Advokat Budiarjo Setiawan, S.H., M.H.: "Pihak yang paling dirugikan dan menderita dalam pusaran kasus proyek TPA Winongo Kota Madiun adalah klien kami, Rochim Ruhdiyanto selaku Direktur CV Sekar Arum. Kenapa yang lain tidak ditindak?"
BERITAKORUPSI.CO -
Jumat, 31 Juli 2026, Tim JPU KPK bersama Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan perkara korupsi pemerasan dana CSR (Corporate Social Responsibility) dan gratifikasi yang bermula dari tangkap tangan atau operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kota Madiun pada 19 Januari 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi sebanyak empat orang yang dihadirkan JPU untuk tiga terdakwa; Dr. Drs. H. Maidi, SH., MM., M.Pd selaku Walikota Madiun periode 2025–2030; Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun dan Rochim Rudianto selaku Direktur CV Sekar Arum.
Keempat saksi itu Noor Aflah selaku Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika dan Plh. Kepala Bapeda Kota Madiun, Bagus Sumastomo selaku Subkoordinator Bagian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) dan Administrasi Pembangunan Setda Kota Madiun, dan Anggita Mutiara Fathony selaku Staf Bagian PBJ dan Administrasi Pembangunan Setda Kota Madiun serta Sutrisno selaku Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kota Madiun yang juga mantan tim sukses Maidi pada Pilkada Kota Madiun 2024
Sidang agenda pemeriksaan saksi dalam perkara ketiga terdakwa (Maidi, Thariq Megah dan Rochim Rudianto) berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya (Jumat, 31 Juli 2026) dengan Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar, SH., MH dengan dibantu dua hakim anggota (Ad Hock) serta Panitera Pengganti. Sementara ketiga terdakwa hadir langsung diruang sidang dengan didampingi Tim Advokat atau penasihat Hukum-nya, salah seorang diantaranya Budiarjo Setiawan, SH., MH, dkk selaku Advokat yang mendampingi Terdakwa Rochim Rudianto
Dinamika persidangan sempat memanas saat Ketua Majelis Hakim mendengarkan keterangan saksi Bagus Sumastomo selaku Subkoordinator Bagian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) dan Administrasi Pembangunan Setda Kota Madiun
Ketua Majelis Hakim Ernawati bahkan sempat menegur keras dan memerintahkan saksi Bagus untuk pindah ke bangku belakang karena keterangannya dinilai berbelit-belit serta tidak sinkron dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat di penyidikan KPK
"Silakan pindah ke belakang," perintah Ketua Majelis Hakim Ernawati kepada saksi
Kemudian JPU KPK kembali mencecar saksi Bagus dan Anggita terkait dugaan pengondisian berbagai proyek infrastruktur di Kota Madiun untuk mendalami alur birokrasi penentuan pemenang lelang proyek yang disinyalir telah diatur agar jatuh ke tangan kontraktor atau rekanan, termasuk CV Sekar Arum milik terdakwa Rochim Ruhdiyanto
Sementara itu, keterangan saksi Sutrisno selaku Direktur Perumda Aneka Usaha terungkap adanya dugaan penerimaan honor tidak resmi oleh terdakwa Maidi yang bersumber dari pos dana representatif BUMD tersebut selama enam tahun masa jabatannya
Di sisi lain, Tim Penasihat Hukum terdakwa Maidi terus melakukan pembelaan terkait temuan uang Rp20 juta yang diserahkan dari pihak kontraktor kepada ajudan terdakwa Maidi selaku Wali Kota, Penasaran Hukum terdakwa mengeklaim bahwa uang tersebut merupakan pinjaman darurat dan murni digunakan untuk membayar upah lembur petugas TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Winongo yang sempat mogok kerja, bukan untuk kepentingan pribadi Maidi
Sementara Budiarjo Setiawan, S.H., M.H selaku Penasihat Hukum terdakwa Rochim Ruhdiyanto (Direktur CV Sekar Arum), menegaskan bahwa kliennya merupakan pihak yang paling dirugikan dan menderita dalam pusaran kasus proyek Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo Kota Madiun.
Menurut Budiarjo, Terdakwa Rochim Rudianto menjadi terdakwa sementara terdakwa mengalami kerugian sebesar satu miliar lebih akibat pekerjaan proyek TPA Winongo Kota Madiun yang menggunakan uang pribadinya terlebih dahulu yang sampai sekarang belum dilunasi oleh Pemkot Madiun.
Budiarjo pun merinci beberapa poin yang menjadi yang dialami Terdakwa Rochim Rudianto, yaitu ;
1. Mengalami Kerugian Besar: terdakwa Rochim telah mengalami kerugian lebih dari Rp1 miliar karena mengerjakan proyek urugan tanah di TPA Winongo terlebih dahulu menggunakan dana pribadinya yang belum dibayar lunas
2. Korban Korban Kebijakan: bahwa proyek TPA Winongo selalu dipromosikan sebagai prestasi keberhasilan pembangunan Walikota Maidi, namun di balik itu, terdakwa Rochim justru menderita dan berakhir menjadi terdakwa
Selaku Penasehat Hukum Terdakwa Rochim Rudianto, Budiarjo Setiawan, SH., MH justru balik mempertanyakan tanggung jawab Pejabat Pemkot Madiun terkait dana CSR Pertanyaan itu dilontarkan Budiarjo kepada saksi Noor Aflah selaku Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika dan Plh. Kepala Bapeda Kota Madiun di ruang sidang
Beberapa hal yang dipertanyakan Budiarjo Setiawan selaku Penasehat Hukum Terdakwa Rochim Rudianto kepada saksi di ruang sidang, diantaranya;
1. Menagih Komitmen Dana CSR: Penasihat hukum mencecar saksi Noor Aflah (saat menjabat Plh Kepala Bapperida) mengenai alasan Pemkot Madiun melemparkan tanggung jawab pembayaran. Ketika Rochim menagih pencairan dana CSR untuk upah pengerjaan atas perintah Maidi, pihak birokrasi Pemkot justru menyerahkan dan memperumit alur prosesnya
2. Kejanggalan Proyek TPA Winongo Tanpa APBD: Budiarjo mengungkap bahwa pengerjaan urugan tanah yang dilakukan terdakwa Rochim di TPA Winongo di luar skema APBD dan murni berdasarkan perintah langsung terdakwa Maidi demi mengatasi kedaruratan sampah
Budiarjo pun tidak hanya mempertanyakan terkait proyek TPA Winongo yang menjerat Terdakwa Rochim Rudianto, tetapi juga mempertanyakan terkait proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat yangbdianggap ada tebang pilih.
Alasan itu bukan tidak masuk akal. Sebab menurut Budiarjo, objektivitas penyidik karena terdapat kontraktor-kontraktor lain yang juga ikut mengerjakan proyek di TPA Winongo dengan menggunakan dana yang disebut dalam dakwaan sebagai "dana pemerasan CSR". Namun, ditangap dan dijadikan tersangka oleh KPK hanya Rochim Ruhdiyanto bersama Walikota Maidi dan Kepala Dinas PUPR Thariq Megah
Kasus ini bermula dari tangkap tangan atau OTT yang dilakukan KPK di Kota Madiun pada Senin, 19 Januari 2026. Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan sebanyak 15 orang dan menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp550 juta. Uang tunai tersebut diamankan masing-masing sebesar Rp350 juta dari Rochim Ruhdiyanto dan Rp200 juta dari Thariq Megah.
KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Maidi selaku Walikota Madiun, Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, dan Rochim Rudianto selaku Direktur CV Sekar Arum
Berdasarkan hasil penyidikan KPK, dalam kasus ini terdapat beberapa modus yang dilakukan, yaitu :
1. Pemerasan Berkedok CSR: Pemerasan terhadap Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun sebesar Rp350 juta dengan alasan dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai syarat sewa izin akses jalan selama 14 tahun
2. Setoran Izin Usaha: Permintaan sejumlah uang dengan berkedok dana CSR dalam setiap penerbitan izin usaha bagi pemilik minimarket, hotel, hingga waralaba di lingkungan Pemkot Madiun
3. Fee Proyek Infrastruktur: Permintaan fee proyek sebesar 6% kepada kontraktor yang memenangkan paket pengerjaan di Dinas PUPR, salah satunya proyek pemeliharaan jalan senilai Rp5,1 miliar
KPK menduga bahwa Maidi selaku Walikota Madiun telah menerima uang hasil Pemerasan dan Gratifikasi sejumlah Miliaran rupiah. Dan Perkara ini, KPK akan menghadirkan sebanyak 60 orang saksi.
(Tim Investigasi BERITAKORUPSI.CO)
Dilarang mengutip sebagian atau seluruhnya dari isi artikel berita ini tanpa ijin.


Posting Komentar
Tulias alamat email :