0
“Kasus Ini Adalah Hasil Pekerjaan Polres Sumenep Yang Melakukan Tangkap Tangan Terhadap Terdakwa Moh. Rasyid, Lutani dan Juhari (Pegawai Harian Lepas) Pada Minggu, 28 Juni 2020 Sekitar Pukul 07.00 WIB Setelah Terdakwa Meminta Biaya Menempati Sebanyak 2 Lapak/Los Sebesar 1 Juta Rupiah Pada Tanggal 3 Mei 2020”  
BERITAKORUPSI.CO -
Moh. Rasyid selaku Kepala Pasar Lenteng Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sumenep diseret oleh Jaksan Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep (Senin, 21 Nopember 2022) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Suarabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur untuk diadili sebagai Terdakwa bersama dua Terdakwa lainnya yaitu Lutani dan Juhari selaku pegawai harian lepas yang sebelumnya Tertangkap Tangan anggota Polres Sumenep pada Minggu, 28 Juni 2020 Sekitar Pukul 07.00 Wib untuk diadili dimuka persidangan di hadapan Majelis Hakim karena diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi “menarik retribusi Lapak/Los” bagi pedagang di Lenteng Kabupaten

Ketiga Terdakwa ini (Moh. Rasyid, Lutani dan Juhari) di seret Kepengadilan Tipikor pada PN Surabaya setelah sebelumnya Tertangkap Tangan oleh anggota Polres Sumenep pada Minggu, 28 Juni 2020 Sekitar Pukul 07.00 Wib setelah Terdakwa Moh. Rasyid mendatangi Hj. Nasikah yang menempati Lapak/Los Nomor 136 dan 137 di Pasar Lenteng Kabupaten lalu Terdakwa mengatakan bahwa ada biaya sebesar Rp1.000.000 untuk menempati 2 lapak dan Hj. Nasikah menyanggapu dengan cara mengangsur sebanyak dua kali masing-masing sebesar Rp500 ribu

Anehnya, Tangkap Tangan atau OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan oleh Polres Sumenep ini terjadi tiga tahun lalu tepatnya Minggu, 28 Juni 2020 sekitar Pukul 07.00 Wib dan tidak menjelaskan berapa uang yang diamankan oleh sang penegak hukum itu sebagai barang bukti.

Anehnya lagi adalah, menjelang akhir tahun 2022, berkas perkara OTT terhadap Tiga Tersangka/Terdakwa oleh sang aparat pengak hukum (APH) dari Polres Sumenep ini barulah dilimpahan ke Kejari Sumenep. Ada apa?

Dan Kejari Sumenep pun “ibarat makan buah simalakama”, sehingga mau tak mau perkara inipun harus dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Surabaya untuk di sidangkan
Sementara sidang yang berlangsung di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Senin, 21 Nopember 2022 adalah pembacaan surat dakwaan oleh oleh JPU Doni Suryahadi Kusuma, SH., MH, R. Teddy Roomius, SH dan Haary Achmad Dwi Haryono, SH dari Kejari Sumenep terhadap Terdakwa Moh. Rasyid (dan Terdakwa Lutani serta Terdakwa Juhari, dengan berkas perkara penuntutan masing-masing terpisah) secara langsung dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Cokorda Gede Arthana, SH., MH dan dibantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Dr. Emma Ellyani, SH., MH dan Manambus Pasaribu serta Panitra Pengganti (PP) Lukman Hakim, SH., MH yang dihadiri masing-masing Penasehat Hukum Terdakwa salah satunya dari YLKI (Yayasan Legundi Keadilan Indonesia)

Dalam surat dakwaan JPU mengatakan, bahwa terdakwa MOH. RASYID BIN MOH. HASYIM selaku penanggung jawab Pasar Lenteng berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumenep Nomor 820/24/435.112.1/2018 Tanggal 13 Juli 2018, pada hari yang tidak diingat lagi dengan pasti antara bulan April 2020 s/d tanggal 28 Juni 2020 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2020, bertempat di Pasar Lenteng Desa Lenteng Timur Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep,

Atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  “ secara melawan hukum yang dilakukan SECARA BERSAMA-SAMA dengan SULTANI BIN H. MATSUNI (alm)  dan JUHARI Bin PAKMO (dilakukan penuntutan terpisah) yang melakukan dan menyuruh melakukan serta yang turut serta melakukan perbuatan, Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum
Atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri menarik, memungut uang kepada para pedagang yang menempati los baru Pasar Lenteng hasil dari pembangunan Pemerintah Kabupaten Sumenep kepada 34 pedagang dengan nilai keseluruhan sekitar Rp. 40.550.000,- (empat puluh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagai orang, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :

Berawal pada tahun 2020 ketika ada pembangunan lapak / LOS Pasar Lenteng yang baru selesai dibangun oleh Pemkab Sumenep untuk pedagang yang berjualan dan yang dagangannya tidak menimbulkan bau atau aroma tidak sedap, kemudian  terdakwa MOH. RASYID BIN MOH. HASIM selaku Kepala Pasar Lenteng meminta kepada saksi SULTANI BIN H. MATSUNI (alm) (berdasarkan Surat Perjanjian Kerja nomor : 602/PPKo.095/435.112/ 2020, tanggal 13 Januari 2020 tentang petugas kebersihan pasar Lenteng Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Sumenep Tahun 2020, antara ARDIANSYAH ALI SHOCHIBI, S.T., M.T., dengan SULTANI dan JUHARI BIN PAKMO,

Karena SULTANI BIN H. MATSUNI (alm) dan JUHARI BIN PAKMO (berdasarkan  Surat Perjanjian Kerja Nomor : 602/PPKo.138/435.112/ 2020, tanggal 13 Januari 2020 tentang petugas kebersihan pasar Lenteng Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Sumenep Tahun 2020, antara ARDIANSYAH ALI SHOCHIBI, S.T., M.T., dengan JUHARI) mempunyai tugas dan tanggung jawab adalah membantu terdakwa MOH. RASYID BIN MOH.HASIM selaku penanggung jawab pasar Lenteng, dengan melakukan penarikan retribusi kemudian menyetorkan kepada bendahara penerima Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Sumenep dan bertanggung jawab kepada saksi PURNOMO SUBAGIO, S.Sos selaku Kepala UPT Pasar Lenteng untuk mendata nama-nama pedagang yang masih belum punya lapak/LOS,

Dalam pendataan tercatat 192 (seratus sembilan puluh dua)  pedagang yang sudah mempunyai lapak dan 27 pedagang yang tidak mempunyai lapak, lalu data tersebut diserahkan kepada terdakwa MOH. RASYID BIN MOH. HASIM ;

Selanjutnya terdakwa MOH. RASYID BIN MOH. HASYIM yang mengetahui kalau ada 27 (dua puluh tujuh) pedagang yang tidak mempunyai lapak/Los, selanjutnya terdakkwa MOH. RASYID BIN MOH. HASYIM memerintahkan saksi SULTANI bin H. MATSUNI (alm) dan saksi JUHARI bin PAKMO untuk meminta/memungut uang sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah) per lapak kepada 27 pedagang tersebut dan pedagang lain yang menempati los baru dan yang mempunyai lebih dari 1 lapak/Los dipungut sejumlah Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk 2 lapak dan Rp1.000.000 (satu juta rupiah) untuk 3 (tiga) lapak.

Kemudian pada hari Minggu tanggal 19 April 2020 sekira pukul 10.00 Wib, saksi H.ANAM mendapat kabar, ada pembagian tempat dengan cara dilotre. Selanjutnya saksi H. ANAM datang ke tempat lotre tersebut dan ditempat tersebut sudah ada saksi SULTANI BIN H. MATSUNI, saksi JUHARI BIN PAKMO dan terdakwa MOH. RASYID BIN MOH. HASIM,

Kemudian saksi H.ANAM mengambil lotre dan mendapatkan nomor lapak 101 sehingga secara otomatis juga menempati lapak nomor 102 atau disebut dengan LOS gandeng. Selanjutnya saksi H. ANAM mencari lapak sesuai dengan nomor tersebut selanjutnya saksi H.ANAM menempati lapak tersebut;

Pada hari Minggu tanggal 19 April 2020 sekira pukul 10.00 Wib, ada informasi pengambilan lotre kemudian saksi HAMIDA datang dan mengambil lotre dan mendapatkan lapak nomor 64, 65 dan 66 di LOS 4 Pasar Lenteng, selanjutnya lapak gandeng tiga tersebut ditempati berjualan oleh saksi HAMIDA, sedangkan  saksi HAMIDA menempati lapak yang baru, didatangi dan dimintai uang oleh saksi JUHARI BIN PAKMO, lalu saksi HAMIDA menyerahkan uang sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah), beberapa minggu kemudian saksi HAMIDA menyerahkan lagi uang sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Sehingga seluruhnya pembayaran yang dilakukan oleh saksi HAMIDA sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) ;

Pada hari Minggu (tanggal lupa) Mei 2020 sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa I. SULTANI BIN H. MATSUNI mendatangi lapak saksi H.ANAM langsung mengambil uang sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) diserahkan kepada terdakwa I. SULTANI BIN H. MATSUNI. 
Pada hari Minggu tanggal 3 Mei 2020, saksi Hj. NASIKAH menempati lapak nomor 136 dan 137, lalu terdakwa II. JUHARI BIN PAKMO mendatangi dan mengatakan bahwa ada biaya untuk menempati 2 lapak sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah), lalu saksi Hj. NASIKAH membayar uang kepada terdakwa II. JUHARI BIN PAKMO sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dengan cara mengangsur dua kali masing-masing sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) padahal sebelumnya tidak pernah dimusyawarahkan terlebih dahulu;

Bahwa saksi AGUS DWI SAPUTRA selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Sumenep terkait dengan pengelolaan pasar Lenteng yang disampaikan kepada Kepala UPT Pasar Kab. Sumenep sebagai berikut :
1). LOS Pasar Lenteng yang baru selesai dibangun tersebut direncanakan untuk pedagang terdampak yang sebelumnya mempunyai LOS lama di Pasar Lenteng;

2). Apabila semua pedagang LOS lama Pasar Lenteng sudah mendapatkan LOS baru kemudian LOS pasar tersebut diperuntukkan kepada pedangan yang tidak memiliki LOS atau biasa disebut dengan pedagang warung;

3). LOS baru yang baru selesai dibangun tersebut khusus untuk berjualan yang dagangannya tidak menimbulkan bau atau aroma tidak sedap;

4). Pedagang rempah atau polowijo akan dibangunkan LOS tersendiri;
5). Penempatan Pedangang di LOS Pasar Lenteng yang baru dibangun tersebut tidak dipungut biaya dan untuk penempatan pedagang dilakukan lotre untuk menempati lapak pedagang.

Bahwa dari semua uang yang ditarik dari pedagang tersebut, lalu disetorkan saksi SULTANI BIN H. MATSUNI kepada terdakwa MOH.RASYID BIN MOH. HASIM.     
Bahwa perbuatan terdakwa MOH. RASYID BIN MOH. HASIM  bersama-sama dengan saksi SULTANI BIN HMATSUNI dan saksi JUHARI BINPAKMO yang menarik dan memungut uang kepada pedagang konveksi yang menempati LOS baru sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dengan dalih untuk penerbitan sertifikat LOS, namun para pedagang  yang mempunyai lapak/tempat lebih dari satu menarik/ memungut uang sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan untuk pedagang yang memiliki dua lapak/tempat dan sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) kepada pedangan yang memilik tiga tempat/lapak kalau tidak membayar dengan ancaman apabila tidak bersedia membayar akan dikeluarkan dari LOS Pasar Lenteng diganti dengan pedagang lain yang siap membayar.

Bahwa terdakwa MOH. RASYID BIN MOH. HASIM  bersama-sama dengan saksi SULTANI BIN HMATSUNI dan saksi JUHARI BINPAKMO yang menarik dan memungut uang kepada pedagang yang melebihi dari ketentuan bertentangan Status kelas Pasar Lenteng adalah kelas 1 dan berdasarkan BAB VI Retribusi Pelayanan Pasar Pasal 23, 24 dan pasal 25 Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum, sebagaimana tabel berikut :

Besaran tarif retribusi untuk pasar kelas 1 (satu).
a. Pemakaian pelataran/ halaman dalam lingkungan pasar dikenai Retribusi 1.000 Per M2
b. Pemakaian toko barang-barang konveksi/industry 3.000 Per M2 / bulan
c. Pemakaian stand barang-barang konveksi/industri    2.500 Per M2 / bulan
d. Pemakaian kios permanen barang-barang hasil pertanian/ industry 2.500 Per M2 / bulan
e. Pemakaian kios semi permanen barang-barang hasil pertanian/ industry 2.500 Per M2 / hari
f. Pemakaian Los barang-barang hasil pertanian/ industry 2.000 Per M2 / hari
g. Pemakaian Los ikan basah 2.000 Per M2 / hari
h. Pemakaian Los daging (ayam, sapi) 2.000 Per M2 / hari

Bahwa di dalam BAB I Ketentuan Umum Undang-undang RI Nomor : 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Negara  Sipil Negara dalam Pasal 1 Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.    Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah

2. Pegawai Aparatus sipil Negara yang selanjutnya disebut ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas Negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan

3. Pegawai Negeri sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu,diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan

4. Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja yang selanjutnya dsingkat PPPK adalah warga Negara Indonesia yang memenhi syarat tertentu ,yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untu jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

5. Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan pegawai ASN yang professional ,memiliki nilai dasar ,etika profesi ,bebas dari intervensi politik ,bersih dari praktik korupsi ,kolusi dan Nepotisme

6. Sistem Informasi ASN adalah rangkaian Informasi dan data mengenai Pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh dan terintegrasi dengan berbasis teknologi

7. Jabatan pimpinan tertinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.v.Pejabat Pimpinan Tinggi adalah pegawai ASN yang menduduki jabatan Pimpinan Tinggi

8. Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas  berkaitan dengan pelayan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan

9. Pejabat Administrasi adalah pegawai ASN yang menduduki jabatan Administrasi pada instansi pemerintah

10. Jabatan fungsional  adalah sekelompok jabatan yang  berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan ketrampilan tertentu

11. Pejabat fungsional adalah pegawai ASN yang menduduki jabatan fungsional pada instansi pemerintah       
12. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan memelaksanakan proses pengangkatan ,pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

13. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan ,menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN di Instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

14. Instansi pemerintah adalah instansi pusat dan Instansi daerah
15. Instansi Pusat adalah kementrian ,lembaga pemerintah nokementrian,kesekretariatan lembaga nonstructural

16. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah ,sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah,dinas daerah, dan lembaga teknis daerah

17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur Negara

18. Komisi ASN yang selanjutnya disingkat KASN adalah lembaga nonstructural yang mandiri dan bebas dari Intervensi politik

19. Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintan nonkementrian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan ASN sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

20. Badan kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan Manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam undang-undang ini     

21. Sistem merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi ,kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik ,ras , warna kulit ,agama, asal usul, jenis kelamin ,status pernikahan,umur atau kondisi kecacatan.

Sedangkan makna, penyelenggara negara secara limitatif dijelaskan di dalam penjelasan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa yang dimaksud penyelenggara negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999, penyelenggara negara meliput : a. Pejabat negara pada Lembaga tertinggi negara; b. Pejabat negara pada Lembaga tinggi negara; c. Menteri; d. Gubernur; e. Hakim;

f. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Menurut penjelasan, pejabat negara yang lain adalah misalnya Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Wakil Gubernur dan Bupati/ Walikota;

g. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Menurut penjelasan, pejabat lain ini antara lain adalah Direksi, Komisaris dan pejabat structural lainnya pada BUMN dan BUMD, pimpinan Bank Indonesia, pimpinan perguruan tinggi negeri, pejabat eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa, Penyidik, Panitera Pengadilan dan pemimpin dan bendaharawan proyek.      
Bahwa atas perbuatan terdakwa MOH. RASYID bin MOH. HASYIM bersama-sama dengan saksi SULTANI BIN H. MATSUNI dan saksi JUHARI bin PAKMO tersebut, pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2020 sekira pukul 07.00 WIB, telah ditangkap oleh petugas dari Polres Sumenep untuk diproses secara hukum.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-undang RI Nomor  20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top