0
Pemohon Pra Peradilan (foto kiri) dan Termohon Polrestabes Surabaya (kanan)
Surabaya – H.R. Trisno Hardani dan Adisurya saetianegara, dari Kantor Pengacara/Penasehat Hukum HARDANI, SH & ASSOCIATES, selaku Kuasa Hukum pemohon Praperadilan yang dilayangkan dua warga Surabaya, Thomas Serhalawan (36) dan Simon Mojang (39) kepada Polrestabes Surabaya selaku termohon melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu, 2 Maret 2016.

Simon Mojang, saat ini masih berstatus tahanan penyidik Polrestabes Surabaya karena kasus tindak pidana Umum sejak, 11 – 30 Desember 2015, tetapi penyidikan belum selesai, sehingga penahananpun kembali diperpanjang sejak 31 Desember 2015 hingga 8 Pebruari 2016, berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, No : 1032/0.5.10.3/Epp.1/12/2015 tanggal 17 Desemeber 2015. Lagi-lagi berkas tersangka juga belum dilimphakan oleh Penyidik kepada JPU hingga masa penahanan 20 hari berakhir.

Namun, saat perpanjagan penahanan untuk yang kedua selama 30 hari kemudian, terhitung sejak 9 Pebruari hingga 9 Maret 2016, berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Suarabaya, No : 133 / Pen.Pid/ II / 2016 / PN. Sby tanggal 4 Pebruari 2016 atas surat Kepala Kejaksaan Negeri Suarabaya, No : No : 1032/0.5.10.3/Epp.1/12/2015 tanggal 17 Desember 2015, Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan, H.R. Trisno Hardani dan Adisurya saetianegaramerasa keberatan.

Pasalnya, dalam surat penetapan Ketua PN Surabaya tersebut, terkait masa perpanjangan penahan kliennya tercantum, Satresnarkoba yang seharusnya Satreskrim. Sebab, Simon Mojang bukanlah tersangka Narkoba (Narkotik dan obat-obatan) melainkan tindak pidana Umum. Karena Penyidik dianggap melaksanakan penatapan yang “salah”, maka pemohon melalui Kuasa hukumnya meminta kepada Majelis untuk membatalkan penanan tersebut.

Upaya hukum yang dilakukan pengacara Trisno Hardani atau yang lebih akrab dipanggil Tris ini, adalah untuk mencari keadilan melalui proses hukum di PN Suranaya untuk kliennya Simon Mojang. Sebab, menurut Tris, seharusnya penyidik Polrestabes Surabaya mengembalikan atau mengklarifikasi surat penetapan yang dikelurakan PN Surabaya bukan melaksanakan penetapan. Karena tersangka Simon Mojang bukan ditahan di Satresnarkoba melainkan Satrekrim.

“Kenapa ini di pra, karena penyidik melaksanakan penetapan yang salah terkait perpanjagan masa penahanan. Klien saya sejak awal ditahan di Reskrim karena tindak pidana Umum. Tapi dalam penetapan ditahan Ditresnarkoba,” ujar Tris, pada Kamis, 3 Maret 2016. Menurut mantan Cawali Surabaya dari Independen tahun 2015 lalu ini mengatakan, penyidik salah melaksanakan penetapan yang dikeluarkan PN Surabaya.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top