0
Terdakwa (tanda panah) sesampai di Pengadilan Tipikor
beritakorupsi.co – Dua terdakwa kasus Korupsi pemotongan dana Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Dinas Pehubungan Kabupatena Magetan divonis pidana 1 tahun penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Kamis, 26 Oktober 2017.

Dalam persidangan yang digelar dengan agenda pembacaan surat putusan oleh Majelis Hakim terhadap 2 terdakwa, diantaranya Wisnu Susanto selaku Kepala UPTD serta Kartini staf UPTD Terminal Kawedanan Dinas Perhubungan Kabupatena Magetan, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satuan Petugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Polres Magetan, pada Februari  2017 lalu.

Pembacaan surat putusan oleh Majelis Hakim yang diketua I Nyoman Wiguna dan dibantu 2 Hakim Ad Hock yaitu Kusdarianto dan M.Mahin dengan Panitra Pengganti (PP) Sutris dan Takiyat. Sementara terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH)-nya Totok.

Dalam amar putusan Majelis Hakim menyatakan, bahwa terdakwa Wisnu Susanto dan Kartini (perkara terpisah), terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diancam dan diatur dalam pasal 9 Undang - Undang RI   No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 (e) KUHP jo pasal 56 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan hukuman pidana dengan pidan penjara selama 1 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim I Nyoman.

Menanggapi putusan Majelis Hakim tersebut, JPU maupun terdakwa sama-sama pikir-pikir.

Kasus ini berawal pada Pebruari 2017 lalu. Tim Satgas Saber Pungli Polres Magetan melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Wisnu Susanto dan Kartini, setelah terlebih dahulu menerima laporan dari masyarakat.

Modus yang dilakukan kedua PNS tersebut yakni, bahwa uang tarikan jasa parkir sebesar Rp 41.811.000, namun yang dicatat untuk disetorkan ke Kas daerah (Kasda) Kabupaten Magetan Rp 18.200.000. Sedangkan sisanya sejumlah Rp 23.611.000 diduga dinikamti terdakwa.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top