0
beritakorupsi.co – Hari ini, Selasa, 18 Juli 2017, Kejaksaan Tinggi – Jawa Timur (Kejatim Jatim) kembali merilis penahan tersangka kasus dugaan Korupsi yang dilakukan oleh beberapa Kejaksaan Negeri (Kejari) dibawah kendali Maruli Hutagalung, selaku Kepala Kejati Jatim sejak akhir tahun 2015 lalu, sementara masih ada 3 kasus lama terkesan “diabaikan”. Ada apa ?

Kepala Kejaksaan Tinggi – Jawa Timur melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum Kejati Jatim) menyampaikan kepada wartawan atas tindak hukum yang dilakukan oleh 5 Kepala Kejaksaan Negeri terhadap para tersangka kasus dugaan Korupsi.

Ke 5 Kajaksaan Negeri yang dimaksud antara lain, Kejari Gresik, Kejari Batu, Kejari Ngawi, Kejari Kab. Kediri dan Kejari Kota Pasuruan.

Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard, secara rici menyampaikan terkait penahan para tersangka kasus dugaan Korupsi yang dilakukan ke 5 Keajari tersebut, antara lain, Kejari Gresik, pada Selasa, 18 juli 2017, telah melakukan penahanan terhadap  2 salah satu diantaranya, Masyula. Tersangka Masyaula, sebagai penyelia dana di Bank BPR Jatim dan Bank UMKM Jawa Timur, diduga telah melakukan penyelewengan dana & deposito nasabah Bank BPR Jatim dan Bank UMKM Jawa Timur yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar RP. 2.518.056.404.

Kejaksaan Negeri Batu, Senin, 17 Juli 2017 juga melakukan penahanan terhadap tersangka Kusyanto dalam kasus dugaan Korupsi penyalahgunaan dana publikasi sewa Billboard di Denpasar,Bali dan di Juanda-Sidoarjo sebesar Rp.54.385.000 pada kegiatan penyebarluasan Informasi penyelenggaraan pemerintah Daerah pada Bagian Hubungan Masyarakat, Sekretariat Kota Batu Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp.238.186.000.

Kemudian Kejari Ngawi, Senin, 17 Juli 2017, melakukan penahanan terhadap tersangka Dwi Rahayu Purwaningsih, mantan penyelia Bank BPR Provinsi Jatim dan Bank UMKM Cabang Ngawi, Unit Kecamatan Sine. Tersangka selaku kepala penyelia pada Bank BPR dan Bank UMKM Prov. Jatim Cabang Ngawi, diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang yaitu,  melakukan pembatalan transaksi setoran dari nasabah dan penarikan ceraa tunai dari rekening  tabungan tanpa sepengetahuan nasabah (untuk tabungan). Sedangkan untuk kredit, tersangka tidak mentransaksikan pelunasan pinjaman atau tidak dibukukan pelunasan pinjaman sebagai  angsuran pinjaman. Berdasarkan keterangan/pengakuannya (tersangka), ada yang digunakan untuk kepentingan pribadinya. Akibatnya Bank BPR Jatim dan Bank UMKM Cabang Ngawi, mengalami kerugian sebesar Rp. 280.205.000.

Tak ketinggalan Kejari Kabupaten Kediri. Pada Selasa, 18 Juli 2017, melakukan Penahanan terhadap tersangka Dra. Sriani dan Binti Yatimatu Sholichah menjelang sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor. Tersangka sebagai verifikator PNPM Kec. Pagu Kab Kediri, diduga turut serta melakukan perbuatan tindak pidana Korupsi dalm pencairan/penggelapan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM (Pemberdayaan Nasional Program Masyarakat)  Kec. Pagu Kab. Kediri Tahun 2015, yg bersumber dari APBN dan APBD,  yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 131 juta.

Serta Kejari Kota Pasuruan juga melakukan penahanan terhadap tersangka Abdul Azis dan Samsuri dalam kasus dugaan Korupsi penerimaan dana hibah dari Badan Pemberdayaan Masyarakat (BAPEMAS) Pemkot Pasuruan TA 2015 kepada Kelompok Usaha Bersama (KUB) Pemuda Mandiri Kelurahan Tapa'an, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, dengan kerugian negara sebesar Rp.105 juta.

Empat Kasus Korupsi Di Jawa Timur “Hilang ?”

Anehnya, dibalik “kegarangan” Maruli Hutagalung saat menetapkan 2 tokoh national menjadi tersangka Korupsi di Jawa Timur yakni, La Nyalla Mattalitti (Mantan Ketua Umum PSSI) dalam aksus Korupsi dana hibah Kadin dan mantan CEO Jawa Pos Group yang juga mantan Menteri BUMN serta Kandidat Presiden tahun 2014, Dahlan Iskan, selaku Dirut PT PWU, dalam kasus Korupsi penjualan asset PT PWU milik Pemprov. Jatim  menjadi tersangka/terdakwa (masih dalam proses Kasasi dan Banding) dalam Kasus dugaan Korupsi, ternyata tidaklah demikian dalam beberapa kasus Korupsi yang lebih jelas dengan adanya putusan (Vonis) Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Diantaranya, Kasus korupsi pelepasan (ruislag)  tanah aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar, Jawa Timur yang terletak di Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar  seluas 2,8 hektar, kepada pengembang PT Bina Peri Permai Malang (BPPM) pada 2007 lalu, yang merugikan negara sebesar Rp 1,3 milliar. Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam putusannya meneybutkan bahwa, saksi Heri Nugroho, selaku Bupati Blitar turut bertanggung jawab.

Lalu kaus Korupsi Kegiatan Promosi Wisata yang lebih dikenal dengan istilah Roadshow promosi potensi Pariwisata Kota Batu ke Kota Balikpapan, Kalimantan Timur tahun 2014 lalu, yang menghabiskan anggaran APBD sebesar Rp 3,7 miliar.

 Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah memvonis bersalah terhada Empat terdakwa yaitu, Muhammad Syamul Bakrie (mantan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kota Batu,  Uddy Syaifudin (mantan Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan Santonio (Direktur  CV Winner, yang menjadi rekanan Pemkot Batu).

Dalam amar putusannya saat itu, Majelis Hakim menyatakan bahwa, terdakwa Muhammad Syamul, hanya dijadikan topeng oleh Wali Kota Batu, Edi Rumpoko, untuk menghabiskan anggran dsn hsrudlsh bertsnggung jawab.

Usai persidangan saat itu, sempat terjadi ketegangan antara salah satu istri terdakwa dengan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu. Istri terdakwa menuding bahwa Jaksa tak berani memerikasa Wali Kota terkait keterlibatannya dalam kasus yang menyeret suaminya. Ketidak beranian Jaksa menurut istri terdakwa, karena Jaksa telah “meneriama sesuatu”.

Selain dua kasus ini “hilang” dari buku daftar “hitam” Kejaksaan Tinggi - Jawa Timur, ternyata masih ada yang “lenyap” diantaranya, kasus Korupsi pengadaan tanah di Universitas Islam Negeri Malang, terkait pebebasan lahan untuk Kampus II (Dua) UIN Maliki di Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Pembebasan lahan seluas 9 hektare pada 2008 lalu, menelan anggaran sebesar Rp 12 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp 4 miliar.

Dalam kasus ini, mantan Rektor Imam Suprayogo, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang dengan Nomor. 31/O.5.11/FD.1/05/20014 tanggal 8 Mei 2014, selain dua tersangka yaitu Jamal Lulail Yunus dan Musleh Herry (PPK dan Ketua Panitia Lelang) sudah diadili dan di Vonis bersalah pada tahun 2015 lalu.

Kemudian 2 tersangka dalam ksus Korupsi pembangunan geung DPRD Kota Madiun tanun 2015, yakin Kaiseng dan Shonhaji, hingga saat ini belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Pada hal, 6 tersangka/terdakwa sudah diadili serta divonis bersalah serta  sudah berkeuatan hukum tetap pada Maret 2017.

Terkait dengan ke 4 kasus ini, Kepala Kejaksaan Tinggi – Jawa Timur, Maruli Hutagalung, hanya memrintahkan kepada Kasindik (Kepala Seksi Penyidikan) Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Bayu untuk mencatatnya, saat Wartawan Media ini memeberkan di Kejati Jatim beberapa saat setelah sidang putusan (Vonis) terhadap terdakwa Dahlan Iskan.

Anehnya, hingga hari ini, tak ada kelanjutannya. Apakah  penanganan dalam kasus Korupsi sudah “Kedaluarsa” atau memang ada “udang dibalik Batu ?”  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top