0
“Dalam kasus ini, Tersangka Sahat Tua P Simanjuntak dan Rusdi (staf Sahat Tua Simanjuntak) akan segera menyusul untuk di adili. Lalu bagaimana dengan para Koordinator Pokmas di Kabupaten Bangkalan, Pamekasan, Sumenep dan Kabupaten/Kota Lainnya? Bagaimana pula nasib Ketua dan Tiga Wakil Ketua serta ratusan anggota DPRD Jatim periode 2019 - 2024 akankah jadi Tersangka?” 
BERITAKORUPSI.CO -
Tim Jaksa Penuntut Umum Arif Suhermanto dkk dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 02 Mei 2023, menuntut dua Terdakwa Korupsi yaitu Abdul Hamid, Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang selaku Koordinator Pokmas (Kelompk Masyarakat) dan Terdakwa Ilham Wahyudi alias Eeng Koordinator lapangan Pokmas dengan pidana penjara masing-masing selama tiga (3) tahun denda masing-masing sebesar Rp50 juta Subsider dua (2) bulan kurungan karena dianggap terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi memberikan uang suap terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak melalui orangkepercayaannya yaitu Mohammad Chozin (Alm) dan Rusdi sebesar Rp39.500.000.000 (tiga puluh sembilan miliar lima ratus juta rupiah) sebagai uang "ijon atau uang muka" pencairan dana hibah pokir (pokok pikiran) DPRD Jawa Timur yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) untuk Pokmas (Kelompok Masyarakat) di Kabupaten Sampang tahun 2020 - 2023 yang sama-sama tertangkap tangan KPK  pada Rabu, 14 Desember 2022 sekitar pukul 20.30 WIBB

Baca juga:
Kasus Korupsi Suap OTT Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjutak, JPU KPK Arif Suhermanto: Kemungkinan ada Pengembangan - http://www.beritakorupsi.co/2023/03/kasus-korupsi-suap-ott-wakil-ketua-dprd.html

Dua Terdakwa Penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Di Adili - http://www.beritakorupsi.co/2023/03/dua-terdakwa-penyuap-wakil-ketua-dprd.html
 
Sidang Korupsi Suap Wakil Ketua DPRD Jatim, JPU KPK Menghadirkan Anak Terdakwa dan Ketua DPRD Jatim - http://www.beritakorupsi.co/2023/04/sidang-korupsi-suap-wakil-ketua-dprd_10.html
Berita yang sama:
Sidang Korupsi Suap Wakil Ketua DPRD Jatim, JPU KPK Menghadirkan Pejabat Pemprov, Anggota DPRD dan Sekwan - http://www.beritakorupsi.co/2023/04/sidang-korupsi-suap-wakil-ketua-dprd.html

Sidang Korupsi Suap OTT Wakil Ketua DPRD Jatim, JPU KPK Menghadirkan 2 Pejabat Pemprov Jatim dan 13 Ketua Pokmas - http://www.beritakorupsi.co/2023/03/sidang-korupsi-suap-ott-wakil-ketua_27.html

Sidang Korupsi Suap OTT Wakil Ketua DPRD Jatim, JPU KPK Menghadirkan Kepala Bapeda Jatim Sebagai Saksi - http://www.beritakorupsi.co/2023/03/sidang-korupsi-suap-ott-wakil-ketua.html

Kasus yang menyeret Abdul Hamid, Ilham Wahyudi alias eeng dan Sahat Tua P Simanjuntak serta Rusdi kelingkaran hitam kasus Korupsi berawal pada Rabu, 14 Desember 2022 sekitar pukul 20.30 WIBB.

Saat itu, penyidik lembaga anti rasuah menringkus Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi setelah menyerahkan uang sebesar 1 miliar dari 2 miliar rupiah terhadap Wakil DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak melalui Rusdi (Staf Ahli Sahat Tua Simanjuntak) adalah sebagai “ijon atau uang muka" pengalokasian dana hibah pokir DPRD Jatim yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim untuk Pokmas tahun 2023 dan tahun 2024

Nah, ternyata uang “ijon” yang diberikan Terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi terhadap Tersangka Sahat Tua P Simanjuntak melalui Mohammad Chozin (Alm) dan Rusdi bukan hanya untuk tahun 2023 dan 2024 melainkan sejak tahun 2020 yang totalnya Rp39.5 miliar atau 25 persen dari total dana hibah pokir yang disalurkan Sahat Tua P Simanjuntak untuk Pokmas di Kabupaten Sampang

Dana hibah pokir yang disalurkan Sahat Tua P Simanjuntak adalah sebesar Rp270.479.066.000 ternyata bukan hanya ke Pokmas di Kabupaten Sampang namun ke beberapa Kabupaten Kota di Jawa Timur diantaranya Bangkalan dan Pamekasan 
Selain itu, penyaluran dana hibah pokir DPRD Jatim yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2020 - 2022  (dan 2023 - 2024) ternyata bukan hanya Sahat Tua P Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019 - 2024, melainkan seluruh anggota DPRD Jatim periode 2019 - 2024 yang berjumlah 120 orang, dan bahkan yang kebagian untuk penyaluran dana tersebut berjumlah 132 orang

Sementara penyidik KPK telah melakukan penggeledahan dan menyita dokumen atau barang bukti dari beberapa tempat di Jawa Timur, juga memeriksa beberapa pejabat, diantaranya Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019 - 2023 Kusnadi, S.H., M.Hum, Tiga Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan Sekda Provinsi Jatim Wahid Wahyudi serta anggota DPRD Provinsi Jatim

Dan saat ini KPK baru melakukan pencekalan terhadap Ketua DPRD Jatim Kusnadi dan Tiga Wakil Ketua DPRD periode 2019 - 2024

Dan kasus inipun sepertinya tidak berhenti sampe disini, melainkan bisa jadi akan menyeret beberapa Koordinator Pokmas di beberapa Kabupaten Kota di Jawa Timur termasuk 120 anggota DPRD Jatim periode 2019 - 2024. Hal ini seperti yang disampaikan oleh JPU KPK Arif Suhermanto kepada beritakorupsi.co seusai persidangan, Selasa, 07 Maret 2023

"Bisa jadi ada pengembangan, ikuti aja persidangan," ucap JPU KPK Arif Suhermanto

JPU KPK Arif Suhermanto menjelaskan, bahwa uang yang diberikan oleh Terdakwa Abdul Hamid kepada Sahat Simanjuntak adalah sebagai ijon atas penyaluran dana hibah setiap tahun

"Pemberian ijon tahun 2019 untuk dana hibah tahun 2020. Pemberian ijon tahun 2020 untuk hibah tahun 2021. Pemberian ijon tahun 2021 untuk dana hibah tahun 2022. Pemberian ijon tahun 2022 untuk dana hibah tahun 2023. Jadi lebih dulu diberikan ijon. Dan ini sudah berlangsung dari tahun 2019 sampai tahun 2022 untuk dana hibah tahun 2023," kata JPU KPK Arif Suhermanto 
Sementara persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Selasa, 02 Mei 2023) adalah agenda pembacaan surat tuntutan dari Tim JPU KPK terhadap Terdakwa Abdul Hamid dan Terdakwa Ilham Wahyudi alias Eeng dihadapan Mejelis Hakim yang diketuai Hakim Tongani, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim anggota yaituDr. Emma Ellyani, SH., MH dan Manambus Pasaribu, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hoc serta Panitra Pengganti (PP) Irwan Djatmiko, SH., MH yang dihadiri Tim Penasehat Hukum Terdakwa serta dihadiri pula oleh kedua Terdakwa melalui Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Dalam surat tuntutannya JPU KPK mengatakan, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, kami (JPU KPK) beranggapan bahwa Terdakwa Abdul Hamid dan Terdakwa Ilham Wahyudi alias Eeng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Sampailah kami pada tuntutan pidana. Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Suarabaya menjatuhkan hukuman: 1. Menyatakan Terdakwa Abdul Hamid dan Terdakwa Ilham Wahyudi alias Eeng terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam pertama melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP

2. Menghukum Terdakwa Abdul Hamid dan Terdakwa Ilham Wahyudi alias Eeng dengan pidana penjara masing-masing selama tiga (3) tahun dikurangkan selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap dalam tahanan dan membayar denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) apabila Terdakwa tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua (2) bulan;

Atas tuntutan JPU KPK tersebut, Ketua Majelis Hakim Tongani, SH., MH memberikan kesempatan terhadap Terdakwa maupun melalui Penasehat Hukum-nya untuk menyampaikan Pembelaan atau Pledoinya pada persidangan berikutnya. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top