Rosa Sesuai dengan arahan saksi Adri Siwu, uang tersebut sebagai uang saku kegiatan survei kesiapan keberangkatan Floating Dock dari Rusia, I Wayan Yoga sebesar USD 1,500.00; Gatot Sudaryanto sebesar USD 1,500.00 dan saksi Diana Rosa sebesar USD 1,000.00 serta sisanya sebesar Rp 1.000.000,00 untuk keperluan selama di Indonesia (bandara).

Kemuidan pada tanggal 31 Mel 2016 sebesar Rp50.000.000 dengan cara transfer dari rekening BCA nomor 06280619980 atas nama Dari Siwu ke rekening BCA No. 05130068415 atas nama Diana Rosa,; Pada tanggal 2 November 2015 Terdapat uang masuk ke PT. DPS (persero) yang tercatat sebagai Pinjaman / Hutang tanpa bunga kepada saksl Adri Slwu dalam mata uang dollar senilai USD 75.000, yang sampal saat sekarang masih belum ada pengembalian.

Tidak hanya itu, Riry Syerled Jetta juga menerima transfer uang dari saksl Adri Siwu total sebesar Rp132.000.000 dengan rincian : Pada tanggal 10 Juli 2015 terdapat dana keluar dari rekening Bank Mandiri Nomor 1250006970537 atas nama Adri Siwu ke rekening Bank Mandiri atas nama Riry syeried Jetta sebesar Rp50.000.000,; Tanggal 12 Oktober 2015 terdapat dana keluar dari rekening atas nama Adri Siwu ke rekenlng BRI nomor : 182001000005566 atas nama Riry Syeried Jetta sebesar Rp50.000.000,; Tanggal 17 Mel 2016, terdapat dana keluar dari rekening BCA nomor 06280619980 atas nama Andri Siwu ke rekening BCA nomor : 02101256768 atar nama Riry Syeried Jetta sebesar Rp32.500.000. (Rd1/*)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top