![]() |
Foto dari kiri, Gonot Hendrasmono, Agus Budianto, Jumarma dan Joko Sutrisno (Foto bk) |
“Penyakit” itu tak kecuali dialami juga oleh saksi dalam sidang perkara Korupsi Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Akhir Maret 2017, yang dilakukan oleh KPK terhadap terdakwa Cahyana (GM Keuangan PT PAL), dan menyeret Dirut serta Direktur Keuangan PT PAL Indonesia (Persero), yang digelar pada Senin, 21 Agustu 2017.
Keempat saksi tersebut antara lain, Gonot Hendrasmono, Kepala Divisi Desain,; Agus Budianto, Kepala Divisi Bisnis dan Pemasaran,; Jumarma, selaku Kadep Proposal Proyek kapal PT PAL dan Joko Sutejo, staf ahli Direktur PT PAL Indonesia (Persero).
Para saksi ini dihadirkan oleh JPU KPK ke persidangan, yang di Ketuai Majelis Hakim Tahsin, untuk diminta keterangannya atas nama terdakwa Arif Cahyana, Firmansyah Arifin dan Saiful Anwar (perkara masing-masing terpisah).
Dalam kasus ini, Agus Budianto, Eko Prasetiyanto, bertugas untuk mempersiapkan dokumen-dokumen teknis serta perhitungan cons tructor kapal CCV, sebagai dasar harga penawaran kepada pemerintah Fhilipina bersama Jumarma. Selain itu, Agus Budianto juga ditugaskan untuk bertanggung jawab mengikuti tender di Manila, Fhilipina.
Sedangkan Saiful Anwar selaku Direktur Desain dan Teknologi, yang juga selaku Direktur Keuangan bersama dengan Gonot Hendrasmono selaku Kadiv Desain, menyiapkan Desain SSV untuk keperluan tender.
Dari perhitungan cost structure yang dilakukan oleh Agus Budianto dan Jmarma, maka diperoleh harga kapal yang tercantum dalam price estimation SSV Philippine Navy adalah, sejumlah USD 43,262,556 dengan perhitungan fee agen sebesar 2,5% dari harga penawaran, yang mana besaran fee agen tersebut, ditentukan berdasarkan pada proyek pembangunan kapal yang pernah dilakukan oleh PT PAL Indonesia sebelumnya.
Dalam persidangan, dihadapan Majelis Hakim, Agus Budianto menjelaskan bahwa, semakin tinggi harga kapal, maka fee agen semakin kecil. Agus juga menjelaskan, bahwa Ashanty Sales ikut membantu untuk pembuatan dokumen lelang, yang sebelumnya, saksi sudah menerima informasi melalui E-mail terkait lelang kapal perang SSV yang akan diadakan oleh pemerintah Flipina.
“Saya dapat info dari Ashanty Sales melalui E-mail, isinya mengenai proses tender. Menyiapan dokumen lelang dibantu Ashanty Sales. Fee agen 2,5 persen tercatat dalam pembukuan,” kata Agus Budianto kepada Majelis.
Namun saat Majelis Hakim menanyakkan, siapa yang menunjuk Ashanty Sales menjadi agen dan siapa yang berkewenangan menetukan fee agen, dari 2,5 persen menjadi 4,75 persen. Tiba-tiba “penyakit” Agus Budianto “kumat”, dan menjawab tidak tau. Pada hal, Agus Buidoanto ikut dalam rapat Direksi. Namun saksi hanya menjelaskan bahwa yang mentukan fee agen adalah BOD atau lembaga atau Direksi yang dihadiri oleh Direktur SDM, Etti Soeardani.
Sementara Joko Sutejo selaku staf ahli Direktur PT PAL mengatakan bahwa, yang menanda tangani agency agreement pertama adalah Direksi yang pertama yaitu, Hari Susanto, mantan Dirut yang digantikan Firmansyah Arifin. Joko mengatakan bahwa, dalam agency agreement saat itu tidak dibahas mengenai fee agen.
“Agency Agreement yang pertama ditanda tangani oleh Direksi yang pertama yaitu, Pak Hari. Fee agen tidak dibahas, kalau HPS nya 43 juta Dollar,” kata Joko Sutejo.
Ketika JPU KPK menanyakkan mengenai Dana Komando (DK) saksi Gonot Hendrasmono mengatakan, pernah mendengar Dana Komando antara PT PAL dengan militer Indonesia, namun saksi ini mengatakan hanya mendengar btapi tidak tau pelaksanaannya.
Kata tidak tau dan hanya mendengar Dana Komando itu ada, tidak hanya ddiucapkan oleh Gonot Hendrasmono, namun juga “menular” ke Agus Budianto, Jumarma dan Joko Sutejo. Kata tidak tau dan hanya mendengar, yang diucapkan para saksi ini, sepertinaya untuk menutupi sesuatu dan bisa jadi karena ada rasi kawatir.
Pada hal, yang ingin diketahui oleh Majelis Hakim adalah, siapa yang menentukan fee agen dari 2,5 persen menjadi 4,75 persen dari nilai kontrak kapal perang SSV Fhilipina, serta siapa yang menentukan adanya Chas Back sebesar 1,25 persen dan untuk apa.
Tidak hanya itu. Siapa yang mentukan adanya dana taktis, Dana Komando yang besarnya 8 persen dari nilai kontrak, bila ada proyek kerja sama, antara PT PAL dengan Mabes TNI AL ? Apakah JPU KPK akan menghadirkan seluruh Direksi PT PAL dalam persidangan, agar “teka’teki” terkait fee agen dari 2,5 persen menjadi 4,75 persen dari nilai kontrak, Chs Back 1,25 persen yang akan “dinikmati” oleh Direksi serta adanaya Dana Komano yang sudah berlangsung lama ?
Usai persidangan. Terkait sah tidaknya peran Ashanty Sales membantu PT PAL untuk dokumen lelang dan sah tidaknya penentuan besarnya fee agen 4,75 persen sementara yang tercatat di perusahaan hanya 2,5 persen dan Chas Back untuk Direksi PT PAL 1,25 persen. JPU KPK, Ronald Ferdinand Worotikan, Kepada wartawan media ini mengatakan, akan dilihat dari keterangan saksi dalam persidangan.
“Kita akan lihat dari keterangan saksi lainnya. Kalau saksi ini kan tidak tau, jadi kita lihat dari saksi berikutnya,” ujar Ronald.
Ditanya lebih lanjut, apakah JPU KPK akan menghadirkan semua Direksi termasuk Direktur SDM dan Umum ?. Ronald menjelaskan, akan dilihat nanti, tergantung kebutuhan.
“Kita lihat nati, tergantung kebutuhan nati ya,” pungkasnya.
Apa yang disampaikan JPU ini, sepertinya tidak semua Direksi akan dihadirkan dalam persdangan. Pada hal, dalam surat dakwaan JPU disebutkan bahwa, fee agen 4,75 persen adalah hasil rapat Dewan Direksi, yang seharusnya turut bertanggung jawab, bila penentuan fee agen tidak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam Dakwaan JPU
Dalam surat dakwaan JPU KPK disebutkan bahwa, Setelah terdakwa diangkat menjadi Direktur Utama PT PAL Indonesia tahun 2012, terdakwa kemudian memimpin rapat Dewan Direksi yang dihadiri antara lain, Etti Soeardani, Edy Widarto, Imam Sulistyanto, Eko Prasetiyanto dan Saiful Anwar. Kemudian diperoleh kesepakatan untuk melakukan perubahan program kerja PT PAL Indonesia dalam rencana jangka panjang perusahaan (RJP) yang diimplementasikan dalam rencana kegiatan dan anggaran perusahaan (RKAP) yaitu, PT PAL Indonesia tidak hanya menerima pesanan kapal komersial dari luar negeri, tetapi juga menerima pesanan kapal-kapal pertahanan dari luar negeri.
Menindaklanjuti hasil rapat Dewan Direksi tersebut, untuk kegiatan marketing PT PAL Indonesia, sebelumnya telah menunjuk Ashanty Sales Incorporation yang merupakan perusahaan Fhilipina, menjadi sales agent untuk membantu penjualan kapal OPV (offshore Pratrol Vesse) dan SSV produksi PT PAL Persero Indonesia kepada di Fhilipina, berdasarkan agency agreement Nomor B/19/10000/V/2011 tanggal 9 Mei 2011 yang ditandatangani oleh Hari Susanto, selaku Direktur Utama PT PAL Indonesia dengan Liliosa L Saavedra, selaku Chief Executive Officer (CEO) Ashanti Sales Incorporation.
Pada awal tahun 2013, Eko Prasetiyanto dan Agus Budianto selaku kepala Divisi Bisnis dan Pemasaran Kapal PT PAL Indonesia, informasi dari Kirana Kutama selaku perwakilan Ashanti Sales Incorporation di Indonesia bahwa, DNA Philippine akan memulai pengadaan proyek kapal SSV. Atas informasi tersebut, Agus Budianto bersama Jumarma selaku Kadep Proposal proyek kapal PT PAL Indonesia dan tim pemasaran PT PAL, segera mempersiapkan dokumen-dokumen teknis serta perhitungan constructor kapal CCV sebagai dasar harga penawaran kepada DND Philippine.
Setelah perhitungan cost structure yang dilakukan oleh Agus Budianto dan Jmarma selesai, maka diperoleh harga kapal yang tercantum dalam price estimation SSV Philippine Navy adalah, sejumlah USD43,262,556 dengan perhitungan fee agen sebesar 2,5 persen dari harga penawaran, yang mana besaran fee agen tersebut, ditentukan berdasarkan pada proyek pembangunan kapal yang pernah dilakukan oleh PT PAL Indonesia sebelumnya.
Pada tanggal 5 agustus 2013, rapat Direksi PT PAL Indonesia yang antara lain dihadiri oleh terdakwa Firmansyah Arifin, Saiful Anwa,r Eko Prasetiyanto dan Agus Budianto menyetujui perhitungan cost structure yang tercantum dalam price estimation Philippine Navy tersebut.
Pada Juli 2013, tender kapal CCV dibuka, dan selanjutnya PT PAL Indonesia melalui rapat direksi, memutuskan untuk mengikuti tender tersebut dan yang bertanggung jawab dalam proses standar SSV adalah, pemasaran yang saat itu dijabat oleh Agus Budianto. Sedangkan Saiful Anwar selaku Direktur Desain dan Teknologi bersama dengan Gonot Hendrasmono selaku Kadiv Desain, menyiapkan Desain SSV untuk keperluan tender.
Pada tanggal 29 agustus 2013, Agus Budianto mengajukan dokumen penawaran 2 unit kapal SSV kepada DND Fhilipina dengan harga penawaran, per kapal sejumlah USD4 43,262,556. Pada akhir Oktober 2013, pengadaan DND Fhilipina (Bid and Award Comite DND Philippine), melakukan asesmen ke PT PAL di Surabaya, dalam rangka melaksanakan tahapan post qualification untuk menilai fasilitas dan kemampuan PT PAL Indonesia sesuai dokumen penawarannya, yang mana saat itu hadir juga di Liliosa L Saavedra dan Kirana Kirana Kutama.
Disela-sela kegiatan pos qualification di maksud, bertempat di Kantor PT PAL di Surabaya, Liliosa L Saavedra dan Kirana Kirana Kutama menemui Joko Sutejo, staf ahli Direktur PT PAL Indonesia dan Eko Praseytianto, dalam pertemuan tersebut Liliosa L Saavedra, minta fee agen untuk Ashanty Sales sebesar 4 persen dari nilai kontrak pembangunan Kapal SSV PT PAL Indonesia, dan meminta agar hal itu segera dituangkan dalam perjanjian.
Atas permintaan Liliosa L Saavedra tersebut, Joko Sutejo dan Eko Prasetiyanto menyampaikan bahwa jumlah fee agen yang diminta terlalu besar, kemudian Liliosa L Saavedra menurunkan permintaan jumlah fee agen menjadi sebesar 3,5%, dan Eko Prasetyanto menyampaikan akan membicarakannya terlebih dahulu dalam rapat Dewan Direksi.
Pada tanggal 13 Desember 2013, Eko prasetyanto menerima E-mail dari Ashanti Sales Incorporation berisi draft agreement yang mencantumkan jumlah fee agen untuk Ashanti Sales Incorporation sebesar 4% dari nilai kontrak, kemudian Eko prasetyanto meneruskan email tersebut kepada Imam Sulistyanto
Pada Desember 2013 atas permintaan again oleh Ashanti Sales Incorporation tersebut, dilakukan rapat Dewan Direksi di kantor PT PAL di Surabaya yang dihadiri oleh terdakwa Firmansyah Arifin, Saiful Anwar, Edy Widarto, Etty Soewardani, Imam Sulistyanto, Eko Prasetyanto dan Arif Cahyana, yang mana dalam rapat Dewan Direksi tersebut dihasilkan, fee agen untuk Ashanti Sales adalah sebesar 4,75 persen dari nilai kontrak dengan ketentuan, bagian yang akan diterima oleh Ashanty Sales hanya sebesar 3,5 persen, sedangkan sisanya sebesar 1,25 persen menjadi chas back untuk pribadi anggota Direksi PT PAL Persero Indonesia. (Redaksi)
Posting Komentar
Tulias alamat email :