0
Ruang Sidang Candra Pengadilan Tipikor
Surabaya,CB – Semangat Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (JPU Kejati Jatim) dalam menangani kasus Korupsi Bawaslu sepertinya mulai menurun.

Pasalnya, JPU yang dalam persidangan sebelumnya (12 Pebruari 2016), mengajukan seminggu kepada Majelis Hakim untuk pembacakan surat tuntutan, yakni Jumat, 19 Pebruari 2016. Ternyata tidak dapat ditepati.
Pada jumat, 19 Pebruari 2016, hingga pkl 19.15 WIB, JPU dari Kejati Jatim belum juga selesai membuat surat tuntutan kepada terdakwa. Anehnya, sejak penyidikan hingga awal proses persidangan, JPU begitu bersemangat. Padahal sejak dua minggu lalu, Ketua mejelis, JPU maupun PH terdakwa telah menentukan jadwal sidang mengingat masa penahanan terdakwa barakhir pada tanggal 13 Maret 2016.

Sementara Keempat terdakwa maupun Penasehat Hukumnya, hanya dapat pasrah sambil menggu kehadiran JPU di Pengadilan Tipikor. Namun hingga waktu menjelang malam, kehadiran JPU dan kepastian persidangan tak kunjung ada kabar. Enam orang PH keempat terdakwa yang sejak siang sudah menunggu, akhirnya ramai-ramai menemui Ketua Majelis Hakim Tahsin, di ruang kerjanya lantai II gedung Pengadilan Tipikor. Ternyata, tidak hanya PH terdakwa yang menunggu kabar kepastian sidang. Ketua Majelis Hakim pun sudah sejak pukul 16.00 WIB menunggu diruang kerjanya. Sementara JPU tak kunjung memberi kabar.

Hal itu disampaikan Hakim Tahsin, saat ke 6 PH terdakwa menemui di ruang kerjanya. Tak sabar, sekitar pkl 19.15 WIB, Ketua Majelis Hakim itu pun akhirnya menghubungi Agung, salah satu JPU yang menyidangkan perkara tersebut. Dari hasil pembicaraan Hakim Tahsin dengan Agung melalui telepon seluler (HP) terdengar bahwa, surat tuntutan belum selesai.

“Bagaimana ? Belum selesai di print atau belum selesai dibuat. Yang tiga sudah, yang pak Amru belum ?,” tanya Hakim Tahsin dari telepon yang digenggamnya. Kemudian, Hakim Tahsin pun menyampaikan hasil pembicaraannya dengan Agung ke PH terdakwa, tentang belum selesinya dibuat surat tuntutan. Akhirnya sidangpun disepakati ditunda.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top