0
Kajati Jatim, Maruli Hutagalun (baju Safari)
Surabaya – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (KaJati Jatim), Maruli Hutagalung memantau langsung sidang gugatan Praperadilan di PN Suarabaya, yang dilayangkan salah seorang wakil Ketua Kadin Jatim Kepada lembaga yang baru dipimpinnya di Jalan A. Yani Suarabaya, Jawa Timur, pada, Rabu 2 Maret 2016.

Gugatan Pra Peradilan yang dilayangkan salah seorang Wakil Ketua Kadin yang juga mantan terpidana kasus korupsi dana hibah jilid I yakni Diar Kusuma Putra, yang diwakili 12 Kuasa hukumnya antara lain, Ma’ruf Syah, Togar, Sumarso, Sabron D. Pasaribu, Anthony LJ. Ratag, Adik Dwi Putranto, Amir Burhannudin, Djamal Aziz, Fahmi H. Bachmid, Aristo Pangaribuan, Setiyo Hermawan dan Mustofa Abidin, sebagai pemohon. Sementara Kuasa Hukum Kejati Jatim sebagi termohon diwakili Jaksa Dewi, triski dan Rhein.

Pra Peradilan yang diajukan oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim, terkait Sprindik (surat perintah penyidikan) yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dalam Kasus dugaan korupsi dan tindak pindana pencucian uangan (TPPU) dana hibah jilid II yang dikucukurkan Pemerintah Provinsi Jawatimu (Pemprov Jatim) pada tahun 2012 silam, yang dipergunakan untuk pembelian saham perdana Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim untuk pribadi bukan atas nama Kadin.

Pada Rabu, 2 Maret 2016, Sidang kembali digelar di ruang sidang Candra PN Surabaya, dengan Majelis Hakim Tunggal Efran Basuning, dalam agenda tanggapan dari termohon. Sidang tersebut diikuti langsu oleh Maruli Hutagalung, selaku orang nomor satu di lembaga adiyaksa Jatim ini, hingga mendapat perhatian dari para media yang sehari-hari mecari berita di PN Suaranya.

Usai persidangan, Maruli Hutagalung mengatakan, terkait sidang Praperadilan yang diajukan salah satu wakil Ketua Kadin, bahwa pihaknya akan tetap melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin (Kamar Dagang dan Industri) Jatim, apapun putusan majelis hakim.

“Akan tetap melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin, apapun putusan Majelis Hakim,” kata Maruli pada Wartawan.

Keberadaan Maruli di PN Surabaya dalam sidang Praperadilan ini, bukan suatu hal yang kebetulan. Namun, kehadirannya dapat dibilang sangat istimewa. Ia sengaja datang hanya untuk memantau jalannya persidangan pra peradilan selaku trmohon. Sebab, sidang Praperadilan yang dilayangkan ke Lembaga yang dipimpinnya itu bukan hanya Kadin selaku Pemohon. Melainkan ada Tiga sidang yang sama, dua diantarnaya dilayangkan oleh tersangka kasus dugaan Korupsi PT Garama Persero, yang sedang berlangsung saat Maruli hadir di PN Surabaya namun tidak di ikuti.

Maruli Hutagalung : Apapun Putusan Hakim, Penyidikan Terhadap Kasus Ini Akan Tetap Jalan

Terkait dana hibah Kadin, Maruli menyebut, praperadilan ini masih prematur. “Apapun putusan hakim, penyidikan terhadap kasus ini akan tetap jalan,” ujar mantan Dirdik pada Jampidsus Kejagung itu.
Terpisah, Kuasa hukum pemohon praperadilan, justru mencurigai atas kehadiran Maruli di PN Suarabya. Kuasa Hukum pemohon mencurigai, ada agenda di luar konteks hukum di balik penyidikan yang dilakukan tim Kejati tersebut.

Hal itu dikatakan Togar Manahan Nero, salah satu dari tim kuasa hukum Diar Kusuma Putra, Wakil Ketua Umu Kadin Jatim selaku pemohon praperadilan. Dia mengkritisi kengototan Kajati untuk mengusut dana hibah Kadin dengan alasan kasus tersebut sudah inkracht.

“Jangan sampai masyarakat Jawa Timur menganggap Kejagung mengirim orang yang tidak cualified untuk jadi Kajati Jawa Timur. Jangan menunjukkan kesewangan hukum,” kata Togar.

Togar, bahkan menyinggung keterkaitan Maruli, dengan dugaan isu suap penanganan kasus bantuan sosial (Bansos) di Provinsi Sumatera Utara, yang beberapa waktu lalu sempat menyeret nama Maruli.
Sementara itu, beberapa jam kemudian, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, menujukkan “taringnya” dengan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Logistik Pilpres dan Legislatif di KPU Jatim tahun 2014 lalu, setelah menjalani pemeriksaan.

Dua dari tersangka adalah pejabat KPU Jatim yakni, Acmad Suhari (PNS) selaku Staf Bagian Program pada Sekretaris KPU Jatim atau bendahara dan Anton Yuliono, (PNS) Sekretariat KPU Jatim atau pejabat penandatangan surat perintah membayar (SPM). Sementara Nanang Subandi, selaku rekanan.
Ketiganya ditahan atas kasus dugaan korupsi penyimpangan pengadaan dan distribusi logistic Pilpres dan Pileg 2014 lalu di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top