0

Terdakwa Korupsi Budi Setiwan: “Saya percaya dan meyakini, siapapun yang berada pada posisi di jabatan disitu (BPKAD dan Bapeda) apakah saya atau orang lain, tradisi/kebiasaan tersebut tidak akan hilang karena harus menjalankan/mengikuti perintah pimpinan yaitu Bapak Soekarwo selaku Gubernur Jawa Timur, Bapak Saifullah Yusuf selaku Wakil Gubernur Jawa Timur dan Bapak Sukardi selaku Sekda Pemprov Jawa Timur saat itu”.

BERITAKORUPSI.CO -
Tangisan dan air mata seorang Terdakwa Korupsi bukanlah hal langka disaksikan saat dipersidangan di Pengadilan Tipikor. Tapi sepertinya hal itu dilakukan oleh Terdakwa untuk mendapatkan rasa empati dari Majelis Hakim dengan berharap mendapat hukuman ringan. Padahal, salah satu pertimbangan Majelis Hakum dari Terdakwa adalah kejujuran, pengakuan dan berterus terang memberikan keterangan atas perbuatannya selama di persidangan

Itulah yang dilakukan Terdakwa Dr. Ir. Budi Setiawan, M.MT selaku Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Provinsi Jawa Timur periode tahun 2014 - 2016 dan Kepala Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Provinsi Jawa Timur periode tahun 2016 - 2018 saat membacakan Pledoi atau Pembelaannya di hadapan Majelis Hakim pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya (Rabu, 10 Mei 2023) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang menuntut  Terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh (7) tahun denda sebesar Rp400 juta subsider pidana kurungan selam enam (6) bulan dan membayar uang pengganti sebaanyak Rp10.5 miliar subsider pidana kurungan selama tiga (3) tahun

Baca juga:
Korupsi Suap Dana BK Jatim Rp10.5 M, Budi Setiawan Selaku Kepala BPKAD / Bapeda Jatim Dituntut 7 Tahun Penjara. Siapa Tersangka Baru? - http://www.beritakorupsi.co/2023/05/korupsi-suap-dana-bk-jatim-rp105-m-budi.html

Budi Setiawan, Mantan Kepala BPKAD dan Bapeda Jatim Diadili Karena Diduga Menerima Suap Rp10.5 M - http://www.beritakorupsi.co/2023/01/budi-setiawan-mantan-kepala-bpkad-dan.html    

Sidang Korupsi Dana BK, Ketua Majelis Hakim Perintahkan JPU KPK Mendalami Keterangan Mantan Sekda Jatim Sukardi - http://www.beritakorupsi.co/2023/02/sidang-korupsi-dana-bk-ketua-majelis.html

Sidang Korupsi Dana BKK-BI Jatim, Toni Indrayanto Sekretaris Bapeda Jatim Akui Terima Sejumlah Duit - http://www.beritakorupsi.co/2023/02/sidang-korupsi-dana-bkk-bi-jatim-toni.html
       
Terdakwa Budi Setiawan dianggap terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Suap menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp10.500.000.000 (sepuluh miliar lima ratus juta rupiah) dari Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung melalui Hendrik Setyawan (Kepala BPKAD Kabupaten Tulungagung) dan Sutrisno (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung) sebagai mahar atau dengan istilah unduhan 7.5 persen untuk pencairan dana bantuan keuangan atau Bantuan Keuangan Khusus Bidang Infrastruktur (BKK-BI) APBD Provinsi Jawa Timur ke Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2015 - 2018

Perbuatan Terdakwa Budi Setiawan dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana

Baca juga berita yang sama:
Sidang Korupsi Dana BKK-BI Jatim, Apakah Fattah Jasin Akan Terseret Sebagai Tersangka? - http://www.beritakorupsi.co/2023/03/sidang-korupsi-dana-bkk-bi-jatim-apakah.html

Sidang Korupsi Dana BKK-BI Jatim, Fattah Jasin Sepertiya Tidak Jujur Terkait Aliran Duit Yang Diterimanya - http://www.beritakorupsi.co/2023/03/sidang-korupsi-dana-bkk-bi-jatim-fattah.html

Adik Ipar Terdakwa Korupsi Budi Setiawan Sumpah ‘Palsu’ Di Persidangan - http://www.beritakorupsi.co/2023/03/adik-ipar-terdakwa-korupsi-budi.html

Sidang Korupsi Dana BKK-BI Jatim, “Ada” Aliran Uang Ke Khofifah Indar Parawansa Rp2.5 M. Apa Tanggapan Gubernur Jatim? - http://www.beritakorupsi.co/2023/04/sidang-korupsi-dana-bkk-bi-jatim-ada.html
  
Persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Rabu, 10 Mei 2023) adalah agenda pembacaan Pledoi (Pembelaan) dari Terdakwa dan dari Tim Penasehat Hukumnya, Samuel Hendrik, SH., MH dkk dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Marper Pandiangan, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Poster Sitorus, SH., MH dan Abdul Gani, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Didik Dwi Riyanto, SH., MH yang dihadiri Tim JPU Ramaditya Virgiyansyah dan Ridho Sapputra, dkk dari Komisi Pemberantasan Korupsi

Ibarat bunyi suatu kalimat, “Air mengalir dari tempat yang tinggi ke tempat yang rendah. Dan perintah itu dari atasan ke bawahwan untuk dilaksanakan. tetapi uang dari bawahan ke atasan dan tidak pernah turun”. Itulah kira-kira yang disampaikan oleh Terdakwa Budi Setawan dalam Pledoinya  
Dengan tetasan air mata saat membacakan Pledoinya, Terdakwa Budi Setiawan kembali mengungkapkan, bahwa apa yang dilakukannya karena sudah tradisi yang tidak akan prnag hilang dan harus menjalankan perintah pimpinan yaitu Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekda Provinsi Jawa Timur

“Saya percaya dan meyakini, siapapun yang berada pada posisi di jabatan disitu (BPKAD dan Bapeda) apakah saya atau orang lain, tradisi/kebiasaan tersebut tidak akan hilang karena harus menjalankan/mengikuti perintah pimpinan yaitu Bapak Soekarwo selaku Gubernur Jawa Timur, Bapak Saifullah Yusuf selaku Wakil Gubernur Jawa Timur dan Bapak Sukardi selaku Sekda Pemprov Jawa Timur saat itu,” ucap Terdakwa dari layar monitor yang terpasang di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor

Terdakwa Budi Setiawan mengatakan, “siapapun yang berada di jabatan tersebut pasti akan mengalami, kalaupun tidak melaksanakan atau menjalankan maka saya dengan seyakin-yakinnya perbuatan tersebut akan tetap terjadi karena para eselon 3 (Kabid) yang ada disitu “sudah paham" apa yang harus dilakukan terhadap penganggaran bantuan keuangan Kabupaten/Kota seperti apa yang terjadi pada saya,” ujarnya  
Soekarwo, mantan Gubernur Jatim
Terdakwa juga kembali membeberkan aliran uang “haram” pada saat Ia (Terdakwa) mejabat Kepala BPKAD maupuan Kepala Bapeda Pemprov Jatim, yaitu;

1. Soekarwo selaku Gubernur Jawa Timur sebebesar Rp1.3 M pada Juni 2015, sebesar Rp500 juta pada Juni 2016 dan sebesar Rp1 M pada 2017. Uang “haram” tersebut diantarkan Sugeng Triyono (Staf BPKAD Pemprov Jatim) ke Gubernur melalui ajudannya yaitu Karsali

2. Saifullah Yusuf selaku Wakil Gubernur Jawa Timur sebesar Rp1 M pada Juni 2015, sebesar Rp500 juta. Uang “haram” tersebut diantarkan Sugeng Triyono (Staf BPKAD Pemprov Jatim)

3. Sukardi selaku Sekda Pemrov Jatim sebesar Rp150 juta pada Juni 2015, sebesar Rp150 juta pada Juni 2016 dan sebesar Rp200 juta pada tahun 2018. Uang “haram” tersebut diantarkan Sugeng Triyono (Staf BPKAD Pemprov Jatim)

4. Pada tahun 2016, Terdakwa juga memberikan bantuan dari “haram” tersent untuk PON sebesar Rp200 juta atas perintah Gubernur Jawa Timur Soekarwo

5. Pada tahun 2017, atas permintaan Gubernur Jawa Timur Soekarwo, Terdakwa menyerahkan sebaghagian dari uang “haram” itu ke Tim Pilgub Khofifah Indarparawangsa sebesar Rp2.5 M. Uang tersebut diserahkan oleh Toni Indrayanto kepada Fance staff BPKAD Provinsi Jatim.

6. Pada tahun 2018, atas permintaan Gubernur Jawa Timur Soekarwo, Terdakwa menyerahkan sebaghagian dari uang “haram” itu ke Tim Pilgub Saifullah Yusuf (Gus Ipul) sebesar Rp2.5 M. Uang tersebut diserahkan oleh Toni Indrayanto kepada Ajudan Saiffuloh Yusuf yaitu Satria.  
Saya mengakui salah dan tidak mampu melawan tradisi negatif yang diwarisi oleh pendahulu saya, sebagai bukti perlawanan saya, saya tidak pernah menerima uang tersebut secara langsung atau dengan kata lain terserah saja asalkan tidak di depan mata saya praktek negatif itu terjadi dan uang tersebut saya juga tidak menikmati

Setelah Terdakwa Budi Setiawan membeberkan aliran uang “haram” ke pimpinannya itu, Terdakwa pun meminta keadalian hukum agar orang-orang yang menikmati uang “haram” itu turut diadili seperti dirinya bukan hanya sebagai “penonton” alias saksi

“Tidak adil rasanya apabila orang-orang yang menikmati tidak diminta pengembaliannya bahkan tidak diadili. Pada kesempatan ini saya akan tegaskan nama-nama yang menerima uang tersebut, sebagaimana telah saya sampaikan dalam persidangan,” kata Terdakwa Budi Setiawan.

Apa yang disampaikan oleh Terdakwa Budi Setiawan ada benarnya juga dan bukan tidak berasalan agar pihak-pihak yang terlibat dan yang paling bertanggungjawab turut diadili supaya tidak hanya sebagai penontot alias saksi kecuali Komisi Pemberantasan Korupsi “tidak berani”

Sebab Terdakwa mengatakan, bahwa apa yang dilakukannya adalah karena sudah tradisi/kebiasaan yang tidak akan pernah bisa hilang, dan juga karena melaksanakan perintah atasannya yaitu Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekda

Pertanyaannya adalah, “mampu dan beranikah KPK menerima tantangan dari Terdakwa untuk menyeret orang-orang yang terlibat dalam perkara ini sebagai Tersangka?” Atau cukup bagi KPK hanya menyeret Budi Setiawan sebagai satu-satunya yang paling bertanggungjawab? Apakah memang karena sudah menjadi doktrin bahwa bawahan harus tunduk dan loyal terhadap pimpinan/atasan sehingga hanya Budi Setiawan yang diadili??? 
Menanggapi hal ini, secara tidak langsung JPU KPK Andy Bernard Desman kepada beritakorupsi.co mengatakan bahwa ada pengembangan berikutnya. Hal itu dapat juga diketahui dari penjelasan JPU KPK Andy Bernard Desman yang mengatakan bahwa dalam surat tuntutan meminta kepada Majelis Hakim agar barang bukti dikenbalikan ke penyidik.

“Dalam tuntutan kami sangat jelas menyebutkan aliran uang itu baik melalui Toni dan Karsali termasuk yang dipergunakan untuk biaya perjalanan umroh pejabat pemprov. Dalam tuntutan,  kami meminta agar barang bukti termasuk uang dolar Singapura, Amerika dan uang rupiah agar dikembalikan ke penyidik. Itu artinya apa?,” kata JPU KPK Andy Bernard Desman kepada beritakorupsi.c seusaai persidangan

Saat ditanya terkait nama Supriyanto selaku Sekretaris BPKAD yang menerima sejumlah uang, JPU KPK Andy Bernard Desman mengatakan bahwa nama Supriyanto baru muncul dalam persidangan karena Terdakwa Budi Setiawan tidak pernah menyebutkan saat di penyidikan

“Nama Supriyono baru muncul dalam persidangan. Terdakwa tidak pernah menyebutkan saat di penyidik padahal Terdakwa empat kali diperiksa oleh penyidik,” kata JPU KPK Andy Bernard Desman

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi beritakorupsi.co pada Rabu, 18 Januari 2023 mengatakan, "Ikuti sj sidangnya. Saksi yang dihadirkan, kami pastikan yang dibutuhkan untuk pembuktian”.

Kemudian JPU KPK Andy Bernard Desman kepada beritakorupsi.co menjelaskan (pesidangan pada Rabu, 15 Maret 2023), untuk transaksi sejak Fattah Jasin menjabat sebagai Kepala Bappeda Jatim seperti yang sudah dijelaskan dalam persidangan ada 4 rekening yaitu Bank Mandiri, BCA, BNI dan Bank Niaga ada jumlahnya miliaran berupa transkasi uang asing kurang lebih 50 ribu US dollar, 5000 Singapura yang diamankan pada saat penggeledahan, taransaksi perhiasan 8 jenis batu mulia bernilai ratusan juta dan kalau di total kurang lebih 2 miliar rupiah

“Dari transaksi-transaksi tersebut yang bersangkutan mengatakan bahwa itu hasil penjualan mobil, jual tanah. Berdasarkan slip setotan itu, saksi ini mengatakan bahwa Febi Dipa yang menyetorkan uang. Namun pada persidangan sebelumnya saksi (Febi Dipa) ini mengatakan tidak pernah melakukan transaksi mobil, tidak pernah melakukan transaksi jual beli tanaha dan tidak pernah melakukan penyetoran sejumlah uang sebagaimana dalam slip setoran tersebut,” ungkap JPU KPK Andy Bernard Desman   
Lalu JPU KPK Ridho Saputra kepada beritakorupsi.co mengatakan (persidangan pada Rabu, 12 April 2023), bahwa KPK sudah mendalami sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan akan membuat laporan kepada pimpinan KPK

“Kami sudah mendalami dan sesuai fakta-fakta dalam persidangan kita gali bersama-sama dan nantinya untuk berikutnya kami akan membuat laporan  hasil persidangan kepada pimpinan yang nantinya pinmpinan yang memutuskan untuk tindakan selanjutnya,” jawab JPU KPK Ridho Saputra

Terseretnya Terdakwa Budi Setiawan kelingkaran hitam kasus Korupsi bermula dari kasus Korupsi Suap Tangkap Tangan KPK terhadap Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, Kepala Dinas PUPR Kab. Tulungagung Sutrisno dan Agung Prayotno (teman dekat Syahri Mulyo) serta pengusaha kontraktor Susilo Prabowo alias Embun (Keemptanya sudah berstatus Terpidana) pada tanggal 6 Juni 2018 lalu   

Pada tahun 2014 - 2016, Terdakwa Budi Setiawan menjabat Kepala BPKAD Provinsi Jawa Timur, sedangkan Kepala Bapeda Jatim dijabat oleh Fattah Jasin (sekarang menjabat Wakil Bupati Pamekasan) dan Budi Juniarto (alm) sebagai Kepala Bidang Fisik Prasarana Bapeda Jatim.

Pada tahun 2016 - 2018, Terdakwa Budi Setiawan menggantikan jabatan Fattah Jasin selaku Kepala Bapeda karena Fatta Jasin menjabat Kepala Dinas Perhubungan Jatim, dan Toni Indrayanto (sekarang menjabat Sekretaris Bapeda) menjadi Kepala Bidang (Kabid) Fisik Prasarana Bapeda Jatim. Dan pada tahun 2019, Gubernur Jatim memberi jabatan baru kepada Budi Setiawan sebagai Komisaris di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur atau Bank Jatim)  
Dari fakta hukum yang terungkap di persidangan saat Syahri Mulyo (Bupati) dan Sutrisno (Kadis PU) diadili, bahwa pada tahun 2014 - 2018 ada dana Bantuan Keuangan Khusus Bidang Infrastruktur sebesar Rp179 miliar yang bersumber dari ABPD Provinsi Jatim ke Kabupaten Tulungagung dan puluhan Kabupaten / Kota yang ada di Jawa Timur

Untuk mendapatkan dana BKK-BI tersebut ternyata tidak begitu saja karena ada persyaratan yang harus dipenuhi yaitu pemberian mahar atau unduhan sebesar 7.5 persen dari jumlah anggaran yang akan dicairkan.

Hal ini diakui oleh Budi Juniarto dan Budi Setiawan dalam persidangan (Selasa, 9 Juni 2020) saat di hadirkan sebagai saksi untuk Terdakwa Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung dalam perkara Korupsi suap uang ‘ketuk palu’ sebesar Rp4.5 miliar untuk pengasahan APBD dan APBD Perubahan Kabupaten Tulungangung tahun anggaran 2015

Saat itu (Selasa, 9 Juni 2020), Budi Juniarto dan Budi Setiyawan mengakui kepada Majelis Hakim telah menerima duit, namun berapa jumlahnya keduanya sama-sama menjawab lupa. Menurut Budi Juniarto, bahwa besaran uang yang ditermima terkait Ban-Prov (Bantuan Provinsi)  adalah 7.5 persen dari jumlah anggaran yang dicairkan. Dana Ban-Prov yang dicairkan Provinsi bukan hanya ke Kabupaten Tulungagung melainkan ke 25 Kabupaten Kota di Jawa Timur

Dari fakta hukum yang terungkap di persidangan dengan didukung beberapa alat/barang bukti lainnya, akhirnya pada tahun 2020 KPK melakukan pengembangan yang hasilnya menetapkan status Tersangk terhadap Budi Juniarto selaku Kabid Fisik Prasarana Bapeda Jatim tahun 2014 - 2017 terkait kasus dugaan Korupsi dana bantuan keuangan APBD Provinsi Jatim ke Kabupaten Tulungagung. Namun sanyangnya Budi Juniarto telah meninggal dunia pada tahun 2021 sebelum diadili 
Sekalipun Budi Juniarto telah meninggal, bukan berarti kasus ini berhenti begitu saja. Buktinya pada tahun 2022 tepatnya pada Selasa, 2 Agustus 2022, KPK menetapkan status Tersangka terhadap Budi Setiawan selaku Kepala BPKAD Jatim tahun 2014 - 2016 dan Kepala Bapeda Provinsi Jawa Timur tahun 2016 - 2018 dalam kasus dugaan Korupsi Suap uang “mahar atau unduhan) dana bantuan keuangan BKK-BI APBD Provinsi Jati ke Kabupaten Tulungagung Tahun 2014 - 2018 sebesar Rp10.5 miliar.

Dari fakta yang terungkap dalam persidangan saat Terdakwa Budi Setiawan diadili, terungkap bahwa bahwa aliran uang tidak hanya ke Terdakwa Budi Setiawan melalui Supriyono selaku Sekretaris BPKAD saat Terdakwa menjabata sebagai Kepala BPKAD Jatim dan melalui Toni Indrayanto selaku Kabid Fisik Prasarana saat Terdakwa menjabat Kepala Bapeda Jatim, melainkan mengalir juga ke ke beberapa pejabat Provinsi Jawa Timur yang dipergunakan untuk biaya perjalanan umoroh sebanyak 19 Pejabat Pemprov Jatim bersama masing-masing istri termasuk Gubernur Jawa Timur Sukarwo dan Karsali (anggota TNI) sebagai pengawal pribadi Gubernur.

Pertanyaannya adalah, apakah KPK hanya mengusut uang “mahar atau unduhan” dana bantuan BKK-BI APBD Pemprov Jatim ke Kabupaten Tulungagung? Dan bagaimana dengan bantuan keuangan BKK-BI APBD Pemprov Jatim ke Kabupaten Kota lainnya di Jawa Timur seperti Pacitan, Lamongan, Bangkalan, Pamekasan, Sampang, Jombang, Lamongan, Kota Batu, Kabupaten Malang, Kabupaten Mojokerto?  

Apakah KPK benar-benar serius untuk menuntaskan kasus Korupsi uang ‘mahar atau unduhan’ pencairan dana bantuan keuangan BKK-BI APBD Provinsi Jatim seperti KPK menuntaskan kasus Korupsi di Kota Malang dengan menyeret seluruh (42 dari 45) anggota DPRD Kota Malang termasuk Walikota dan Sekda?, atau KPK cukup sampai disini saja???.

Lalu siapa Tersangka baru dalam kasus ini, mengingat dalam tuntutan JPU KPK yang meminta kepada Majelis Hakim agar barang bukti berupa uang dolar Singapura, Amerika dan mata uang rupiah dikembalikan ke penyidik KPK?. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top