0
Surabaya, bk – Harapan terdakwa untuk merayakan akhir tahun 2016 bersama anggota keluarganya, yang tinggal beberapa hari lagi kandas, setelah terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana Korupsi dana KPPE tahun 2011 lalu sebesar Rp 950 juta, pada Selasa, 20 Desember 2016.

Dalam kasus ini, Kejari Kediri menetapkan Empat orang tersangka/terdakwa  yakni, Sunari (Ketua Gapoktan/sekretaris Desa) yang juga suami dari Kepala Desa Belor, Cholis (Bendahara) dan Sumadi (Sekretaris) sementara Agustiono (pegawai Bank Jatim Cab. Kediri masih proses hokum di Pengadilan Tipikor)

Kasus Korupsi Dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) bidang peternakan, adalah program pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang dikucurkan melalui Bank Jatim Cabang Pare, Kabupaten Kediri selaku pelaksana, yang diperuntukkan bagi masyarakat Desa Belor, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, yang tergabung dalam 12 kelompok tani (Pokta ) pada tahun 2011 lalu sebesar Rp 5,5 milliar.

Sebelum dana dikucurkan, pihak Bank Jatim Cabang Pare terlebih dahulu nengadakan sosialisasi kepada masyarakat. Dalam sosialisasi itu, masayarakat akan memperoleh pinjaman kredit sebesar Rp 50 juta setiap orang/anggota Kelompok Tani (Poktan), yang masing-masing Poktan beranggotakan 10 orang, yang terdiri dari 12 gabungan kelompok tani (Gapoktan) atau sebanyak 120 orang anggota Poktan.

Selanjutnya, Ketiga terdakwa membentuk 12 Gapoktan, dimana setiap pengurus Gapoktan, adalah ketiga terdakwa. Dan pembentukan Gabungan Kelompoka Tani maupun Kelompok Tani diduga tidak sesuai aturan.

Dalam pelaksanaannya, Ketiga terdakwa kemudian mengumpulkan sertifikat masing-masing anggota Kelompok Tani dengan perjanjian, setiap anggota akan memperoleh pinjaman sebesar Rp 50 juta sesuai dengan penjelasan pihak Bank Jatim. Namun yang diterima masing-masing Poktan antara ternyata hanya 5 hingga 10 juta rupiah. Sedangkan sisanya diduga dinikmati Ke Empat terdakwa, seperti yang terungkap dalam persidangan.

Anehnya, sertifikat anggota yang telah melunasi angsuran tidak kunjung dikembalikan terdakwa. Lebih dari dua tahun masyarakat Desa Belor sabar menunggu namun tak ada hasilnya. Yang lebih aneh lagi, pihak Bank Jatim hendak melelang tanah/rumah yang tercantum dalam sertifikat masyarakat.

Berbagai upaya dilakukan oleh masyarakat agar sertifikatnya dapat kembali. Termasuk diantaranya, koordnator masyarakat rela mengeluarkan uang puluhan juta kepada sejumlah wartawan di Kediri untuk mengekspos kasus tersebut. Hal itu seperti yang diakui Indah, selaku Ketua Koordinator yang kabarnya “dekat” dengan salah satu Jaksa .

Hasilnya, kasus ini pun sampai ke Meja penyidik pidana Khusus Kejari Ngasem Kabupaten Kediri, setelah kesabaran 120 warga Desa Belor habis. Awalnya, setelah pinjaman dibayar lunas, namun sertifikat warga tak kunjung diserahkan. Tragisnya lagi, warga mendapat kabar bahwa tanah/rumah sesuai sertifikat masing-masing akan di lelang oleh pihak Bank Jatim.

Merasa pinjaman yang besarnya hanya 5 hingga 10 juta rupiah dan sudah dibayar lunas namun settifikatnya hendak di lelang, akhirnya warga melalui Koordinayornya Indah, melaporkannya Ke Kejaksaan. Akibatnya, Sunari, Cholis dan Sumadi maupun Agustiono, menginap di “Hotel Prodeo” alias penjara.

Pada Selasa, 20 Desember 2016, Ketiga terakwa pun dijatuhi hukuman pidana penjara badan dan pidana tambahan berupa pengembalian sejumlah uang yang dinikmati para terdakwa, oleh Majelis Hakim yang di Ketua Hakim H.R. Unggul Warso Mukti,

Dalam amar putusan Majelis Hakim, ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis Hakim menyatakan, bahwa terdakwa (Sunari, Cholis dan Sumadi) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi tahun 2011.

“Mengadili; menjatuhkan hukuman pdana penjara kepada terdakwa Sunari, selama 4 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp 200 juta, apa bila tidak dibayar maka diganti kurungan selama 4 bulan,” ucap Hakim Unggul, yang disambut doa syukur dari puluhan masyarakat Desa Belor yang sengaja datang untuk mengukuti persidangan.

Hukuman yang diberikan Majelis Hakim kepada terdakwa tidak hanya itu. Terdakwa Sunari juga dipidana tambahan berupa pengembalian uang sebesar Rp 299 juta atau dipidana penjara selama 1 tahun. Hukuman yang sama juga  berikan kepada terdakwa Cholis dan Sumadi. Bedanya, Sumadi hanya dihukum untuk mengembalikan uang sebesar Rp 149 juta atau pidana penjara selama 10 bulan.

Mendengar putusan Majelis Hakim tersebut, ketiga terdakwa maupun JPU Moch. Iskandar dari Kejari Ngasem, Kediri menyatakan piker-pikir.

Usai persidangan, K.H. Rojikin, selaku Penasehat Hukum terdakwa Sunari mengatakan, bahwa putusan Majelis Hakim adalah Kejam. Alasannya, bahwa kasus yang menyeret kliennya tidak ada kerugian negara dan bukan kasus Korupsi. “Kejam. Karena tidak ada kerugian negara. Jaksa tidak bisa membuktikan adanya kerugian negara. Ini bukan Korupsi, sertifikat masih jaminan di Bank Jatim,” kata Rojikin.

Sementara Indah, selaku Kordnator masyarakat mengatakan, menyambut baik putusan Hakim. “Kami tidak mempermasalahkan berapa tahun hukumannya. Tapi sudah terbukti kalau ini adalah Koeupsi. Kalau mereka Banding, kami juga banding, siapa yang lebih kuat,” uajrnya.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top