0
“Apakah para Kepala Desa yang membuat susulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tanpa melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tanpa dilakukan Musyawarah Desa dianggap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehinga para Kepala Desa se-Kabupaten Jombang “tidak terseret ombak?””
BERITAKORUPSI.CO –
Cucuk Suhardi, Direktur CV. Media Mentari diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidaorjao, Jawa Timur (Senin, 29 November 2021)  karena diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi pelaksanaan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2019 yang digunakan untuk Pembelian Buku-buku Perpustakaan di Desa-Desa di Kabupaten Jombang yang merugikan keuangan negara sebesar Rp328.012.661,80 (tiga ratus dua puluh delapan juta dua belas ribu enam ratus enam puluh satu koma delapan puluh rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengadaan Buku Perpustakaan pada Pemerintahan Desa TA 2019 Nomor: X.700/04/415.15/2021 tanggal 02 Maret 2021

Kasus perkara inipun sedikit menggelitik dan mengundang pertaanyaan. Pasalnya, Terdakwa bukanlah Kepala Desa yang punya kewenangan untuk mengelola Dana Desa (DD), melaikan Terdakwa adalah pengusaha selaku Direktur CV. Media Mentari

Bagaimana Terdakwa dapat melaksanakan kegiatan Pengelolaan Dana Desa di 57 Desa se-Kabupaten Jombang untuk Tahun Anggaran 2019 tanpa ada kerjasama antara Terdakwa atau pihak lain dengan para Kepala Desa?

Anehnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menyebutkan dalam dakwaannya;
Pertama. Sekitar tahun 2018, Terdakwa mendapatkan informasi jika akan ada kegiatan Pembelian Buku-buku Perpustakaan di Desa-Desa, Kabupaten Jombang. Dan menurut informasi tersebut,  juga kegiatan Pembelian Buku-buku Perpustakaan di Desa-Desa se Kabupaten Jombang merupakan skala prioritas pembangunan di desa.

Sehingga kemudian Terdakwa sejak bulan Januari 2019 secara bertahap mulai melakukan pembelian buku-buku di PT Jepe Press MU (Group Jawa Pos).

Pertanyannya adalah, bagaimana proses atau prosedur yang dilakukan oleh Terdakwa untuk pengadaan/pemesanan ratusan buku-buku dari PT JePe Press MU (Group Jawa Pos) yang akan disalurkan ke puluhan Desa se-Kabupaten Jombang, sementara belum ada program pengadaan Buku Perpustaan di Desa-Desa apalagi anggaran belum tersedia?
Kedua. JPU juga menyebutkan, untuk beberapa desa, sejak awal perencanaan APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) yang tertuang didalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), tidak ada merencanakan kegiatan Pembelian Buku-buku Perpustakaan di dalamnya.

Ketiga. JPU juga mengatakan, ada juga beberapa desa yang membuat susulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tanpa melibatkan pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau tanpa dilakukan Musyawarah Desa, sehingga seolah-olah kegiatan Pembelian Buku-buku Perpustakaan sudah direncanakan terlebih dahulu

Keempat. Para Kepala Desa sejak awal tidak mengetahui jika Terdakwa secara melawan hukum telah menggunakan nama CV. Prima dan CV. Mulya Jaya dalam melakukan kegiatan Pembelian Buku-buku Perpustakaan di Desa-Desa pada Kabupaten Jombang tersebut.

Kelima. Atas ke-tidak tahuan dan tidak telitinya para Kepala Desa tersebut, Terdakwa memanfaatkannya dengan cara Terdakwa menyampaikan yang pada pokoknya jika nanti untuk segala administrasi pembelian buku termasuk laporan pertanggungjawabannya akan langsung dibuat oleh Terdakwa, para Kepala Desa tinggal tanda tangan dan langsung melakukan pembayaran ketika buku-buku sudah dikirimkan ke masingmasing desa.

Lalu pertanyaannya kemudian adalah, apakah yang dilakukan oleh para Kepala Desa se-Kabupaten Jombang yang membuat susulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tanpa melibatkan pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau tanpa dilakukan Musyawarah Desa dianggap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehinga para Kepala Desa tersebeut “tidak terseret ombak?”
Sementara persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidaorjo, Jawa Timur (Senin, 29 November 2021) adalah pembacaan Surat Dakwaan oleh JPU Yoga Adhyatna, SH dari Kejari Kabupaten Jombang terhada Terdakwa Cucuk Suhardi selaku Direktur Media Mentari dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Cokorda Gedearthana, SH. MH dengan dibantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota, yaitu Dr. Emma Ellyani, SH., MH dan Abdul Gani, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Alarico De Jesus, SH yang dihadiri Penasehat Hukum Terdakwa, yaitu Fanani Jaelani serta dihadiri juga oleh Terdakwa melalui Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kabupaten Jombang karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)

Dalam dakwaannya JPU mengatakan, bahwa Terdakwa CUCUK SUHARDI Bin RIYOTO selaku Direktur CV. Media Mentari berdasarkan Akta Notaris SUSI EKOWATI, S.Psi., SH., M.Kn. Nomor 09 tentang Akta Perubahan Perseroan Komanditer CV. Media Mentari tanggal 8 Mei 2012 sebagaimana dirubah berdasarkan Akta Notaris SUSI EKOWATI, S.Psi., SH., M.Kn. Nomor 25 tentang Akta Perubahan Perseroan Komanditer CV. Media Mentari tanggal 14 Maret 2017,

Pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diketahui secara pasti, namun antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2019, bertempat di Jl. Mawar Rt.003 Rw.002 Desa Banjardowo Kec. Jombang Kabupaten Jombang atau setidak tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,

Yang secara melawan hukum yaitu dalam pelaksanaan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2019 yang digunakan untuk Pembelian Buku-buku Perpustakaan di Desa-Desa pada Kabupaten Jombang, dengan melanggar ketentuan :

- Pasal 17 ayat (1) (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

- Pasal 78 ayat (1) huruf a Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,

- Pasal 118 ayat 1 huruf C Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:

- Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Taca Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa:

- Peraturan Bupati Jombang Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Bahwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sebesar Rp.328.012.661,80 (tiga ratus dua puluh delapan juta dua belas ribu enam ratus enam puluh satu koma delapan puluh rupiah) dari kegiatan pelaksanaan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2019 yang digunakan untuk Pembelian Buku-buku Perpustakaan di Desa-Desa pada Kabupaten Jombang,

Perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sebesar Rp328.012.661,80 (tiga ratus dua puluh delapan juta dua belas ribu enam ratus enam puluh satu koma delapan puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sejumiah itu, sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengadaan Buku Perpustakaan pada Pemerintahan Desa T.A 2019 dengan nomor: X.700/04/415.15/2021 tanggal 02 Maret 2021,
Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bermula sekitar tahun 2016, saksi WIBISONO yang merupakan Direktur dari CV.Prima berdasarkan Akta Notaris SUFIE ETHIKA,SH Nomor 40 tanggal 17 Oktober 2009 minta tolong pada Terdakwa untuk mengurus perpanjangan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dari CV.Prima,

Atas permintaan tersebut, Terdakwa menyanggupinya dan Terdakwa pun meminta kepada saksi WIBISONO dokumen berupa SIUP dan TDP asii dari CV.Prima beserta Stempel CV, Pas Foto dan Kopi KTP saksi WIBISONO untuk mengurus perpanjangan SIUP dan TDP dari CV.Prima. Sehingga saksi WIBISONO menyerahkan seluruh kelengkapan dokumen tersebut pada Terdakwa.

Kemudian Terdakwa pun mengurus perpanjangan SIUP dan TDP CV.Prima namun seteiah SIUP dan TDP dapat terbit, Terdakwa secara melawan hukum tidak menyerahkan seluruh dokumen tersebut pada saksi WIBISONO selaku Direktur CV.Prima sehingga sampai dengan sekarang saksi WIBISONO beranggapan jika CV.Prima miliknya telah berakhir seluruh kegiatannya.

Sekitar tahun 2017, Terdakwa kembali mendirikan sebuah badan usaha yang bernama CV.Mulya Jaya, namun untuk segala adiministrasinya secara melawan hukum Terdakwa menggunakan identitas dari saksi WAHYUDI yang pada saat itu adalah karyawan dari terdakwa.

Sehingga kemudian berdasarkan akta notaris SUSI EKOWATI,S.Psi,SH.M.Kn Nomor 56 tanggal 31 Maret 2017, berdirilah CV.Mulya Jaya dengan Direkturnya WAHYUDI, namun seluruh kegiatan operasional dilakukan oleh Terdakwa.

Maksud dari Terdakwa melakukan 2 perbuatan tersebut adalah Terdakwa berniat untuk mengikuti kegiatan pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan lebih dari 1 badan usaha

dengan tujuan agar perbuatan Terdakwa tersebut seolah-olah tidak melakukan monopoli, karena sejak awal Terdakwa sendiri sudah memiliki CV sendiri yaitu Terdakwa adalah selaku Direktur dari CV.Media Mentari.
Sekitar tahun 2018, Terdakwa mendapatkan informasi jika akan ada kegiatan Pembelian Buku-buku Perpustakaan di Desa-Desa, Kabupaten Jombang, dan menurut informasi tersebut juga kegiatan Pembelian Buku-buku Perpustakaan di Desa-Desa se Kabupaten Jombang merupakan skala prioritas pembangunan di desa.

Sehingga kemudian Terdakwa sejak bulan Januari 2019 secara bertahap mulai melakukan pembelian buku-buku di PT Jepe Press MU

Bersamaan dengan itu, Terdakwa mulai mendatangi kantor-kantor Desa yang ada di wilayah Kabupaten Jombang meliputi desa-desa di kecamatan Wonosalam, Plandaan, Diwek, Bandar Kedungmulyo, Perak, Mojowarno, Kudu dan Ploso.

Dimana cara Terdakwa untuk menemui Perangkat Desa atau Kepala Desa yang ada di wilayah Kecamatan-kecamatan tersebut adalah dengan cara mendatangi langsung atau dengan cara meminta bantuan kepada Kepala Kecamatan setempat untuk mengumpulkan para kepala Desa yang ada di wilayah Kecamatan tersebut.

Bahwa kalimat yang Terdakwa sampaikan kepada para Kepala Desa pada pokoknya Pembelian Buku-buku Perpustakaan adalah kegiatan wajib dari Pihak Kabupaten Jombang sehingga pihak Pemerintah Desa harus menganggarkan dana untuk melaksanakan kegiatan tersebut.

Atas perkataan dari Terdakwa tersebut terdapat beberapa Kepala Desa yang terbujuk sehingga kemudian para Kepala Desa tersebut menganggarkan kegiatan Pembelian Buku-buku Perpustakaan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
Dalam melakukan kegiatan Pembelian Buku-buku Perpustakaan di Desa-Desa pada Kabupaten Jombang tersebut, Terdakwa menggunakan 3 CV, yaitu CV. Media Mentari, CV. Prima dan CV.Mulya Jaya dengan tujuan agar perbuatan Terdakwa tersebut seolah-olah tidak melakukan monopoli.

Perbuatan Terdakwa tersebut bertentangan dengan :
1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Pasal 17 ayat (1), “Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Ayat (2), “Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila : a. barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substansinya: atau b. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama, atau c. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Padahal untuk beberapa desa sejak awal perencanaan APBDesa yang tertuang didalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), tidak ada merencanakan kegiatan Pembelian Buku-buku Perpustakaan di dalamnya.

Atau ada juga beberapa desa yang membuat susulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tanpa melibatkan pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau tanpa dilakukan Musyawarah Desa, sehingga seolah-olah kegiatan Pembelian Buku-buku Perpustakaan sudah direncanakan terlebih dahulu.
Setelah para Kepala Desa telah menganggarkan kegiatan Pembelian Buku-buku Perpustakaan di dalam APBDesa, Terdakwa mulai memasukkan dokumen penawaran ke desadesa. Dimana dokumen penawaranAdapun nama-nama Desa yang Terdakwa masukkan Dokumen Penawaran baik menggunakan nama CV. Media Mentari, CV.Prima maupun CV.Mulya Jaya adalah : tersebut juga menggunakan 3 CV, yaitu CV. Media Mentari, CV.Prima dan CV.Mulya Jaya.

Untuk Dokumen Penawaran CV.Media Mentari, Terdakwa sendirilah yang bertanda tangan namun untuk Dokumen Penawaran yang menggunakan nama CV. Prima, Terdakwa memalsukan tanda tangan dari saksi WIBISONO. Sedangkan untuk Dokumen Penawaran yang menggunakan nama CV. Mulya Jaya, ada Dokumen Penawaran yang Terdakwa palsukan tanda tangan dari saksi WAHYUDI atau ada juga yang Terdakwa mintakan tanda tangan langsung pada saksi WAHYUDI dimana saksi WAHYUDI mau tanda tangan karena posisi pada saat itu Terdakwa adalah atasan dari saksi WAHYUDI.
 
Adapun nama-nama Desa yang Terdakwa masukkan Dokumen Penawaran baik menggunakan nama CV. Media Mentari, CV.Prima maupun CV.Mulya Jaya adalah :
 
Bahwa untuk desa-desa yang telah Terdakwa masukkan Dokumen Penawaran dengan menggunakan nama CV. Prima dan CV.Mulya Jaya, para Kepala Desa sedari awal tidak mengetahui jika Terdakwa secara melawan hukum telah menggunakan nama CV. Prima dan CV. Mulya Jaya dalam melakukan kegiatan Pembelian Buku-buku Perpustakaan di Desa-Desa pada Kabupaten Jombang tersebut.

Atas ke-tidak tahuan dan tidak telitinya para Kepala Desa tersebut, Terdakwa memanfaatkannya dengan cara Terdakwa menyampaikan yang pada pokoknya jika nanti untuk segala administrasi pembelian buku termasuk laporan pertanggungjawabannya akan langsung dibuat oleh Terdakwa, para Kepala Desa tinggal tanda tangan dan langsung melakukan pembayaran ketika buku-buku sudah dikirimkan ke masingmasing desa.

Bahwa isi Dokumen penawaran dengan menggunakan nama CV. Mulya Jaya dan CV. Prima yang telah dibuat oleh Terdakwa tersebut isi katalognya sama dengan Dokumen penawaran CV. Media Mentari, namun membedakan blangko surat dan tanda tangan.

Bahwa dokumen penawaran yang berisi katalog judul buku dan harganya yang telah dibuat oleh Terdakwa tersebut sama semua untuk semua desa terkait rincian isi dan harganya, namun yang membedakan hanya kop surat dan tanda tangannya saja menyesuaikan CV. Mulya Jaya dan CV. Prima sesuai kop suratnya dengan total harga penawaran untuk sejumlah 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) judul buku sebesar Rp12.706.699 (dua belas juta tujuh ratus enam ribu enam ratus sembilan puluh sembilan rupiah):

Sehingga walaupun yang secara faktual datang langsung ke kantor-kantor Desa adalah Terdakwa namun terdapat beberapa desa-desa yang Dokumen Penawaran beserta dokumen pendukung lainnya justru menggunakan nama CV.Prima dan CV.Mulya Jaya dengan yang bertanda tangan pada dokumen-dokumen tersebut seolah olah adalah saksi WIBISONO dan saksi WAHYUDI.

Adapun Desa-desa yang Terdakwa masukkan dokumen penawaran menggunakan nama CV.Prima dan CV. Mulya Jaya adalah :
1. Wonosalam Wonckerto CV.PRIMA
2. Wonosalam Sambire'o CV.MULYA JAYA
3. Wonosalam Caran. wulun CV.PRIMA
4. Wonosalam Wonomerto CV.PRIMA
5. Wonosalam Sumbero CV.MULYA JAYA
8. Wonosalam Panglun: an CV.PRIMA
7. Plandaan Bangsri CV.MULYA JAYA
8. Kudu Ke.uhreo CV.MULYA JAYA
9. Kudu Made CV.MULYA JAYA
10. Kudu Kuduban'ar CV.MULYA JAYA
11. Kudu Tasen CV.MULYA JAYA
12. Kudu Sumber Te-uh CV.MULYA JAYA
13. Kudu Bendunsan CV.MULYA JAYA
14. Kudu Bakalanra un: CV.MULYA JAYA
15. Kudu Sidokaton CV.MULYA JAYA
16. Kudu Randuwatan » CV.MULYA JAYA
17. Kudu Katemas CV.MULYA JAYA
18. Kudu Menturus CV.MULYA JAYA

Perbuatan Terdakwa tersebut bertentangan dengan :
1. Pasal 78 ayat (1) huruf a Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang menyatakan bahwa "Perbuatan atau tindakan peserta pemilihan yang dikenakan sanksi dalam pelaksanaan pemilihan Penyedia adalah : men .m::ikan dokumen atau keteran.an .alsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan”,

2. Pasal 118 ayat 1 huruf C Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur mengenai perbuatan atau tindakan penyedia barang/jasa yang dapat dikenakan sanksi adalah membuat dan/ atau menyampaikan dokumen atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan pengadaan barang/jasa yang ditentukan dalam dokumen pengadaan

3. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa dalam Lampiran huruf D para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika meliputi bertanggungjawab, mencegah kebocoran, dan pemborosan keuangan desa, serta patuh terhadap ketentuan perundang-undangan.

4. Peraturan Bupati Jombang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa pada Pasal 3 Angka 2 yang mengatur tentang, para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika meliputi bertanggungjawab, mencegah kebocoran, dan pemborosan keuangan desa, serta patuh terhadap ketentuan perundang-undangan.
Bahwa selain itu ketika Terdakwa sebagai penyedia dalam kegiatan Pembelian Buku-buku Perpustakaan di Desa-Desa pada Kabupaten Jombang baik itu dengan menggunakan CV.Media Mentari atau CV.Prima maupun CV.Mulya Jaya tidak pernah membuat Pakta Integritas dan juga tidak pernah membuat surat pernyataan bahwa perusahaan tidak bermasalah hukum sehingga perbuatan Terdakwa tersebut bertentangan dengan ketentuan :

a. Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk Penyedia Barang/Jasa sebagaimana diatur dalam angka 3.4.1 huruf g Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemenntah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia yang mengatur terkait Kewajiban bagi Penyedia untuk membuat pakta integritas yang bensi :

1. Tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepobsme,; 2. Akan melaporkan kepada PA/KPA jika mengetahui teradinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini,; 3. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundangundangan, dan 4. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1), 2) dan 3) maka bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Persyratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk Penyedia Barang/Jasa sebagaimana diatur dalam angka 3.4.1 huruf h Lampiran Peraturan Lembaga Kebyjakan Pengadaan Barang/Jasa Pemenntah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia yang mengatur terkait Kewajiban bagi Penyedia untuk membuat surat pernyataan yang bensi :

1. yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan: 2. yang bersangkutan benkut pengurus badan usaha tdak sedang dikenakan sanksi daftar hitam: 3. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tdak sedang dalam menjalani sanksi pidana:

4. pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai Kementerian Lembaga/ Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan usaha Sebagai pegawai KementenanMLembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara: 5. Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan: dan

6 data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan dak benar dan ada pemalsuan maka direktur utama/bimpinan perusahaan/pimpinan koperasi, atau kepala cabang, dari seluruh anggota konsorsiumkena sama operasi/ kemitraan / bentuk kerjasama lain bersedia dikenakan sanksi admunistratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Selam itu Terdakwa dalam menggunakan nama CV.Mulya Jaya secara nyata ternyata CV. Mulya Jaya tidak memuliki tempat usaha / kantor karena sampai saat ini menginduk pada CV. Media Mentan yang berada di Jl. Mawar 6A Rt.3 Rw 2 Kelurahan Banjardowo Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang dan tempat usaha / kantor CV. Media Mentan tersebut masih aktif serta mitik CV. Media Mentari, sehingga hai tersebut bertentangan dengan ketentuan :

Persyratan Kualifikasi Administrasi / Legalitas untuk Penyedia Barang/Jasa sebagaimana diatur dalam angka 3.4.1 huruf e Lampiran Peraturan Lembaga Kebyakan Pengadaan Barang/Jasa Pemenntah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia yang mengatur terkart “kewajiban Penyedia mempunyar atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendin atau sewa".

Sedangkan untuk perbuatan Terdakwa yang juga menggunakan nama CV.Pnma secara nyata CV Pnma tdak memilki tempat usaha / kantor karena sudah tdak aktif sejak tahun 2014 sehingga hal tersebut bertentangan dengan ketentuan :

Persryatan Kualifikasi Administrasi / Legalitas untuk Penyedia Barang/Jasa sebagaimana diatur dalam angka 3.4.1 huruf e Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemenntah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia yang mengatur terkait “kewajiban Penyedia mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa”:


Bahwa setelah Terdakwa telah mengirimkan keseluruhan buku-buku pada Desa-desa yang mengikuti kegiatan Pembelian Buku-buku Perpustakaan, Terdakwa pun menerima pembayaran, dengan rincian khusus untuk desa-desa yang Terdakwa masukkan dokumen penawaran dengan menggunakan nama CV.Prima dan CV.Muiya Jaya

Bahwa selisih harga pembayaran dari Desa kepada Penyedia (dalam hal ini adalah Terdakwa) dengan Nilai Pembayaran dari Penyedia (dalam hal ini Terdakwa) ke JEPE Press merupakan keuntungan yang Terdakwa terima

Sehingga memperkaya diri Terdakwa sebesar kurang lebih Rp328.012.661,80 (tiga ratus dua puluh delapan juta dua belas ribu enam ratus enam puluh satu koma delapan puluh rupiah).

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang telah memperkaya dirinya tersebut mengakibatkan negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp328.012.661,80 (tiga ratus dua puluh delapan juta dua belas ribu enam ratus enam puluh satu koma delapan puluh rupiah) atau setidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengadaan Buku Perpustakaan pada Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2019 tanggal 2 Maret 2021.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam (Primair) Pasal 2 ayat (1), (SubsidairPasal 3) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top