0

beritakorupsi.co – Kasus Korupsi suap oleh Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan serta Kepala Dinas Peteranakan Provinsi Jatim terhadap Ketua dan Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada Juni tahun lalu, sepertinya akan bertambah.

Hal itu berdasarkan fakta persidangan yang diungkap JPU KPK dalam surat tuntutannya terhadap terdakwa Mohammat Basuki selaku Ketua Komisi B DPRD Jatim periode 2014 – 2019 pada persidangan yang digelar di ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Senin, 15 Januari 2018.

Hal itu juga dikatakan langsung oleh JPU KPK Wawan W kepada wartawan seusai membacakan surat tuntutannya terhadap 3 terdakwa (Satu berkas perkara), yakni Basuki, Rahman Agung dan Santoso (Satu perkara). Sementara Ka’bil Mubarok selaku Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim disidangkan tersendiri dalam perkara yang sama.

Kepada wartawan, JPU KPK mengatakan, terkait tersangka lain dalam kasus suap yang diterima terdakwa Basuki dan Ka’bil Mubarok dari Kepala Dinas yang menjadi mitra kerja Komis B DPRD Jatim, akan melihat nanti dari putusan Majelis Hakim, apakah sependapat dengan JPU KPK terkait fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

JPU KPK Wawan menjelaskan, bahwa semua fakta persidangan sudah diungkapkan dalam surat tuntutannya, diantaranya adanya Kepala Dinas yang tidak mengakui terkait pemberian uang kepada Komisi B DPRD Jatim dan pemberian janji, sementara ada bukti rekaman percakapan.

“Kita lihat nanti. Tapi dalam tuntan tadi sudah kita sampaikan sesuai fakta persidangan, bahwa ada beberapa Kadis (Kepala Dinas) yang tidak mengakui adanya pemberian, salah satunya Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan) yang dalam persidangan tidak mengakui. Kemudian ada dua janji, janji ini memang tidak kita munculkan dalam surat dakwaan tetapi dalam fakta persidangan muncul. Janji itu dari Dinas Koperasi dan Dinas Kelautan, ada rekaman percakapan yang diputar dipersidangan. Untuk selanjutnya, apakah nanti kemudian akan ditindaklanjuti, kita belum bisa ngomong sekarang dan kita lihat bagaimana Hakim memutuskan, apakah fakta-fakta itu akan sependapat dengan kita,” kata JPU KPK Wawan.

JPU KPK Wawan menambahkan, terkait terdakwa Santoso dan Rahmat Agung yang diakulkan sebagai JC, karena selam perisidangan mengakui terus terang tentang adanya pemberian berupa uang dari Dinas-Dinas kepada Komisi B.

“Kalau Pak Santoso dan Rahmat Agung, memang selama persidangan membenarkan bahwa pemberian itu berupa uang. Sementara terdakwa lain mengatakan bahwa itu adalah bukti audit BPK, bahan trises dan berbagai macam, tapi keterangan Pak Santoso dan Rahkat Agung mengatakan kalau itu adalah uang, dan itu terkonformasi dengan rekaman percakapan,” lanjutnya.

Saat ditanya lebih lanjut, apakah penyidik KPK akan melakukan pengembangan penyidikan dalam kasus ini seandainya dalam putusan Majelis Hakim tidak sependapat dengan JPU KPK ? Menurut JPU KPK Wawan mengatakan, akan melihat terlebih dahulu bagaimana putusan Majelis Hakim.

“Saya belum bisa ngomong sekarang, kita lihat nanti, tapi fakta itu sudah kita ungkapkan. Apakah Hakim sependapat dnegan kita, itu masing-masing punya kewenangan,” ucapnya.

Sementara pengakuan terdakwa Basuki dalam persidangan mengatakan, bahwa pemberian uang komtmen fee dari setiap Kepala Dinas, sudah menjadi tradisi jauh sebelum terdakwa menjadi anggota DPRD Jatim. Basuki juga mengatakan, hal itu terjadi juga di Komisi lain.

Memang “tak ada maling yang mengakui perbuatannya kalau tidak tertangkap tangan langsung”. Hal itu pula yang sering terdengar dari keterangan saksi-saksi bahkan terdakwa sendiri, saat dimintai keterangannya didalam persidangan oleh JPU, Penasehat Hukum terdakwa terlebih dari Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut.

Saksi maupun terdakwa, terkesan mengorbankan dirimya sendirinya dan menyelmatkan pihak lain yang terlibat dalam kasus Korupsi tersebut. Hal ini pula yang terjadi dalam kasus Suap DPRD Jatim yang terjaring dalam OTT oleh KPK. Sebab, beberapa saksi tak mengakui adanya pemberian janji atau pemberian uang, agar anggaran yang ada di Dinas tersebut tidak dipermasalahkan oleh Dewan yang terhormat.

Namun apakah penyidik KPK akan benar-benar menyeret pihak-pihak lain yang terlibat dalam pemebrian uang suap kepada DPRD Jatim seperti yang terubgkap dalam fakta persidangan dan bukti rekaman percakapan yang dimiliki KPK, atau hanya cukup pada Ke- 7 terdakwa ini ?

Terdakwa Basuki bersama Penasehat Hukimnya sedang "berdiskusi" dengan JPU KPK seusai sidangan
Dalam kasus OTT ini, KPK menyeret 7 tersangka/terdakwa ke Pengadilan Tipikor untuk diadili. Ke- 7 terdakwa itu adalah Bambang Heriyanto (Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemprov. Jatim) bersama ajudannya Anang Basuki Rahmat dan Rohayati, selaku Plt. Kepala Dinas Peternakan Pemprov. Jatim. Ketiga terdakwa ini sudah terlebih dahulu divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan sudah berkekuatan hukum tetap atau Incrah.

Sementara M. Basuki selaku Ketua Komisi B DPRD Jatim bersama 2 Staf Komis B yakni Rahman Agung dan Santoso serta M. Ka’bil Mubarok selaku mantan Wakil Ketua Komis B DPRD Jatim saat ini masih menjalani proses persidangan.

Penerimaaan uang suap itu, terkait dengan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran di 10 SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Kepala Dinas) termasuk revisi Perda No 3 Thn 2012 tentang ternak sapid an kerbau betian di Dinas Perternakan oleh Komisi B DPRD Jatim.

Dalam kasus ini, terdakwa Basuki dan Ka’bil Mubarok dituntut pidana penjara masing-masing selama 9 tahun serta pencabutan hak jabatan public selama 5 tahun. Tuntutan kali ini akan membuat Basuki lebih lama menghuni Hotel Prodeo yang pernah dihuninya. Permohonan sebagai JC ditolak oleh KPK. Sementara Rahman Agung dan Santoso, dituntut pidana penjara masing-masing 4 tahun dan 6 bulan. Kedua terdakwa ini diberi penghargaan sebagai JC (justice collaborator) oleh KPK yang dibacakan dalam surat tuntutan JPU KPK dalam persidangan, pada Senin, 15 Januari 2018.

Senin, 15 Januari 2018, JPU Fitroh Rohcahyanto, Wawan W dkk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat tuntutannya dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai Hakim Rochmat, terhadap Ke- 4 terdakwa yang digelar dalam 2 sesion, yakni dalam sidang pertama dengan terdakwa Ka’bil Mubarok dan sidang kedua dengan terdakwa Basuki, Rahman Agung dan Santoso (Satu perkara), para terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya masing-masing diantaranya Indra Priangkasa, Setiyo Busono dkk.

Dalam surat tuntutan JPU KPK menyatakan, bahwa terdakwa Basuki, Agung dan Santoso terbukti melakukan tindak pidana Korupsi yang berkelanjutan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 12 ayat (1) huruf a jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana jo pasal 64 KUHP.

“Menuntut; Meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Mohammat Basuki selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan. Membayar uang pengganti sebesar Rp 225 juta susider 2 tahun penjara. Serta pencabutan hak jabatan public selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani hukuman pidana badan,” ucap JPU Wawan.

Sementara tuntutan JPU KPK terhadap Rahman Agung dan Santoso, dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurangan. Kedua terdakwa ini juga dituntut untuk membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 15 juta, subside 1 tahun penjara.

Pada sidang sebelumnya dengan terdakwa Mohammat Ka’bil Mubarok dalam kasus yang sama, JPU KPK menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda sebesar Rp 650 juta subsiser 6 bulan kurungan. Serta pencabutan hak jabatan Publik selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani hukuman pidana badan. Bedanya, terdakwa ini tak dibebani untuk membayar uang pengganti.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top