0
BERITAKORUPSI.CO -
Nyata tapi aneh. Ibarat ada asap tak ada api. Inilah yang mungkin terjadi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi khususnya di Jawa Timur.

Nyatanya, ada sosok Terdakwa yang ‘diseret’ oleh JPU ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk diadili bersama di hadapan Majelis Hakim dan dinyatakan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI

Anehnya, jumlah kerugian keuangan negara yang disebutkan oleh JPU dalam surat dakwaan maupun tuntutan terlebih dalam putusan Majelis Hakim, tidak menyebutkan siapa yang diuntungkan, siapa yang menikmati dan siapa pula yang wajib bertanggung jawab. Hal ini seperti yang terjadi dalam perkara perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Prasarana Pendidikan (pembangunan gedung SMAN 3 Kota Batu) di Desa Sumbergondo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu Tahun 2014 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4.080.978.800 berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Propinsi Jawa Timur SR- 249/PW13/5/2021 tanggal 19 Mei 2021

Dalam perkara ini, ada Terdakwa yang dinyatakan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI yaitu Edi Setiawan selaku Anggota Tim Perencanaan dan Penyelesaian Pengadaan Tanah (TP3T) Pemerintah Kota Batu. Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tetapi tentang kerugian keuangan negara sebesar Rp4.080.978.800 entah siapa yang diuntungkan, siapa yang menikmati dan siapa pula yang wajib bertanggung jawab tidak disebutkan

Anehnya lagi adalah dalam perkara dugaan Tindak Korupsi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Diskominfo Kab. Pamekasan Tahun Anggaran 2021
Nyata pula, bahwa sosok Terdakwa yaitu Rafwanadi selaku PPTK yang menjabat sebagai Kasi Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten pamekasan sudah ‘diseret’ oleh JPU Kejari Pamekasan ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya dan diadili bersama di hadapan Majelis Hakim sejak pekan lalu tepatanya pada Jumat, 1 Juli 2022

Yang lebih anhenya lagi adalah jumlah kerugian keuangan negara yang tidak disebutkan oleh JPU Kejari Pamekasan dalam surat dakwaannya secara jelas. Tetapi Terdakwa Rafwanadi dijerat Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 12 berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);

huruf i berbunyi: Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau pengawasan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.


Dari Pasal 12 huruf i ada kata “turut serta..” dan menjadi pertanyaan, yaitu; siapa pelaku utama dan berapa kerugian keuangan negara  dalam kerkara Korupsi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Diskominfo Kab. Pamekasan Tahun Anggaran 2021?

Dan itulah sebabnya, Terdakwa Rafwanadi melalui Penasehat Hukum-nya, Suliasi, SHI., MIP juga mempertanyakan hal itu lewat Eksepsi atau keberatannya atas surat dakwaan JPU Kejari Pamekasan yang dibacakan dihadapan Majelis Hakim, pada Jumat, 8 Juli 2022
Dalam persidangan yang berlangsung diruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Jumat, 8 Juli 2022) adalah agenda Eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa dihadapan Majelis Hakim yang di Ketuai Hakim Darwanto, SH., MH dengan di bantu 2 Hakim anggota yaitu A.A. Gd. AgungParnata, SH., MH dan Hakim Ad Hock Alex Cahyono, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Sikan, S.Sos., MH yang dihadiri JPU Kejari Pamekasan dan dihadiri pula oleh Terdakwa secara Teleconference (Zoom) dari penjara alias Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kabupaten Pamekasan karena masih dalam kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)

Dalam Eksepsinya Suliasi menjelaskan, bahwa dakwaan Penuntut Umum tidak memenuhi Pasal 143 (2) huruf b KUHAP (“syarat materil yang meliputi uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dakn tempat tindak pidana tersebut dilakukan”) karena:

Pertama. Selain karena telah tergambar dalam unsur Pasal 12 huruf i, terdapat kata “turut serta” yang berarti peran Terdakwa diposisikan sebagai phak yang turut serta (medepleger) bukan pelaku (palger). Lalu siapa pelaku (pleger) yang sebenarnya?

Suliasi mengatakan, hal itu tidak tergambar dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum. Mengapa seolah-olah hanya Terdakwa sebagai medepleger yang didakwa bersalah, sementara Terdakwa hanya bekerja mengikuti arahan dan perintah atasan dalam melaksanakan tugas selaku PPTK tanpa mengambil keuntungan dan tanpa adanya kerugian negara?  
Selama ini, lanjut Suliasi, Diskominfo dalam urusan yang kasar-kasar, meski bukan tugas Terdakwa, tapi selalu Terdakwa yang diminta bantuan oleh atasan untuk mengerjakan. Sebagai bawahan, Terdakwa tidak dapat menolak perintah atasan demi lancarnya pekerjaan

“Terdakwa berhak untuk mengerti, jika Terdakwa didudukkan sebagai medepleger sebagaimana penerapan Pasal 12 huruf i. Lalu siapakah pleger?,” kata Suliasi dengan nada bertanya

Suliasi menjelaskan, berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Terdakwa berpendapat bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum tidak memenuhi unsur "turut serta”. Sementara itu menurut Pasal 143 (2) huruf b KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), Surat Dakwaan harus cermat, jelas dan lengkap

Alasan Suliasi adalah, merujuk pada Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: SE-04/J.A/11/1993 tanggal 16 Nopember 1993, syarat materiil sesuai dengan ketentuan Pasal 143 (2) huruf b KUHAP meliputi:
a. Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan:
b. Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai waktu dan tempat tindak pidana dilakukan:

Uraian secara cermat berarti menuntut ketelitian Jaksa Penuntut Umum dalam mempersiapkan Surat Dakwaan yang akan diterapkan bagi Terdakwa dengan menempatkan kata “cermat” paling depan dari rumusan Pasal 143 (2) huruf b KUHAP.

“Pembuat Undang-Undang menghendaki agar Jaksa Penuntut Umum dalam membuat Surat Dakwaannya selalu bersikap Korek dan teliti,” pungkasnya 
Uraian secara jelas, lanjut Suliasi, berarti uraian kejadian atau fakta kejadian yang jelas dalam surat dakwaan. Sehingga Terdakwa dengan mudah memahami apa yang didakwakan terhadap diri Terdakwa

Uraian secara lengkap, berarti Surat Dakwaan itu memuat semua unsur (elemen) Tindak Pidana yang didakwakan. Unsur-Unsur tersebut harus terlukis di dalam uraian fakta kejadian yang dituangkan dalam Surat Dakwaan

“Sementara Terdakwa menilai, bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam perkara ini tidak mampu melukiskan siapa medepleger dan siapa pleger. Sehingga telah nyata bahwa Surat Dakwaan tersebut ternyata tidak lengkap,” ujarnya

Kedua. Masih lanjut Suliasi dalam Eksepsinya. Delik materil dalam surat dakwaan Penuntut Umum tidak terpenuhi, yaitu; apa akibat yang ditimbulkan dari dugaan Tindak Pidana dalam perkara ini jika tidak terdapat kerugian negara?

Masih menurut Surat Edaran tersebut di atas, lanjut Suliasi, secara materiil, suatu Surat dakwaan dipandang telah memenuhi syarat apabila Surat Dakwaan tersebut telah memberi gambaran secara bulat dan utuh tentang:
1. Tindak pidana yang dilakukan,
2. Siapa yang melakukan tindak pidana tersebut,
3. Dimana tindak pidana dilakukan,
4. Bilamana/kapan tindak pidana dilakukan,
5. Bagaimana tindak pidana tersebut dilakukan:
6. akibat apa yang ditimbulkan Tindak Pidana tersebut (delik materil)
7. Apakah yang mendorong Terdakwa melakukan tindak pidana tersebut (delik-delik tertentu),
8. Ketentuan-ketentuan pidana yang diterapkan:

“Dalam kasus yang dialami Terdakwa, selain tidak ada kerugian dalam masalah ini, Surat Dakwaan Penuntut Umum juga tidak mampu melukiskan akibat apa yang ditimbulkan dari peristiwa tidak pidana tersebut,” ungkapnya 
Suliasi pun membeberkan penyebab kasus ini terjadi bukan karena Terdakwa, termasuk hasil audit Inspektorat Kabupaten Pamekasan yang disita oleh Kejari Pamekasan tetapi tidak di uraikan dalam surat dakwaannya terhadap Terdakwa.

“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor: 700/25/432.200/LHA/2022 tanggal 11 April 2022, berkaitan dengan tidak sesuainya ketentuan mengenai belanja cetak baliho yang menyebabkan Diskominfo harus mengembalikan pada kas daerah telah dengan tegas dijelaskan dalam laporan tersebut,” ungkapnya

Penyebabnya, kata Suliasi, “bukan karena Terdakwa melainkan KPA tidak melakukan review dan pemeriksaan hasil pekerjaan terhadap jumlah baliho yang telah dicetak oleh penyedia jasa dalam realisasi cetak baliho”.

Lebih lanjut Suliasi mengungkapkan, KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dalam menyusun HPS (harga perkiraan sendiri) tidak berdasarkan pada harga pasar, sehingga menyebabkan adanya selisih harga. Semua itu tertuang dalam laporan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Pamekasan. Namun sama sekali tidak tertuang dalam dakwaan, meski laporan hasil audit tersebut telah disita oleh Kejaksaan Negeri Pamekasan

“Dengan demikian maka unsur Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang digambarkan dalam Surat Dakwaan, apabila merujuk kepada Laporan Hasil Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Pamekasan bukanlah Terdakwa. Oleh karena itu, unsur subjektif atau pihak yang rnelakukan tindak pidana dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum menjadi kabur dan tidak jelas,” terangnya  
Keempat. Lanjut Suliasi. Merujuk pada Laporan Hasil Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor: 700/25/432.200/LHA/2022 tanggal 11 April 2022, bahwa telah terdapat 11 kegiatan yang didalam realisasinya BELUM sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Sehingga, dari total 11 kegiatan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp254.667.750, sebagaimana terurai dalam Laporan Hasil Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Pamekasan.

“Pertanyaannya, mengapa dari 11 kegiatan tersebut hanya Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor, Bahan Cetak (Cetak Baliho) yang diproses hukum? Padahal Pengaduan Masyarakat yang diajukan oleh LSM bukan mengenai cetak baliho,” kata Suliasi dengan bertanya

Kelima. Surat Dakwaan Penuntut Umum telah dibaca berkali-kali oleh Terdakwa secara saksama dan teliti. Namun di dalam uraian, cara-cara perbuatan dilakukan dari halaman 1 sampai dengan halaman 4 Surat Dakwaan tersebut tidak mengurai tempos dan locus delicti.

Penuntut Umum hanya membuat kesimpulan sebagaimana tertuang dalam surat Dakwaan paragraph pertama halaman pertama, yaitu dengan kalimat;

“Bahwa terdakwa RAFWANADI, S.Sos.,MM selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang cukai yang menggunakan DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) Tahun Anggaran 2021 berdasarkan kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pamekasan No. 188/70/432.314/2021 tanggal 10 Maret 2021, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi bulan April sampai dengan Desember tahun 2021 bertempat di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabuaten Pamekasan atau Setidak-tidaknya yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya...dst..” terangnya.

Sementara dalam surat dakwaan JPU menjelaskan, bahwa terdakwa RAFWANADI, S.Sos. MM selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan tentang cukai yang menggunakan DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pamekasan No. 188/70/432.314/2021 tanggal 10 Maret 2021, pada  hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi bulan April sampai dengan Desember tahun 2021  bertempat di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pamekasan atau setidak – tidaknya yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Surabaya, Pegawai Negeri atau Penyelengara Negara, baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:     
Bahwa Pada tahun 2021   Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pamekasan telah menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp.6.233.886.250,- ( enam miliyar dua ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh enam ribu dua ratus lima puuh rupiah).

Bahwa DBHCHT tahun anggaran 2021 masuk dalam RKA (Rencana Kerja Anggaran) pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pamekasan. Bahwa Struktur Jabatan Dalam Penggunaan Dana DBHCHT Tahun Anggaran 2021 Pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pamekasan adalah;
1.    PA – Muhammad selaku Kepala DInas
2.    KPA merangkap PPK – Arif Rahmasyah selaku Kepala Bidang
3.    PPTK – Rafwanadi selaku Kasi Pengelolaan Media Komunikasi Publik
4.    Bendahara Pengeluaran – Qurotul A’yun selaku Staff
5.    Pengurus Barang – Agus Salim selaku Staff
6.    Kasubag Keuangan – Syafirul selaku Kasubag Keuangan

Bahwa terdakwa RAFWANADI, S.Sos. MM selaku Kasi Pengelolaan Media Komunikasi Publik pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten pamekasan dalam kegiatan penggunaan DBHCHT Tahun Anggaran 2021 diangkat sebagai PPTK ( Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) berdasarkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pamekasan No. 188/70/432.314/2021 tanggal 10 Maret 2021

Bahwa Tugas terdakwa selaku PPTK ( Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ) berdasarkan Peraturan Bupati Pamekasan Nomor : nomor 58 tahun 2020 tentang Pedoman penatausahaan keuangan bagi Perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten pamekasan tahun anggaran 2021 pasal 13 ayat 4, terkait penggunaan dana DBHCHT tahun anggaran 2021 pada Diskominfo Kabupaten Pamekasan mempunyai tugas sebagai berikut :
1. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan
2. Melaporkan perkembangan kegiatan dan
3. Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanan kegiatan

Bahwa dana DBHCHT  tahun 2021 sebesar Rp. 6.233.886.250 tahun 2021 pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pamekasan sesuai dengan DPA tersebut dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1) Belanja jasa iklan / reklame, film, dan pemotretan Rp4.502.335.000,-
2) Belanja Masker Visor Shiled Rp5.000.000,-
3) Belanja ATK Rp3.526.000,-
4) Belanja Cetak Cover Baliho Rp123.750.000,-
5) Belanja Cetak Buku Saku Rp7.500.000,-
6) Belanja Fotokopi Rp4.296.750,-
7) Belanja ATK benda Pos Rp950.000,-
8) Belanja Kain Batik Rp73.425.000,-
9) Belanja Paper Bag Rp2.750.000,-
10) Belanja Handsanitizer Rp25.000.000,-
11) Belanja Makanan dan Minuman Rapat Rp25.000.000,-
12) Honorarium Nara sumber, Moderator dan MC Rp131.250.000,-
13) Jasa Hiburan Band Musik Rp5.000.000,-
14) Jasa Juri 10 Orang Rp15.000.000,-
15) Jasa Fotografer 4 Orang Rp8.000.000,-
16) Belanja Sewa alat bantu lainnya Rp105.000.000,-
17) Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang Rp30.000.000,-
18) Belanja Sewa Meja Rapat Pejabat Rp2.000.000,-
19) Belanja Sewa Bangunan Gedung Tempat Pertemuan Rp74.340.000,-
20) Sewa Kamar Hotel Deluxe Rp147.795.000,-
21) Tanda terima pemenang lomba film pendek untuk 12 orang pemenang Rp46.000.000,-
22) Belanja Perjalanan Dinas Biasa Rp81.886.000,-
23) Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota Rp97.536.000,-
24) Belanja Hadiah Yang Bersifat Perlombaan Rp61.500.000,-
25) Belanja Modal Peralatan Studio Video Dan Film Rp88.600.000,-
26) Belanja Modal Peralatan Studio Gambar Rp34.500.000,-
27) Belanja Modal Alat Komunikasi Lainnya Rp21.250.000. Total Rp5.723.189.750 (Lima miliyar tujuh ratus dua puluh tiga juta seratus delapam puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) 
Bahwa sistem yang digunakan dalam pengadaan barang/jasa terhadap kegiatan tersebut diatas yang mempergunakan DBHCHT tahun 2021 pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pamekasan antara lain dibawah 50 juta menggunakan kontrak (pembayaran langsung) sedangkan diatas 50 juta menggunakan kontrak (penunjukan langsung) sedangkan diatas 200 juta menggunakan sistem lelang

Bahwa terdakwa RAFWANADI, S.Sos. MM selaku PPTK  menetapkan sistem pengadaan barang/jasa dengan sistem kontrak biasa (pembayaran langsung) dan menggunakan kontrak (penunjukan langsung) dalam kegiatan penggunaan DBHCHT Tahun 2021 pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pamekasan berdasarkan Peraturan Bupati No. 58 tahun 2020 tanggal 23 Nopember 2020 tentang Pedoman Penata Usahaan Keuangan bagi satuan kerja perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah kabupaten Pamekasan

Bahwa pelaksanaan kegiatan dalam rangka penggunaan DBHCHT Tahun 2021 mulai dari bulan April 2021 sampai dengan Bulan Desember 2021. Salah satu kegiatan yang menggunakan DBHCHT Tahun 2021  yaitu  Belanja Cetak Cover Baliho senilai Rp. 123.750.000,- ( seratus dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)

Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 50 ayat 7 huruf b “ dimana permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negoisasi teknis dan harga kepada pelaku usaha untuk pengadaan langsung yang menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) “  Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas  Peraturan Presdien Nomor 16 tahun 2018 pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah.

Bahwa  Awalnya terdakwa mendatangi saksi MOHAMAD NUR HADI di  Kantor CV. ANNUR Jl. Ronngosukawati  no. 50 kel.Kolpajung Kec. Pamekasan Kabupaten Pamekasan dan terdakwa mau pinjam CV. AN NUR karena ada kegiatan pengadaan Cover baliho di Diskominfo Kab.Pamekasan,

Atas permintaan terdakwa tersebut saksi MOHAMAD NUR HADI menyetujui dengan pemberian fee sebesar 2,5 % untuk saksi MOHAMAD NUR HADI, kemudian terdakwa meminta  Profil Company CV, ANNUR kepada Pak Nurhadi, setelah mendapatkan Profil Company CV, ANNUR tersebut kemudian terdakwa menyerahkannya kepada saksi HANTOK MARDENY,AMD selaku Pejabat pengadan Barang dan jasa pada Diskominfo Kab.Pamekasan dan kemudian saksi HANTOK MARDENY,AMD menetapkan CV. ANNUR sebagai pelaksana kegiatan pengadaan Cover Baliho dengan besaran dana sebesar Rp. 123.750.000,- ( seratus dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). 
Bahwa Selanjutnya sekitar 1 bulan kemudian terdakwa memanggil saksi MOHAMMAD NUR HADI untuk datang ke Diskominfo Kab. Pamekasan untuk mendatangani kontrak pengadaan Cover baliho  dan dalam kontrak kerja tersebut terteran dana untuk pengadaan cover Baliho sebesar  Rp. 123.750.000,- ( seratus dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan dibuatkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 027/2.05.10.05/432.314/SPK/2021 tanggal 14 Juli 2021 yang ditandatangai oleh saksi MOHAMAD NURHADI dengan saksi ARIF RAHMANSYAH selaku PPK/KPA

Bahwa CV AN NUR tidak memiliki percetakan sendiri namun bekerjasama dengan percetakan lain yakni saksi ACH. HAMIDI selaku pemilik HAFAZ PRINTTING yang beralamat di Jl. Pintu Gerbang Pamekasan depan SMAN 4 Pamekasan

Bahwa terdakwa bersama saksi MOHAMAD NUR HADI mendatangi  saksi ACH. HAMIDI selaku pemilik HAFAZ PRINTTING, dan terdakwa menjelaskan kepada saksi ACH. HAMIDI selaku pemilik HAFAZ PRINTTING besaran ukuran Baliho dan pemasangan baliho serta Cover Baliho yang dipesan sebanyak 100 buah, setelah itu  MOHAMAD NUR HADI tidak mengetahui perkebangan pelaksaanan percetakan baliho karena semua yang berhubungan dengan ACH. HAMIDI selaku pemilik HAFAZ PRINTTING HAFAZ PRINTTING adalah terdakwa RAHWANADI.

Bahwa dalam pencairan kegiatan pengadan cover Baliho tersebut ada 2 tahap yakni Tahap 1 pada tanggal 15 November 2021 sebesar Rp61.875.000,- ( enam puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), kemudian terdakwa memberitahukan bahwa uang tahap 1  cetak baliho sudah masuk ke rekening CV. ANNUR

Kemudian terdakwa meminta saksi MOHAMAD NURHADI untuk mencairkan, dan selanjutnya saksi MOHAMAD NURHADI mecairkan di bank jatim Cabang Pamekasan selanjutnya uang  tersebut dibawa kerumah saksi MOHAMAD NURHADI kemudian saksi MOHAMAD NURHADI menghubungi terdakwa Rafwanadi selanjutnya saksi MOHAMMAD NUR HADI menyerahkan uang sebesar pertahap Rp61.875.000 (enam puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)  kepada terdakwa kemudian terdakwa memberi sebesar Rp1.850.000 (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai fee dari peminjaman CV. ANNUR dan selebihnya sisanya dibawa oleh terdakwa RAFWANADI selaku PPTK  
Pencairan tahap 2 pada tanggal 13 Desember 2021 sebesar Rp. 61.875.000,- ( enam puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), kemudian terdakwa memberitahukan bahwa uang tahap 2  cetak baliho sudah masuk ke rekenning CV. ANNUR kemudian terdakwa meminta saksi MOHAMAD NURHADI untuk mencairkan dan selanjutnya saksi MOHAMAD NURHADI mecairkan di bank jatim Cabang Pamekasan selanjutnya uang  tersebut dibawa kerumah saksi MOHAMAD NURHADI kemudian saksi MOHAMAD NURHADI menghubungi terdakwa Rafwanadi selanjutnya saksi MOHAMMAD NUR HADI menyerahkan uang sebesar pertahap Rp. 61.875.000 (enam puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)  kepada terdakwa kemudian terdakwa memberi sebesar Rp. 1.850.000 (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai fee dari peminjaman CV. ANNUR dan selebihnya sisanya dibawa oleh terdakwa RAFWANADI selaku PPTK

Bahwa dari pencairan tahap 1 dan tahap 2 tersebut, saksi MOHAMAD NURHADI menerima uang dari terdakwa sebesar Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus rupaih) sebagai Fee sebanyak 2,5 % dari peminjaman CV ANNUR yang dilakukan terdakwa.

Bahwa sisa uang dari pencairan tahap 1 dan tahapm 2  yang terdakwa terima dari saksi MOHAMAD NURHADI tersebut selanjutnya terdakwa membayar kepada ACHMAD HAMIDI selaku pemilik HAFAZ PRINTTING masing-masing  pertama Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta ruiah)  dan kedua Rp. 25.000.000,- ( dua puluh lima juta rupiah) dan terakhir Rp. 20.000.000, ( dua puluh juta rupiah) dan pembayaran tersebut tanpa diberi kwitansi pembayaran.

Bahwa terdakwa juga membayar biaya pemasangan baliho kepada ANDRE sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap 1 baliho tanpa adanya pemberian kwitansi pembayaran.

Bahwa selain pengadaan cover baliho, terdakwa juga turut serta dalam pengadaan Makanan dan minuman dengan cara terdakwa menawarkan kepada saksi WIWIK HASANAH, S.Kep pemilik UD FATWA BERSAMA  untuk menjadi  pelaksana dalam pengadaan  Nasi kotak dan kue serta minuman untuk kegiatan di Diskominfo  Pamekasan dengan dana sebesar Rp.25.000.00-,- ( dua puluh lima juta rupiah) 
Bahwa terdakwa juga turut serta dalam pengadaan Masker sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah) dengan cara terdakwa menanyakan kepada saksi KUN INDARI pemilik Apotek SUMBER WARAS, apa ada masker  di apotek sumber waras yang speknya seperti digambar, karena sebelumnya di apotek di Pamekasan tidak ada, akhirnya saksi KUN INDARI mencarikan ke pelanggan saksi KUN INDARI di toko Alkes Surabaya ( TOKO ALKES SUKOHARJO) jalan Sumatera,

Kemudian oleh pegawai toko Alat Kesehatan Sukoharjo di orderkan ke jakarta, kemudian saksi KUN INDARI bilang terdakwa bahwa masker yang diminta ada di toko Alkes Sukoharjo Surabaya, kalau mau saksi KUN INDARI orderkan, setelah terdakwa setuju kemudian saksi KUN INDARI order masker tersebut sebanyak 500 masker dengan harga Rp.10.000/masker sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah) selanjutnya masker tersebut diserahkan Ke Diskominfo Kabupaten Pamekasan.

Sedangkan untuk pengadaan dan Hansanitezer sebesar Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) yaitu bermula terdakwa mencari Handsanitezer di Apotek Pamekasan yang kemasan namun tidak ada selanjutnya meminta kepada kepada saksi KUN INDARI pemilik Apotek SUMBER WARAS untuk mecarikan Handsanitezer yang sesuai dengan spek yang ada di Dsikominfo Pamekasan, dan spek handsanitezer yang diminta terdakwa ada di Apotek SUMBER WARAS dan terdakwa membeli sebanyak 500 botol.dengan harga Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) per botol dari saksi KUN INDARI selaku pemilik Apotek Sumber Waras.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf i Undang Undang  No.20 Tahun2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik  Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top