Koalisi Petani Anti Korupsi : "Setengah Hati Pemerintah Menjalankan Perhutanan Sosial"
Jakarta, beritakorupsi.co - Hari ini, Kamis 26 Oktober 2017, Koalisi Petani Anti Korupsi Perhutanan Sosial se-Jawa, telah melenggarakan konferensi pers bertajuk "Setengah Hati Pemerintah Menjalankan Perhutanan Sosial" di kantor ICW, Kalibata, Jakarta.
Acara tersebut dihadiri oleh Mohammad Triyanto dari Jawa Timur, Carkaya dari Jawa Barat, Jundy Wasono Hadi dari Jawa Tengah, Siti Fikriyah dari Yayasan Kehutanan Indonesia dan Abdullah Dahlan (ICW) sebagai moderator.
Dalam konfrensi tersebut, melahirkan beberapa poin diantaranya; Terkait dengan tata kelola kehutanan terutama di Pulau Jawa, pemerintah telah menerbitkan program perhutanan sosial. Dalam program ini, pemerintah mendorong semangat hutan lestari dan rakyat sejahtera. Konsep dasarnya adalah pemerintah melibatkan masyarakat dalam pelestarian hutan atau menghutankan kembali kawasan hutan yang rusak dengan pola kemitraan.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan Permen LHK No.39 tahun 2017. Dalam aturan ini negara memberikan akses lahan hutan yang rusak untuk mengelola dan menghutankan kembali dan mencarikan pembiayaanya. Sehingga rakyat bisa berdaya dan negara mendapatkan penerimaan devisa.
Presiden Joko Widodo menegaskan kembali akan segera mengalokasikan 12,7 juta hektar lahan perhutanan sosial bagi kelompok-kelompok masyarakat marginal, program ini merupakan bagian dari program reforma agraria yang ditujukan untuk mewujudkan pembangunan berkeadilan. Demikian penegasan Jokowi saat membuka Konferensi Tenurial Reformasi Penguasaan Tanah dan Pengelolaan Hutan Indonesia Tahun 2017 di Istana Negara, Jakarta pada Rabu (25/10/2017)
Program ini buru-buru mendapat tantangan. Diantaranya terbitnya perdirjen Perdirjen PSKL No. P.7/PSKL/SET/KUM.1/9/2017 dan Perdirjen PSKL No P.8/PSKL/SET/KUM.1/9/2017 yang isinya tidak sinkron dan cenderung bertentangan dengan permen KLHK No. 39/2017. Pelibatan masyarakat yang dalam permen dibuat secara langsung. Kemudian dalam pelaksanaanya dilakukan dengan melibatkan kembali PT Perhutani.
Tantangan lain adalah dilakukannya uji materi terhadap Permen KLHK No. 39/2017 di Mahkamah Agung yang diajukan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan antara lain, yaitu antara lain oleh Perkumpulan Pensiunan Pegawai Kehutanan, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), Lembaga Masyarakat Pengelola Sumber Daya Hutan (LMPSDH) Wana Salam, Perkumpulan Masyarakat Desa Hutan (PMDH), Kosambiwojo Lestari, dan Ir. Harnanto HM (Pensiunan Pegawai Perhutani).
Di lapangan masyarakat yang sudah mulai mengelola dan menghutankan kembali justru diintimidasi. Di komisi VI juga diwacanakan anggapan bahwa dengan tidak melibatkannya BUMN (Perum Perhutani), maka program ini dinilai menganggu kinerja BUMN.
Dengan mengikutsertakan kembali BUMN Perum Perhutani ini bahkan dianggap mengalami kemunduran karena track record tata kelola hutan Jawa oleh Perum Perhutani juga tidak cukup baik. (Redaksi)
Posting Komentar
Tulias alamat email :