0
beritakorupsi.co - Arteria Dahlan, salah satu anggota Komisi III DPR RI dari FPDIP, tidak mengakui atau membantah, terkait isu yang beredar di Kabupaten Tulungagung tentang pertemuannya di Pendopo Kabupaten dengan para Camat Kabupaten Tulungagung pada sekitar Nopember 2018.

Dalam pertmuan itu, Anggota Komisi III DPR RI itu dikabarkan memberikan jamainan kepada pada Camat, bahwa KPK tidak akan mengembangkan kasus Korupsi Suap Bupati Tulungangung Syahri Mulyo.

Hal itu dikatakan Arteria Dahlan saat dihubungi wartawan beritakoruspi.co melalui Nomor Hand Phonya 08138011XXXX, pada Minggu tanggal 3 Maret 2019 sekira pukul 10.48 WIB.

“Oh nggat atau sih, ketemu dengan Camat juga nggak ada,” jawabnya dari ujung Hand Phonnya (HP). Namun saat ditanya kembali untuk lebih jelas lagi, tak ada jawaban yang tegas. Lalu saiapakah yang benar?.

Tidak hanya Arteria Dahlan yang membantahnya, salah satu Pejabat Tulungagung pun saat dihubungi media ini pada Minggu, tanggal 3 Maret 2019 juga membantahnya.

Padahal, menurut salah seorang Camat yang tidak mau disebutkan namanya demi keamanan dirinya saat dihubungi beritakorupsi.co mengakui adanya pertemuan antara Arteria Dahlan dengan para Camat di Kbaupaten Tulungagung.

“Saya lupa tanggal dan harinya, karena sudah agak lama kan. Pertemuan itu sekitar Oktober Nopember 2018,” kata si Camat yang minta namanya dirahasiakan demi menjaga keamanan dirinya maupun keluarganya

Dari keterangan ketiga orang ini, (Camat, Arteria Dahlan dan Pejabat Tulungagung), siapakah yang bingung ???

Sementara, Aliansi Masyarakat Cilik Tulungagung (AMCT) juga mengakui dan bahkan turut melampirkan laporannya ke KPK terkait pertemuan salah satu anggota Komisi III DPR RI itu  dengan para Camat di Tulungagung

Pada tanggal 28 Pebruari 2019, Aliansi Masyarakat Cilik Tulungagung (AMCT) membuat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 28 Pebruari 2019 dengan Nomor Laporan/Informasi : 101959, Nomor Agenda 2019-02-000260 tanggal 28 Pebruari 2019 tentang penuntasan penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Tulungagung yang juga diduga melibatkan Ketua DPRD, Kepala BPKAD, Waki Bupati dan Sekda.

Hal itu seperti yang disapaikan salah seorang Koordinator Aliansi Masyarakat Cilik Tulungagung (AMCT)  Santoso (nama samaran) saat menghubungi Redaksi beritakorupsi.co, pada Minggu, 3 Maret 2019.

“Kami selaku Aliansi Masyarakat Cilik Tulungagung berharap, agar  KPK menyeret pejabat yang terlibat dalam kasus Suap Bupati Tulungagung SM (Syahri Mulyo.red), dan jangan ada tebang pilih terhadap pihak-pihak yang terlibat. Mengapa KPK bisa menyeret Wali Kota dan seluruh anggota DPRD Kota Malang ke penjara hanya menerima uang suap sebesar Rp12.5 juta per anggota ?,” kata Santoso melalui telepon selulernya, Minggu, 3 Maret 2019

“Kami juga menyertakan laporan kami terhadap “AD”. Pada Nopember 2018, Informasinya “AD” pernah mengumpulkan seluruh Camat di Tulungagung, tempatnya di Pendopo Kabupapaten. Katanya KPK tidak akan menegembangkan kasus Bupati SM,” tabah Santoso

Laporan Aliansi Masyarakat Cilik Tulungagung ke KPK pada tanggal 28 Pebruari 2019 terkait kasus Korupsi Suap tangkap tangan KPK terhadap Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, pada tanggal 6 Juni 2018 lalu.

Kasus Bupati Tulungagung Syahri Mulyo bermula pada tanggal 6 Juni 2018. Saat itu KPK melakukan tangkap tangan terhadap 2 (dua) Kepala Daerah, 1 (satu) Kepala Dinas dan 3 pihak swasta di Jawa Timur, yaitu di Tulungagung dan Blitar. Di Tulungagung, KPK mengamankan 3 (tiga) orang, antaralain Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tulungagung Sutrisno, dan orang kepercayaan Syahri Mulyo, Agung Prayitno.

Sedangkan di Blitar, KPK mengamankan sebanyak 3 orang, yaitu Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar dan orang kepercayaannya, Bambang Purnomo serta seorang pengusaha kontraktor  sebagai penyuap 2 (dua) Kepala Derah itu yakni Susilo Prabowo alias Embun.

Dalam proses hukum di Pengadilan Tipikor Surabaya, Susilo Prabowo alias Embun diadili tersendiri sebagai penyuap Bupati Tulungagung Syahri Mulyo sebesar Rp10.5 miliar sebagai fee beberapa proyek APBD yang dikaejakannya di Tulungagung dan Wali Kota Blitar sebesar Rp1.5 miliyar terkait pembangunan gedung SMPN 3 Blitar dan gedung Olahraga.

Terdakwa Susilo Prabowo alias Embun pun divonis pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 2 (dua) bulan kurungan. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK dengan pidana penjara 3 tahun. Terdakwa maupun Jaksa KPK sama-sama tidak banding.

Sedangkan Samanhudi Anwar divonis pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 5 (lima) bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani hukuman pokok (pidana penjara) tanpa mengembalikan uang pengganti, karena menurut Majelis Hakim, bahwa tuntutan Jaksa KPK tidak cukup bukti. Hukuman ini pun juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut 8 tahun penjara dan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp5.1 miliyar. Atas putusan ini, Jaksa KPK pun banding ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi - Jawa Timur.

Dan untuk terdakwa Bambang Purnomo selaku orang kepercayaan Samanhudi Anwar, di hukum 4 (empat) tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan.

Yang menggelitik adalah putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Syahri Mulyo selaku Bupati (non aktif) Tulungangung periode 2013 - 2018 dan periode 2018 - 2023 (Periode ke- 2), dan terdakwa Sutrsino selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tulungagung, yang boleh diblang sebagai sejarah baru dalam proses hukum di pengadilan Tipikor Surabaya sejak Pengadilan Tipikor berdiri di Jawa Timur pada tanggal 17 Desember 2010 lalu.

Sebab, pada Kamis, 14 Pebruari 2019, adalah hari bersejarah untuk pertama kalinya di Jawa Timur atau di Indonesia, di mana Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya membuat sejarah baru dalam menjatuhkan putusan (Vonis) terhadap terdakwa perkara Tindak Pidana Korupsi suap tangkap tangan KPK, yang menghukum (Vonis) Kepala Dinas selaku bawahan Bupati lebih berat, yaitu dari 8 tahun tuntutan Jaksa KPK menjadi 10 tahun penjara, dan mewajibakan untuk mengembalikan uang pengganti dari Rp9.5 miliyar subsider 2 (dua) tahun kurungan menjadi Rp71 miliyar subsider 3 tahun penjaar dalam putusan Majelis Hakim.

Sedangkan Vonis terhadap terdakwa Syahri Mulyo menjadi 8 tahun dari 10 tahun penjara dalam tuntutan Jaksa KPK. Dan mewajibkan terdakwa untuk mengembalikan uang pengganti menjadi Rp26 miliyar subsider 2 (dua) tahun penjara dari Rp77 miliyar subsider 3 (tiga) tahun penjara dalam tuntutan Jaksa KKP.

Dan terdakwa Agung Prayitno dipidana penjara selama 5 tahun denda sebesar Rp350 juta subsider 6 kurungan tanpa pencabutan hak politik

Terdakwa Syahri Mulyo selaku Bupati (non aktif) Tulungangung periode 2013 - 2018 dan periode 2018 - 2023 (Periode ke- 2) bersama orang kepercayaan Syahri Mulyo yaitu Agung Prayitno dan Sutrisno selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung  ditangkap KPK pada tanggal 6 Juni 2018 dalam kasus perkara Korupsi suap fee proyek APBD sejak 2014 - 2018

Dari hasil penyidikan tim penyidik KPK berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun dari tersangka/terdakwa sendiri yang termuat dalam BAP (berita acara pemeriksaan) serta barang bukti, adalah sebagai dasar Jaksa KPK menyeret Syahri Mulyo, Agung Prayitno dan Sutrisno ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk diadili di muka persidangan dihadapan Majelis Hakim.

Dalam persidangan, Jaksa KPK pun menghadirkan saksi-saksi yang ada dalam surat dakwaan berdasarkan BAP, diantaranya beberapa Kepala Bidang Dinas PUPR yang juga sebagai pengepul fee proyek, antara lain ; 1. Agung Haryanto selaku Kasubag Keuangan menerima dan mengumpulkan uang fee seluruhnya berjumlah Rp4.286 miliyar,; 2. Saiful Bakri selaku Sekretaris Dinas PUPR pada tahun 2014 menerima dan mengumpulkan fee atas proyek-proyek di Dinas PUPR sejumlah Rp403 juta,; 3. Erwin Novoanto selaku Kabid Infrastruktur Persampahan dan Pertamanan, menerima dan mengumpulkan fee atas proyek-proyek pada Dinas PUPR yang bersumber dari anggaran DAU (Dana Alokasi Umum) tahun 2016-2017 seluruhnya berjumlah Rp1.639 miliyar,;  4. Evi Purvitasari sebagai Kabid Tata Ruang dan Tata Bangunan, menerima dan mengumpulkan fee atas proyek-proyek pada Dinas PUPR tahun 2014 hingga 2017 sejumlah Rp2.198 miliyar,;  5. Farid Abadi  selaku Kabid Laboratorium dan Perbengkelan, menerima dan mengumpulkan fee atas proyek-proyek pada Dinas PUPR tahun 2015 - 2017 sejumlah Rp259 juta,;  6. Niken Setuyawati Triansari selaku Kabid Cipta Karya, mengumpulkan uang dari kontraktor dan Asosisi sejak tahun 2014 - 2018 sejumlah Rp4.807 miliyar,; 7. Sukarji sebagai Kabid Bina Marga, menerima dan mengumpulkan fee atas proyek-proyek pada Dinas PUPR tahun 2014 - 2018 seluruhnya berjumlah Rp55.9 miliyar.

Selain itu, saksi lainnya yang dihadirkan Jaksa KPK yakni Kepala Bidang dan Kepala DPPKAD, Kepala Bapeda, Kepala Dinas Disperindag, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Perhubungan, Sekda, Ketua DPRD, Kontraktor dan Asosiasi pengusaha Konstruksi di Tulungagung sebagai penyetor fee proyek diantaranya Susilo Prabowo alias Embun (sudah divonis terlebih dahulu), Tigor Prakasa, Sony Sandra, Dwi Basuki, Ari Kusumawati selaku Ketua Gapeksindo (Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia), Abror  selaku pengurus Gapeksindo, Anjar Handriyanto selaku pengurus Gapensi  (Gabungan Pelaksana Konstruksi Seluruh Indonesia), Santoso  selaku pengurus Apeksindo (Asosiasi Pengusaha Kontraktor Seluruh Indonesia), Rohmat (pengurus Gapeknas), Hendro Basuki (pengurus Gapensinas) Kabupaten Tulungagung.

Jaksa KPK pun membuat secara rinci dalam surat dakwaan maupun dalam tuntutan terkait total uang fee proyek berdasarkan keterangan saksi-saksi dihadapan Majelis Hakim, bahwa duit yang diterima Syahri Mulyo maupun melalui Sutrisno sejak 2014 hingga 2018 sebesar Rp138.4 miliyar.

Duit sejumlah Rp138.4 milliar itu adalah sebagai fee 15% dari setiap nilai anggaran proyek pekerjaan yang diberikan oleh Bupati melalui Kepala Dinas terhadap beberapa kontraktor dan Asosiasi di Kabupaten Tulungangug.

Namun duit itu menurut Jaksa KPK dalam surat tuntutan dengan membuat rincian secara jelas dan cermat berdasarkan fakta persidangan dari keterangan saksi-saksi, barang bukti, bahwa duit itu tidak hanya dinikmati oleh Syahri Mulyo dan Sutrisno, melainkan mengalir juga ke beberapa nama pejabat lainnya yang ada di Tulungangung, Pemprov Jatim, DPRD Jatim dan juga salah seorang anggota DPR RI.

Nama-namanyapun jelas tertera dalam surat dakwaan maupun surat tuntutan Jaksa KPK termasuk rincian uang yang mengalir, diantaranya 1. Maryoto  Birowo selaku Wakil Bupati Tulungagung yang saat ini menajabat sebagai Plt Bupati, sebesar Rp4.675 miliyar,; 2. Supriyono selaku Ketua DPRD Tulungagung sejumlah Rp750 juta,;  3. Indra Fauzai selaku Sekretaris Daerah Tuiungagung sebesar Rp700 juta,; 4. Hendry Setiyawan Kepala BPAKD Kab. Tulungagung sejumlah Rp2.985 miliyar,; 5. Aparat Penegak Hukum dan Wartawan serta LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) sebesar Rp2.222 miliyar.

Selin pejabat Tulungagung, Jaksa KPK juga menyeutkan nama-nama pejabat lain, diantaranya ; 1. Budi Juniarto selaku Kepala Bidang Fisik Prasarana Bappeda Provinsi Jawa Timur sejumlah Rp8.025 miliyar,; 2. Budi Setiyawan selaku Kepala Keuangan Provinsi Jawa Tlmur sebesar Rp3.750.000 miliar,; 3. Tony Indrayanto selaku Kepala Bidang Fisik Prasarana Provinsi Jawa Timur, sejumlah Rp6.750 miliar,; 4. Chusainuddin  selaku Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Dapil Tulungagung sejumlah Rp1 miliyar dan 5. Ahmad Riski Sadiq  sebesar Rp2.931 miliyar. Sedangkan sisanya dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa I Syahri Mulyo dan terdakwa II Sutrisno.

Dalam surat tuntutan Jaksa KPK juga menyebutkan, bahwa uang sebesar Rp41 miliyar ada di pihak-pihak lain yang dapat dilakukan penuntutan.

Hal inilah yang dituntut Aliansi Masyarakat Cilik Tulungagung kepada lembaga Super Body itu agar tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum kasus Korupsi Suap Bupati Syahri Mulyo.

“Ini yang kami harapkan, agar KPK bersikap tegas untuk menuntaskan kasus ini,” kata Santoso. (Tim beritakorupsi.co)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top