0

#Selain Tersangka R. Abdul Latif Amin Imron, KPK juga menjebloskan 5 Kepala Dinas Kab. Bangkalan yaitu Kepala BKPSDA; Kadis PUPR; Kepala Dinas Ketahanan Pangan; Kadis PMD dan Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja#

BERITAKORUPSI.CO -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjebloskan Bupati Bangkalan periode 2018 - 2023 yakni R. Abdul Latif Amin Imron (RALAI) Ke Penjara di Rutan KPK gedung Merah Putih, Rabu, 7 Desember 2022 setelah KPK menetapkannya sebagai Tersangka pada tanggal 28 Oktober 2022 dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) jual beli jabatan antara Rp50 hingga Rp150 juta dan fee proyek sebesar 10 persen sejak menjabat Bupati Bangkalan

KPK menjerat RALAI (R. Abdul Latif Amin Imron) melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

R. KH. Abd. Latif Amin Imron ini menjabat Bupati Bangkalan sejak 2018 hingga 2023, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD sekaligus Ketua Banggar (Badan Anggaran) DPRD Kabupaten Kabupaten Bangkalan, sedangkan Bupati dijabat saudaranya yaitu  R. KH. Makmun Ibnu Fuad atau Momon

Ada yang menarik dari kedua orang penting di Kabupaten Bangkalan ini, yaitu terkait kasus Korupsi ‘Kambing Etawa’ tahun 2017 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.413.781.427

R. KH. Abd. Latif Amin Imron yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD sekaligus Ketua Banggar (Badan Anggaran) DPRD Kab. Bangkalan dan R. KH. Makmun Ibnu Fuad atau Momon yang saat itu menjabat sebagaai Bupati Bangkalan diduga terlibat

Kasus Korupsi ‘Kambing Etawa’ tahun 2017 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.413.781.427, ada rekayasa penganggaran dana bantuan keuangan khusus untuk  BUMDes yang dipergunakan untuk pembelian Kambing Etawa di  273 Desa se-Kabupaten Bangkalan yang dilakukan dengan cara memasukkan program tersebut pada saat adanya hasil evaluasi dari Gubernur Jawa Timur Tentang RAPBD Kabupaten Bangkalan Tahun anggaran 2017.

Bahkan didalam penyusunan dan pembahasan RKA-SKPD (Rencana Kerja dan Anggaran -  Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (RKA-PPKD) juga tidak pernah diusulkan. Selain itu, juga tidak pernah melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bangkalan sejak awal dibahas di Banggar (Badan Anggaran) DPRD Kab. Bangkalan yang kemudian diserahkan ke Gubernur untuk di evaluasi sebelum disahkan menjadi ABPD

Anehnya, Kejaksaan Negeri Bangkalan hingga hari ini “tak berani menyeretnya”. Yang diseret dalam perkara ini untuk diadili dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hanya dua Tersangka yang kini berstatus Terpidana, yaitu Ir. Syamsul Arifin, MM selaku Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Bangkalan Mulyanto Dahlan, S.H., M.H selaku Plt. Kepala DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) Kabupaten Bangkalan

Ir. Syamsul Arifin, MM selaku Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Bangkalan dan Mulyanto Dahlan, S.H., M.H selaku Plt. Kepala DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) Kabupaten Bangkalan dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama empat (4) tahun dan enam (6) bulan tanpa membayar uang pengganti

Padahal, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan yang saat itu dijabat Iqbal menjelaskan, kemungkinan besar akan melakukan penyidikan baru bagi pihak-pihak yang diduga terlibat mulai dari proses penyusunan anggaran ABPD, pelaksanaan kegiatan  hingga laporan pertanggungjawaban.

“Kemungkinan besar akan ada penyidikan baru tapi setelah kami menerima dan membaca putusan Majelis Hakim secara lengkap, yang rencanaya hari Senin (4 Mei 2020) baru bisa peroleh,” kata Iqbal, Kamis, 30 April 2020

Bahkan saat ditanya, apakah mantan Bupati Bangkalan, R. KH. Makmun Ibnu Fuad atau Momon, mantan Ketua DPRD R. KH. Abd. Latif Amin Imron termasuk tim TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), Tim Banggar (Badan Anggaran) PPRD, para Kepala Desa selaku penerima, Hadi Wiyono selaku penyedia Kambing Etawa dan Roby Henryawan, S.E (mantan pegawai Bank BRI yang sekarang di Bank Mega) bisa jadi tersangka?

Dan dengan tegas saat itu Iqbal selaku Kasi Pidsus Kejari Bangkalan mengatakan, semua yang terlibat termasuk Bupati dan juga berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Kalau kita bahas mekanisme, semuanya masuk sampai kepada penerima bantuan termasuk Bupati. Dalam persidangan kan sudah terungkap jelas, dan saya tidak akan mengulangi lagi untuk menjelaskannya, Karena menurut ahli mengatakan, disini ada cacat prosedur dan cacat hukum. Jadi untuk penyidikan baru, saya jawab, kemungkinan besar ada,” jawab  Iqbal dengan tegas.

Sementara dalam kasus jual beli jabatan fee proyek, KPK tidak hanya menjebloskan Tersangka R. KH. Abd. Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan melainkan ada lima (5) tersangka selaku pemberi hadiah atau janji berupa uang yang dianggap suap, yaitu Agus Eka Leandy selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur; Wildan Yulianto selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ditahan di di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur; Achmad Mustaqim selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur ; Hosin Jamili selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Salman Hidayat selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC

Kepada beritakorupsi.co, Plt. Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri menjelaskan; KPK akan menyampaikan informasi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur

Lebih lanjut Ali menjelaskan, bahwa diawali dengan adanya laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK, yang kemudian dilanjutkan dengan pengumpulan informasi dan data sehingga ditemukan adanya peristiwa pidana berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK melakukan Penyelidikan dan Penyidikan guna mencari dan mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti sehingga membuat terangnya peristiwa pidana dan menemukan serta mengumumkan Tersangka, sbb :

1. RALAI Bupati Bangkalan Periode 2018 s/d 2023.
2. AEL, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan.
3. WY, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan.
4. AM, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan.
5. HJ, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan.
6. SH, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan.

Kronologis Penangkapan

• Rabu, (7 Desember 2022), Tim Penyidik melakukan pemanggilan secara patut pada para Tersangka untuk hadir di Polda Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka.

• Selesai pemeriksaan, selanjutnya Tim Penyidik melakukan upaya paksa penangkapan para Tersangka.

• Penangkapan ini dilakukan untuk kepentingan Penyidikan dan mempercepat proses Penyidikan serta penyelesaian perkara (the sunrise and the sunset principle).

• Berikutnya para Tersangka dibawa ke Jakarta dan menuju ke gedung Merah Putih KPK guna dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Terkait kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan para Tersangka, masing-masing selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 7 Desember 2022 sampai dengan 26 Desember 2022, sbb :
1. RALAI ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih
2. AEL ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur
3. WY ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur
4. AM ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur
5. HJ ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC
6. SH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC

Konstruksi perkara, diduga telah terjadi :

• Dalam jabatannya selaku Bupati Bangkalan periode 2018 s/d 2023, Tersangka RALAI memiliki wewenang diantaranya untuk memilih dan menentukan langsung kelulusan dari para ASN di Pemkab Bangkalan yang mengikuti proses seleksi maupun lelang jabatan.

• Kurun waktu 2019 s/d 2022, Pemkab Bangkalan atas perintah Tersangka RALAI membuka formasi seleksi pada beberapa posisi ditingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) termasuk promosi jabatan untuk eselon 3 dan 4.

• Melalui orang kepercayaannya, Tersangka RALAI kemudian meminta komitmen fee berupa uang pada setiap ASN yang berkeinginan untuk bisa dinyatakan terpilih dan lulus dalam seleksi jabatan tersebut.

• Adapun ASN yang mengajukan diri dan sepakat untuk memberikan sejumlah uang sehingga dipilih dan dinyatakan lulus oleh Tersangka RALAI yaitu Tersangka AEL, Tersangka WY, Tersangka AM, Tersangka HJ, dan Tersangka SH.

• Mengenai besaran komitmen fee yang diberikan dan diterima Tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya bervariasi sesuai dengan posisi jabatan yang diinginkan.

• Untuk dugaan besaran nilai komitmen fee tersebut dipatok mulai dari Rp50 juta s/d Rp150 juta yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari Tersangka RALAI.

• Selain itu diduga ada penerimaan sejumlah uang lain oleh Tersangka RALAI karena turut serta dan ikut campur dalam pengaturan beberapa proyek di seluruh Dinas di Pemkab Bangkalan dengan penentuan besaran fee sebesar 10 % dari setiap nilai anggaran proyek.

• Jumlah uang yang diduga telah diterima Tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya sejumlah sekitar Rp5,3 Miliar.

• Sedangkan penggunaan uang-uang yang diterima Tersangka RALAI tersebut diperuntukkan bagi keperluan pribadi, diantaranya untuk survey elektabilitas.

• Disamping itu, Tersangka RALAI juga diduga menerima pemberian lainnya diantaranya dalam bentuk gratifikasi dan hal ini akan ditelusuri dan dikembangkan lebih lanjut oleh Tim Penyidik.

Atas perbuatannya Para Tersangka disangkakan :
• AEL, WY, AM,HJ, dan SH sebagai Pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

• RALAI sebagai Penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ali mengatakan, KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas koordinasi dan fasilitasi dari Kepolisian Daerah Jawa Timur yang mendukung penuh proses penyidikan perkara ini.

KPK prihatin modus korupsi jual beli jabatan masih rentan terjadi korupsi, karena itu KPK akan terus melakukan upaya pencegahan dan monitoring melalui Monitoring Centre for Prevention (MCP) pada fungsi koordinasi supervisi.

KPK mengimbau seluruh kepala daerah untuk melaksanakan manajemen ASN secara profesional dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Governance and Clean Government, dengan mengindari praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top