![]() |
Anggota DPRD Lamongan bersaksi di Sidang Korupsi Perdin |
Namun kehadiran para mantan Dewan yang terrhormat ini ke Gedung Pengadilan Tipikor, adalah terkait Kasus korupsi Perjalanan Dinas (Perdin) anggota DPRD Kabupaten Lamongan tahun 2012 lalu, yang merugikan keuangan negara hingga 1 milliar lebih. Sebanyak 15 orang saksi yang terdiri dari mantan anggota DPRD Komis A dan B ini dihadirkan JPU dari Kejari Lamongan menjadi saksi dalam persidangan untuk 4 terdakwa antara lain, mantan Ketua Komisi A, Jimmy Harianto dari Partai Golkar, mantan Ketua Komisi D, Sulaiman dari PPP (satu berkas), Fatkur dan Muniroh, selaku rekanan (Biro Perjalanan/berkas tersendiri), pada jumat, 19 Pebruari 2016.
Para terdakwa ini didakwa melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan pasal 8 UU Tindak Pindana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Cakra pengadilan Tipikor, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang diketuai Majelis Hakim R. Unggul Warsamurti, para saksi mengatakan tidak mengetahui berapa biaya per orang dalam kegiatan ke Pontianak.
“Penyakit” lupa dan tidak tau pun kembali “menghinggapi” para saksi atas pertanyaan JPU, terkait penyerahan uang dari Komis A ke terdakwa Muniroh, yang seharusnya diserahkan Sekretaris Dewan. “Kenapa Komis A yang menyerahkan uang itu ke Muniroh, kenapa bukan Sekwan (Sekretaris Dewan ?,” Tanya JPU.
Salah seorang saksi dari komis A menjawab taidak tau. “Kami tidak tau,” Jawa salah satu saksi dari Komis A. Yang membuat Ketua Majelis Hakim sempat geram dan menegur para saksi, saat JPU menunjukkan bukti ke Meja Majelis Hakim sementara para saksi asik berdiskusi entah membahas sesuatu atau menyatukan pendapat. “Ini Persidangan,” tegur Hakim unggul.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Lamongan tahun 2012 ini berawal, adanya laporan ke pihak Kejaksaan terkait, dugaan mark up (penggelembungan dana) yang tidak wajar sebesar Rp 1.004.400.000 dari anggaran sebesar Rp 4,246.920.000, untuk perjalan dinas sebanyak sekitar 100 orang yang terdiri dari anggota DPRD dan Pejabat Pemkab.
Kemudian, pihak Kejaksaan melakukan penyeledikan dan penyidikan. Dari hasil penyidikan tersebut, Kejaksaan Negeri Lamongan menetapkan 8 orang tersangka yakni, Jimmy Harianto,Sulaiman, Fatkur dan Muniroh (dalam proses persidangan). Sementar 4 tersangka liannya yaitu, Libianto, Sutarjo, Nibianto dan Harianto, tidak akan lama lagi menyusul kawan-kawannya.
Atas perbuatan terdakwa/tersangka, mereka dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun, berdasarkan pasal pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan pasal 8 UU Tindak Pindana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Redaksi)
Posting Komentar
Tulias alamat email :