![]() |
| Terdakwa dr. Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Ponorogo |
Rizky selaku PH Terdakwa Yunus Mahatma: "Kalau menurut pendapat saya, dengan dakwaan itu sebetulnya poin OTT yang 500 juta di tanggal 7 itu sebenarnya sudah dijabarkan oleh Jaksa dalam dakwaan tetapi konteksnya mereka bukan menarik dalam OTT tapi mereka menarik dalam dugaan Pak Yunus selaku pemberi suap dalam konteks mempertahankan jabatannya"
BERITAKORUPSI.CO -"Ketika uang dijadikan alat untuk membeli loyalitas dan jabatan, maka penjara adalah harga mahal yang harus dibayar untuk sebuah kebebasan yang telah digadaikan".
Mungkin kalimat diataslah yang saat ini tepat dalam perjalanan Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD dr Harjono S Ponorogo duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya untuk diadili sebagai Terdakwa yang bermula dari tangkap tangan atau OTT KPK pada 7 November 2025
Kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 7 November 2025 mengamankan sejumlah orang, diantaranya Sugiri Sancoko selaku Bupati, dr. Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD dr. Harjono S, Ponorogo, Agus Pramono selaku Sekda Ponorogo, Sucipto selaku Direktur CV Cipto Makmur Jaya dan beberapa orang lainnya
Dari sejumlah orang yang diamankan KPK tersebut, sebanyak 4 orang ditetapkan sebagai Tersangka, yaitu Sucipto Direktur CV Cipto , Yunus Mahatma (Direktur RSUD dr. Harjono S Ponorogo), Agus Pramono (Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo), Sugiri Sancoko (Bupati Ponorogo)
Terdakwa Sucipto sudah terlebih dulu disidangkan dan sudah divonis pidana penjara selama 2 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya beberapa Minggu lalu
![]() |
| Terdakwa Sucipto (kemeja putih) |
Pemberian sejumlah uang oleh Yunus Mahatma kepada Sugiri Sancoko dalam surat dakwaan JPU KPK dijelaskan agar jabatan Terdakwa selaku Direktur RSUD dr Harjono S Ponorogo diperpanjang oleh Bupati hingga tahun 2027
Selain menerima uang suap, terdakwa juga diduga memberikan uang suap kepada Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo yang totalnya Sebesar Rp1,315 miliar serta Terdakwa menerima hadiah berupa uang sebesar Rp246 juta
Itulah sebabnya, JPU KPK menjerat perbuatan terdakwa dengan beberapa Pasal, yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ATAU KEDUA, PERTAMA;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
DAN KEDUA, PERTAMA;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c Juncto Pasal 126 ayat (1) Juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ATAU KEDUA
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c Juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
DAN KETIGA;
Terkait penerimaan uang sebesar Rp 246 juta yang bersumber dari Sukeri Rp66.800.000, dari Sucipto Rp80 juta, dan dari Bambang Yudi Setiawan Rp100 juta
Perbuatan Terdakwa merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Namun yang menjadi pertanyaan adalah, apakah kasus Korupsi yang menyeret Terdakwa Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD dr Harjono S Ponorogo bermula dari tangkap tangan KPK pada 7 November 2025, atau berawal dari penyidikan?
Mengapa dalam surat dakwaan JPU KPK terhadap Terdakwa Sucipto, Yunus Mahatma, Sugiri Sancoko dan Terdakwa Agus Pramono tidak menguraikan kronologis terjadinya OTT pada tanggal 7 November 2025 untuk menjelaskan dimana Terdakwa Yunus Mahatma Diamankan KPK dan bersama siapa?
Mengapa nama Indah Bekti Pertiwi, wanita yang dikabarkan teman khusus Terdakwa Yunus Mahatma? Benarkah Indah berperan dalam mengungkap terjadinya kasus ini sehingga namanya terselamatkan alias tidak disebutkan dalam surat dakwaan keempat Terdakwa?
Menurut Rizky selaku PH Terdakwa Yunus Mahatma, bahwa dakwaan JPU KPK sudah dijabarkan dalam dakwaan tetapi konteksnya bukan OTT tapi dalam dugaan Terdakwa selaku pemberi suap dalam konteks mempertahankan jabatannya
"Kalau menurut pendapat saya, dengan dakwaan itu sebetulnya poin OTT yang 500 juta di tanggal 7 itu sebenarnya sudah dijabarkan oleh Jaksa dalam dakwaan tetapi konteksnya mereka bukan menarik dalam OTT tapi mereka menarik dalam dugaan Pak Yunus selaku pemberi suap dalam konteks mempertahankan jabatannya sebagai Direktur rumah sakit. Awalnya seperti itu.
Artinya di dakwaan itu dijelaskan terkait dengan uang 500 juta yang diberikan Yunus dan Indah ke Bupati Sugiri melalui adik ipar Sugiri Sancoko yaitu Nanik seorang Kepala Desa di Ponorogo sekaligus sebagai pintu masuk terjadinya OTT?.
Dan hal inipun dibenarkan Rizky. "Iya betul, tapi konteksnya Jaksa itu menarik bahwa uang 500 juta itu merupakan lanjutan yang mana 400 juta sudah diberikan di awal tahun, gitu artinya Jaksa"
Lebih lanjut Rizky menjelaskan. "Konteksnya itu begini, saya ceritain biar nggak putus-putus ya. Kenapa nama Bu Indah tidak disebut dalam surat dakwaan. Ini pertanyaan kan. Awal mulanya itu tanggal 3 November (2025) Bupati Sugiri tiba-tiba minta uang ke Pak Yunus. Pak Yunus bilang kalau segitu saya tidak ada tapi saya usahakan. Terus singkat cerita besoknya dipanggil lagi dan mengatakan nggak jadi saya butuh satu setengah M. Terus besoknya dipanggil kan dan mengatakan saya butuh 2 M. Tapi Pak Yunus bilang saya tidak bisa menyanggupi. Lalu Pak Yunus konsultasi ngobrollah dengan Bu Indah. Saat itu Pak Yunus bilang ada permintaan dari Bupati. Bu Indah bilang nggak usah dikasih. Lalu Pak Yunus bilang ya udah kalau gitu ke rentenir aja, ngomong gitu ke Bu Indah. Ngapain ke rentenir mahal bunganya, kata Bu Indah. Ya udah saya pinjam uangmu aja nanti saya balikin ini soalnya Bupati sudah minta terus gitu kan, akhirnya dipinjamilah oleh Bu Indah sebesar 500 juta"
"Bu Indah itu di OTT di mall apa dimana gitu ya saya lupa. Nah yang bikin kita semua kaget termasuk Pak Yunus sendiri adalah karena freming yang dibawa adalah bahwa uang itu digunakan untuk mempertahankan jabatan. Itu freming yang muncul di permukaan uang suap itu diberikan oleh Yunus Mahatma kepada Bupati untuk mempertahankan jabatan. Padahal dalam konteks ini tidak ada pembicaraan terkait mempertahankan jabatan karena memang Direktur rumah sakit itu usianya paling tua adalah 61 tahun. Jadi usia secara administrasi Pak Yunus nggak bisa diperpanjang," lanjut Rizky
Fakta di lapangan yang dihimpun BERITAKORUPSI.CO dari dua narasumber kunci yang meminta anonimitas, menceritakan kisah yang sangat berbeda dan saling berkait kelindan, Menurut sumber pertama, pintu masuk OTT 7 November 2025 bermula dari transaksi mencurigakan yang melibatkan Indah secara langsung.
"Pada Jumat pagi tanggal 7 November 2025, Indah narik uang depositonya sebesar Rp500 juta di Bank Jatim. Kemudian Indah dan Yunus mengantarkan uang itu ke rumahnya Nanik, adik ipar Sugiri lalu uang itu diserahkan ke Nanik untuk Bupati Sugiri menjelang Jumatan. Setelah uang itu diserahkan ke Nanik, kemudian Yunus dan Indah berangkat ke Madiun ke Hotel Merdeka. Kalau kamarnya kurang tau kamar nomor berapa tapi kalau dicek di cctv ada dan check In atas nama Yunus Mahatma," ucap sumber yang pertama menceritakan dan meminta agar namanya tidak disebutkan
"Sekitar setengah tiga sore, Indah pergi ke Matahari di sebelah Hotel Merdeka sedangkan Yunus ada di kamar. Waktu di Matahari itu Indah ditangkap KPK perempuan lalu dibawa ke kamar Hotel, di kamar Hotel juga sudah ada KPK. Setelah keduanya diintrogasi, Indah dan Yunus dibawa ke Ponorogo di Ponorogo juga sudah diamankan Sucipto, Agus Pramono Sekda, Sugiri Sancoko selaku Bupati dan beberapa orang lainnya," lanjut sumber
Lebih parah lagi, sumber menceritakan adanya pembelian tanah seluas 4.000 meter persegi di Desa Panjeng, Kecamatan Jenangan, Ponorogo, atas nama Indah Bekti Pertiwi dengan sertifikat SHM Nomor 360. Aset ini kini telah diblokir oleh penyidik, meski Indah tidak mengakui memiliki begitu juga dengan Yunus
Pertanyaan mendasar pun muncul: Bagaimana status pernikahan Indah Bekti Pertiwi saat transaksi-transaksi ini terjadi?
Sumber kedua mengonfirmasi bahwa Indah sebenarnya masih memiliki suami. Namun, dinamika perceraian terjadi beriringan dengan kasus korupsi ini terungkap saat OTT berlangsung
"Indah sudah menggugat suaminya pada Desember 2025, Sementara istri sah Yunus Mahatma juga menggugat cerai suaminya pada Februari 2026," papar sumber kedua.
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa hubungan Yunus dan Indah bukan sekadar perselingkuhan biasa, melainkan sebuah kemitraan yang melibatkan pertukaran sumber daya finansial dan dukungan emosional di tengah badai hukum. (*)
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
DAN KEDUA, PERTAMA;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c Juncto Pasal 126 ayat (1) Juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ATAU KEDUA
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c Juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
DAN KETIGA;
Terkait penerimaan uang sebesar Rp 246 juta yang bersumber dari Sukeri Rp66.800.000, dari Sucipto Rp80 juta, dan dari Bambang Yudi Setiawan Rp100 juta
Perbuatan Terdakwa merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Namun yang menjadi pertanyaan adalah, apakah kasus Korupsi yang menyeret Terdakwa Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD dr Harjono S Ponorogo bermula dari tangkap tangan KPK pada 7 November 2025, atau berawal dari penyidikan?
Mengapa dalam surat dakwaan JPU KPK terhadap Terdakwa Sucipto, Yunus Mahatma, Sugiri Sancoko dan Terdakwa Agus Pramono tidak menguraikan kronologis terjadinya OTT pada tanggal 7 November 2025 untuk menjelaskan dimana Terdakwa Yunus Mahatma Diamankan KPK dan bersama siapa?
Mengapa nama Indah Bekti Pertiwi, wanita yang dikabarkan teman khusus Terdakwa Yunus Mahatma? Benarkah Indah berperan dalam mengungkap terjadinya kasus ini sehingga namanya terselamatkan alias tidak disebutkan dalam surat dakwaan keempat Terdakwa?
Menurut Rizky selaku PH Terdakwa Yunus Mahatma, bahwa dakwaan JPU KPK sudah dijabarkan dalam dakwaan tetapi konteksnya bukan OTT tapi dalam dugaan Terdakwa selaku pemberi suap dalam konteks mempertahankan jabatannya
"Kalau menurut pendapat saya, dengan dakwaan itu sebetulnya poin OTT yang 500 juta di tanggal 7 itu sebenarnya sudah dijabarkan oleh Jaksa dalam dakwaan tetapi konteksnya mereka bukan menarik dalam OTT tapi mereka menarik dalam dugaan Pak Yunus selaku pemberi suap dalam konteks mempertahankan jabatannya sebagai Direktur rumah sakit. Awalnya seperti itu.
Artinya di dakwaan itu dijelaskan terkait dengan uang 500 juta yang diberikan Yunus dan Indah ke Bupati Sugiri melalui adik ipar Sugiri Sancoko yaitu Nanik seorang Kepala Desa di Ponorogo sekaligus sebagai pintu masuk terjadinya OTT?.
Dan hal inipun dibenarkan Rizky. "Iya betul, tapi konteksnya Jaksa itu menarik bahwa uang 500 juta itu merupakan lanjutan yang mana 400 juta sudah diberikan di awal tahun, gitu artinya Jaksa"
Lebih lanjut Rizky menjelaskan. "Konteksnya itu begini, saya ceritain biar nggak putus-putus ya. Kenapa nama Bu Indah tidak disebut dalam surat dakwaan. Ini pertanyaan kan. Awal mulanya itu tanggal 3 November (2025) Bupati Sugiri tiba-tiba minta uang ke Pak Yunus. Pak Yunus bilang kalau segitu saya tidak ada tapi saya usahakan. Terus singkat cerita besoknya dipanggil lagi dan mengatakan nggak jadi saya butuh satu setengah M. Terus besoknya dipanggil kan dan mengatakan saya butuh 2 M. Tapi Pak Yunus bilang saya tidak bisa menyanggupi. Lalu Pak Yunus konsultasi ngobrollah dengan Bu Indah. Saat itu Pak Yunus bilang ada permintaan dari Bupati. Bu Indah bilang nggak usah dikasih. Lalu Pak Yunus bilang ya udah kalau gitu ke rentenir aja, ngomong gitu ke Bu Indah. Ngapain ke rentenir mahal bunganya, kata Bu Indah. Ya udah saya pinjam uangmu aja nanti saya balikin ini soalnya Bupati sudah minta terus gitu kan, akhirnya dipinjamilah oleh Bu Indah sebesar 500 juta"
"Bu Indah itu di OTT di mall apa dimana gitu ya saya lupa. Nah yang bikin kita semua kaget termasuk Pak Yunus sendiri adalah karena freming yang dibawa adalah bahwa uang itu digunakan untuk mempertahankan jabatan. Itu freming yang muncul di permukaan uang suap itu diberikan oleh Yunus Mahatma kepada Bupati untuk mempertahankan jabatan. Padahal dalam konteks ini tidak ada pembicaraan terkait mempertahankan jabatan karena memang Direktur rumah sakit itu usianya paling tua adalah 61 tahun. Jadi usia secara administrasi Pak Yunus nggak bisa diperpanjang," lanjut Rizky
Fakta di lapangan yang dihimpun BERITAKORUPSI.CO dari dua narasumber kunci yang meminta anonimitas, menceritakan kisah yang sangat berbeda dan saling berkait kelindan, Menurut sumber pertama, pintu masuk OTT 7 November 2025 bermula dari transaksi mencurigakan yang melibatkan Indah secara langsung.
"Pada Jumat pagi tanggal 7 November 2025, Indah narik uang depositonya sebesar Rp500 juta di Bank Jatim. Kemudian Indah dan Yunus mengantarkan uang itu ke rumahnya Nanik, adik ipar Sugiri lalu uang itu diserahkan ke Nanik untuk Bupati Sugiri menjelang Jumatan. Setelah uang itu diserahkan ke Nanik, kemudian Yunus dan Indah berangkat ke Madiun ke Hotel Merdeka. Kalau kamarnya kurang tau kamar nomor berapa tapi kalau dicek di cctv ada dan check In atas nama Yunus Mahatma," ucap sumber yang pertama menceritakan dan meminta agar namanya tidak disebutkan
"Sekitar setengah tiga sore, Indah pergi ke Matahari di sebelah Hotel Merdeka sedangkan Yunus ada di kamar. Waktu di Matahari itu Indah ditangkap KPK perempuan lalu dibawa ke kamar Hotel, di kamar Hotel juga sudah ada KPK. Setelah keduanya diintrogasi, Indah dan Yunus dibawa ke Ponorogo di Ponorogo juga sudah diamankan Sucipto, Agus Pramono Sekda, Sugiri Sancoko selaku Bupati dan beberapa orang lainnya," lanjut sumber
Lebih parah lagi, sumber menceritakan adanya pembelian tanah seluas 4.000 meter persegi di Desa Panjeng, Kecamatan Jenangan, Ponorogo, atas nama Indah Bekti Pertiwi dengan sertifikat SHM Nomor 360. Aset ini kini telah diblokir oleh penyidik, meski Indah tidak mengakui memiliki begitu juga dengan Yunus
Pertanyaan mendasar pun muncul: Bagaimana status pernikahan Indah Bekti Pertiwi saat transaksi-transaksi ini terjadi?
Sumber kedua mengonfirmasi bahwa Indah sebenarnya masih memiliki suami. Namun, dinamika perceraian terjadi beriringan dengan kasus korupsi ini terungkap saat OTT berlangsung
"Indah sudah menggugat suaminya pada Desember 2025, Sementara istri sah Yunus Mahatma juga menggugat cerai suaminya pada Februari 2026," papar sumber kedua.
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa hubungan Yunus dan Indah bukan sekadar perselingkuhan biasa, melainkan sebuah kemitraan yang melibatkan pertukaran sumber daya finansial dan dukungan emosional di tengah badai hukum. (*)






Posting Komentar
Tulias alamat email :