0

BERITAKORUPSI.CO –  Dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dalam sidang yang berlangsung, Senin, 10 Februari 2020, Lima pejabat Pemda Gresik Jawa Timur, mengakui menerima duit tahun 2018 dari Andhi Hendro Wijaya, S.Sos., M.Si, selaku (mantan) Kepala BPPKAD (Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Gresik yang saat ini menjabat sebagai Sekda (Sekretaris Daerah) Kabupaten Gresik.

Kelima pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) Gresik itu adalah Tri Susilo (Asisten III), Indah Sofiana (mantan Asisten I), Nur Laely, Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Najib (Kabag Kepegawaian Darah) dan Edy Suswoyo (Kepala Bawasda Inspektorat )

Sementara Andhi Hendro Wijaya adalah terdakwa dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pemotongan Dana Insetif Pemungutan Pajak Daerah pada tahun 2018 bersama-sama dengan
M. Mukhtar, S.Sos.. MM selaku Plt. Sekretaris BPPKAD (sudah divonis terlebih dahulu beberapa bulan lalu dengan pidana pidan penjara selama 4 tahun dan saat ini sedang menunggu putusan Kasasi) yang Tertangkap Tangan oleh Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik pada Januari 2019.

Saat itu, terdakwa M. Mukhtar menjabat sebagai Plt. Kepala BPPKAD menggantikan terdakwa Andhi Hendro Wijaya yang menduduki jabatan baru sebagai Sekda Kabupaten Gresik. Pada saat dilakukannya kegiatan Tangkap Tangan oleh Tim Penyidik Kejari  Gresik, uang yang berhasil diamankan sebagai barang bukti (BB) sebesar Rp531.623.000 dengan rincian, dari ruang kerja terdakwa M. Mukhtar sebesar Rp374.186 000 dan dari Brankas Bendahara BPPKAD sejumlah Rp157.437.000. Uang itu adalah hasil penyetoran dari pegawai BPPKAD  yang berasal dari pemotongan dana insentif pemungutan pajak daerah Kabupaten Gresik pada tahun 2018

Setelah M. Mukhtar diadili dihadapan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur pada tahun lalu, barulah terungkap, ternyata apa yang dilakukan oleh M. Mukhtar adalah merupakan perbuatan turun temurun dari pejabat pendahulunya, yaitu Yetty Sri Suparyati digantikan Andhi Hendro Wijaya. Setelah Andhi Hendro Wijaya dilantik sebagai Sekda Kab. Gresik, jabatan M. Muhktar dari Plt. Sekretaris merangkap Plt. Kepala BPPKAD

Selain itu terungkap pula, bahwa uang yang terkumpul dari pemotongan dana insentif pemungutan pajak daerah Kabupaten Gresik pada tahun 2018, selain untuk kegiatan BPPKAD sendiri, dibagi-bagikan juga ke Pejabat Pemda Gresik, diantaranya Bupati, Wakil Bupati, Asisten 1, 2 dan 3, Kabag Hukum, Kasubag Hukum, Kepala BKD, Sekda, Asisten Sekda, Ajudan Bupati dan Wakil Bupati dan LSM serta pihak-pihak lainnya

Sementara dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur (Senin, 10 Februari 2020) adalah agenda pemeriksasaan atau mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU Kejari Gresik ke muka persidangan dihadapan Majelis Hakim yang di Ketuai I Wayan Sosiawan dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yaitu Kusdarwanto dan Bagus, sementara terdakwa didampingi Tim Penasehat Hukumnya, Hariyadi dan Taufan Reza.

Kepada Majelis Hakim, para saksi mengakui menerima duit dari terdakwa. Menurut para saksi, bahwa uang yang diberikan terdakwa adalah uang halal, uang makan dan ada juga sebagai transport. Para saksi mengakui, terakhir menerima uang dari Andhi pada Oktober tahun 2018.

“Katanya uang halal,” kata saksi Najib.
“Sebagai uang makan,” kata saksi Edy Suswoyo
“Uang transport,” jawab saksi Nur Laely

Ketua Majelis Hakimpun menanyakan para saksi, apakah masih menerima atau tidak. Dan kalau masih menerima supaya dikembalikan. “Apakah masih merima ? Dikembalikan saja,” perintah Ketua Majelis Hakim.

Seperti yang diberitakan sebelumnya. Jumat, 27 Desember 2019, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Gresik, membacakan surat dakwaannya di muka persidangan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda,Sidoarjo Jawa Timur terhadap terdakwa Andhi Hendro Wijaya, S.Sos., M.Si selaku Kepala BPPKAD (Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Gresik dalam perkara Nomor 144/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Sby kasus perkara Tindak Pidana Korupsi pemotongan Dana Insetif Pemungutan Pajak Daerah Kabupaten pada tahun 2018

Sidang yang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya (Jumat, 27 Desember 2019) yang di Ketuai Majelis Hakim I Wayan Sosiawan dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) adalah agenda pembacaan surat dakwaan dari Tim JPU terhadap terdakwa Andhi Hendro Wijaya yang didampingi Penasehat Hukumnya, yaitu Hariyadi dan Taufan Reza

Dalam jilid I dengan terdakwa M. Muhktar selaku Plt. Kepala BPPKAD Kab. Gresik sudah divonis terlebih dahulu oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda sebesar Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan, dan dihukum juga untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,1 miliyar sudair 6 (enam) bulan penjara. Yang kemudian dikuatkan dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur, pada 14 November 2019.

Kasus inilah yang akhirnya menyeret Andhi Hendro Wijaya, selaku mantan Kepala BPPKAD yang saat ini menjabat sebagai Sekda (Sekretaris Daerah) Kabupaten Gresik diadili sebagai terdakwa jilid II. Sekalipun tersebar informasi di masyarakat Kabupaten Gresik, bahwa kasus dugaan Korupsi pemotongan dana Insentif pemungutan pajak Daerah Kabupaten Gresik tahun 2018 – 2019 tidak akan ada pengembangan, ternyata hanya “hisapan jempol”, setelah penyidik Kejari Gresik menetapkan Andhi Hendro Wijaya sebaagai tersangka, pada Senin, 22 Oktober 2019.


Penetapan Andhi Hendro Wijaya sebagai tersangka, bukan karena dipaksakan oleh penyidik. Justru penyidik Kejari Gresik melaksanakan atau menjalankan pertimbangan dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Suabaya yang memerintahkan Kejaksaan Negeri Gresik untuk mengembangkan kasus pemotongan dana Insentif pemungutan pajak Daerah Kabupaten Gresik.

Pertimbangan Majelis Hakim, adalah berdasarrkan fakta yang terungkap dalam persidangan. Bahwa apa yang dilakukan terdakwa M. Muhktar adalah kelanjutan yang sudah dilakukan oleh 2 (dua) Kepala BPPKAD sebelumnya, yakni Yetty Sri Suparyati yang digantikan Andhi Hendro Wijaya. Setelah Andhi Hendro Wijaya dilantik sebagai Sekda Kab. Gresik, lalu digantikan M. Muhktar.

Selain itu, dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Suarabaya maupun putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Tinggi Jawa Timur juga menyebutkan, bahwa uang hasil pemotongan dana Insentif pemungutan pajak Daerah Kabupaten Gresik dibagi-bagi ke Pejabat Gresik, iantaranya Bupati, Wakil Bupati, Asisten 1,2 dan 3, Kabag Hukum, Kasubag Hukum, Kepala BKD, Sekda, Asisten Sekda, Ajudan Bupati dan wakil bupati serta LSM dan pihak-pihak lainnya

Anehnya, Kejari Gresik memperlakukan terdakwa Andhi Hendro Wijaya dengan “baik” karena tidak melakukan penahanan, sekalipun Andhi Hendro Wijaya tak mengindahkan beberapakali surat panggilan yang dikirim oleh penyidik Kejari Gresik sebelum dan sesudah ditetapkan sbagai tersangka.

Anehnya lagi, sekalipun terdakwa Andhi Hendro Wijaya sempat “menghilang” dari “radar” Kabupaten Gresik hingga jabatan Sekda sempat diisi Plh (lekasana harian), dan terdakwa Andhi Hendro Wijaya “muncul” setelah melakukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Gresik atas penetapannya sebagai tersangka, Kejari Gresik juga memperlakukannya dengan “baik”, berbeda dengan terdakwa lainnya yang dilakukan penahanan

Yang lebih anehnya lagi adalah, pernyataan JPU yang juga Kasi Pidsus Kejari Gresik yang mengatakan, bahwa tidak dilakukannya penahanan terhadap terdakwa kerana terdakwa Andhi Hendro Wijaya selalu koopratif setiap dilakukan pemanggilan. Pada hal, terdakwa Andhi Hendro Wijaya sempat “menghilang” hingga tidak menghadiri surat panggilan penyidik Kejari Gresik. Terrdakwa baru muncul setelah berlangsungnya sidang Praperadilan yang dimohonkan Andhi Hendro Wijaya melalui Tim Kuasa Hukumnya, namun ditolak oleh Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Gresik.

Sementara kabar yang beredar terkait tidak ditahannya terdakwa Andhi Hendro Wijaya adalah karena adanya kedekatan dan pertemuan pejabat Kejari Gresik dengan Bupati Gresik, Sambari. Namun hal itu dibantah oleh Kasi Pidsus Kejari Gresik saat dikonformasi beritakorupsi.

Sementara dalam surat dakwaan JPU menyatakan, bahwa terdakwa Andhi Hendro Wijaya, S.Sos., M.Si bersama-sama dengan saksi M. Mukhtar, S.Sos.. MM (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti antara bulan februari 2018 s/d Januari 2019, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2018 dan tahun 2019, bertempat di Kantor Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik Jl, Dr. Wahidin Sudirohusodo N0.245 Gresik, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berdasarkan pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 46 tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dalam kedudukannya sebagai Kepala BPPKAD Kab. Gresik yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gresik Nomor. 821.2/19/437.73/Kep/2018 tanggal 01 Februari 2018 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas.

Bahwa terdakwa sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan beberapa perbuatan (kejahatan) yang saling berhubungan sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri

Terdakwa sebagai Kepala BPPKAD Kabupaten Gresik pada saat menjalankan tugas, bersama-sama dengan saksi M. Mukhtar, S Sos, MM selaku Sekretaris BPPKAD Kabupaten Gresik telah memaksa para Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara di lingkungan BPPKAD Kabupaten Gresik untuk memberikan sesuatu atau membayar sejumlah uang kepada terdakwa, dimana terdakwa bersama-sama saksi M. Mukhtar, S Sos, MM telah memerintahkan pemotongan insentif pajak daerah danri para pegawai BPPKAD Kabupaten Gresrk.

Selanjutnya saksi M. Mukhtar, S Sos, MM atas perintah terdakwa, berperan menerima dan mengelola sejumlah dana tunai yang diperoleh danri setoran para pegawai BPPKAD Kabupaten Gresik, bersumber dari potongan dana insentif pungutan pajak daerah per triwulan, terdakwa telah memanfaatkan kesempatan sekaligus kedudukannya pada saat menjalankan tugas sebagai Kepala BPPKAD Kabupaten Gresik untuk memotong, menerima dan mempergunakan dana setoran tersebut dengan dalih melanjutkan kebijakan pimpinan sebelumnya untuk biaya kebutuhan kantor yang tidak terakomodir dalam DIPA anggaran/APBD.

Padahal kenyataannya dana tersebut sebagian besar dipergunakan untuk kepentingabadi dan kepentingan pihak lain yang tidak dapat drpedanggungjawabkan. Perbuatan itu dilakukan oleh terdakwa dengan cara cara sebagai berikut ;

Bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Republik indonesia Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak daerah dan Retribusi Daerah yang menjadi dasar pemberian insentif pemungutan pajak daerah bagi pelaksana pemungutan pajak daerah dalam hal ini para pegawai Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik sebagaimana diamanahkan oleh Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Mekanisme target penerimaan pajak daerah serta hasil realisasinya, sehingga diperoleh insentif pajak daerah di BPPKAD Kabupaten Gresik. Prosesnya berawal dari penyusunan konsep Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran oleh pihak Bappeda Kabupaten Gresuk bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kemudian disetujui bersama Bupati Gresik dan Banggar DPRD Kabupaten Gresik, selanjutnya disusunlah konsep awal RAPBD oleh tim anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik, dimana dari pihak BPPKAD Kabupaten Gresik mengajukan anggaran sampai dengan jenis pendapatan dan jenis belanja di dalam RAPERDA, serta anggaran sampai dengan rincian obyek pendapatan dan rincian obyek belanja di dalam RAPERBUP, termasuk di dalam rincian obyek pendapatan RAPERBUP tersebut ada target pendapatan jenis pajak daerah terdiri dari 11 komponen obyek pajak yakni pajak hotel, pajak restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air tanah, mineral bukan logam, PBB, dan BPHTB.

Setiap obyek pajak tersebut memiliki target pendapatan yang jika masing-masing tercapai target pendapatannya, maka akan diberikan insentif pajak sebesar 5% dari total pendapatan yang sudah dalam bentuk angka nominal (bukan prosentase), lalu dimasukkan dalam rincian obyek belanja RAPERBUP.

Selanjutnya konsep RAPBD yang sudah tuntas disahkan oleh DPRD Kabupaten Gresik untuk kemudian diajukan ke Pemprov Jatim, selanjutnya diberikan nomor registrasi PERDA APBD dan PERBUP, hingga akhirnya disahkan secara resmi menjadi PERDA APBD tahun anggaran dan PERBUP tentang Penjabaran APBD tahun anggaran.

Alokasi peruntukan dana insentif berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 69 tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak daerah dan Retribusi Daerah, secara proporsional dibayarkan kepada :

a. Pejabat dan pegawai Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi sesuai dengan tanggung jawab masing-masing; b. Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah; c. Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah; d. Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan pada tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan, Kepala Desa/Lurah atau sebutan lain dan Camat, dan tenaga lainnya yang ditugaskan oleh Instansi Pelaksana Pemungut Pajak; dan e. Pihak lain yang membantu Instansi Pelaksana pemungut Pajak dan Retribusi.

Dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah tahun anggaran 2018, telah terjadi penyimpangan berupa praktik Pemotongan sejumlah prosentase tertentu dari insentif yang diberikan kepada para Pegawai BPPKAD Kabupaten Gresik untuk dikumpulkan dan disetorkan kepada saksi M. Mukhtar, S.Sos.. MM atas perintah terdakwa, untuk selanjutnya dana tersebut sebagian besar dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan kepentingan Pihak lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan

Berawal pada awal bulan Februari 2018, pasca peralihan kepemimpinan dari Kepala BPPKAD Kabupaten Gresik yang sebelumnya dijabat oleh saksi Dr. Dra. Yetty Sri Suparyatidra, MM., kepada terdakwa diadakan rapat yang dihadiri oleh terdakwa selaku Kepala BPPKAD Kabupaten Gresik, saksi Drs. Agus Pramono selaku Sekretaris BPPKAD Kabupaten Gresik, dan para kepala bidang antara lain saksi  Dra. Anis Nurul Aisni, MM,; Herawan Eka Kusuma,SE., MM,; Ahmad Haris Fahman, Dra. Adriana Tecunan, Bambang Sayogyo dan saksi M. Mukhtar, S.Sos.. MM

Dalam rapat tersebut membicarakan tentang perkenalan pimpinan baru, tugas pokok masing-masing bidang, program kerja, serta disisipkan juga pembicaraan tentang tradisi pemotongan insentif pajak daerah setiap triwulan untuk keperluan taktis kantor di luar DIPA. Bermula saat saksi Drs. Agus Pramono selaku Sekretaris BPPKAD Kabupaten Gresik menyampaikan kepada terdakwa selaku Kepala BPPKAD Kabupaten GreSik, bahwa terdapat sisa uang hasil  pemotongan dana insentrf pemungutan paiak daerah pada masa kepemimpinan Dr. Dra. Yetty Sri Suparyatidra, M M yakni sebesar Rp780.164.221 yang akan dipergunakan untuk beberapa kegiatan kantor.

Atas penyampaian tersebut, terdakwa mengatakan agar dilaksanakan sesuai rencana, sekaligus dalam rapat itu terdakwa memerintahkan agar kebijakan pemotongan dana insentif pemungutan pajak daerah yang sudah berlangsung sejak masa kepemimpinan Dr. Dra. Yetty Sri Suparyatidra, M M untuk dilanjutkan.

Pada bulan Apri 2018, menjelang pencairan insentif pajak daerah triwulan I tahun 2018,  terdakwa memerintahkan saksi M. Mukhtar, S.Sos.. MM selaku Kabid PBB dan BPHTB yang merangkap sebagai Plt. Sekretaris BPPKAD mengantikan saksi Drs. Agung Pramono (memasuki masa pensiun), bahwa untuk dana potongan insentif pajak daerah triwulan-triwulan berikutnya agar dipegang dan dikelola oleh saksi M.Mukhtar, S.Sos., MM. Atas perintah itu, saksi M. Mukhtar, S.Sos.. MM menyanggupi.

Masih di bulan April 2018, terdakwa kembali mengadakan rapat yang dihadiri oleh saksi M. Mukhtar, S.Sos.. MM selaku Kabid PBB dan BPHTB merangkap Plt. Sekretaris BPPKAD, saksi Dra. Anis Nurul Aini selaku Kabid Anggaran, saksi Drs. Bambang Sutogo selaku Kabid Perbendaharaan, saksi Ahmad Haris Fahmi selaku Kabid PDL merangkap PIt. Kabid Penagihan dan Pelayanan menggantikan saksi Dra. Andriana Tecunan (pensiun) dan saksi Herawan Eka Kusuma selaku Kabid Pengelolaan Aset.

Dalam rapat itu, dibicarakan tentang teknis pemotongan insentif pajak dimana saat itu saksi M. Mukhtar, S.Sos., MM menyampaikan bahwa mekanisme pembayaran insentif pajak daerah sudah berubah dari tunai langsung menjadi nontunai, dan ditransfer langsung ke rekening masing-masing pegawai penerima.

Sehingga untuk teknis pemotongan insentif agar dilakukan dengan cara, yakni setelah para pegawai menerima transfer dana insentif pajak daerah, segera melakukan penarikan tunai dengan besaran prosentase yang sudah ditentukan (sesuai pangkat dan jabatan), lalu diserahkan melalui para Kabid atau bisa langsung diserahkan ke bagian sekretariat baik itu kepada saksi M. Muhtar, S.Sos.. MM., saksi Heni Puspitasari maupun saksi Anwar Utomo.

Tugas para kabid ialah menginformasikan perihal teknis pemotongan tersebut serta mengkoordinir pembayaran potongan insentif dari masing-masing Kasubid dan stafnya untuk kemudian disetorkan kepada saksi M. Muhtar, S.Sos., MM. Atas penyampaian itu. terdakwa mengatakan “sing apik yo opo lah” (bagaimana baiknya lah), sehingga dari apa yang terdakwa sampaikan tersebut, para Kabid tidak ada yang berani membantah dan hanya bisa pasrah melaksanakan perintah pimpinan.

Untuk triwulan I tahun 2018, pemotongan dana insentif pemungutan pajak daerah Kabupaten Gresik, besarannya mengikuti prosentase pemotongan pada masa kepemimpinan saksi Dr. Dra. Yetty Sri Suparyatidra, M M yaitu 30% untuk Kepala Badan, 20% untuk Kepala Bidang, 15% untuk Kepala Seksi dan 10 % untuk staf.

Dimana hal tersebut telah diketahui dan mendapatkan persetujuan dari terdakwa selaku Kepala BPPKAD Kabupaten Gresik, kemudian besaran prosentase tersebut dikonversi dalam bentuk nominal angka oleh saksi M. Mukhtar, S.Sos., MM. dengan menyuruh saksi Rosidin memasukkan ke dalam format Ms.Excell. Sehingga dapat diketahui secara rinci setiap pegawai dari masing-masing kelas jabatan dalam sebuah rekapitulasi, dan dengan rekapitulasi itu saksi M. Mukhtar, S.Sos., MM menginformasikan kepada para Kepala Bidang melalui memo/catatan, untuk kemudian pengumpulan dana potongan tersebut dikoordinasikan oleh tiap-tiap Kepala Bidang.

Dan setelah terkumpul diserahkan kepada saksi M. Mukhtar, S.Sos., MM Selanjutnya saksi M. Mukhtar, S.Sos., MM menerima setoran dana pemotongan insentif Pemungutan pajak daerah dari para pegawai BPPKAD, lalu saksi M. Mukhtar, S.Sos., MM kumpulkan sendiri untuk dikelola dan dicatatkan pemasukan dan pengeluarannya.

Total penerimaan potongan insentif pemungutan pajak daerah triwulan I tahun 2018 yang cair pada bulan April 2018, masuk dan disetorkan kepada saksi M. Mukhtar, S.Sos., MM sebesar Rp613.747.950.(enam ratus tiga belas juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh rupiah), dipergunakan unt kebutuhan internal BPPKAD yang tidak terakomodir  oleh APBD sebesar Rp208.500.000 (dua ratus delapan juta lima ratus ribu rupiah), untuk kebutuhan di luar BPPKAD sebesar Rp186.450.000 (seratus delapan puluh enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), ada sisa sebesar Rp218.797.960 (dua ratus delapan belas juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu Sembilan ratus enam puluh rupiah)

Adapun pengeluaran untuk kebutuhan di luar BPPKAD antara lain diserahkan sebagai hadiah/ pemberian kepada kepada pihak-pihak diluar BPPKAD Kabupaten Gresnk antara lain Asusten I, II dan III,; Setda Kabupaten Gresrk,; Kepala BKD Kabupaten Gresuk,; Kabag Hukum dan Kasubag Hukum Kabupaten Gresik,; Ajudan dan Sekpri Bupati,; Sjudan Wakil Bupati,; Ajudan Sekda dan LSM serta pihak-pihak lainnya.
Atas ijin terdakwa, saksi M. Mukhtar, S.Sos., MM dan saksi Heni Puspitasari melakukan penyerahan/pendisimbusian uang tersebut kepada pihak-pihak di luar BPPKAD Kabupaten Gresik.

Sisa potongan insentif triwulan I yang hingga saat ini tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya sebesar Rp405.247.960 (empat ratus lima juta dua ratus empat puluh tuju ribu sembilan ratus enam puluh rupiah)

Berdasarkan catatan Pemasukan-pengeluaran tersebut, saksi M. Mukhtar, Sos, MM kemudian membuatkan catatan taktis Upah Pungut (UP) Triwulan I, lalu saksi M. Mukhtar, S.Sos.. MM menyerahkan kepada terdakwa untuk diparaf sebagai tanda mengetahui dan menyetujui, dimana untuk triwulan I ada penggunaan uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp405.247.960.(empat ratus lima juta dua ratus empat puluh tuju ribu sembilan ratus enam puluh rupiah), terdiri dari penggunaan di luar keperluan BPPKAD Kab. Gresik sebesar Rp186.450.000, serta sisa uang sebesar Rp218,797.960, pada bulan Mei 2018 diserahkan oleh saksi M. Mukhtar, S.Sos.. MM kepada terdakwa melalui saksi Lilis Sutiyowati selaku sekretaris pribadi terdakwa). Dan uang tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi seperti kebutuhan operasional dan transportasi.

Pada periode triwulan ke II 2018 sekitar bulan Juni 2018, saksi M. Mukhtar, S.Sos. MM yang saat itu sudah menjabat sebagai pejabat deflnitif Sekretaris BPPKAD Kabupaten Gresik, menyampaikan kepada terdakwa, perihal pemotongan insentif pemungutan pajak daerah untuk triwulan II yang akan cair di bulan Juli, saksi M. Mukhtar, S.Sos. MM akan mengatur semuanya sebagaimana di triwulan I, dimana atas penyampaian tersebut terdakwa mempersilahkan dan ikut menyetujui.

Tetapi terdakwa meminta kepada saksi M. Mukhtar, S.Sos. MM agar besaran prosentase dilakukan perubahan. Atas permintaan terdakwa tersebut, saksi M. Mukhtar, S.Sos. MM membuat perhitungan ulang, setelah itu menyampaikan hasil perubahan besaran prosentase potongan insentif kepada terdakwa menjadi 31% untuk Kepala Badan, Sekretaris Badan dan Kabid, 21% untuk para Kasi dan 5% untuk staf. Atas perhitungan ulang tersebut, terdakwa menyetujui dan memerintahkan saksi M. Mukhtar, S.Sos. MM menyampaikannya ke forum rapat para Kabid.

Bahwa terdakwa selaku Kepala BPPKAD memberikan izin kepada saksi M. Mukhtar, S.Sos. MM untuk memegang kendali penuh pengelolaan dana potongan insentif pemungutan pajak daerah triwulan II, sekaligus untuk dibuatkan catatan pemasukan dan pengeluaran.

Saksi M. Mukhtar, S.Sos. MM atas sepengetahuan terdakwa, memerintahkan para Kepala Bidang agar mengkoordinir penyetoran di masing-masung Bidang dan setelah terkumpul agar diserahkan kepada saksi M. Mukhtar, S.Sos. MM. Sedangkan khusus untuk bagian kesekretariatan dan Kepala UPT, saksi M. Mukhtar, S.Sos. MM memerintahkan saksi Heni Puspitasari untuk mengkoordinir dan menyetorkannya kepada saksi saksi M. Mukhtar, S.Sos. MM

Mekanisme pemotongannya, setelah uang insentif pemungutan pajak daerah tersebut ditransfer kepada masing-masing pegawai BPPKAD Kab.Gregk, kemudian saksi saksi M. Mukhtar, S.Sos. MM memerintahkan para Kepala Bidang yaitu saksi Dra. Anis Nurul Aini, MM,; saksi Farida Haznah Makrufm ST., MT,; saksi Herawan Eka Kusuma, SE., MM,; saksi Ahmad Haris Fahman,; saksi Mustofa,; saksi Mat Yazid dan saksi Heny Puspitasari dengan menunjukan rekapitulasi yang berisi besaran potongan masing-masmg jabatan/golongan untuk disampaikan kepada para Kepala Seksi dan staff pada masing-masing Bidang

Kemudian para Kepala Bidang menyampaikan besaran potongan yang harus dibayarkan tersebut kepada para Kepala Seksi dan staff untuk kemudian dukumpulkan kepada para Kepala Bidang masing-masing atau langsung menyetorkannya ke bagian Sekretariat atau kepada saksi M. Mukhtar, S.Sos. MM atau saksi Heni Puspitasri atau saksi Anwar utomo.

Selanjutnya saksi M. Mukhtar, S.Sos. MM mengusulkan kepada terdakwa agar pengumpulan uang tidak terlalu lama, masing-masing para pegawai BPPKAD sebaiknya disuruh mengisi Slip penarikan di Bank Jatim sesuai kelas jabatannya. Atas usul tersebut, teerdakwa menyetujui dan akhirnya masing-masmg pegawai BPPKAD melalui info dan perintah dari Kepala Bidangnya segera mengisi slip penarikan Bank Jatim dengan nominal yang telah ditentukan dalam rekapitulasi, lalu diserahkan kepada saksi M. Mukhtar, S.Sos., MM. untuk dicairkan ke Bank Jatim cabang Gresik unit Pemkab Gresik.

Total penerimaan potongan insentif pemungutan pajak daerah triwulan II tahun 2018 yang cair pada bulan Juli 2018 berdasarkan rekapitulasi insentif pemungutan pajak PAD Triwulan II,  milik saksi M. Mukhtar, S.Sos., MM. adalah sejumlah Rp794.673.563 (tujuh ratus sembilan puluh empat juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus enam puluh tiga rupiah) yang mana seperti halnya triwulan I, peruntukannya antara lain dipergunakan untuk kebutuhan internal BPPKAD yang tidak terakomodir oleh APBD (tidak termasuk rekereasi) sebesar Rp108.000.000 (seratus delapan juta rupiah) dan untuk kebutuhan di luar BPPKAD baik yang rutin maupun insidentil, sehingga ada sisa sebesar Rp686.673.563 (enam ratus delapan puluh enam juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus enam puluh tiga rupiah).

Adapun pengeluaran untuk kebutuhan di luar BPPKAD antara lain diserahkan sebagai hadiah/pemberian kepada pihak-pihak di luar BPPKAD Kabupaten Gresik,  antara lain Asisten I, II dan III,; Setda Kabupaten Gresik; Kepala BKD Kabupaten Gresik; Kabag Hukum dan Kasubag Hukum Kabupaten Gresik; Ajudan Bupati, Ajudan Wakil Bupati, Ajudan Sekda dan LSM serta pihak-pihak lainnya.

Atas ijin terdakwa, saksi M. Mukhtar, S.Sos., MM dan saksi Heni Puspitasari melakukan penyerahan/pendisitribusian uang tersebut kepada pihakpihak di luar BPPKAD Kabupaten Gresik, antara lain Asisten I, II dan III,; Setda Kabupaten Gresik; Kepala BKD Kabupaten Gresik; Kabag Hukum dan Kasubag Hukum Kabupaten Gresik; Ajudan Bupati, Ajudan Wakil Bupati, Ajudan Sekda dan LSM serta pihak-pihak lainnya.

Pada bulan Agustus 2018, sebelum berangkat menunaikan ibadah Haji, saksi M. Mukhtar, S.Sos.. MM menitipkan kepada saksi Lilis Sutiyowati sejumlah uang yang merupakan sisa potongan insentif pajak daerah triwulan II untuk diserahkan kepada terdakwa, kemudian terdakwa menerima sejumlah uang tersebut dari saksi Lilis Sutiyowati, hingga saat ini penggunaan uang tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Pada saat saksi M. Mukhtar, S.Sos.. MM pulang dari tanah suci, terdakwa menyampaikan kepada saksi M. Mukhtar, S.Sos.. MM bahwa uangnya telah habis dengan mengatakan “duite wis entek cak (uangnya sudah habis mas)”.

Sisa potongan insentif triwulan II yang hingga saat ini tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya sebesar Rp686.673.563 (enam ratus delapan puluh enam juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus enam puluh tiga rupiah)
Untuk periode triwulan III tahun 2018 pada sekitar bulan Oktober 2018, dilakukan perubahan persentase pemotongan insentif pemungutan pajak daerah atas perintah terdakwa, lalu saksi M. Mukhtar, S.Sos., MM. kembali membuat kalkulasi dan hasilnya disamaratakan baik Kepala Badan, Sekretaris Badan, Kabid, Kasi dan staf, semuanya dipotong 25%, dimana kemudian hasil kalkulasi tersebut, diperintahkan oleh terdakwa kepada saksi M. Mukhtar, S.Sos.. MM  untuk disampaikan kepada para Kepala Bidang serta memerintahkan agar insentif para pegawai dipotong sesuai nilai persentase yang baru

Mekanisme pemotongannya setelah uang insentif pemungutan pajak daerah tersebut ditransfer kepada masing-masing pegawai BPPKAD Kab. Gresik, kemudlan saksi M. Mukhtar, S.Sos., MM atas seijin terdakwa segera memerintahkan para kepala Bidang yaitu saksi Dra. Anis Nurul Aini, MM,; saksi Farida Haznah Makruf, ST., M.T,; saksi Herawan Eka Kusuma, SE., MM,; saksi Ahmad Haris Fahman, S.Pi., M.EP,; saksi Mustofa, S.Sos., MM,; saksi Mat Yazid dan saksi Heni Puspitasari dengan menunjukan memo dan rekapitulasi yang berisi besaran potongan masing-masing jabatan/golongan untuk disampaikan kepada para kepala seksi dan staff pada masing-masing Bidang.

Kemudian para kepala bidang menyampaikan besaran potongan yang harus dibayarkan tersebut kepada para Kepala Seksi dan staff untuk kemudian dikumpulkan kepada para Kepala Bidang masing-masing atau langsung menyetorkannya kepada saksi M. Mukhtar, S Sos , MM.

Bahwa total penerimaan potongan insentif pemungutan pajak daerah triwulan III tahun 2018 yang cair pada bulan Oktober 2018 yang masuk dan disetorkan kepada terdakwa sebesar Rp850 juta, dipergunakan untuk kebutuhan internal BPKAD yang tidak terakomodir oleh APBD sebesar Rp153 juta, untuk kebutuhan di luar BPKAD baik yang rutin maupun insidentil sebesar Rp697 juta.

Adapun penggunaan untuk kebutuhan di luar BPKAD yakni diserahkan sebagai hadiah/pemberian kepada pihak-pihak diluar BPKAD Kabupaten Gresik antara lain asisten I, II dan III,; Bappeda,; Kepala BKD,; Kabag Hukum dan Kasubag Hukum,; Ajudan Bupati dan Ajudan Wakil Bupati,; Ajudan Sekda dan LSM serta pihak-pihak lainnya.

Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi M. Muchtar S.Sos., MM dan Heni Puspitasari melakukan penyerahan pendistribusian uang ke pihak diluar bpkad tersebut. Bahwa untuk penggunaan dana potongan intensif triwulan III yang hingga saat ini tidak dapat dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp697 juta

Periode triwulan IV tahun 2018 pada sekitar bulan Desember 2018, kembali dilakukan pemotongan persentase pemotongan insentif pemungutan pajak daerah atas perintah terdakwa untuk mengurangi disparitas antara atasan dan bawahan, sehingga atas hal tersebut terdakwa kembali membuat kalkulasi dan diperoleh sebesar 10% untuk staf, 30% untuk para Kasi,  20% untuk Kepala Bidang dan 20% untuk Kepala Badan, dimana kemudian hasil kalkulasi tersebut oleh terdakwa memerintahkan saksi M. Muchtar untuk menyampaikan kepada para Kepala Bidang serta memerintahkan agar insentif para pegawai dipotong sesuai nilai persentase yang baru

Bahwa terdakwa memberi ijin kepada saksi M. Muchtar untuk memegang kendali penuh dan memerintahkan para Kepala Bidang agar mengkoordinir pemotongan di masing-masing Bidang, dan setelah terkumpul agar diserahkan kepada terdakwa. Sedangkan khusus untuk bagian Kesekretariatan dan Kepala UPTD, saksi M. Muchtar memerintahkan saksi Heni Puspitasari untuk mengkoordinir dan menyalurkannya kepada saksi terdakwa

Mekanisme pemotongannya setelah uang insentif pemungutan pajak daerah tersebut ditransfer kepada masing-masing pegawai BPKAD Kabupaten Gresik, kemudian saksi M. Muchtar memerintahkan para kepala bidang yaitu saksi Dra. Anis Nurul Aini, MM,; saksi Farida Haznah Makruf, ST., M.T,; saksi Herawan Eka Kusuma, SE., MM,; saksi Ahmad Haris Fahman, S.Pi., M.EP,; saksi Mustofa, S.Sos., MM,; saksi Mat Yazid dan saksi Heni Puspitasari dengan menunjukkan memo dan rekapitulasi yang berisi besaran potongan masing-masing jabatan/golongan untuk disampaikan kepada para kepala seksi dan staf pada masing-masing bidang.

Kemudian para kepala bidang menyampaikan besaran potongan yang harus dibayarkan tersebut kepada para kepala seksi dan staf untuk kemudian dikumpulkan kepada para kepala bidang masing-masing atau langsung menyetorkannya kebagian kesekretariatan baik kepada saksi M. Muchtar, saksi Heni Puspitasari ataupun saksi Anwar Utomo

Total permintaan potongan insentif pemungutan pajak daerah triwulan IV tahun 2018 cair pada bulan Januari 2019 yang masuk dan disetorkan kepada M. mukhtar, baru terkumpul sebesar Rp467.186.000 dari perencanaan yang akan terkumpul sebesar Rp1.158.567.190, dan Rencananya akan dipergunakan untuk kebutuhan internal dan eksternal BPKAD  Kabupaten Gresik,

Akan tetapi, belum sampai rencana tersebut terlaksana, pihak penyidik Kejaksaan Negeri Gresik melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada M. Muchtar pada hari Senin, tanggal 14 Januari 2019 bertempat di ruang saksi M. Muchtar di kantor BPKAD Kabupaten Gresik,  dimana pada saat dilakukannya operasi tangkap tangan tersebut oleh petugas Kejaksaan Negeri Gresik, ditemukan uang sebesar Rp374.166.000 di ruang kerja saksi M. Muchtar yang merupakan hasil penyetoran uang pemotongan insentif pemungutan pajak daerah, terdapat selisih sebesar Rp93 juta yang sudah dipergunakan oleh M. Mochtar untuk keperluan internal kantor BPKAD Kabupaten Gresik

Bahwa para pegawai BPPKAD Kabupaten Gresik terpaksa dipotong insentif pemungutan pajak daerah yang dimilikinya dikarenakan takut apabila tidak menyetorkan akan dipindahkan keluar BPPKAD Kabupaten Gresik, sehingga menuruti perintah pimpinan di BPPKAD  Kabupaten Gresik

Bahwa untuk memastikan telah dilakukan penyetoran, saksi M. Muchtar dan kepala bidang,  rutin melakukan Pemantauan dan pengecekan terhadap pembayaran pemotongan insentif para pegawai di BPPKAD Kabupaten Gresik


Bahwa perbuatan terdakwa Andhi Hendro Wijaya, S.Sos., M.Si bersama-sama dengan saksi Muchtar memaksa para pegawai negeri atau penyelenggara negara di lingkungan BPPKAD  Kabupaten Gresik memberikan sesuatu atau membayar sejumlah uang kepada terdakwa telah mengakibatkan tujuan Penyaluran dana insentif pemungutan pajak daerah sebagaimana lewat atas tercapainya target penerimaan pajak daerah tahun berjalan menjadi tidak tercapai dengan apa yang diharapkan dan direncanakan sebagaimana diatur dalam undang-undang RI Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah contoh Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Perbuatan terdakwa Andhi Hendro Wijaya, S.Sos., M.Si tersebut telah bertentangan dengan  kewenangannya sebagai kepala BPPKAD yakni berdasarkan peraturan Bupati Gresik nomor 68 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja Badan Pendapatan Pengelolaan Peuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik, yaitu membantu Bupati melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tatalaksana serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat daerah sebagai berikut ;

a. penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan daerah,; b. penyusunan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD,; c. melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah,; d. melaksanakan fungsi bendahara Umum Daerah,; e. menyusun laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan f. melaksanakan tugas kedinasan lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Bupati

Dalam melaksanakan tugas, kepala badan penyelenggara menyelenggarakan fungsi ; a. penyusunan kebijakan teknis pendapatan pengelolaan keuangan dan Aset daerah,; b. melaksanakan tugas dukungan teknis pendapatan pengelolaan keuangan dan Aset daerah pemanfaat,; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas teknis pendapatan pengelolaan keuangan dan Aset daerah,; d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang pendapatan pengelolaan keuangan dan Aset daerah,; e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e (atau Pasal 12 huruf f) Jis Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (Jen/T1m)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top