0
Surabaya, bk – Hidup bagai roda berputar. Barangkali perumpaan ini tepat bagi Ahmad Fauzi, salah satu Jaksa penyidik tindak pidana khusus yang berkantor di Kejaksaan Tinggi – Jawa Timur (Kejati Jatim).

Jaksa Ahmad Fauzi, belum lama ini turut mewakili Kejati Jatim, dalam sidang perkara Praperadilan yang diajukan mantan Dirut PT Panca Wira Usaha (PWU) yang juga mantan menteri BUMN, Dahlan Iskan, terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi pelepasan asset daerah.

Sebagai Jaksa penyidik dibagian pidana Khusus di Kejati Jatim, Ahmad Fauzi, sudah pasti dengan gaya dan cara sebagai penidik, mengajukan beberapa pertanyaan kepada beberapa orang yang dipanggilnya, yang berkaitan dengan kasus dugaan Korupsi yang sedang ditangani lembanganya.

Namun kali ini, hal itu tidak lagi berlaku. Sebab, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, serta tim Penasehat Hukum (PH)-nya akan mengajukan
Bebagai pertanyaan kepada dirinya (Ahmad Fauzi) di Persidangan.

Pasalanya, Jaksa Ahmad Fauzi, saat ini bukan lagi sebagai Jaksa penyidik, melainkan sebagai terdakwa kasus Korupsi (Suap) sebesar Rp 1,5 milliar yang diterimanaya dari Abdul Manaf (juga terdakwa), terkait penyidikan yang dilakukan penyidik Kejati Jatim, dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Kalimook, Kabupaten Sumenep.

Selasa, 20 Desember 2016, sebagai hari “bersejarah” bagi Jaksa Ahmad Fauzi. Sebab, dihari itu dirinya duduk sebagai pesakitan di kursi terdakwa pengadilan Tindak Pidana Korupsi, untuk mendengarkan JPU membacakan surat dakwaannya dihadapan Majelis Hakim, yang diketuai Wiwin Arodawanti. Dalam kasus ini, terdakwa Abdul Manaf juga turut diadili dengan perkara tepisah.

Dalam surat dakwaannya, JPU Jolvis Samboe dari Kejari Surabaya, dihadapan Majelis Hakim menyatakan bahwa, Uang sebesar Rp 1,5 miliar yang diterima dari Abdul Manaf, di bawa dari halaman Kantor Kejati ke rumah kosnya di Rainbow Family Homestay, Jalan Ketintang Baru II Surabaya. Setelah sebelumnya, Abdul Manaf menemui terdakwa Ahmad Fauzi di ruangnya di Kejati Jatim, lalu kunci mobilnya langsung diserahkan.

"Barangya sudah saya bawa dan ada di bagasi," kata JPU Jolvis dalam surat dakwaan, menirukan ucapan Abdul Manaf pada Ahmad Fauzi.

Terdakwa \ Ahmad Fauzi, kembali ke ruangannya lalu menyerahkan kunci mobil ke Abdul Manaf, setelah menghantakan sejumlah uang ke tempat kosnya, sambil mengatakan, "Sudah saya terima," lanjut JPU Jolvis, menirukan. Kemudian, pemeriksaan yang harusnya dilakukan terdakwa Ahmad Fauzi kepada Abdul Manaf tak lagi dilanjutkan.

Uang sebanyak Rp 1,5 milliar yang diterima terdakwa saat itu ternyata membawa “petaka”. Sebab, sepulangnya dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, mengikuti sidang Praperadilan, terdakwa langsung “diterkam” oleh Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang belum lama dibentuk Presiden RI, Ir. Joko Widodo.

Atas perbuatan terdakwa, JPU menjeratnya dengan pasal berlapis dalam UU Tindak Pidana Korupsi (TPK). “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah denga UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi,” ucap JPU Jolvis.

Selain itu, JPU juga menjerat terdakwa dengan 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah denga UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi.

Menggapi surat dakwaan JPU, terdakwa Ahmad Fauzi tidak menyampaikan keberatan atau Eksepsi. “Saya tidak akan menggunakan hak saya untuk menyampaikan keberatan. Langsung pada pemeriksaan saksi saja Yang Mulia," ujar terdakwa Ahmad Fauzi.

Usai persidangan, JPU Jolvis megakatakan akan menhadirkan saksi pada sidang berikutnya. “Tim JPU nya ada Lima. Tiga dari Kejagung dan Dua dari Kejari Surabaya. Sidang berikutnya kita hadirkan saksi,” kata Jolvis

Kaus ini berawal pada saat penyidik Kejati Jatim menangani kasus dugaan Korpsi penyelewengan tanah kas desa (TKD) di Desa Kalimook Kabupaten Sumenep dalam pemberian hak atas tanah di BPN Kabupaten Sumenep.
 Dalam kasus ini, Abdul Manaf adalah pembeli TKD yang diduga merugikan keuangan negara.

Penyidik Kejati Jatim, menemukan bukti adanya aliran dana sebesar Rp 100 juta dari rekening Abdul manaf, kepihak lain terkait pembelian TKD tersebut. Takut dijadikan tersangka setelah diperiksa Tiga kali, Abdul Manaf, meminta kepada Ahmad Fauzi untuk dibantu. Ahmad Fauzi pun menyanggupinya.

Terdakwa Ahmad Fauzi, meminta uang sebesar Rp 2 milliar agar dapat dibantu. Uang yang semula 2 milliar itu disepakati menjadi 1,5 M. namun sial, uang tersebut belum dinikamati sudah “diterkam” Tim Saber Pungli.

Yang menjadi pertanyaan. Apakah permintaan uang sebesar Rp 2 milliar itu oleh terdakwa Ahmad Faizi kepada Abdul Manaf, murni permintaan sendiri atau ada pihak lain, mengingat jumlah uang yang diminta terdakwa bukan uang recehan. Apakah dipersidangan akan terungkap keterlibatan pihak lain selain terdakwa atau terdakwa sendiri akan menjalani sendiri ? (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top