0
Dari kanan, Adisurya saetianegara, Bryan Emanurio dan H.R. Trisno Hardani
Surabaya  – Kekecewaan H.R. Trisno Hardani, Adisurya saetianegara dan Bryan Emanurio, selaku Kuasa Hukum dari Krisdian Hardianto, warga Gresik selaku pemohon Praperadilan kepada Polrestabes Surabaya, selaku termohon melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, bukan tidak beralasan.


Pasalnya, H.R. Trisno Hardani atau yang lebih akrab disapa Tris ini, mengajukan gugatan Praperadilan kepada Polrestabes Surabaya, melalui PN Suranaya, karena masa penahanan tersangka Krisdian, yang dilakukan penyidik telah berakhir, maun tidak ada perpanjangan masa penahanan bahkan tidak ada pemberitahuan kepada keluarga tersangka.

Krisdian Hardianto, adalah anggota Sabhara Polres Gresik yang ditahan penyidik Polrestabes Surabaya sejak awal Desember tahun lalu, karena kasus psikotropika jenis sabu. Namun masa penahanannya dianggap melewati batas waktu. Hal itu disampaikan Trisno Hardani kepada media ini usai persidangan pada, Rabu, 2 Maret 2016. “Klien saya ditahan tetapi masa penahannya telah habis. Tidak ada perpanjangan masa penahanan, tidak ada pemberitahuan kepada keluarga,” ujar Tris, selaku Kuasa hukum pemohon.

Trsino, menambahkan, masa penahanan 60 di penyidikan telah berakhir, namun berkas perkara belum dilimpahkn, sehingga perpanjangan untuk 20 hari dilakukan oleh JPU Kejari Tanjung Perak. “Masa penahanan 60 hari di penyidik telah berahir. Terus penahanan untuk 30 hari kemudian yang dilakukan Jaksa dari Kejari Tanjung Perak, tidak ada pemberitahuan perpanjagan penahanan. Maka tanggal 12 Pebruari, saya mendatangi Kasi Pidum Kejari Perak, menanyakkan mengenai masa penahanan. Saat itu, Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak mengatakan, ada P18 (petunjuk Jaksa) penambahan pasal 127 tapi belum dikembalikan penyidik,” beber Tris.

Karena merasa klienya ditahan melampaui batas waktu yang tidak ada pemberitahuan dari penyidik kepada keluarga tersangka, sehingga pada tanggal 16 Pebruari 2016, Trsno Hardani Cs selaku Kuasa hukum pemohon, mencari keadilan melalui proses hukum Praperadilan di PN Surabaya.

“Tanggal 16 Pebruari 2016, saya mendaftarkan gugatan Praperadilan di PN Surabaya. Tanggal 20, penyidik menyampaikan masa perpanjangan penahanan ke keluarga tersangka. Tanggal 23, sudah P21. Tanggal 25, JPU melimpahkan berkara ke Pengadilan ini (PN Surabaya.red), tanggal 26 penetapan jadwal sidang. sidang pra baru digelar tanggal 29 Pembuari 2016,” beber Tris kemudian.

Ditambahkan Tris, tapi putusan Hakim justru mengugurkan gugatan Praperadilan. Namun, upaya lain akan dilakukan mantan Cawali dari Independen pada Pilwali tahun lalu ini yakni, melaporkan ke Komisi Yudisial, Komisi III DPR RI dan mabes Polri. “Saya sangat kecewa kalau hukum di Negeri ini masih tetap seperti ini. Saya akan melaporkan ke Komisi Yudisial, Komisi III DPR RI dan mabes Polri,” ungkapnya.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top