0

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Melalui Kadis Kominfo Jatim Sherlita Ratna Dewi Agustin: "Pemerintah Provinsi Jawa Timur menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung"

BERITAKORUPSI.CO -
Terdakwa kasus dugaan Korupsi Suap uang “mahar atau unduhan” sebesar Rp10.5 miliar untuk pencairan dana Bantuan Keuangan Khusus Bidang Infrastruktur (BKK-BI) APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran (TA) 2015 - 2018 ke Kabupaten Tulungagung dan beberapa Kabupaten Kota Lainnya, Dr. Ir. Budi Setiawan, M.MT selaku Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Provinsi Jawa Timur periode tahun 2014 - 2016 dan Kepala Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Provinsi Jawa Timur periode tahun 2016 - 2018 memberkan kepada Majelis Hakim Pengadialn Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam persidangan, Rabu, 12 April 2023, adanya aliran uang kepada Khofifah Indar Parawansa (saat ini menjabat sebagai Gubernur Jawa Timur periode 2019 - 2024) dan Gus Ipul (Drs. K.H. Saifullah Yusuf menjabat Walikota Pasuruan periode 2021-2024) pada tahun 2018 atas perintah Gubernur Jawa Timur Sukarwo untuk Pilkada Pilgub Jatim (Pemilihan Kepala Daerah Gubernur Jawa Timur) tahun 2019.\
 
Menanggapi keterangan Terdakwa Dr. Ir. Budi Setiawan, M.MT, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa melalui Kadis Kominfo Jatim Sherlita Ratna Dewi Agustin kepada beritakorupsi.co melalui pesan WhastApp tidak membantah dan juga tidak meng-ia kan namun mengatakan menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung
 
"Berikut yg bisa kami sampaikan. Pemerintah Provinsi Jawa Timur menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung," kata Sherlita
 
Ada yang menggelitik dari pernyataan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa melalui Kadis Kominfo Jatim Sherlita Ratna Dewi Agustin yang mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung
 
Apa kaitannya dengan pemerintah Provinsi Jawa Timur? Sementara pengakuan Terdakwa Dr. Ir. Budi Setiawan, M.MT terkait aliran uang bukan sebagai Gubernur, dimana saat itu (tahun 2018) belum menjabat sebagai Gubernur, namun saat ini memang sebagai Gubernur Jawa Timur  
 
Sentara Gus Ipul hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan dan juga belum membalas pesan beritakrupsi.co yang dikirim ke nomor WhastApp +62 816-11xxxxx pada Kamis, 13 April 2023
Mantan Gubernur Jatim Sukarwo
Baca juga:
Adik Ipar Terdakwa Korupsi Budi Setiawan Sumpah ‘Palsu’ Di Persidangan - http://www.beritakorupsi.co/2023/03/adik-ipar-terdakwa-korupsi-budi.html

Sidang Korupsi Dana BKK-BI Jatim, Apakah Fattah Jasin Akan Terseret Sebagai Tersangka? - http://www.beritakorupsi.co/2023/03/sidang-korupsi-dana-bkk-bi-jatim-apakah.html

Sidang Korupsi Dana BKK-BI Jatim, Fattah Jasin Sepertiya Tidak Jujur Terkait Aliran Duit Yang Diterimanya - http://www.beritakorupsi.co/2023/03/sidang-korupsi-dana-bkk-bi-jatim-fattah.html

Budi Setiawan, Mantan Kepala BPKAD dan Bapeda Jatim Diadili Karena Diduga Menerima Suap Rp10.5 M - http://www.beritakorupsi.co/2023/01/budi-setiawan-mantan-kepala-bpkad-dan.html    


Keterangan Terdakwa Dr. Ir. Budi Setiawan, M.MT juga kembali dijelaskan JPU KPK Ramaditya Virgiyansyah dan Ridho Saputra kepada beritakorups.co seusai persidangan yang mengatakan bahwa pada tahun 2018 ada aliran uang ke Khofifah Rp2.5 miliar dan ke Gus Ipul Rp2.5 miliar untuk Pilkada atas perintah Gubernur Sukarwo, dimana uang itu berasal dari mahar atau unduhan anggaran BKK-BI dari Kabupaten-Kabupaten yang ada di Jawa Timur 
“Terdakwa mengatakan bahwa pada tahu 2018 ada aliran untuk Pilkada atas perintah yang saat itu Gubernurnya Sukarwo untuk memberi dukungan kepada Khofifah dua koma lima miliar dan ke Gus Ipul dua koma lima miliar. Dimana uang tersebut berasal dari mahar atau unduhan anggaran BKK-BI dari Kabupaten-Kabupaten yang ada di Jawa Timur,” kata JPU KPK Ramaditya Virgiyansyah

“Terkait aliran uang ke sejumlah pihak sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan, apakah KPK akan melakukan pengembangan dalam kasus ini? tanya beritakorupsi.co lebih laanjut

“Kami sudah mendalami dan sesuai fakta-fakta dalam persidangan kita gali bersama-sama dan nantinya untuk berikutnya kami akan membuat laporan  hasil persidangan kepada pimpinan yang nantinya pinmpinan yang memutuskan untuk tindakan selanjutnya,” jawab JPU KPK Ridho Saputra

“Ada kemungkinan KPK akan melakukan pengembangan?,” tanya beritakorupsi.co kemudian

“Semua fakta akan kita tuangkan dalam laporan dan nanti tergantung dari pimpinan,” ucap JPU KPK Ridho Saputra

Baca juga:
Sidang Korupsi Dana BK, Ketua Majelis Hakim Perintahkan JPU KPK Mendalami Keterangan Mantan Sekda Jatim Sukardi - http://www.beritakorupsi.co/2023/02/sidang-korupsi-dana-bk-ketua-majelis.html

Sidang Korupsi Dana BKK-BI Jatim, Toni Indrayanto Sekretaris Bapeda Jatim Akui Terima Sejumlah Duit - http://www.beritakorupsi.co/2023/02/sidang-korupsi-dana-bkk-bi-jatim-toni.html
  
Mantan Kepala Bapeda Jatim 2014 - 2016 Fattah Jasin yang saat ini Wakil Bupati Pamekasan
Terseretnya Dr. Ir. Budi Setiawan, M.MT selaku Kepala BPKAD Provinsi Jawa Timur tahun 2014 - 2016 dan kemudian menjabat selaku Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur tahun 2017 - 2018 bermula dari kasus Korupsi Suap Tangkap Tangan KPK terhadap Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, Kepala Dinas PUPR Kab. Tulungagung Sutrisno dan Agung Prayotno (teman dekat Syahri Mulyo) pada tanggal 6 Juni 2018 lalu (Ketiganya telah berstatus Terpidana)

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan saat Syahri Mulyo, Sutrisno dan Agung Prayotno diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada tahun 2018, terungkap adanya dana BK (Bantuan Keuangan) Pemrov Jatim ke 30 dari 38 kabupaten Kota di Jawa Timur dan salah satunya ke Kabupaten Tulungagung
    
Pada tahun 2014 - 2018, Pemerintah Kabupubaten (Pemkab) Tulungagung menerima kucuran dana Bantuan Keuangan Khusus Bidang Infrastruktur (BKK-BI) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur TA 2015 sebesar Rp130 miliar, TA 2017 sebesar Rp30 miliar dan TA 2018 sebesar Rp79 miliar
 
Cairnya dana BK ini berawal saat terpilihnya Syahri Mulyo sebagai Bupati periode 2013 - 2018. Dan pada tanggal 24 April 2013, Bupati Syahri Mulyo mengajak Kepala Dinas PUPR Sutrisno, Sudigdo Prasetyo selaku Kepala Bappeda Kabupaten Tulungagung dan Hendry Setyawan selaku Kepala BPKAD Kabupaten Tulungagung untuk menemui Kepala Bapeda Provinsi Jawa Timur Fatah Jasin (saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Pamekasan, Madura, Jawa Timur) dan kemudian Budi Setiwan guna mendapatkan dukungan dana untuk pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Tulungagung.
Kemudian Bupati Syahri Mulyo memerintahkan Kordinator Asosiasi Kontroksi yaitu  Santoso, Endro Basuki, Anjar Handriyanto dan Wawan untuk  mengurus dana BK Prov Jatim ke Kabupaten Tulungung

“Saya menemui Fatayasin dan Budi Setiawan untuk mengurus dan bantuan,” kata Syahri Mulyo, (06 Juli 2022)   
Sementara Sutrisno saat memberikan keterangan sebagai Terdakwa maupun sebagai saksi untuk Terdakwa/Terpidana Syahri Mulyo dan Terdakwa/Terpidana Supriyono (Ketua DPRD Tulungagung) maupun sebagai saksi untuk Terdakwa Tigor Prakasa menjelaskan, bahwa untuk memperoleh dana BK, DAU dan DAK tidak cair begitu saja ke Pemkab Tulungagun, tetapi ada unduhan atau istilah ‘mahar’ yang besarnya adalah 7.5 persen sedangkan untuk DAK sebesar 6.5 persen.     
 
“Ada maharnya. Tidak mungkin cair dana bantuan ke setiap Kabupatena Kota di Jawa Timur kalau tidak ada mahar. Untuk dana BK maharnya tujuh setengah persen dan untuk DAK sebesar 6 setengah persen dibayar didepan. Untuk DAK ke Chusainuddin Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dan DAK ke Ahmad Riski Sadiq anggota DPR RI,” lanjut Sutrisno saat itu (Kamis, 3 Januari 2019) dan keterangan Sutrisno ini kembali disampaikan pada persidangan tanggal 06 Juli 2022

Pengakuan Budi Setiyawan dan Budi Juniarto
Pada Selasa, 9 Juni 2020, Budi Juniarto (Budi Juniarto berstatus Tersangka dan meninggal pada tahun 2021) selaku Kepala Bidang Fisik Sarana dan  Prasarana Provinsi Jawa Timur yang pensiun dini, dan Budi Setiyawan selaku Kepala Bapeda Provinsi Jawa Timur yang kemudian menjabat sebagai Komisaris Bank Jatim memberikan keterangan dipersidangan dihadapan Majelis Hakim sebagai saksi untuk Terdakwa Supriyono selaku Ketua DPRD Kab. Tulungaung saat diadili dalam perkara Korupsi penerima suap sebesar Rp3.8 miliar

Saat itu (Selasa, 9 Juni 2020), kepada Majelis Hakim, Budi Juniarto dan Budi Setiyawan mengakui menerima duit, namun berapa jumlahnya, keduanya sama-sama menjawab lupa. Menurut Budi Juniarto, bahwa besaran uang yang ditermima terkait Ban Prov(Bantuan Provinsi)  adalah 7 persen dari jumlah anggaran yang dicairkan. Dana BanProv yang dicairkan adalah ke 25 Kabupaten Kota di Jawa Timur
“Kepala Bapeda Ir. Zaenal Abidin, kemudian  digantikan Fatayasin dan  Fatayasin digantikan Budi Setyawan. Bantuan Keuangan Pemprov atas usulan Kabupaten. Terima, saya lupa,” kata saksi Budi Juniarto kepada Majelis Hakim.

Pada tahun 2020, KPK telah menetapkan Budi Juniarto sebagai Tersangka. Namun kabar yang diterima beritakorupsi.co dari sumber terpecaya, bahwa Budi Juniarto telah meninggal dunia tahun lalu

Sementara Budi Setyawan hanya menyebutkan jumlah uang haram yang diterimanya dari Sutrisno selaku Kepala Dinas PU Kabupaten Tulungagung yaitu sebesar Rp2.5 milliar.

“Lupa. Dua setengah miliar, saya terima dari Sutrisno. Saya tidak menerima tapi hanya partisipasi, sukarela,” jawab saksi Budi Setiawan enteng   
 
Mendengar jawaban pejabat Pemprov Jatim ini yang tidak jujur dan mengatakan lupa berapa jumlah uang ‘haram’ yang diterimanya, anggota Majelis Hakim Kusdarwanto pun saat itu marah

“Lupa karena terlalu banyak ya ?. Dari setiap Kabupaten, berapa yang saudara terima. Di Jawa Timur ada 38 Kabupaten Kota,” tanya Anggota Majelis Hakim saat itu, yang dijawab Budi Setiawan, “menerima dari 5 Kabupaten yang mengajukan dana Banprov”.

Pertanyaannya adalah, apakah uang sebesar Rp10.500.000.000 yang diterima Terdakwa Budi Setiawan dari Syahrli Mulyo selaku Bupati Tulungagung sebagaii mahar atas pencairan dana BK APBD Provinsi Jawa Timur hanya dinikmati Terdakwa atau mengalir keatasannya? Apakah KPK akan menghadirkan Sukarwo selaku Gubernur Jawa Timur tahun 2009 - 2018?
Apakah KPK hanya menyeret Budi Setiwan sebagai Terdakwa dalam perkara dugaan Korupsi Suap Bantuan Keuangan Khusus Bidang Infrastruktur (BKK-BI) APBD Provinsi Jawa Timur TA 2015, 2017 dan 2018? Lalu bagaimana dengan Fattah Jasin yang menjabat selaku Bapeda Jatim tahun 2014 - 2016? Dan bagaimana dengan Kabupaten Kota lainnya yang juga menerima kucurann dana BK APBD Provinsi Jawa Timur?

Menanggapi hal ini, Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi beritakorupsi.co mengatakan, bahwa saksai yang dihadirkan dipastikan untuk pembuktian di persidangan

"Ikuti sj sidangnya. Saksi yg dihadirkan, kami pastikan yang dibutuhkan untuk pembuktian," kata Ali melalui pesan WhastApp, Rabu, 18 Januari 2023.

Selain kasus dugaan Korupsi Suap uang “mahar atau unduhan” sebesar Rp10.5 miliar untuk pencairan dana Bantuan Keuangan Khusus Bidang Infrastruktur (BKK-BI) APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran (TA) 2015 - 2018 ke Kabupaten Tulungagung dan beberapa Kabupaten Kota Lainnya, KPK Triyasmo Sugiyantorosedang mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai fakta yang terungkap dalam perisidangan yang diduga dilakukan oleh Terdakwa Dr. Ir. Budi Setiawan, M.MT. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top